Menghitung klaim “Business Interruption”

Surprising to have a question “How to calculate a Business Interruption claim?” Berapa yang anda akan bayar? salam sesi presentasi penutupan asuransi “Property All Risks”. Banyak praktisi pasti setuju menghitung klaim “BI” tidaklah mudah, klaim BI mungkin adalah perhitungan klaim asuransi yang paling rumit, tapi bagaimana menjelaskannya kepada klien?

 

Berikut yang dapat penulis jelaskan bagaimana menghitung klaim “Business Interruption” agar mudah dipahami oleh klien.

 

Langkah 1: Menghitung (Rate of) Gross Profit

 

Yang dijamin dalam polis BI adalah “Gross Profit” apa itu Gross Profit? Secara sederhana dapat diilustrasikan bahwa:

                         

“Sales = Fixed Cost + Variable Cost + Net Profit”

 

“Gross Profit = Fixed Cost + Net Profit”

 

“Rate of Gross Profit = ….% Sales”

 

misalnya:

 

“Sales = Fixed Cost + Variable Cost + Net Profit”

Total Sales = $100,000 FC + $700,000 VC + $200,000 NP = $1,000,000

 

“Gross Profit = Fixed Cost + Net Profit”

Gross Profit = $100,000 + $200,000 = $300,000

 

“Rate of Gross Profit = ….% Sales

ROGP = 30% dari Sales

 

Langkah 2: Menetapkan pos-pos Fixed Cost & Variable Cost

 

Fixed Cost misalnya terdiri dari: biaya sewa, biaya bunga, upah / gaji, listrik (untuk penerangan), dll sedangkan Variable Cost misalnya terdiri dari: biaya-biaya bahan baku, listrik, air, gas (untuk produksi), packing, delivery, shipment, bahan bakar, dll

 

Langkah 3: Menetapkan “Interruption Period” dan “Corresponding Period”

 

Period of Interruption atau masa interupsi misalnya 3 bulan dari tgl 1 Maret 2011 s/d 31 Mei 2011 sedangkan Corresponding Period adalah acuan period of interruption tahun buku sebelumnya yang berarti dari 1 Maret 2010 s/d 31 Mei 2010 sebagai acuan perhitungan. Dari 3 bulan period of interuption ini misalnya diperoleh nilai kerugian BI (Penurunan sales) sebesar $300,000 berarti ROGP = 30% dari Sales $300,000 = $90,000

 

Langkah 4: “Adjustable Trend”

 

Acuan buku 1 Maret 2010 s/d 31 Mei 2010 (tahun sebelumnya) sebagai acuan perhitungan mungkin tidak 100% akurat, oleh karenanya perlu adjustable trend mungkin naik atau turut tergantung situasi dan kondisi. Say adjustable tren naik 10% x $90,000 = $9,000

 

Langkah 5: Menghitung “Saving”

 

Saving atau penghematan mungkin diperoleh dari penghematan upah tenaga kerja, lembur, listrik, transportasi, sewa, dll yang berkurang penggunaannya selama masa interupsi. Say bisa saving $5,000

 

Langkah 6: “Increased Cost of Working (ICOW)”

 

Misalnya dengan mendatangkan, membeli atau menyewa genset, mesin-mesin produksi utuk memppercepat pemulihan “period of interruption” misalnya dengan mengorbankan biaya (ICOW) $1,000 dapat menhemat penurunan sales (turn over) sebanyak $5,000. Say ICOW $1,000

 

Langkah 7: “Excess”

 

Misalnya  Excess untuk 3 hari bernilai $3,000

 

Langkah 8: “Average”

 

Menetapkan Sum Insured BI bukanlah sesuatu yang mudah apalagi untuk “Indemnity Period” lebih dari 12 bulan misalnya, oleh karenanya akan dibahas di tulisan tersendiri (kalo sempet nulisnya hehe..), anggap saja dalam hasus ini adequate

 

Langkah 9: “So…How much will you pay?”

 

-Penurunan Sales (Turn Over) : $300,000

-Rate of Gross Profit = 30% x Sales $300,000 = $90,000

-Adjustable Tren naik 10% x $90,000 = $9,000

-Saving = $5,000

-Increased Cost of Working (ICOW) = $1,000

-Excess untuk 3 hari bernilai = $3,000

-Average = Adequate

-Claim BI payable = $92,000

 

Sudah ngerti? Atau malah tambah Bingung?

 

Tentu saja ini ilustrasi yang sangat simple… kalo yang simple saja bingung gimana yang complicated he..he..

 

Untuk definisi-definisi Sales, Turn Over, Fixed Cost, Variable Cost,  Net Profit, Gross Profit, Rate of Gross Profit, Interruption Period, Corresponding Period, Adjustable Trend, Saving, Increased Cost of Working (ICOW), Excess, Average, dll sehubungan dengann Business Interruption please refer to policy wordings atau dapat diikuti dalam tulisan berikutnya ….(kalo sempet nulisnya he..he..)

