Posts Tagged ‘Tarif Asuransi Gempa Bumi’

Bisakah memecah Polis Gempa Bumi untuk menghindari deductible 2.5% of TSI?

Setelah melalui diskusi, perdebatan dan banyak pertanyaan, “Trik Memecah Belah” Polis Asuransi Gempa Bumi sebagaimana banyak diajukan oleh Broker Asuransi untuk menghindari ketentuan Deductible 2.5% of TSI terjawab sudah.   AAUI melalui Surat Edaran No. 74/AAUI/XI/09 tertanggal 25 November 2009 meng-klarifikasi Aplikasi Deductible untuk Klaim Asuransi Gempa Bumi pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) yang pada intinya menegaskan bahwa:   Full story

Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??

Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??
Banyak klien kecewa dan marah-marah ketika mengetahui bahwa klaim kerusakan/kerugian atas bangunan dan harta benda mereka tidak dibayar oleh Asuransi dengan alasan bahwa nilai kerugian masih dibawah deductible.   Deductible atau potongan klaim atau risiko sendiri atas klaim kerugian akibat gempa bumi adalah 2.5% dari Total Harga Pertanggungan (TSI) Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.