Frequently Asked Questions (FAQ) Edisi Kedua

Download di sini untuk membaca Frequently Asked Questions (FAQ) Edisi Kedua

OJK kembali merilis Frequently Asked Questions (FAQ) Edisi Kedua terkait pelaksanaan SE OJK NO.SE-06/D.05/2013 Tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda (Property Insurance) dan Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

Ada 2 hal penting untuk Asuransi Harta Benda (Property Insurance) yang perlu diperhatikan, disamping masalah diskon dan biaya akuisisi (baca: komisi atau fee) untuk bank dan leasing yang sudah mulai nampak tanda-tanda “kurang jelas bedanya” ha..ha..

  1. Masalah tarif premi untuk Asuransi Machinery Breakdown yang tidak boleh dikalikan langsung dengan first loss limit melainkan harus dikalikan dengan full sum insured
  2. Masalah deductible polis gempa bumi (EQ) dengan sum insured lebih dari USD300 juta harus diajukan ke Technical Commitee OJK

Dalam sesi tanya-jawab sosialisasi FAQ Edisi Kedua ini, Saya mengajukan pertanyaan dan saran mengenai (No.1) agar OJK jika mau mengatur tarif MB silakan di atur, jika tidak mau ya dibiarkan sajalah, karena pengaturannya-pun cenderung tidak jelas. Mengenai (No.2)  cenderung sangat administratif dan responnya sangat lama, sebaiknya dihikangkan saja karena sudah ada batasan minimum deductible USD3 juta. Atas pertanyaan dan saran-saran tsb OJK tidak memberikan jawaban yang jelas namun “akan mempertimbangkannya”.

 

Mari Berasuransi

By Imam MUSJAB, Tel +628128079130 email imam.musjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.