 

 

By IMAM MUSJAB ditulis di hari Minggu, 5 Feb 2011, Jam 11.31 s/d Jam 13.11

 

Telpon +628128079130 or Email: imusjab@gmail.com

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

10 Comments on “Menghitung klaim “Business Interruption””

  • wuri wrote on 11 February, 2011, 9:10

    ditunggu tulisan berikutnya…sempetin ya pak Imam, tengyu so much, enak sekali dibaca

  • Sabarkah wrote on 29 March, 2011, 16:44

    So easy to digest! Thank you very much sir……..

  • Tati wrote on 31 March, 2011, 9:51

    Pak Imam….

    Langkah 1-8, OK
    Langkah 9….masih bingung (kelihatannya emang simple).
    Pertanyaan : rumus sampai bisa dapet angka $ 92,000 gimana Pak?

    Makasih… 🙂

  • Andri wrote on 8 March, 2012, 9:30

    Mas Imam,
    Apa perhitungan tersebut memang sudah standar ?
    Apakah ada perhitungan under insured dalam polis BI ?

    Thanks

    IMAM MUSJAB: Ilustrasi di atas adalah perhitungan sederhana versi “paling gampang dimengerti” yang saya buat, standard perhitungannya dijelaskan dalam wording polis, (sebagaimana ditulis bahwa menghitung klaim BI adalah “sangat sulit” (setidaknya menurut saya, lebih sulit dari menghitung klaim General Average). under-insurance principles ( Langkah 8 ) tetap berlaku dalam perhitungan BI bilamana TSI lebih kecil dari anticipated Annual Turn Over.(penjelasannya silakan baca wordings polisnya)

  • Selvi Aldriani wrote on 10 July, 2012, 3:58

    Dear Pak Imam,

    Kebanyakan dari Nasabah tidak berkenan “disclose” P/L Report, sementara BI dihitung berdasarkan Loss of Gross Profit, apakah solusinya jika, misalnya tertanggung hanya ingin asuransikan Increase In cost of Workingnya saja, tanpa harus melalui perhitungan Gross Profit, aplikasi yang sekarang umum untuk kebutuhan ini apakah ada pak ?

    Makasih ya.

    Salam,
    Selvi

    Secara teori BISA, pada kasus office risk, gudang, professional (services) in fact sebagian besar jaminan BI nya adalah ICoW karena dampat material damage terhadap reduction in turn over adalah kecil namun tidak demikian untuk risiko industry dan manufacturing, atau hotel jaminan atas ICoW adalah “relatif kecil”. Tapi jika kasus-nya adalah “tidak mau disclose financial report” is not the case.

  • alvin wrote on 21 August, 2015, 8:27

    Pak Imam, jika ada pabrik yang mengalami kerugian, terhentinya produksi yang membutuhkan biaya pembersihan, akibat hilangnya asupan listrik dari PLN dengan frekuensi 1-3 kali per bulan, apakah diganti oleh asuransi? jika iya, polis apa yang akan mengcover kejadian tersebut?
    Terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 August, 2015, 20:49

    Mungkin yang Alvin, maksudkan adalah “akibat gagalnya pasokan listrik PLN ke pabrik mengakibatkan pabrik menderita kerugian tidak dapat ber-produksi”

    Dalam Polis “Business Interruption” dapat diperluas dengan klausul “Failure of Public Utility Supply” yang menjamin kerugian lanjutan (consequential loss) akibat terputusnya pasokan listrik ke pabrik karena PLN atau Station (Gardu listrik) mengalami kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis (Polis Kebakaran atau Polis Property All Risks)

    Umumnya ada batasan waktu minimum (atau time excess) berkisar 3 atau 5 x 24 jam

  • Sebastian wrote on 23 May, 2018, 9:47

    Yth Pak Imam, mau bertanya terkait penerapan Business Interruption, apakah “denda” yang terjadi akibat gangguan usaha, sehingga menyebabkan terlambatnya suply energi dari tertanggung ke client tertanggung, dan dikenakan denda kepada Tertanggung oleh pihak yang memiliki kontrak dengan Tertanggung. Apakah denda tersebut dapat dibayarkan / dijamin juga dalam BI ?.

    Tidak dijamin
    (Namun demikian beberapa underwriters menyetujui untuk menjamin dengan klausul tambahan, biasanya dengan limit tertentu misalnya : fines and pinalty : limit US$10,000)

  • Mei wrote on 25 May, 2018, 9:34

    Pak Imam, apakah diperkenankan apabila untuk BI ini deductible nya ditentukan minimum 1 hari ? Artinya kalau terjadi BI satu hari saja oleh nasabah, apakah nasabah dapat langsung mengajukan claim kepada perusahaan asuransi ? Mohon penjelasannya Pak, dan terimakasih

    Boleh saja,
    menghitung deductible BI tidaklah demikian, penjelasan mengenai hal tersebut terdapat di sini https://ahliasuransi.com/time-excess-and-monetary-deductible-clause/

    time excess dihitung berdasarkan rata-rata per hari selama “indemnity period”

  • Gumilar wrote on 14 June, 2019, 10:33

    Selamat Pagi Pak Imam,

    Apakah mungkin dalam perhitungan Standard Turnover tidak harus mengacu pada period 12 bulan sebelum kejadian ? yaitu dapat mengacu kepada “other circumstances” misalkan 3 bulan saja ?

    Terima kasih.

    Salam,
    Gumilar

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.