Meletusnya huru-hara Mei 1998 telah menimbulkan disputes atas jaminan polis Asuransi kerugian apakah peristiwa tersebut termasuk Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?
Sejak itulah AAUI mengeluarkan Definisi yang secara tegas dicantumkan di dalam polis.
Berikut Definisi Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; yang terdapat dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia)
Full story