- Thursday, February 13, 2014, 22:04
- Insurance News
Dear All,
Terlampir Frequently Asked Questions (FAQ) berisi jawaban OJK atas Pertanyaan-Pertanyaan
Full story- Friday, January 31, 2014, 7:42
- Insurance News
- Sunday, January 19, 2014, 7:02
- Insurance News
Dear felow reader,
Mengenai Ketentuan Tarif, Biaya Akuisisi, Tanggal Efektif sudah jelas sesuai lampiran
SE Tarif OJK,
Full story- Thursday, January 16, 2014, 7:47
- Insurance News
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Para Intermediary
Di Tempat
Full story- Thursday, April 21, 2011, 6:15
- Risk Management
Banyak yang bertanya bagaimana kalau tertanggung telat bayar premi? Apakah polis otomatis batal?
Kebanyakan ‘Penanggung’ tidak memberikan ‘Notice of Cancellation’ jika ‘Tertanggung’ telat atau belum bayar premi. Bagaimana kalau terjadi klaim?
Full story- Tuesday, December 8, 2009, 11:24
- News
Pialang asuransi dilarang memungut, menerima, menahan, atau mengelola premi asuransi atau kontribusi takaful. Pembayaran premi akan dilakukan nasabah langsung kepada perusahaan asuransi untuk menekan perselisihan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran premi.
Hal ini masuk sebagai salah satu poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) revisi UU Usaha Perasuransian No. 2/1992 yang saat ini sedang dibahas pemerintah dengan melibatkan pelaku industri.
Full story