Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

Please click here to read its English version


Adalah hal penting untuk diketahui bahwa apabila klien melakukan prosedur klaim yang benar, hal tersebut dapat sangat membantu menyelesaikan klaim secara lancar dan cepat. Apabila prosedur klaim tersebut tidak dilakukan, dapat menyebabkan penundaan penyelesaian klaim dan dalam keadaan tertentu, dapat menyebabkan pihak asuransi menolak klaim.

 

Secara khusus, dalam proses klaim kami akan membahas:

(a)  Bagaimana suatu kejadian harus dilaporkan kepada Perusahaan Asuransi

(b)  Tindakan apa yang harus segera dilakukan

(c)  Informasi apa yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mendukung pengajuan klaim Anda

 

Mohon pastikan bahwa Anda melakukan prosedur klaim dibawah ini:

 

Pelaporan klaim

 

1.   Laporkan kejadian kepada bagian klaim PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya tidak lebih dari 7 hari.

 

Tindakan yang harus segera dilakukan

 

2.   Terlepas dari apakah suatu kejadian telah dilaporkan atau Loss Adjuster telah ditunjuk, Anda harus segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk  mencegah kematian atau kerusakan harta benda lebih lanjut.  Sebagai contoh:

·      Memanggil pemadam kebakaran, ambulans, polisi atau pelayanan darurat lainnya

·      Apabila dalam jam kerja – pastikan mengevakuasi (jika perlu) seluruh staf dan lingkungan sekitar

·      Apabila mesin utama mengalami kerusakan, dapat segera lakukan penggantian mesin/peralatan atau perbaikan

·      Libatkan satuan keamanan untuk menjaga tempat kejadian (jika perlu)

·      Bangun perlindungan atau penopang sementara untuk kaca-kaca atau atap yang rusak apabila memungkinkan

·      Pindahkan harta benda ke tempat yang lebih aman untuk mencegah kerusakan lebih lanjut

·      Selamatkan catatan-catatan penting jika mungkin dilakukan

·      Foto sebanyak mungkin kerusakan dan salvage yang ada

 

Proses Klaim

 

·      PERUSAHAAN ASURANSI biasanya akan menunjuk Loss Adjuster untuk investigasi atau memeriksa kerugian/ kerusakan dan menetapkan nilai penggantian. Loss Adjuster adalah ahli independen namun biaya-biaya yang ditagihkan akan dibayar oleh PERUSAHAAN ASURANSI. Pihak Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI akan melakukan survey ke tempat kejadian. Biasanya surveyor akan mendokumentasikan yang terjadi di lapangan dan melakukan wawancara kepada pegawai Anda sehubungan dengan kejadian tsb. Anda harus bekerja sama / kooperatif dengan Loss Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI.

·      Untuk mempercepat proses klaim, Anda dapat mempersiapkan kronologi kejadian dan menyediakan estimasi nilai kerugian / perkiraan nilai perbaikan dari supplier atau kontraktor dan memberikan kepada Loss Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI pada saat mereka survey ke lokasi.

·      Semua permintaan dokumen akan disampaikan tertulis, dan Loss Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI akan membantu dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan.

·      Anda diharuskan untuk menyampaikan seluruh dokumen yang diperlukan secepatnya tidak lebih dari 15 hari sejak tanggal permintaan dokumen. Dalam hal Anda tidak dapat memenuhi permintaan dokumen tertentu, Anda harus membuat penjelasan tertulis ke PERUSAHAAN ASURANSI.

·      Jika dokumen telah diterima, Loss Adjuster / PERUSAHAAN ASURANSI akan memeriksa apakah dokumen sudah sesuai dengan yang diminta.

·      Jika semua telah lengkap, Adjuster akan membuat laporan perhitungan klaim. PERUSAHAAN ASURANSI akan membuat proposal pembayaran dan meminta persetujuan Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 15 hari tetapi untuk klaim yang besar dan kompleks membutuhkan waktu yang lebih lama.

·      Jika proposal pembayaran telah disepakati, PERUSAHAAN ASURANSI akan meminta Anda menandatangani Discharge Form sebelum transfer dilakukan dalam waktu 7 hari (rata-rata).

 

Informasi / Dokumen yang diperlukan

 

Dibawah ini adalah beberapa contoh dokumen yang biasanya diminta oleh PERUSAHAAN ASURANSI. Daftar ini tidak mengikat dan PERUSAHAAN ASURANSI mungkin meminta dokumen lain yang spesifik.

 

Bangunan

 

·      Gambar skema bangunan, cetak biru

·      Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak seperti keadaan semula. Estimasi harus dibuat terperinci untuk bahan material dan ongkos kerja.

·      Jika Anda menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri Anda diminta untuk menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah ke PERUSAHAAN ASURANSI.

·      Biaya pembangunan kembali bangunan mungkin diminta. Adjusters / PERUSAHAAN ASURANSI mungkin perlu mengecek apakah nilai pertanggungannya memadai.

