Property All Risks Insurance (PAR/IAR) – Quotation

Asuransi Property All Risks Insurance (PAR/IAR) adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:

· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Berikut contoh QuotationProperty All Risks Insurance (PAR/IAR)

Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata

Property All Risks Insurance (PAR/IAR) is a very “famous” name amongst other insurance types, because it covers everything (All Risks) except only a few numbers of risks listed as exclusions, It covers fire, riots, strikes, flood, storm, earthquake, volcanic eruption, tsunami and other accidental damages

Here is an example of Property All Risks Insurance (PAR/IAR) Quotation, names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

Please click Quotation, Links or Picture to open or download

· Quotation – PAR

· Wordings – PAR

· Clauses – PAR

· Property All Risks Insurance (PAR/IAR)

Should you have any inquiry please give me a call

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

Picture, source: google

About the Author

has written 1869 stories on this site.

30 Comments on “Property All Risks Insurance (PAR/IAR) – Quotation”

  • Fajar Nindyo wrote on 18 June, 2009, 11:53

    Yap Pak…Lucunya masih banyak ditemui Q/S PAR/IAR yang mengatasnamakan MUNICHRE WORDING namun mengecualikan risiko RSMD, E/Q, TFSWD yang sebenarnya hasil modifikasi pelaku industri asuransi di Indonesia..Mestinya di Q/S jangan dibilang MUNICHRE WORDING tapi MODIFIED MUNICHRE WORDING..

    IMAM MUSJAB: Ya..begitulah seni mas…

  • Indra P wrote on 22 October, 2010, 22:35

    Mas Imam mau menanyakan apabila polis Property All Risk dengan wording Munich Re tanpa adanya tambahan klausula batas pembayaran premi (Payment Premium Warranty), bila terjadi klaim dan premi masih belum terbayar , apakah klaim ini Liable (djjamin) mohon penjelasannya dan dasarnya..terima kasih

  • Atha wrote on 9 January, 2012, 13:13

    Selamat Siang Pak Imam, mohon penjelasannya untuk penggunaan klausula waiver of subrogation untuk Material Damage dan Material of Provisio Damage untuk business interruption. Bagaimana aplikasi kedua klausula tsb apabila terjadi klaim?..terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 9 January, 2012, 19:45

    secara simple aplikasi “Waiver of subrogation” membebaskan tuntutan subrogasi kepada pihak-pihak yang menyebabkan kerugian apabila pihak-pihak tersebut merupakan “named insured” atau additional insured atau subsidiary-nya. sedangkan “Material Damage Proviso Waiver” Jaminan BI tetap berlaku walapun kerugian MD masih dibawah Deductible. mudah2 sempet untuk posting tulisan yg lebih details mengenai hal ini.

  • Marwadi wrote on 1 February, 2012, 14:13

    asss www pak Imam, bolehkah saya bertanya mengenai wording polis PAR untuk offshore.
    atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
    salam
    Marwadi

    IMAM MUSJAB: Untuk off-shore risk tidak memakai polis PAR Pak umumnya memakai wording polis “oil and gas” tersendiri.

  • Andri wrote on 2 March, 2012, 9:53

    Mas Imam M,
    Coverage pada polis IAR ada 2 section :
    Section I : Property Damage
    Sedtion II : Business Intruption,
    Mohon penjelasan mengenai section II ( BI ), kalau BI di cover apakah rate nya terpisah dari polis IAR itu sendiri, berapa maks. limit BI dari TSI.
    segitu dulu mas…thanks

    IMAM MUSJAB: Rate untuk Section 1 and 2 biasanya sama x TSI masing-masing, BI bukan Sub Limit tapi TSI terpisah.

  • Andri wrote on 13 March, 2012, 16:58

    Mas Imas M
    Sehubungan dengan pertanyaan saya diatas, apakah untuk BI ada perhitungan under insured seperti polis PAR…segitu dulu mas…makasih ( salam buat Muhni )

    Sudah dijawab di sini Mas http://ahliasuransi.com/menghitung-klaim-%E2%80%9Cbusiness-interruption%E2%80%9D/

  • Andri wrote on 13 March, 2012, 17:02

    Mas Imas,
    Sorry 1 lagi,
    Mohon penjelasan mengenai benefit Supplier Clause….segitu dulu mas. Tengkyu…

    IMAM MUSJAB: Mungkin yang dimaksud adalah “Suppliers Extension Clause” yaitu polis BI diperluas untuk menjamin BI yang disebabkan oleh kerugian / kerusakan yang terjadi di tempat / premises Supplier (biasanya named suppliers) akibat dari risiko2 yang dijamin dalam plis MD (Section 1) nya

  • roy purnomo wrote on 13 April, 2012, 14:44

    Pak Imam,
    Dalam polis PAR Standard Munich Re , secara otomatis Landslide and Subsidence di jamin ? Ataukah perlu di cantumkan secara tegas klausula Landslide and Subsidence seperti pada placing slip Broker pada umumnya .

