Asuransi Malpraktek Medis (
Medical Malpractice Insurance) menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien
Medical Malpractice Insurance wajib dimiliki oleh para dokter dan praktisi medis, rumah sakit, klinik, praktek dokter, laboratorium, farmasi, perawat, physiotherapist, traditional Chinese medicine physician, dan kegiatan medis lainnya
Full story