 

Mesin-mesin

 

·      Daftar asset tetap untuk seluruh mesin yang diasuransikan berikjut harga barunya (atau harga pembelian awal untuk pertanggungan indemnity). (Loss Adjusters / PERUSAHAAN ASURANSI memerlukan ini untuk mengecek apakah nilai pertanggungan memadai)

·      Kuitansi pembelian asli untuk mesin atau peralatan yang rusak (bila ada)

·      Laporan Teknisi yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan

·      Jika mesin masih bisa diperbaiki – sertakan daftar spare parts yang diperlukan berikut ongkos kerja

·      Perincian ongkos kerja untuk perbaikan

·      Perincian ongkos kerja untuk pemasangan kembali

·      Estimasi biaya penggantian mesin atau peralatan bila tidak dapat diperbaiki

 

Stock

 

·      Buku stok untuk periode 6 bulan sebelum kejadian yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran barang

·      Kuitansi penjualan barang untuk 6 bulan sebelum kejadian

·      Catatan stok pada saat kejadian, lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis

·      Perincian stok yang rusak lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis

·      Gambar skema tempat penyimpanan barang di lokasi pertanggungan

 

 

Untuk konsultasi klaim dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Telp: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

49 Comments on “Prosedur Klaim Asuransi Kerugian: Asuransi Harta Benda (Property Insurance)”

  • marduwiyoko wrote on 6 September, 2008, 22:24

    Mas saya ada kasus ” Terjadi korsleting pada mesin percetakan yang diasuransikan, hingga membakar mesin tersebut sampai total loss “. Yang menjadi pertanyaan saya

    1. Jika polisnya PSAKI dibayar gak ?
    2. Jika polisnya PAR Munich re dibayar gak ?

    Thanks ya mas. Salam
    Marduwiyoko

    IMAM MUSJAB: Baik di PSAKI maupun di PAR memang terdapat exclusion yang tidak menjamin “electrical atau mechanical breakdown” mesin percetakan sebagai “penyebab” tidak dijamin namun akibat kebakaran pada objek lainnya tetap dijamin.

    Oleh karenanya untuk obyek pertanggungan mesin-mesin adalah “wajar” untuk mendapatkan “sub limit” atau “extension” untuk jaminan “Special Electrical Short Circuit Clause” ataupun “Machinery Breakdown” yang dalam praktek biasanya bisa diperoleh “free”

    Jadi seperti tag line blog ini …………with knowledge and full support…….biar tidak salah dalam meng-arrange asuransi

  • hadi wrote on 4 March, 2009, 10:25

    Salam kenal,
    mau tanya sejauh mana hak investigator suatu asuransi dalam Undang-undang atau peraturan lainnya di indonesia, mohon info undang-undangnya atau peraturan lainnya.
    thxs
    salam

    IMAM MUSJAB: Salam Kenal juga mas Hadi…maksudnya hak ivestigator itu apa ya..?? kalo yang dimaksud hak untuk “menyelidiki” suatu klaim apakah valid atau “rekayasa” perusahaan asuransi hanya mempunyai hak “survey” and “Adjustment” semata sedangkan “Penyelidikan” dan “Penyidikan” melekat pada pihak kepolisian. tentunya diharapkan kerjasaman semua pihak terkait

  • prabowo joko susilo wrote on 24 March, 2009, 11:58

    Dear P Iman
    Ada case : petir menyambar dekat lokasi tertanggung, tidak langsung mengenai property tertanggung, tiba2 beberapa peralatan elektronik seperti tivi, komputer dll menjadi rusak tidak berfungsi, setelah dicek tidak ada tanda2 terjadi kebakaran/arang di unit elektronik, dan posisi terakhir adalah dalam kondisi tercolok ke listrik, sebagian ada yang di ground sebagian tidak di ground.
    Penyebab utama kerugian ini diasumsikan berasal dari petir.
    Untuk asuransi PAR apakah dijamin pak? Apabila tidak dijamin, masuk dalam pengecualian yang mana dan apa alasannya..?
    Mohon pencerahan
    Tks
    Prabowo
    Note : blog nya OK lho, asik juga ada temen curhat untuk asuransi …salam sukses ya pak!

    IMAM MUSJAB: Thanks for visiting pak, kerusakan karena petir ya..tentu dijamin lah…
    keterangan teknik by email aja ya..?

  • Edwin wrote on 5 May, 2009, 13:49

    Dear P’Iman. Pak saya punya bangunan pasar yang didalamnya terbagi kepada tenant-tenant. Pertanyaannya adalah :
    1. Apakah kami boleh menjual kembali asuransi fire risk kami kepada tenant2?

    2. Apakah ada klausa khusus mengenai hal itu?

    3. Bila terjadi kebakaran. untuk bangunan 4 lantai dengan luas @ 3.300m2. kira-kira proses klaimnya berapa lama?

  • Edwin wrote on 5 May, 2009, 13:52

    Dear P’Iman. Pak kami memiliki bangunan Pasar yang didalamnya terbagi menjadi tenant2. Pertanyaannya adalah : 1. Apakah kami boleh menjual kembali Asuransi kebakaran kami kepada tenant2 kami?

