Archive for the ‘Marine Hull and P&I’ Category

Cyber Attack Mengancam Perusahaan Pelayaran

Banyak orang tidak mempercayai industri pelayaran rentan terhadap risiko cyber, tapi dengan fakta 90% perdagangan dunia melalui laut, maka industri pelayaran merupakan salah satu target utama serangan cyber. Dampak risiko cyber sering diremehkan padahal skala kerugian yang ditimbulkan dari serangan cyber cukup luas, termasuk kerusakan fisik properti, cidera tubuh & kerugian reputasi, juga kerugian yang lebih nyata seperti ... Full story

Sudah Menolak “Notice of Abandonment” Kok Masih Kepingin Bangkai Kapalnya?

Mungkin ringkasan artikel ini jika dibaca oleh praktisi asuransi akan membuat gerah sebagian besar mereka yang sudah terbiasa memahami dari pemikiran yang ada bahwa dalam klaim CTL, meski Asuransi sudah menolak NOA tetapi tetap berhak atas hasil penjualan bangkai kapal. Pemahaman ini tidak salah karena merujuk ke MIA 1906, Pasal 67, 68 dan 79(1). Tapi hal ini ... Full story

Fraud in Marine Insurance – Kasus “Salem” (The ‘Titanic’ of Maritime Fraud)

Klaim-klaim penipuan bukan hal yang aneh dalam industri marine insurance. Salah satu metode yang sering dilakukan & dulu terbilang mudah adalah, jika tertanggung dengan sengaja menenggelamkan kapalnya (istilah di dunia asuransi "scuttling") di tengah laut, maka diharapkan semua bukti fisik insiden akan hilang di dasar laut. Terkait hal ini, di dunia maritim pernah terjadi penipuan kelas berat ... Full story

Bagaimana menangani klaim Tabrakan Kapal?

Harap dicatat: Dalam hal klaim kerusakan lambung dan mesin kapal serta tanggung jawab hukum akibat tabrakan (kapal v kapal dan objek tetap dan mengambang) Pand I Club umumnya tidak terlibat. Hal ini karena Jaminan Asuransi Kapal umumnya telah mencakup 4/4 RDC & FFO. Jika sebaliknya, polis H&M anda tidak menjamin atau tidak sepenuhnya menjamin tanggung jawab hukum tabrakan ... Full story

Claim Procedure & Important Clause for Hull & Machinery and Protection & Indemnity Insurances

1.  Notice of Loss/Damage Notwithstanding the terms and condition of the policy, it is noted and agreed that in the event of any loss or damage which may give rise to a claim under the policy, the Notice of Loss or Damage shall be made available to the underwriter within 14 (fourteen) days since the date of loss ... Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.