“Warranty” dalam polis asuransi

“Saya mau tanya yang dimaksud dengan warranty pada polis asuransi apa ya Pak?” (hotnida84@yahoo.com)

Dalam kontrak pada umumnya, warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran dan menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian itu.

Warranties dalam kontrak asuransi, adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

Warranties yang harus dipenuhi oleh tertangggung adalah:

  1. akan melakukan sesuatu, atau
  2. tidak akan melakukan sesuatu, atau
  3. suatu fakta yang dinyatakan ada, atau
  4. suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.

Alasan adanya warranties:

  1. untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.
  2. untuk meyakinkan bahwa dampak risiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi premium rate

Contoh warranty :

  1. Sampah harus diangkut setiap malam –> sesuatu yang harus dilakukan
  2. Alarm system terpelihara dengan baik –> sesuatu yang harus dilakukan
  3. Tidak ada minyak solar / bensin disimpan di gudang –> suatu hal yang tidak boleh dilakukan
  4. Tertanggung harus menyediakan minimal 3 alat pemadam api ringan (APAR)
  5. Dilarang merokok didalam ruangan gudang / pabrik (no smoking)
  6. Stock barang harus ditaruh di atas palet kayu dengan minimum ketinggian 30cm
  7. Stock barang harus disusun dengan maximum ketinggian 5m atau terdapat jarak minimum 50cm dari atap (ceiling)
  8. Stock harus ditaruh dengan jarak minimum 50cm dari sumber listrik atau panas
  9. Warranted shipment under-deck
  10. Warranted vessel classed and class-maintained throughout the period of insurance
  11. Warranted containerized shipment
  12. Dan lain-lain

Apa yang terjadi jika “Warranty” tidak dilakukan? Apakah klaim ditolak?

  1. Misalnya sampah tidak diangkut pada malam itu, dan terjadi kebakaran akibat orang membuang putung rokok ditempat sampah tsb?
  2. Pencuri masuk kedalam gudang akibat tidak dipasang alarm?
  3. Terjadi kebakaran yang dengan cepat membesar, sedangkan klien tidak menyediakan APAR?
  4. Terjadi banjir yang merendam stock digudang setinggi 50cm sedangkan klien menaruh stock di atas pallet dengan ketinngian hanya 20cm (padahal seharusnya 30cm sesuai dengan warranty)?
  5. Warranted containerized shipment –> ternyata kargo tidak dalam container –> Kapal tenggelam mengakibatkan seluruh muatan tenggelam dan rusak?

Apakah klaim akan ditolak? Atau dibayarkan sebagian?

 

Express Warranty

Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar. Atau seperti contoh-contoh warranty yang disampaikan di atas.

Implied Warranty

Dalam asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.

KLAUSUL KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY)

TENTANG PENYIMPANAN BARANG

Dijamin oleh Tertanggung, bahwa selama masa berlakunya Polis tidak akan ada bagian lokasi yang disebutkan dalam Polis ini dipergunakan sebagai tempat untuk berproduksi, untuk penimbunan atau penyimpanan barang-barang.

Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

About the Author

has written 1869 stories on this site.

6 Comments on ““Warranty” dalam polis asuransi”

  • firda wrote on 23 May, 2012, 11:33

    Pak Imam, izin copas ya… terimakasih

  • Matius wrote on 29 June, 2012, 16:41

    Dear Pak Imam,

    Didalam polis ITC Hull, terdapat additional clause “Claim Reporting Days (15 days)”, dengan wording “Claim notification must be received by the Insurer at least 15 days from the date of loss”.
    Pertanyaannya, apakah bila mana pelaporan klaim oleh Tertanggung telah melewati batas seprti telah ditentukan tersebut, apakah klaim dapat ditolak oleh Asuransi?

    Terima kasih sebelumnya.

    pertama klausul itu sebenarnya tidak ada (hanya di ada-adakan oleh perusahaan asuransi untuk membatasi waktu pelaporan klaim)
    kedua: ukuran waktu yang umum digunakan adalah “reasonable time”, tergantung circumstances-nya, namun 30 hari biasanya diterima sebagai ‘batas wajar’ pelaporan klaim.
    ketiga: keterlambatan waktu pelaporan tidak memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk menolak klaim tetapi “prejudice claim”. prejudice claim tidak sama dengan “claim ditolak”. kalau kerusakan masih bisa ditelusuri, bisa disurvey, evidence masih intact dll dll tentu tidak ada alasan klaim ditolak. namun jika sebaliknya bukti-bukti kerusakan sudah tidak ada dll dll tentu bagaimana perusahaan asuransi bisa menghitung kerugiannya?

  • Matius wrote on 3 July, 2012, 11:29

    Pak Imam, terima kasih banyak atas penjelasannya… Namun bagaimana jika klausulanya berbunyi “Claim Rerporting Warranty (14 days), apakah berbeda dari klausula di atas?

    Sama artinya Pak, dan sama juga itu adalah “klausul yang di-ada-ada-kan”

  • Matius wrote on 5 July, 2012, 9:47

    Terima kasih banyak Pak Imam atas penjelasannya. Hal ini sering terjadi dispute atas klausul tersebut.

    You’re welcome

  • Osnady wrote on 29 August, 2012, 13:30

    Pak Imam, mengapa tidak ada jawaban pada Question Apakah klaim akan ditolak? Atau dibayarkan sebagian? Apakah sengaja dikaburkan atau memang jawabannya tergolong Interpretasi Tinggi? Mohon pencerahan Bapak.. Many Thanks Bapak…

    Emang sengaja dibuat kuis, Pak dengan intensi bahwa pembaca akan menjawabnya (namun sayang ngga ada yang menjawabnya), apakah harus diberikan hadiah ya? ha..ha.. boleh a chocholate bar.. biasanya hal tsb saya tanyakan pada mahasiswa di kelas saya, Pak and they come out with some answers, it is not about yes or no but why?

  • Linda wrote on 11 October, 2017, 10:40

    Terus jawaban atas pertanyaan tersebut apa pak Imam? Apakah klaim ditolak atau klausul warranty tersebut di-ada ada-kan juga atau klaim ex-gratia?

    Mohon pencerahannya pak, supaya tidak menjadi daerah abu-abu. Terimakasih sekali pak Imam.

    Ada yang dijamin ada juga yang tidak dijamin – tergantung apakah Warranty nya relevan atau tidak relevan dengan kasus klaimnya?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.