    2. Apakah perlu ada klausula khusus di dalam polis yang harus dicantumkan.

    3. Apabila terjadi kebakaran. kira2 berapa lama proses klaimnya berjalan sampai dengan pencairan dana.

  • Edwin wrote on 5 May, 2009, 13:55

    Dear P’Iman. Kami memiliki bangunan pasar dengan tenant2 didalmnya dan mengsuransikannya dengan fire risk. Pertanyaannya adalah:
    1. Apakah kami boleh menjual kembali asuransi fire risk tersebut kepada tenant2 dengan pembagian yang proporsional.
    2. Apakah perlu adanya suatu klausa khusus di dalam polis asuransi untuk melakukan hal itu
    3. Apabila sampai terjadi kebakaran kira2 berapa lama proses klaimnya. Thanks. nice blog

    IMAM MUSJAB: Thanks pak for visiting……
    1. Sebagai “Pengelola/Building Management” umumnya yang diterapkan adalah jumlah premi ditagihkan secara proporsional kepada masing-masing tenant jadi istilahnya bukan “dijual kembali” tapi “kontribusi pembayaran premi” .
    2. Metodenya ya..terserah pihak “Pengelola” misalnya dengan mengeluarkan surat edaran…jadi tidak diperlukan klausul khusus.
    3. Umumnya 30 hari….tapi tergantung kasus dan bonafiditas perusahaannya juga

    untuk prosedur klaim silakan baca di Claim Procedure

  • usup permana wrote on 8 October, 2009, 20:48

    pak imam bagai mana perhitungan ganti rugi untuk bangunan. dengan asumsi bangunan terakhir di renovasi 6 tahun. bangunan hancur. terus cara perhitungan depresiasinya. luas bangunan 125m2 untuk daerah jakarta

    IMAM MUSJAB: simply biasanya bangunan dikenakan depresiasi 2% per tahun dengan asumsi life time 50 years, renovasi adalah factor “pengurang” depreciation factor… ada rumusnya tergantung tingkat renovasinya seberapa besar…

  • fajar irawan wrote on 11 December, 2009, 13:07

    Assalamualaikum, wr,wb Kang Imam. saya pernah dapat informasi tentang as. kebakaran (PSAKI) bahwa benar “penyebab” tidak dijamin tetapi “akibat” dijamin. nah dalam hal ini seperti kasus mesin percetakan, pengertian “penyebab” disini lebih di persempit lagi, sehingga yang dimaksud “penyebab” adalah suku cadangnya yang menyebabkan kebakaran, bukan mesin secara utuh. mohon tanggapan Kang Imam…
    hatur nuhun…wassalam…

    IMAM MUSJAB: Ya..demikianlah seharusnya, sekarang sudah banyak dicantumkan perluasan jaminan untuk itu

  • gaby wrote on 11 July, 2010, 16:46

    pak imam , saya mau tanya bagaimana cara klaim asuransi kalau menggunakan bank maspion ?????????????

    IMAM MUSJAB: Prosedurnya sama saja Gaby, biasanya Bankers Clause maupun Leasing Clause yang mengurus asuransinya tetap saja pihak klien (customer)

  • dodi wrote on 25 November, 2010, 12:52

    Assalamualaikum, wr,wb Pak Imam,

    Mohon penjelasannya apa yang dimaksud First Loss Basis dan Bagaimana cara kerjasanya, kemudian bisa diterapkan diasuransi apa saja.

    Terima kasih Wasslam.

  • Linda wrote on 29 April, 2011, 8:04

    Salam Sukses Pak,,
    Saya MAu tanya untuk belajar istilah2 asuransi itu dimana yah pak??
    soalnya saya betul2 bingung dgn istilah yang digunakan asuransi..

    Makasih…

  • ipunk wrote on 5 August, 2011, 10:25

    Assalamu’alaikum..pak imam,

    Mohon penjelasan Pak apakah kapal yang diAsuransikan dalam polis All Risk kemudian kandas di kawasan Terumbu Karang dapat mengajukan penggantian terhadap terumbu karang yang rusak (apakah ini termasuk dlm hitungan pihak ke tiga)?…mengingat kawasan terumbu karang tersebut diklaim oleh suatu Pemda menjadi miliknya ?…Tks

  • Tri A Pinastiko wrote on 6 August, 2011, 23:05

    Pak imam saya mau kansultasi mengenai property all risk, apakah masing masing barang dalam harga pertangungan harus disebutkan dalam property all risk, dan apabila terjadi claim hanya barang yang disebutkan saja yang akan mendapat pengantian, sementara barang yang nyata nyata terbakar seperti mesin tidak di ganti padahal pada saat survei awal barang tersebut sudah ada hanya tidak dimasukan dalam harga pertangungan. terimakasih.

  • agus wrote on 25 September, 2011, 10:53

    berapa lama waktu yang dibutuhkandan lamanya SPK, untuk klaim yang sudah di survey dan seluruh data serta dokumen yg dibutuhkan sudah lengkap? mohon penjelasan. terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 3 October, 2011, 9:54

    Standard nya tidak lebih dari 30 hari Pak. Namun sekarang waktu 30 hari adalah waktu “yang sudah sangat lama” apalgi untuk kasus klaim kendaraan, perusahaan asuransi yang baik hanya butuh waktu kurang dari 7 hari