    Thx
    Roy

    Sudah dijamin, Pak. sebenarnya tidak diperlukan penegasan dengan klausul lagi, namun sebagian besar klien / broker meminta ditegaskan di klausul (mungkin karena mereka tidak yakin hehe..)

  • Nugroho Susanto wrote on 25 April, 2013, 16:34

    Pak Imam,

    yang dimaksud dengan pengecualian “pegnhentian pekerjaan total atau sebagian”
    pada wording PAR, itu maksudnya bagaimana ya?

    terima kasih

    Adalah apabila kegiatan usaha di premises (bangunan) menjadi berhenti total atau keseluruhannya sehingga tidak ada aktivitas produksi dan bangunan menjadi “silent risk” misalnya okupasi (penggunaan bangunan sebagai) : pabrik plastik; namun karena order sepi, penjualan tidak jalan maka produksi berhenti sama sekali, mesin-mesin berhenti dan lain sebagainya

    sedangkan penghentian pekerjaan sebagian : misalnya di Pabrik Plastik tersebut terdiri dari 3 atau 4 divisi (departemen), divisi no.4 yang memproduksi “household goods = barang2 plastik kebutuhan rumah tangga seperti ember, piring dll” dihentikan produksi-nya karena sepi order dan rugi akibatnya mesin-mesin produksi di divisi 4 juga berhenti ber-operasi

    mengapa menjadi tidak dijamin? Perusahaan Asuransi sangat konsen atas berhentinya mesin-mesin produksi dimana risiko menjadi (silent risk), tidak ada lagi maintenance, mesin-mesin tidak ada yang merawat, kabel-kabel berantakan, tidak ada orang yang mengawasi dll dll yang pastinya akan meningkatkan risiko kebakaran (tentu saja ini salah satu alasannya saja disamping berbagai pertimbangan lainnya)

    oleh karenanya hal yang harus dilakukan tertanggung adalah segera memberitahukan kepada Persh asuransi jika terjadi hal yang demikian dan mintalah konfirmasi bahwa jaminan polis tetap berlaku

    Good Luck!

  • Roy Indrajaya M wrote on 30 April, 2013, 10:15

    Pak Imam,

    Ada wording Transmission & Nomination Exclusion Clause? Apakah pengertian sama dengan Transmission & Distribution Lines Exclusion?

    Regards,

    Roy Indrajaya. M.

    Waduh aku belum pernah baca yang Transmission & Nomination Exclusion Clause

  • Rudy Massal wrote on 26 July, 2013, 7:44

    om, mohon pencerahannya mengenai silent risk yaom untuk pabrik CPO. thnx pencerahannya ya om.

    Silent Risk artinya Pabrik tersebut sudah tidak aktif lagi, kegiatan produksi berhenti. Mengapa risiko silent risk lebih berbahaya dari risiko tatkala pabrik CPO ber-operasi? tentu saja karena silent risk berarti mesin-mesin tidak ber-operasi, service, maintenance tidak lagi dilakukan, mungkin juga tidak ada orang yang jaga, pekerja-pekerja sudah dirumahkan, jika ada percikan api kecil saja maka tidak ada orang yang men-deteksinya, tidak ada yang mengambil PFE untuk memadamkannya, listrik bisa mudah konsleting, api dengan cepat membesar dll dll dll sehingga banyak perusahaan asuransi tidak mau cover silent risk

  • Anonymous wrote on 15 August, 2013, 13:41

    pak saya mau bertanya bagaimana cara kita untuk menghindari RED FLAG ( ZONA MERAH BERBAHAYA ) di Asuransi,
    1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan penurunan produksi 
    2. Solusi yang akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah 
    3. Usul ke kantor pusat untuk medukung solusi yang akan di tempuh Cabang

    Waduh saya kurang mengerti apa yang dimaksud dengan “red flag zone” di Asuransi.

    1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan penurunan produksi : ya bisa saja produk nya tidak bagus, marketing-nya “loyo”, claim service-nya “jlimet”, dll. dll.

    2. Solusi yang akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah : kalo masalah produk ya riset and development, up-grade knowledge staff, marketing “loyo” perlu di “charge” dll.

    3. Usul ke kantor pusat untuk medukung solusi yang akan di tempuh Cabang : “komunikasi” adalah intinya. komunikasi lancar urusan juga lancar..

