Archive for the ‘Property Insurance’ Category

Risk Management Guidance on Unoccupied Premises during Covid-19 Pandemic

Pedoman Manajemen Risiko untuk Bangunan yang ditutup selama Pandemi Covid-19 Banyak pertanyaan mengenai apa yang harus dilakukan jika menerima pemberitahuan dari klien sehubungan dengan penutupan bangunan kantor, mal, pabrik atau tempat usaha selama Pandemi Covid-19 Jika bangunan ditutup sementara atau berhenti beroperasi, terdapat peningkatan risiko yang mungkin terjadi akibat tidak adanya pemeliharaan dan penjagaan yang rutin dilakukan sebagaimana biasanya. Namun ... Full story

Will Business Interruption Insurance Provide Coverage for Coronavirus Losses?

Apakah Polis Asuransi Gangguan Usaha Menjamin Kerugian akibat Virus Corona? Penjelasan lengkap dapat didownload di sini : BI Coronavirus Masyarakat dunia dibuat panik dengan merebaknya virus corona (COVID-19), ratusan ribu orang terinfeksi, ribuan orang meninggal dan sudah menyebar ke ratusan negara. Ditetapkannya virus Corona atau COVID-19 ... Full story

Risiko berdampingan (adjacent risk), Risiko berbatasan (adjoining risk) dan Risiko multi okupasi

Risiko berdampingan (adjacent risk) Risiko berdampingan adalah dua risiko atau dua bangunan atau lebih yang saling berdampingan / berdekatan dan mempunyai atap masing-masing, dengan dipisahkan oleh jarak. Dengan demikian risiko-risiko / bangunan bangunan yang bersangkutan tidak saling menempel atau tidak saling bersatu. Pengertian jarak adalah garis lurus terpendek yang menghubungkan tepi bagian paling luar dari setiap bangunan yang saling berdampingan. Pada ... Full story

How to underwrite property risk?

Bagaimana meng-underwrite risiko asuransi harta benda? Underwriting is not about pricing. Underwriting is a risk selection. Price will not make a poor risk become a good risk. How to Underwrite is how to select a good quality risk with appropriate terms and conditions The policy terms and pricing for a risk will be a reflection of your underwriting judgement on the ... Full story

Gudang pribadi v gudang umum dalam kode okupasi asuransi kebakaran

Banyak perdebatan apakah suatu risiko masuk kategori gudang pribadi (private warehouse) atau gudang umum (public warehouse)? karena eksposure risikonya terutama terhadap bahaya kebakaran dan pencurian sangat tinggi maka gudang umum dikenakan tarip jauh lebih besar. Pada pertemuan para underwriting, dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan "gudang pribadi" yaitu: Mengenai Kepemilikan Bangunan / Gudang Bangunan / Gudang yang bersangkutan adalah ... Full story

Komparasi Polis IAR Policy Munich Re Ver 2.3/2017 (Polis Baru) vs IAR Policy Munich Re Ver 03/1991 (Polis Lama)

Tahukah anda bahwa Munich Re telah menerbitkan polis Industrial All Risks (IAR) baru? Apa perbedaan Polis IAR Policy Munich Re Ver 2.3/2017 (Polis Baru)  vs IAR Policy Munich Re Ver 03/1991 (Polis Lama)? Selalu menjadi hal menarik setiap muncul Polis Baru, hal yang harus dilakukan adalah membuat komparasi, perbandingan disertai pembahasan, aplikasi dan studi kasus klaim. Demikian yang terjadi dalam ... Full story

Tahukah anda bahwa Munich Re telah menerbitkan polis Industrial All Risks (IAR) baru?