  • sugi wrote on 3 October, 2011, 13:21

    pak boleh tanya? saya punya motor sedang saya panaskan di teras rumah (yang tidak memiliki pagar), lingkungan masih kampung (jalan rusak dan bukan jalan utama dan lingkungan sekeliling masih banyak yang hubungan family), lalu motor saya hilang di bawa kabur maling, saya sudah lapor polisi dan mengajukan klaim, tapi klaim asuransi saya di tolak dengan alasan kesengajaan..kalau menurut saya ini tidak masuk akal. Apa memang benar demikian dan kira2 apakah saya masih bisa memberikan penyanggahan dan kira2 apa ya yang saya harus saya lakukan,,terima kasih

  • amanda dwi jasmin wrote on 11 October, 2011, 14:29

    mas, saya mau bertanya. ada sebuah bangunan yang runtuh karna bencana alam, pengguna bangunan tersebut hendak mengajukan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi, apa yang harus dipenuhi agar perusahaan asuransi mau membayar ganti kerugian.
    kemudian dalam perspektif hukum asuransi, yang dimaksud dengan apa yang harus dipenuhi adalah persyaratan normatif yang harus dimiliki oleh pengguna bangunan tersebut (tertanggung) yang mengasuransikan harta bendanya. lalu Dasar hukum apakah yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim ganti kerugian bisa diterima oleh perusahaan asuransi?
    Thx ya mas .

  • IMAM MUSJAB wrote on 12 October, 2011, 11:26

    Secara hukum perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi jika (1) penyebab kerugian adalah risiko yang dijamin dalam polis (2) Peristiwa kerugian terjadi dalam periode polis (3) persyaratan polis di penuhi terutama pembayaran premi. mengenai dokumen klaim biasanya sudah diinformasikan di dalam polis atau “prosedur klaim” atau baca di “Klaim Prosedur Asuransi Harta Benda

  • lely wrote on 11 October, 2011, 23:52

    Pak imam saya mau tanya mengenai property all risk untuk kantor , apakah masing masing barang dalam harga pertangungan harus dirinci  dalam  polis property all risk, dan apabila terjadi claim akibat shortcircuit  pada panel lift apakah dapat penggantian , sementara lift tidak dirinci dlm harga pertanggungan. tks 

  • IMAM MUSJAB wrote on 12 October, 2011, 10:01

    Tidak perlu dirinci ibu

    cukup disebutkan saja : Bangunan, dan isinya

    jika bangunan kantor diasuransikan maka LIFT dan peralatannya tentunya di jamin

  • Tine wrote on 21 June, 2012, 17:16

    Pak Imam

    Salam kenal

    Jika dalam polis par dilekatkan reinstatement value, apakah harga mesin yang diasuransikan harus harga yang baru atau harga pasar saat sekarang?
    sehingga penggantian klaim tidak terjadi under insured
    Terima kasih.

    Polis PAR sebenarnya tidak perlu dilekatkan “Reinstatement Value Clause” karena sudah “built-in” di wordings. Harga Pertanggungan (tidak hanya untuk mesin) memang harus NRV (New Replacement Value) alias harga baru, jika tidak maka berlaku ketentuan “under-insurance” alias “average”. Salam

  • Sendy wrote on 4 September, 2012, 18:02

    Salam kenal pak,ulasan anda sangat bermanfaat.
    Saya butuh info nih pak.
    Ortu saya ikut asuransi sejak 1985 dan saat ini adalah akhir dari masa pertanggungan,kira2 butuh waktu brp lama untuk proses klaim asuransi ny pak?
    Selama ini tidak pernah ada klaim,asuransi yg ortu saya ikuti adalah manulife.
    Mohon pencerahan nya pak,trims

    Klaim untuk jatuh tempo polis cepet pak paling lama 30 hari

  • Hartono wrote on 6 November, 2012, 22:42

    Salam kenal pak,
    Saya mohon info dan penjelasan , kebetulan rumah saya berdekatan dengan Tower Telekomunikasi ( didalam radius tinggi tower ) menurut pemilik tower , towernya sudah diansuransi kan, yang saya tanyakan sbb :
    1. Apakah warga sekitar mendapat manfaat asuransi jika tower tersebut tumbang ( roboh )
    2. Apakah pihak asuransi mencover dampak dari radiasi, petir, dan hal-hal lain yang disebabkan dari berdirinya tower tsb terhadap warga sekitar.
    3. jika hal tersebut terjadi, bagaimana pihak warga mengajukan CLAIM ke asuransi, syarat – syarat yang dibutuhkan apa saja.

    Saya tunggu informasinya pak, terimakasih

    Ada 2 jenis asuransi atas tower tsb, Pak (1) Property Insurance dan (2) Liability Insurance (CGL) Asuransi yang (1) tidak memberikan manfaat apa-apa kepada masyarakat sekitar. Asuransi (2) memberikan ganti rugi atas tuntutan masyarakat akibat “negative” impact dari Tower.
    Pertanyaan (1) dan (2) dapat diberikan ganti rugi oleh Polis Liability (CGL) –> tentu saja subject to terms and conditions polis-nya

    3. jika hal tersebut terjadi, bagaimana pihak warga mengajukan CLAIM ke asuransi, syarat – syarat yang dibutuhkan apa saja.

    Masyarakat tidak dapat mengajukan klaim ke pihak asuransi, Pak (karena bukan party of the contract), Masyarakat hanya dapat mengajukan klaim ke pihak yang bertanggung jawab atas “Tower” tsb. Tentu saja pengajuan klaim ke pihak Tower harus disertai (1) bukti kerusakan (2) biaya-biaya perbaikan / penggantian yang wajar.

