Asuransi Protection & Indemnity (P&I) menjamin tuntutan hukum pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.
Jaminan P&I meliputi:
1. Cargo Liability: Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability: Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability: Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Pollution Liability: Jaminan terhadap klaim kerusakan lingkungan atau polusi
5. Other Claims: Klaim-klaim yang lain seperti biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Full story