Munich Re telah menerbitkan polis Industrial All Risks (IAR) baru versi 2.3 (Agustus 2017) yang memberikan jaminan dan persyaratan polis yang lebih transparan, terstruktur rapi, jelas, tidak ambigu, dilengkapi dengan definisi dan endorsemen perluasan yang diperlukan. Bagian penting dari polis ini, adalah: Polis menjamin kerusakan fisik dan gangguan usaha (Policy covers physical physical damage and resulting business interruption) ... Full story

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

Setelah setahun menuai kontroversi sejak RPOJK akhirnya Batas Minimum Batas Retensi Sendiri dan Besar Minimum Dukungan Reasuransi Dalam Negeri ditetapkan menjadi POJK lengkap dengan SEOJK nya dan berlaku efektif per transaksi 1 Januari 2016 Silakan dibaca summary peraturan dan aturan pelaksanaannya dalam Sosialisasi POJK Nomor 14/POJK.05/2015 dan Nomor 31/SEOJK.05/2015 Tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan ... Full story

What is the difference between Increase in Cost and Additional Increase in Cost of Working

Artikel yang sangat bagus untuk menjelaskan “Apa perbedaan antara Increase in Cost of Working (ICOW) v Additional Increase in Cost of Working (AICOW)” : This is the most frequently asked question of our team. It comes up without fail at every training session and seminar. Anyone in business knows that it is much ... Full story

Suggested Answer 901 – Property Underwriter

Download Suggested Answer 901 – Property Underwriter Kalau mau ambil 901, bukunya itu dari subject 105 plus polis PAR,PSAKI sama klausula-klausula  Kalau ambil 903, bukunya dari 104 (yang motor saja) plus polis PSAKBI sama klausula-klausula.  Ada 2 bagian kaya ambil A2IK atau A3IK, bedanya dibagian 2 ada 2 sub bagian (2A dan 2B). ... Full story

Apa yang berubah pada SE Tarif OJK 2015?

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 (Baca: Tarif Baru) tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 2015  mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 Juni 2015 (walaupun pemberitahuan melalui surat ke perusahaan asuransi baru kami terima pada tanggal 6 Juli 2015) sehingga Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 (Baca: Tarif ... Full story

Blunder yang dilakukan oleh MAIPARK atas Penerapan Tarif Premi untuk Pertanggungan Asuransi Gempa Bumi untuk risiko di atas USD300 juta

MAIPARK membuat blunder dengan suratnya kepada perusahaan asuransi yang bertentangan dengan Penjelasan Tambahan S-71/D.05/2014 yang diterbitkan oleh OJK tanggal 21 Oktober 2014 Full story

Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)?

Kelanjutan dari “Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)” masih saja memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya, yaitu : Full story

Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)

Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 memunculkan banyak pertanyaan tentang penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013, berbagai pertanyaan yang muncul di pasar asuransi antara lain sbb: Full story

Ketentuan (penjelasan) tambahan SE-06/D.05/2013 OJK Tariff

Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 berisi ketentuan tambahan yang “meng-anulir” ketentuan-ketentuan sebelumnya, yaitu: 1. NCD 5% (Property) dan 10% (Motor) dapat diberikan kepada Tertanggung Langsung apabila tidak terjadi klaim untuk perpanjangan polis yang sudah ada sebelum diterapkannya SE OJK (sebelumnya : Tidak boleh harus menunggu renewal tahun berikutnya) 2. Tarif premi ... Full story

Frequently Asked Questions (FAQ) Edisi Kedua

Download di sini untuk membaca Frequently Asked Questions (FAQ) Edisi Kedua Full story

Stock Declaration Clause (Adjustable Premium)

Stock Declaration Clause (Adjustable Premium)
(uraian by Imam Musjab - silakan download Klausul dan Uraian di sini) Dalam mengasuransikan stok barang, tertanggung mempunyai pilihan apakah akan mengasuransikan berdasarkan harga pertanggungan tetap atau berdasarkan stock declaration basis. Sehubungan dengan itu, jelaskan: Full story

Apa yang tidak disampaikan oleh perusahaan asuransi kepada anda saat membeli asuransi kebakaran?

What insurers do not tell you about fire insurance? Full story

Banjir..Banjiir..!! Periksa Polis Anda Apakah Menjamin Kerusakan dan Kerugian Akibat Banjir?

Banjir..Banjiir..!! Periksa Polis Anda Apakah Menjamin Kerusakan dan Kerugian Akibat Banjir?
Polis Asuransi Anda tidak secara otomatis menjamin kerusakan dan kerugian akibat air dan banjir. Full story
Tags:

Endorsemen Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air

Read and Download Bilingual Version in Pdf : FTSWD Clause Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa  atas dasar pembayaran premi tambahan, Penanggung menyetujui memperluas pertanggungan ini sebagaimana diatur dalam Endosemen ini. Full story

Apakah Penanggung Dapat Membatalkan Polis Sepihak?