    Klaim ke pihak asuransi selanjut-nya akan dilakukan oleh Pihak Tower.

  • Dewi wrote on 6 January, 2013, 11:05

    Salam Pak Imam, saya mao tanya mengenai pembayaran klaim asuransi kebakaran bangunan dan isinya, apakah benar akan turun sekian persen dulu dari total klaim yg dibayar tp kita diharuskan segera membangun kembali secepatnya(diberi waktu maksimal 1 thn) dan setelah selesai berdiri bangunan, sisanya pembayarannya yg sekian persen baru  akan dibayarkan lagi, sementara jika tidak dibangun dalam waktu setahun, maka sisa pembayaran tidak akan dibayarkan,karena menurut saya agak janggal juga hal ini tidak diatur  di dalam pasal.    Mohon penjelasannya ya  Pak, terimakasih  

    Pasti yang dimaksud adalah pembayaran klaim dalam “Reinstatement Value Clause” memang mengharuskan “Reinstatement / Pembangunan Kembali” harus sudah dilakukan baru bisa dibayar oleh Penanggung. Jika pembangunan tidak dilakukan dalam waktu 12 bulan maka Tertanggung tidak berhak atas penggantian dengan “Reinstatement” melainkan kembali ke penggantian “Indemnity” alias dipotong “depresiasi”. Jika tertanggung sudah membuktikan bahwa pembangunan sudah dilakukan maka “sisa” nya akan dibayarkan.

  • entis sutrisna wrote on 5 March, 2013, 13:59

    salam pak imam, saya mau menanyakan klaim polis PAR, yang terjadi pada Pagar pada bangunan SPBU, apakah dijamin apabila :
    1. Saat hujan besar, satu baris pagar bagian belakang yang terbuat tembok batu bata .tiba-tiba roboh dan sebagian retak, dimana apabila dinyatakan banjir namun daerah sekitar tidak tanda2/bekas banjir besar. (tembok berbatasan dengan sawah dan tanah darat .
    2. Pada polis PAR tersebut Objek pertanggungan terperinci namun untuk pagar tidak disebutkan kan. (Mesin, bangunan Canopy spbu, banguan Toko/kios/gudang/)

    1. Pagar tiba-tiba roboh karena hujan besar?? jika memang tiba-tiba roboh karena hujan dan angin besar dijamin, Pak.

    Namun pengalaman saya biasanya pagar tidak tiba-tiba roboh…namun sudah lama tergerus kekuatannya, baik karena faktor alamiah maupun faktor struktur besi-nya kurang kuat itu yang dimaksud dalam “Exclusion wear and tear…gradually operating causes..”. hujan dan angin besar hanyalah “last straw..” atau pemicu akhir yang tidak dominan turut menyebabkan roboh. jika ini yang terjadi maka klaim tidak dijamin.

    2. tidak perlu diperinci, Pak sudah dijamin.

  • entis sutrisna wrote on 6 March, 2013, 14:43

    SALAM PAK IMAM :
    ( terima kasih atas jawaban sebelumnya….)

    MAU TANYA PENJELASAN : WARRATY EXCLUSION AID ACTIVITY DAN KAPAN TEPATNYA WARRANTY INI DITERAPKAN / DIBERLAKUKAN (saya baca di daftar klausula/warranty penutupan HE (ALAT BERAT)

    Saya tidak mengerti maksud dari Underwriters menerapkan klausul itu, Pak. (mungkin maksudnya tidak memperbolehkan penggunaan untuk kegiatan sosial atau pemberian pertolongan bencana adalah karena kuatir risikonya yang sangat tinggi misalnya jika digunakan untuk evakuasi, tanah longsor, dll

  • Budi wrote on 15 March, 2013, 19:42

    SALAM PAK IMAM
    Apa boleh standard Polis Asuransi kebakaran dipeluas dengan tambahan asuransi gagal bayar, gagal penen…… apa hukumnya…?? terima kasih

    Ada jenis asuransi yang spesifik di desain untuk asuransi gagal bayar namanya “credit insurance” atau jaminan asuransi perdagangan, asuransi pertanian atau crop insurance untuk gagal panen

  • niken wrote on 10 April, 2013, 21:39

    Selamat malam pak.salam kenal pak.sy butuh informasi yg slama ini jd kendala.sy beberapa bln yg lalu mau ikut asuransi.cm ada mslh d KTP sy,sy sudah buat surat kesalahan dari desa tp kata nya asuransi tidak mau ada surat keterangan tapi harus buat KTP baru yg sudah benar.sedanhkan proses pembuatan KTP kan sangat lama.yang saya mau tanya kan itu semua benar atau tidak benar pak?soalnya sy benar2 membutuhkan asuransi.sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atad jawaban dan informasinya.

    KTP bukanlah dokumen penting dalam hubungannya dengan asuransi harta benda Ibu (kecuali asuransi jiwa dan kecelakaan diri)

    Jika Ibu membutuhkan asuransi, silakan email ke saya di imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

  • Ali wrote on 2 May, 2013, 10:24

    Dalam hal Klaim Machinery Breakdown, penerapan pajak apakah dapat mengurangi pembayaran klaim. Trims

    Mungkin yang dimaksud apakah VAT is recoverable or not. umumnya untuk klien perusahaan VAT is recoverable sehingga dikeluarkan dari adjustment ganti rugi. Pak

  • fredrik wrote on 12 June, 2014, 14:15

    Salam Pak Imam,

    Saya ada dispute dengan tertanggung mengenai penerapan Special Short Circuit Clause.

