- Tuesday, August 10, 2010, 11:00
- Insurance News
Saat sidang berlangsung hingga putusan dibacakan Marine and General Underwriting Ltd dan Crawley Warren International Ltd tak hadir di pengadilan.
PT MandiriRe International harus menelan pil pahit. Perusahaan jasa pialang asuransi itu tak berhasil menuntut Marine and General Underwriting Ltd membayar klaim PT Asuransi Ramayana senilai Rp14,8 miliar.
Full story- Tuesday, August 10, 2010, 10:58
- Insurance News
Kamis, 17 Juni 2010, hukumonline - Sebab PT Pelayaran Manalagi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengangkut barang berbahaya yang mudah terbakar.
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk keukeuh menolak klaim asuransi PT Pelayaran Manalagi. Alasan-alasan yang diutarakan PT Pelayaran Manalagi dalam gugatan tidak mengubah pendirian perusahaan asuransi itu.
Full story- Tuesday, March 31, 2009, 9:37
- Insurance News
Hingga Senin (30/3), jumlah korban meninggal akibat jebolnya tanggul Situ Gintung Tangerang tercatat mencapai 98 orang, jumlah korban yang dinyatakan hilang, yang semula 115 orang, sekarang tinggal 100 orang, karena yang 15 orang sudah diketemukan, Sedangkan jumlah pengungsi meningkat menjadi 450 jiwa. Sedangkan jumlah korban yang dirawat, hingga Senin (30/3) jumlahnya 14 orang, dan semuanya dirawat di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta.
Jumlah rumah yang rusak, data Senin (30/3) tidak berubah yaitu sebanyak 319 rumah, kemudian Gedung UMJ mengalami kerusakan sebanyak 11 unit….
Sumber:
Depkominfo
Ditinjau dari sisi klaim Asuransi, tragedi situ gintung dapat diuraikan sebagai berikut:
Full story Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya?
Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi 50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).
Full story (adsbygoogle = window.adsbygoogle || ).push({}); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Full story Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??
Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…
Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak
Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama
Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity
Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause
Full story Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
A. Duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative
In case of any loss or damage to the cargo, it is a duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative to take following procedures
1. Do no give clear receipt on the delivery order but to give such notice of loss or damage
2. In case of containerised cargo:
- Check carefully condition of the containers if it was damaged or holed.
- Check carefully condition of its seal if numbers is matched with the document or if it was damaged or cut.
- If it was found damage, Give such notice of loss or damage on the delivery order.
Full story Please click here to read its English version
A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
1. Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.
Full story