Property All Risks Insurance (PAR/IAR) – Quotation

Asuransi Property All Risks Insurance (PAR/IAR) adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:

· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Berikut contoh QuotationProperty All Risks Insurance (PAR/IAR)

Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata

Property All Risks Insurance (PAR/IAR) is a very “famous” name amongst other insurance types, because it covers everything (All Risks) except only a few numbers of risks listed as exclusions, It covers fire, riots, strikes, flood, storm, earthquake, volcanic eruption, tsunami and other accidental damages

Here is an example of Property All Risks Insurance (PAR/IAR) Quotation, names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

Please click Quotation, Links or Picture to open or download

· Quotation – PAR

· Wordings – PAR

· Clauses – PAR

· Property All Risks Insurance (PAR/IAR)

Should you have any inquiry please give me a call

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

Picture, source: google

Share

About the Author

has written 403 stories on this site.

11 Comments on “Property All Risks Insurance (PAR/IAR) – Quotation”

  • Fajar Nindyo wrote on 18 June, 2009, 11:53

    Yap Pak…Lucunya masih banyak ditemui Q/S PAR/IAR yang mengatasnamakan MUNICHRE WORDING namun mengecualikan risiko RSMD, E/Q, TFSWD yang sebenarnya hasil modifikasi pelaku industri asuransi di Indonesia..Mestinya di Q/S jangan dibilang MUNICHRE WORDING tapi MODIFIED MUNICHRE WORDING..

    IMAM MUSJAB: Ya..begitulah seni mas…

  • Indra P wrote on 22 October, 2010, 22:35

    Mas Imam mau menanyakan apabila polis Property All Risk dengan wording Munich Re tanpa adanya tambahan klausula batas pembayaran premi (Payment Premium Warranty), bila terjadi klaim dan premi masih belum terbayar , apakah klaim ini Liable (djjamin) mohon penjelasannya dan dasarnya..terima kasih

  • Atha wrote on 9 January, 2012, 13:13

    Selamat Siang Pak Imam, mohon penjelasannya untuk penggunaan klausula waiver of subrogation untuk Material Damage dan Material of Provisio Damage untuk business interruption. Bagaimana aplikasi kedua klausula tsb apabila terjadi klaim?..terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 9 January, 2012, 19:45

    secara simple aplikasi “Waiver of subrogation” membebaskan tuntutan subrogasi kepada pihak-pihak yang menyebabkan kerugian apabila pihak-pihak tersebut merupakan “named insured” atau additional insured atau subsidiary-nya. sedangkan “Material Damage Proviso Waiver” Jaminan BI tetap berlaku walapun kerugian MD masih dibawah Deductible. mudah2 sempet untuk posting tulisan yg lebih details mengenai hal ini.

  • Marwadi wrote on 1 February, 2012, 14:13

    asss www pak Imam, bolehkah saya bertanya mengenai wording polis PAR untuk offshore.
    atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
    salam
    Marwadi

    IMAM MUSJAB: Untuk off-shore risk tidak memakai polis PAR Pak umumnya memakai wording polis “oil and gas” tersendiri.

  • Andri wrote on 2 March, 2012, 9:53

    Mas Imam M,
    Coverage pada polis IAR ada 2 section :
    Section I : Property Damage
    Sedtion II : Business Intruption,
    Mohon penjelasan mengenai section II ( BI ), kalau BI di cover apakah rate nya terpisah dari polis IAR itu sendiri, berapa maks. limit BI dari TSI.
    segitu dulu mas…thanks

    IMAM MUSJAB: Rate untuk Section 1 and 2 biasanya sama x TSI masing-masing, BI bukan Sub Limit tapi TSI terpisah.

  • Andri wrote on 13 March, 2012, 16:58

    Mas Imas M
    Sehubungan dengan pertanyaan saya diatas, apakah untuk BI ada perhitungan under insured seperti polis PAR…segitu dulu mas…makasih ( salam buat Muhni )

    Sudah dijawab di sini Mas http://ahliasuransi.com/menghitung-klaim-%E2%80%9Cbusiness-interruption%E2%80%9D/

  • Andri wrote on 13 March, 2012, 17:02

    Mas Imas,
    Sorry 1 lagi,
    Mohon penjelasan mengenai benefit Supplier Clause….segitu dulu mas. Tengkyu…

    IMAM MUSJAB: Mungkin yang dimaksud adalah “Suppliers Extension Clause” yaitu polis BI diperluas untuk menjamin BI yang disebabkan oleh kerugian / kerusakan yang terjadi di tempat / premises Supplier (biasanya named suppliers) akibat dari risiko2 yang dijamin dalam plis MD (Section 1) nya

  • roy purnomo wrote on 13 April, 2012, 14:44

    Pak Imam,
    Dalam polis PAR Standard Munich Re , secara otomatis Landslide and Subsidence di jamin ? Ataukah perlu di cantumkan secara tegas klausula Landslide and Subsidence seperti pada placing slip Broker pada umumnya .

    Thx
    Roy

    Sudah dijamin, Pak. sebenarnya tidak diperlukan penegasan dengan klausul lagi, namun sebagian besar klien / broker meminta ditegaskan di klausul (mungkin karena mereka tidak yakin hehe..)

  • Nugroho Susanto wrote on 25 April, 2013, 16:34

    Pak Imam,

    yang dimaksud dengan pengecualian “pegnhentian pekerjaan total atau sebagian”
    pada wording PAR, itu maksudnya bagaimana ya?

    terima kasih

    Adalah apabila kegiatan usaha di premises (bangunan) menjadi berhenti total atau keseluruhannya sehingga tidak ada aktivitas produksi dan bangunan menjadi “silent risk” misalnya okupasi (penggunaan bangunan sebagai) : pabrik plastik; namun karena order sepi, penjualan tidak jalan maka produksi berhenti sama sekali, mesin-mesin berhenti dan lain sebagainya

    sedangkan penghentian pekerjaan sebagian : misalnya di Pabrik Plastik tersebut terdiri dari 3 atau 4 divisi (departemen), divisi no.4 yang memproduksi “household goods = barang2 plastik kebutuhan rumah tangga seperti ember, piring dll” dihentikan produksi-nya karena sepi order dan rugi akibatnya mesin-mesin produksi di divisi 4 juga berhenti ber-operasi

    mengapa menjadi tidak dijamin? Perusahaan Asuransi sangat konsen atas berhentinya mesin-mesin produksi dimana risiko menjadi (silent risk), tidak ada lagi maintenance, mesin-mesin tidak ada yang merawat, kabel-kabel berantakan, tidak ada orang yang mengawasi dll dll yang pastinya akan meningkatkan risiko kebakaran (tentu saja ini salah satu alasannya saja disamping berbagai pertimbangan lainnya)

    oleh karenanya hal yang harus dilakukan tertanggung adalah segera memberitahukan kepada Persh asuransi jika terjadi hal yang demikian dan mintalah konfirmasi bahwa jaminan polis tetap berlaku

    Good Luck!

  • Roy Indrajaya M wrote on 30 April, 2013, 10:15

    Pak Imam,

    Ada wording Transmission & Nomination Exclusion Clause? Apakah pengertian sama dengan Transmission & Distribution Lines Exclusion?

    Regards,

    Roy Indrajaya. M.

    Waduh aku belum pernah baca yang Transmission & Nomination Exclusion Clause

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2013 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.