  • ARIF wrote on 10 October, 2014, 9:39

    kalau pagar tiba2 retak apakah termasuk deteriorate atau dijamain dalam PAR

    Termasuk “…gradually operating causes, wear and tear, … tidak dijamin, Pak

  • joni wrote on 10 November, 2014, 10:43

    Dear Pak Imam….apakah jaminan Terorisme and Sabotase bisa dijamin dalam asuransi PAR? klu bisa kira2 ratenya berapa. Terima kasih sebelumnya

    IMAM MUSJAB : Secara Praktik Tidak Bisa, Pak – karena polisnya terpisah begitu juga urusan reasuransi / treaty-nya
    Ratenya tidak ada patokan standardnya, bisa berkisar 0.1% s/d 0.25%

  • denni wrote on 13 December, 2014, 19:16

    Pak imam, saya mau menanyakan proximate cause dengan dg kronologis sbb :  1. Ada pabrik di cover dg. Polis iar dan berjalan bersama eq juga dicover
    2. Terjadi letusan gunung kelud pada tgl. Sekian, contoh tgl. 12 feb 2014 meletus
    3. Dua sd tiga hari sesudahnya atau sekitar tgl. 14 dan 15 feb 2014 dilaporkan adanya kerusakan pada atap bangunan pabrik yang ambrol akibat tidak kuat menanhan abu vulkanik gunung berapi yang basah kena air hujan, dimana sifat abu bila kena air menjadi berat sedangkan atap pabrik juga usia sudah tua
    4. Kejadian klaim tsb. Diklaim pada polis eq dg. Deductible 2.5% of tsi
    5. Setelah dihitung oleh adjuster diperoleh perhitungan adjustment bahwa klaim dijamin namun under deductible artinya masih dibawah risiko sendiri eq yaitu dibawah 2,5% of tsi
    6. Memang dari rincian adjuster ada beberApa hal yang di adjust yaitu, 
         – ada beberapa item pekerjaan perbaikan bangunan yang di exclude
         – ppn 10% diexclude
         – adanya depresiasi 2% per tahun karena faktor usia bangunan
         – dikenakan perhitungan prorata thd bangunan karena under insured
    7. Shg tuntutan klaim sebesar rp. Rp. 4,6 milyar kemudian diadjust mjd rp. 1.1 milyar sedangkan deductible sebesar rp. 1,6 milyar maka under deductible
    8. Namun tertanggung tetap keberatan dan menganggap bahwa klaim tdk diJmin karena mereka tdk mendapat ganti rugi
    9. Kemudian mereka mencari celah sbb, bagaimana apabila klaim dimasukkan ke polis iar dg penyebab hujan mengenai abu vulkanik apakah bs dijamin
    10. Mereka beranggapan deductible 2,5 % of tsi terlalu besar dan gak akan pernah klaim shg terkesan asuransi mendokan tertanggung mengalami musibah sampe agedung ambruk total 

    Pertanyaan : 
    A. Dari kejadian di atas menurut bapak proximate causenya apa ?
    B. Dariman dasar kark mennenatukn deductible eq sebesar 2,5% of tsi shg kami bs meykinkan ke tertngguang 

    Proximate Cause adalah : Letusan Gunung Berapi

    Mengapa deductible EQ sangat besar?
    http://ahliasuransi.com/mengapa-deductible-polis-gempa-bumi-sangat-besar/

  • Yenni wrote on 3 March, 2015, 17:20

    Kepada Yth. Bapak Imam,

    Mohon penjelasan perihal klausula PPW 30 days pada Polis Property.

    terima kasih

    Artinya premi harus sudah dibayar paling lambat 30 hari sejak tanggal periode polis, jika tidak polis otomatis batal

  • agung wrote on 10 March, 2015, 10:20

    Selamat siang Bp. Imam,

    mohon penjelasan tentang ‘premises clause’. Seberapa pentingkah klausula tersebut dibutuhkan dalam asuransi PAR? Terima kasih sebelumnya

    Premises Clause:
    This policy extends to cover property described herein whilst in or on platform, alley, yards, outbuildings and/or in the open air on the premises described herein. But Excluding loss due to exposure to elements of sun (heat), rain, (eq.rust,evaporation).