    Special Electrical Short Circuit Coverage Clause
    “It is hereby expressly understood and agreed that in consideration of the payment of premium as arranged, this policy also covers loss or damaged to any generator, motor, transformer, and/or any other electrical machine and/or electrical installation except household appliances insured under the schedule of the policy caused by short circuit of self heating subject to maximum limit IDR 10,000,000.00 any one accident”

    Tertanggung menggartikan bahwa apabila kerusakan pada household appliances yg disebabkan oleh short circuit dicover hanya saja maksimum penggantiannya sebesar 10jt…

    Saya beranggapan bahwa untuk peralatan spt generator, motor, transformer, and/or any other electrical machine and/or electrical installation dijamin kecuali household appliances.

    Mohon advisenya pak Imam.

    Sebelum dan sesudahnya terima kasih.

    Dua-duanya dijamin, Pak.
    arti dari klausul tsb adalah:
    1. generator, motor, transformer, and/or any other electrical machine and/or electrical installation dijamin maksimal Rp10,000,000 per kejadian
    2. sedangkan untuk household appliances dijamin dengan harga penuh (FULL VALUE) tidak dibatasi dengan angka Rp10juta (mengapa begitu?)

    *karena original-nya klausul ini diperuntukkan untuk PSAKI dimana kerusakan alat-alat rumah tangga (household appliances) yang disebabkan oleh short-circuit adalah dijamin (jadi tidak perlu tambahan klausul ini). Namun untuk non-peralatan rumah tangga tidak dijamin (jadi perlu penambahan klausul ini agar dijamin). Semoga Jelas..!

  • bangtiray wrote on 24 July, 2014, 15:01

    Assalamu’alaikum Pak Imam,, 
    Terus terang saja saya bukan orang asuransi bahkan saya blm tau betul soal asuransi,, saya mau tanya fungsi adjustment stock pada polis kebakaran itu apa yh pak,, nga ngudeng soanya saya,, misalkan untuk polis asuransi kebakaran sum insured bangunan sebesar 600 M dan stock sebesar 1,3 M namun ada adjustmens sebesat 75% untuk stok,, mohon pencerahannya pak,, 
    blognya keren,, salut sama jawaban2 pak imam,, 
    thanks before pak imam

    Cukup panjang juga penjelasan tentang “Adjustable Stock”. semoga saya berkesempatan menulisnya segera

    Secara singkat, fungsi utama-nya adalah agar klien dapat meng-hemat premi. bayar di awal 75% dari jumlah premi stocks, dan di akhir tahun dilakukan adjustment berapa premi yang harus dibayar yaitu rata-rata stock per bulan x rate. jika premi akhir lebih kecil dari premi awal maka klien akan mendapat pengembalian premi, jika lebih besar maka harus bayar premi tambahan. (uraian lebih lanjut menyusul ya berikut perhitungannya..)

    Silakan dibaca Klausul dan Uraian lengkapnya di Sini

  • Budhi S. wrote on 21 October, 2014, 10:20

    Dear Pak Imam,

    Mohon sedikit pencerahan mengenai wording polis IAR pada :

    Kondisi Khusus Untuk Bagian I
    1. Harga Pertanggungan
    2. Dasar Penyelesaian Kerugian
    2.1…
    2.2…
    2.4. Sampai biaya pemulihan kembali atau penggantian telah benar-benar timbul jumlah yang dapat dibayar berdasarkan masing-masing butir akan dihitung atas dasar nilai tunai sebenarnya dari butir-butir tersebut sesaat sebelum kerugian kehancuran atau kerusakan dengan memperhitungkan depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi

    Maksud dari pasal 2.4 itu apa ya pak ? bukankan polis IAR dalam penyelesaian ganti rugi berdasarkan reinstatement.

    Terima kasih.
    Budhi S.

    Betul. Dasar Penggantian adalah Reinstatement artinya harga pemulihan baru

    Misalnya, untuk bangunan (building). Untuk dapat menghitung “NRV Building” maka bangunan harus sudah selesai dikerjakan (completed), baru klaim bisa dibayar. artinya pay to be paid, bayar dulu baru klaim dibayar. – misalnya total $100,000

    Jika bangunan belum selesai dikerjakan maka yang bisa dibayar adalah berdasarkan “Indemnity Basis” – misalnya $80,000

    Kalo sudah selesai dikerjakan baru boleh ditagih sisanya berdasarkan “Reinstatement Basis” – misalnya $20,000

  • david wrote on 4 December, 2014, 11:31

    dear pak imam,

    siapakah yang menerbitkan PLA, DLA dan LOD dalam hal ini polis tersebut terdapat co-insurance clause..??

