- Thursday, May 10, 2018, 9:49
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
1. The Ship Arrest Under the Criminal Case
In the Criminal Case the Police Investigator has right to seizure or confiscation or detention under Article 39 Indonesia Criminal Code.
2. The Ship Arrest Under Civil Case
Indonesian Shipping Law 17 Year 2008 Article 223 paragraph (1)
The Judge has right to declare the detention of vessel without Lawsuit of ...
Full story- Thursday, May 10, 2018, 9:45
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
Dalam bahasa Inggris "claswsback provision" adalah yang diberikan oleh undang undang kepada setiap Kreditor untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan Debitor yang tidak diwajibkan untuk dilakukannya. Namun dengan ketentuan bahwa tindakan Debitor tersebut sepanjang dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan tersebut dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa Debitor mengikatkan diri mengetahui bahwa mereka dengan dilakukannya tindakan itu menyebabkan terjadinya kerugian kepada Kreditor. ...
Full story- Thursday, May 10, 2018, 9:40
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
Menurut Credit Counselling Society, dua istilah tersebut, yaitu Kepailitan dan Insolvensi, sering membingungkan apabila kita tidak memahami dengan baik masing masing pengertiannya. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda tetapi terkait satu dengan lainnya. Kedua istilah tersebut berjalan berbarengan.
Dikemukakan oleh Rohan Lamprecht: "Insolvency does not necessarily lead to bankruptcy, but all bankruptcy debtors are considered ...
Full story- Thursday, May 10, 2018, 9:33
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya.
Algra mendefinisikan kepailitan adalah "Paillissementis een gerechetlijk beslag op het gehele vermorgen van een schuldenar ten behoeve van zijn gezameijke schuldeiser" (Kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya ...
Full story Pasal 1338 (3):
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1321 KUH Perdata
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
Pasal 1328 KUH Perdata
Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu-muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak ...
Full story KUHD (Wetboek van Koophandel) ternyata memuat ketentuan yang lebih jelas dan terperinci mengenai General Average dan Particular Average
Full story Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB VI TUBRUKAN KAPAL
Full story