Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)

Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 memunculkan banyak pertanyaan tentang penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013, berbagai pertanyaan yang muncul di pasar asuransi antara lain sbb:

I. Penerapan Diskon Bila Tidak Terjadi Klaim

  1. (sebelumnya : Penerapan Diskon harus menunggu renewal tahun berikutnya – 01/02/2015)
  2. Apakah polis harus diperpanjang pada perusahaan asuransi yang sama?
  3. Bagaimana jika penanggung sebelumnya bermasalah atau menolak perpanjangan?
  4. Bagaimana dengan co-insurance? Atau facultative reinsurance?
  5. Penanggung boleh tidak memberikan diskon pada saat renewal
  6. Apakah diskon berlaku untuk PAR+EQ?
  7. Untuk polis dengan multi lokasi, misalnya hanya satu lokasi yang klaim, apakah lokasi yang lain dapat diberikan diskon?
  8. Apakah jika ada klaim RSMDCC (perluasan jaminan) tapi tidak ada klaim kebakaran (jaminan utama), apakah masih berhak untuk diskon untuk tarif Flexas?
  9. Apakah komisi / brokerage 15% dari gross sebelum atau setelah diskon

II. Penerapan Tarif Premi Tanpa Biaya Akuisisi

  1. Sebelumnya : Tidak boleh net – harus on Gross Rate Basis
  2. Gross Rate – Less brokerage 15% = Net Rate
  3. Apakah Net Rate berlaku untuk PAR + EQ + MB ?
  4. Apakah berlaku juga untuk Agen?

III. Penerapan Tarif Premi Untuk Pertanggungan Harta Benda Di Atas USD300 Juta

  1. Sebelumnya : USD300 Juta harus dalam satu lokasi
  2. SI “Material Damage” harus minimum USD300 juta (bukan + BI)
  3. Apakah setelah diskon rate 50% masih bisa diterapkan “First Loss Limit”?

IX. Penerapan Tarif Premi Tunggal Untuk Pertanggungan Multi Lokasi Untuk Risiko Sejenis

  1. Rate FLEXAS à Sort by kode okupasi : pilih kode okupasi mayoritas (bukan TSI terbesar)
  2. Rate EQ à Sort by zona EQ à sort by jumlah lantai ≤ 9 lantai atau > 9 lantai à Rate berdasarkan zona dan jumlah lantai mayoritas
  3. Rate Flood à Sort by zona Flood : pilih zona flood mayoritas

Setelah mengecek dan diskusi ke berbagai pihak terutama rekan-rekan yang terlibat dalam tim tarif OJK, rekan-rekan underwriters dan brokers, sebenarnya pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah dijawab dalan FAQ-FAQ sebelumnya dan ketentuan-ketentuan tersebut kami rangkum kembali sebagai berikut:

Silakan baca atau download di Sini :

Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan  Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013

Jika ada pertanyaan silakan hubungi tim tariff di email faqtarif@aaui.or.id atau timtarif.asuransi@gmail.com tapi biasanya email yang masuk ngga ada yang menjawab he..he…

Tetap Semangat !!

By Imam MUSJAB

imusjab@gmail.com

+628128079130

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.