    Penting juga sih sebagai penegasan saja bahwa polis juga menjamin harta benda yang berada di dalam bangunan dan juga diluar bangunan, termasuk yang berada di lapangan atau di ruang terbuka, supaya tidak terjadi perselisihan nantinya

    http://ahliasuransi.com/property-insurance-clauses/

  • Bondan wrote on 18 March, 2015, 0:07

    Halo Pak Imam,

    Pak, kira2 indikasi rate PAR utk bangunan villa berapaan ya? Termasuk utk jaminan gempa bumi. Lokasi berada di pulau Bintan, Kepulauan Riau. Lalu biasanya kalo utk villa yg berada di luar negeri (seperti Singapore), indikasi ratenya biasa berapaan ya Pak? Apakah lebih murah atau lebih tinggi dari di Indonesia…?
    Thanks.

    Rate Villa Package Lengkap : 0.25% x Total Harga Pertanggungan
    Untuk rate villa di Singapore pasti lebih murah karena boleh dikatakan Singapore free of natural perils – bebas gempa di sana

  • adi wrote on 15 September, 2015, 16:38

    pak polis PAR jika loss apakah memang nilai pertanggungannya harus dipulihkan dengan menambah premi? bukankah di wordingnya terdapat keterangan bahwa pertanggungan tidak berkurang meski terdapat klaim? terima kasih sebelumnya

    Original-nya begitu
    Namun banyak perusahaan asuransi membatalkan klausul tersebut dengan kewajiban membayar “additional premium”

  • Ashar wrote on 6 November, 2015, 12:22

    Pak Imam, apakah OJK mengatur minimum deductible untuk PAR (flexas, Tsfwd, rsmdcc dan others) berikut minimum rate untuk semua item tsb. 

    Deductible untuk Flexas – OJK atur untuk okupasi tertentu sebesar 5% of loss min 0.1% of TSI
    Deductible untuk TSFWD – 10% of loss
    RSMDCC and Others – tidak diatur

  • Wellsi wrote on 21 August, 2016, 22:55

    Halo pak Imam, terima kasih tulisan2nya sgt membantu. Saya ada pertanyaan, kenapa ppn tidak dijamin dalam polis par? Terima kasih

  • Wellsi wrote on 21 August, 2016, 22:59

    Halo pak Imam, terima kasih tulisan2nya sgt membantu. Tolong dijelaslan kenapa ppn tidak dijamin dalam polis par? Terima kasih

    Untuk Tertanggung Perusahaan atau Badan Hukum – PPn dapat di off-set atau “recoverable” dari kantor pajak (pajak masuk – pajak keluar)

    Untuk Tertanggung pribadi atau yang tidak bisa “off-set” atau “recoverable” dari kantor pajak – maka PPn dijamin atau harus dibayar dalam perhitungan klaim.

  • Budi wrote on 24 November, 2016, 14:22

    Pak Imam,

    Apakah oli yang tercampur air dalam mesin akibat banjir dalam polis PAR dapat dijamin? Terima kasih

    Dijamin, Budi

  • Agung wrote on 26 April, 2017, 10:28

    Pak Imam,
    Apakah polis PAR tidak menjamin Terrorrisme & Sabotage? Kalo tidak, mohon info tarif premi atas jaminan itu.
    Terima kasih

    TIDAK MENJAMIN
    Jadi harus beli polis T&S (Terrorism & Sabotage) – biasanya rate berkisar 0.025%

  • fitriani wrote on 26 July, 2017, 11:24

    salam kenal pak Budi, boleh minta tlong krim untuk rate asuransi kebakaran yg terbaru pak… terima kasih pak sblum na…

  • caesario andreanus wrote on 2 November, 2017, 14:22

    dear Bapak Imam

    ..
    .saya mau menanyakan untuk polis PAR include EQ apakah perlu terbit 2 polis PAR dan EQ atau cukup satu polis PAR saja? selanjutnya untuk EEI ingin menjamin EQ apakah perlu terbit polis EQ terpisah pak..terima kasih

  • firman wrote on 6 December, 2018, 9:57

    Pak. Imam…
    Mohon pencerahannya apakah dipolis PAR untuk perhiasan dijamin? mohon penjelasan nya… terima kasih

  • Anonymous wrote on 13 May, 2020, 13:16

    Mohon pencerahannya Pak Imam
    Bagaimana penerapan polis apabila ada perbedaan antara policy shedule dg wording(penjelasan polis)? Yg berlaku policy schedule atw penjelasan polis?

    Berlaku “Contra Proferentum Rule” – harus ditafsirkan untuk keuntungan Tertanggung. Yang memberikan manfaat kepada Tertanggung yang berlaku.

  • faren wrote on 9 June, 2020, 17:22

    Pak Imam, Polis PAR menjamin peril landslide, namun di endorse dengan FWTWD (code: 4.3 A) dimana landslide di exclude, jadi apakah Polis ini menjamin ‘landslide’ pak? thanks

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.