Neon Sign / Billboard Insurance

Asuransi reklame (Neon Sign / Billboard Insurance) menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada papan reklame yang diakibatkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, pencurian, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat (vandalisme), huru-hara, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, tanah longsor, banjir, angin topan, badai, dan kecelakaan lainnya

Polis Asuransi reklame (Neon Sign / Billboard Insurance) juga dapat diperluas dengan jaminan tanggung jawab hukum terhadap kerugian harta benda pihak ketiga dan cidera badan pihak ketiga yang mungkin diakibatkan oleh kerusakan atau kejatuhan papan reklame termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan pengurusan klaim tersebut.

Harga Pertanggungan

Harga Pertanggungan harus berdasarkan biaya pembangunan kembali papa reklame ke kondisi semula termasuk biaya transportasi dll, sementara untuk batasan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga harus didasarkan terhadap eksposur risiko terhadap lingkungan sekitarnya atau berdasarkan persyaratan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku

Pengecualian

Risiko yang tidak dijamin meliputi: kehilangan pendapatan, akibat pengaruh cuaca (selain bencana alam), perang, terorisme, radioaktif dan senjata nuklir, dan tanggung jawab berdasarkan kontrak (perjanjian).

(mohon diperhatikan beberapa polis mungkin hanya menjamin beberapa risiko saja dan menyediakan dalam bentuk perluasan jaminan untuk risiko-risiko bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, mohon diperiksa polis anda)

Neon Sign / Billboard Insurance

Policy provides coverage against loss or damage to Neon Sign due to a) accidental external means b) fire, lightning, external explosion c) theft of whole sign/ hoarding d) riot, strike, malicious damage e) earthquake (fire and/or shock), subsidence and landslide (including rockslide) damage, flood, inundation, storm, tempest, typhoon, hurricane, tornado and cyclone.

Policy also provides cover against legal liability for death of or bodily injury to any person or damage to property of third party caused by the Neon Sign including claimant’s law costs incurred with its consent.

Sum Insured

Sum Insured shall be on Reinstatement Value basis, in respect of third party legal liability, limit of liability shall be based on its risk exposure to the surrounding property and crowd of community or based upon limit of liability set by the relevant regulations or laws governing the business.

Exclusions

The policy does not cover loss and/or damage due to: any consequential loss, atmospheric condition (other than natural perils), war, terrorism, ionizing radiation, nuclear weapon and Contractual Liability

(note : some policies may provide limited coverage and provide some extensions on natural perils, riot and civil commotion, please read your policy carefully)

Should you have any inquiry, please give me a call

Kind regards, Imam MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@gmail.com

Read More:

Neon Sign / Billboard Insurance – apa yang dijamin?

Neon Sign Insurance Policy

Dimana membeli asuransi reklame (neon sign / billboard insurance) di Indonesia?

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Neon Sign / Billboard Insurance”

  • Risman wrote on 24 October, 2016, 15:55

    Selamat Siang/Malam Pak Imam…Mohon pencerahan pak kaitannya dengan polis Neon SignBoard ada case billboard jatuh akibat dari cuaca hujan trus ada badainya juga..apakah case tersebut terjamin didalam asuransi Neon Signboard…??terima kasih

  • Syahrullah syam wrote on 24 April, 2019, 10:23

    Mau tanya untuk perhitungan klaim neon sign ini gmn pak ?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.