    CO-LEADER, Pak

  • arif wrote on 14 February, 2015, 20:02

    Dear Pak Imam,

    Pak saya berencana mengasuransikan BTS/tower saya pada polis asuransi PAR..dengan nilai harga penanggungan 25jt..kira-kira premi asuransinya per bulan sampai berapa?trims

    sekitar 0.25% per tahun Arif, tapi kalo cuma satu BTS mungkin perusahaan asuransi tidak mau

  • Nando wrote on 7 August, 2015, 8:30

    Dear Pak Imam,

    Dalam polis PSAKI dan PAR apakah canopy pada bangunan masih termasuk dalam object pertanggungan “bangunan” atau harus di buat object pertanggungan tersendiri?

    Terimakasih
    Nando

    Sudah termasuk dalam definisi Bangunan, Pak

  • dea wrote on 20 August, 2015, 10:03

    Dear Pak Imam,

    mirip dengan kasus mesin percetakan sebelumnya. Saya ada case untuk polis kebakara (PSAKI) terbakarnya mesin kompresor dari mesin pembuat es kristal, menurut teknisi yang memperbaiki mesin tersebut terbakarnya mesin tersebut karena listriknya lemah dan kontaktornya juga sdh aus menyebabkan contactor lengket dan  terjadi overheat dan kelistrikan di mesin korsleting lalu mengakibatkan kompresor terbakar

    apakah dapat dikatakan bahwa penyebab kebakaran tersebut adalah listrik yang naik turun sehingga menyebabkan korsleting pada mesin dan apakah hal ini dijamin di PSAKI ?
    karena, polis tidak diperluas dengan sub limit” atau “extension” untuk jaminan “Special Electrical Short Circuit Clause” ataupun “Machinery Breakdown”

    thanks pak imam

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 August, 2015, 20:53

    Tidak dijamin dalam POlis PSAKI Pak tetapi harus beli Polis MB

  • Pebrianti wrote on 15 October, 2015, 8:58

    Dear pak imam
    6 bulan yg lalu saya mengalami kebakaran yg mengganguskan ruko beserta isinya
    Sampai sekarang pihak asuransi baru membayar setengah dari kesepakatan nya
    Asuransi berdalih kalo dia mengasuransikan kembali dan sedang menunggu dari pihak k 3 ini
    Yg ingin saya tanyakan
    1.apa boleh asuransi membayar claim secara berangsur?
    2. Apakah saya sebagai konsumen bisa menggugat pihak asuransi tersebut?

    Itu hanya alasan yang tidak masuk akal

    laporkan saja ke OJK

    http://www.ojk.go.id/konsumen

  • tri wrote on 2 December, 2015, 11:53

    bapa dipolis par apakah bisa dimasukkan kendaraan milik nasabah yang sedang di repair, utk bengkel mohon dibantu

    BOLEH saja

    Walaupun yang lebih tepat tentu adalah “Bailee / Warehouse Liability”

  • Indra Prabowo Atmaja wrote on 16 June, 2016, 8:03

    Dear Pak Iman,

    Saya ingin menanyakan mengenai klaim dalam polis PSAKI. Saya sudah menyetujui pak atas nominal pembayaran klaim pihak asuransi atas stock saya yang terbakar. NAmun kemudian mreka menginfokan akan membayar klaim tersebut setelah stock saya yang rusak tadi selesai mereka lelang.
    Apakah memang seperti itu pak dalam proses pnyelesaian klaimnya? Terima kasih pak, mohon bantuan informasinya

    Tidak Benar, Pak
    Penjualan salvage – justru (seharusnya) dilakukan setelah klaimnya dibayar (terlebih dahulu)

  • Hendrik wrote on 2 November, 2016, 23:36

    Dear Pak Iman,

    saya mau Tanya…baru-baru ini saya mengalami musibah kebakaran dimana saya mempunyai asuransi akan stock barang saya sebesar 1,5M, dan karena dalam beberapa bulan ini ada peningkatan usaha yang cukup signifikan, stock barang pada saat terjadi kebakaran jauh melebihi 1,5M yaitu di angka 2,7M, dan ada beberapa barang yang berhasil diselamatkan. bagaimana saya menyikapi hal ini?apakah harus dilaporkan ke adjuster apa yang sebenarnya karena saya ada dengar info bahwa jika ternyata stock melebihi nilai cover, maka nanti akan dihitung memakai prinsip Prorata, yaitu mungkin hanya 50persen dari nilai asuransi pertanggungan stock saya yang sebesar 1,5M (750juta)…intinya saya mau gimana cara supaya sudah rugi banyak pun, minimal bias cair dana asuransi sesuai pertanggungan di 1,5M, bukan 750juta…mohon sarannya.

  • yanto wrote on 17 February, 2017, 13:27

    Dear Pak Iman,

    saya punya customer yang mau klaim asuransi mesin, mesin sudah dia betulkan menggunakan stock spare part mereka. kemudian customer minta kita untuk buatkan kwitansi untuk barang-barang yang digunakan untuk perbaikan mesin tadi.
    Pertanyaannya apakah saya boleh mengeluarkan kwitansi tersebut (katanya hanya kwitansi) padahal kita belum jualkan barang tersebut (kwitansi digunakan untuk klaim asuransi mereka). customer juga meminta kwitansi tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya.

    terima kasih atas responnya Pak Iman

    Boleh memberikan informasi mengenai harga spare parts tersebut.
    Tapi memberikan informasi harga yang tidak benar atau dibesar-besarkan tentunya TIDAK BOLEH

  • Akbar wrote on 13 June, 2017, 9:38

    Dear Pak Iman,

    Saya mau tanya pak.. saya ada case untuk polis property yaitu Hanger baju di pabrik garment tba-tiba ambruk karena penyebabnya adalah hanger baju yang ditata tidak seimbang (berat sebelah)sehingga tiang penyangganya ambruk. Apakah dalam polis property itu di jamin pak. jika tidak dasar pengecualiannya apa.