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || ).push({}); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Full story

“Warranty” dalam polis asuransi

“Warranty” dalam polis asuransi
“Saya mau tanya yang dimaksud dengan warranty pada polis asuransi apa ya Pak?” (hotnida84@yahoo.com) Full story

Apakah asuransi menjamin dampak kerugian business interruption akibat pemogokan buruh di bekasi (jababeka)?

Apakah asuransi menjamin dampak kerugian business interruption akibat pemogokan buruh di bekasi (jababeka)?
”Perusahaan kami berada di kawasan Jababeka yang mengalami demo daripada syarikat buruh. Kami udah punyai asuransi business interruption Full story

Suggested Answer 301 Prinsip-Prinsip Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan

Suggested Answer 301 Prinsip-Prinsip Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan
Subjek ujian AAMAI 301 Prinsip-Prinsip Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan (Silabus Study Course 745 Principles of Property and Pecuniary Insurances – The Chartered Insurance Institute, May 2000) Full story

Menghitung klaim “Business Interruption”

Surprising to have a question “How to calculate a Business Interruption claim?” Berapa yang anda akan bayar? salam sesi presentasi penutupan asuransi “Property All Risks”. Full story

What is sudden and unforeseen damage?

Many insured companies have grappled with what is sudden and unforeseen damage, especially in business interruption and machinery breakdown policies. Various insurers have had to explain to unhappy clients that a claim was not covered by the insurance policy, because the damage was caused by normal wear and tear or another gradual cause, and was not sudden and unforeseen.   Full story

Business Interruption on Influenza Pandemic

SARS in 2003 had a severe impact on business activity in certain sectors of the economy (Hotels, Airlines, Travel and Health industries) mainly in Asia, a Flu Pandemic, with its greater contagion, is likely to hit the broader business communities globally.   "Business interruption” cover commonly exclude infectious diseases cover. However some underwriters may consider to allow extension on this infectious deseases.   Full story

Rating Composition

A rate for a risk ideally should reflect the hazards and exposures that the risk presents. Similarly the broader the coverage the higher the rate should be.   A rate is made up of:   Full story
Tags:

Moral Hazard

Analysis of the moral risk does not only mean assessing the Insured's attitude to risk improvements or physical standards. It also includes what the client may do if he strikes financial difficulties or his behaviours when dealing with a claim.   Moral hazard can be one of the hardest aspects to judge. It’s also one of the most sensitive considerations you may be involved in.   Full story

Housekeeping and Fire Risk

Housekeeping and Fire Risk
Poor housekeeping adds significantly to loss severity and frequency of fires. If a risk is congested (i.e. has a high fire load spread throughout the entire area) you are more likely to experience a total loss of the whole property. Full story

Basis of Indemnity

The policy wording will incorporate a definition of Indemnity under the title “Basis of Indemnity”.  The way indemnity is calculated will vary depending upon what is insured. For example:   Buildings   The normal basis for buildings is the cost of repair or reinstatement. Adjustment may be necessary to compensate for “betterment”. This betterment can arise in two ways:   Full story

Sub Limits on IAR/PAR Policies

Sub-Limits are imposed on IAR/PAR Policies to reduce the insurers liability for certain covers or to give extra extensions that are now very common included in the policy schedule   It is important that these be imposed for those type of perils or covers where it is inappropriate for the full policy limit(s) to apply. Remember that where no sub limit appears then the full sum insured is the limit.   Sub limits are now very common for the following covers:   Full story

Bisakah memecah Polis Gempa Bumi untuk menghindari deductible 2.5% of TSI?

Setelah melalui diskusi, perdebatan dan banyak pertanyaan, “Trik Memecah Belah” Polis Asuransi Gempa Bumi sebagaimana banyak diajukan oleh Broker Asuransi untuk menghindari ketentuan Deductible 2.5% of TSI terjawab sudah.   AAUI melalui Surat Edaran No. 74/AAUI/XI/09 tertanggal 25 November 2009 meng-klarifikasi Aplikasi Deductible untuk Klaim Asuransi Gempa Bumi pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) yang pada intinya menegaskan bahwa:   Full story

Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?

Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?
Seringkali penulis mendapat pertanyaan seperti ini? Apakah Average (Under-Insurance) berlaku untuk klaim Total Loss? Tidak hanya dari “orang awam” bahkan dari rekan-rekan sesame “orang Asuransi”.   Sebagian besar menjawab “Tidak Berlaku”. Why? Karena maksimum ganti rugi adalah sebesar Harga Pertanggungan (TSI).   Full story

Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??

Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??
Banyak klien kecewa dan marah-marah ketika mengetahui bahwa klaim kerusakan/kerugian atas bangunan dan harta benda mereka tidak dibayar oleh Asuransi dengan alasan bahwa nilai kerugian masih dibawah deductible.   Deductible atau potongan klaim atau risiko sendiri atas klaim kerugian akibat gempa bumi adalah 2.5% dari Total Harga Pertanggungan (TSI) Full story

Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??

Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??
Indonesia kembali dilanda gempa bumi, Gempa besar berskala 7,3 skala Richter, Rabu 2 September 2009 yang menguncang wilayah Jawa Barat kembali membawa korban jiwa dan kerusakan harta benda.   Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??   Full story

Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?

Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?
Meletusnya huru-hara Mei 1998 telah menimbulkan disputes atas jaminan polis Asuransi kerugian apakah peristiwa tersebut termasuk  Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?   Sejak itulah AAUI mengeluarkan Definisi yang secara tegas dicantumkan di dalam polis.   Berikut Definisi Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; yang terdapat dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia)   Full story

Asuransi Terorisme dan Sabotase (Terrorism and Sabotage Insurance)

Asuransi Terorisme dan Sabotase (Terrorism and Sabotage Insurance)
Terkait tulisan sebelumnya Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??   Lalu polis apa yang menjamin risiko Terrorisme dan Sabotage?   The one and only is… “Terrorism and Sabotage Insurance” alias Asuransi Terorime dan Sabotage   Polis Standar baik itu Standar Indonesia maupun Standar Munich Re wordings, bahkan Endorsement 4.1B (RSMDCC) pun tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase.   Full story

Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??

Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??
Ledakan bom kembali mengguncang hotel JW Marriott dan Ritz-Cartlon di Mega Kuningan, Jakarta hari Jum’at 17 Juli 2009.   Presiden dan Pihak yang berwenang telah menyatakan bahwa ledakan merupakan bom bunuh diri terkait aksi terorisme bahkan pihak kepolisian sudah mengindentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat aksi terorisme tersebut.   Apakah ledakan bom atau aksi terorisme tersebut dijamin dalam Asuransi?   Full story

Gross Profit Versus Gross Revenue

Gross Profit Versus Gross Revenue
Should the Business Interruption risk be insured on a Gross Profit or Gross Revenue basis? We are often presented with this issue.   The answer requires an understanding of "Gross Profit" and "Gross Revenue".    Gross Profit is just a level of earnings.  This level varies between accountants and industries.  For insurance purposes only one level of Gross Profit is relevant.... that which is defined in the insurance policy.    Full story

Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya? Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).   Full story

Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || ).push({}); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Full story

Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??   Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali… Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity   Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause   Full story

Asuransi Kerugian

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || ).push({}); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Full story

Tips Ber-asuransi yang Benar dan Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik

Apa yang anda harapkan dari membeli Asuransi? Rasa Aman?   Rasa Aman hanya bisa diperoleh jika perusahaan Asuransi dimana anda menjadi nasabah menepati janjinya   Ya..pilihlah perusahaan Asuransi yang membayar klaim   Ingat! Tanpa itu Polis hanyalah a piece of paper   Dos and dons dalam membeli Asuransi, Perhatikan hal-hal berikut:   1.  Jaminan Polis Pastikan Polis anda memberikan jaminan yang benar dan lengkap sesuai dengan kebutuhan anda, karena jika risiko yang terjadi tidak dijamin dalam polis, walaupun anda telah memilih perusahaan Asuransi yang bonafit dan bagus, mereka tetap tidak akan membayar klaim yang anda derita. Bagi nasabah mungkin tidak banyak yang mengerti dan memahami jaminan Polis maka tanyakan kepada agen, broker atau perusahaan Asuransi yang bersangkutan tentang apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin.   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.