    Terima kasih dan Salam

    Akbar

    Kesalahan oleh pekerja – dijamin

  • setia wrote on 12 October, 2017, 13:59

    Dear Pak Iman,

    Apakah electric Shock yang terjadi karena proses unloading bahan kimia dari truck ke IBC dan menyebabkan terjadi kebakaran dapat ditanggung dengan kondisi PAR/IAR? dan apakah truk yang terbakar dapat diganti dengan kondisi Public Liability/CLI akibat kebakaran tersebut?

    Terima kasih & salam

    Proses unloading (mungkin) masih masuk jaminan polis Marine Cargo
    (Not sure polis dan kasus klaimnya seperti apa?)
    Ceritanya khan penyebab-nya berasal dari truk. koq truknya yang minta ganti? harus nya truknya dong yang dituntut untuk mengganti kerugian?

  • Tian wrote on 26 February, 2018, 11:04

    Hi Pak, saya ingin menanyakan mengenai klaim asuransi property all risk.
    contoh kasusnya seperti ini Pak :
    digunakan kompor listrik yang terdapat oven juga dalam bagian kompor itu.
    waktu itu menggunakan oven untuk memanggang daging, kentang dan wortel. untuk sistem waktu dan tingkat panasnya normal. waktu pengerjaannya juga masih batas yang wajar, karena sebelumnya sering memakai oven ini. setelah beberapa waktu ada api yang muncul dari dalam, sesaat kami membuka pintu oven namun api menyembur keatas, sehingga merusak panel puteran api kompor. kami coba padamkan api sampai padam, dan mencabut refrigator gas agar tidak terjadi ledakan. setelah api padam, kami langsung mengambil foto dan informasikan kepada agent asuransi kami. beberapa saat kami mencoba menyalakan kompor kembali, namun tidak bisa hidup sama sekali. beruntung pada waktu itu kami tidak menggunakan listrik, kami mencabut kabel dan menggunakan manual dengan memantikkan api.

    setelah team asuransi mengecek langsung, mereka menyuruh untuk mengisi form claim, dan mengambil beberapa foto, dan interview kejadian itu. setelah itu mereka menyarankan agar kami memanggil teknisi untuk dilakukan pengecekkan dan dibuatkan surat keterangan.
    telah dilakukan pengecekkan, dan teknisi mengatakan tidak ada masalah dengan kompor, dan tabung gas, masalah ada pada panas dalam oven, dan kemungkinan masakan menghasilkan minyak sehingga muncullah api.

    yang mau saya tanyakan, apa ini bisa diklaim untuk asuransi property all risknya?

    mohon konfirmasinya. Thanks

    Kerusakan akibat kebakaran tersebut DIJAMIN
    (Jangan kuatir).

    Yang diasuransikan Rumah berikut Isinya khan?? kalo yang diasuransikan rumahnya saja berarti kerusakan pada rumah (bangunannya) saja yang dijamin.
    Silakan dipanggil teknisi dan sampaikan ke asuransi berapa biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat peristiwa tsb.

  • gilang wrote on 19 November, 2018, 9:09

    Halo Pak Imam, wanna ask a newbie question.
    misal polis PSAKI jangka panjang selama 5 Tahun.
    tahun ke 3 Klaim Total Loss dan sudah settle,
    1. pertanyaan saya bagaiman dengan periode tahun ke 4 & ke 5 nya?
    apakah bisa dilanjut?
    2. jika tidak apakah premi tahun ke 4 dan ke 5 nya direfund?
    karena kebetulan sy ditanya hal demikian oleh Insured, karena pandangan awam kami mereka tidak lg merasakan manfaat pada tahun ke 4 dan ke 5, tapi mereka sudah bayar diawal periode.

    Thanks A Lot, untuk keluangan waktu nya memberi pencerahan.

  • sylvi wrote on 22 January, 2020, 14:38

    Sore pak, saya mau bertanya.. jika bangunan didirikan tahun 1975, namun di renovasi total 2017 depresiasinya dihitung dari tahun berapa??

    Tergantung seberapa besar renovasi yang dilakukan, precise-nya harus dihitung oleh loss adjusters / appraisalnya, kalo renovasi total bisa saja depresiasinya dihitung dari tahun 2017 ke tahun 2020 (3 tahun saja)

    kalo mau dicari jalan tengan ya di prorata aja misalnya ((2020-1975) + (2020-2017)) / 2 * 2% menjadi = 48%

  • julinus jacksumet kenedi wrote on 1 May, 2020, 12:17

    selamat siang pak, saya julinus ingin menanyakan terkait loss adjuster ini sama gak sih seperti perusahaan penilai kerugian ya ? apakah ada hal khusus saja yang di survey dalam bidang kerugian atau asuransi jiwa sajakah ? mohon pencerahannya,

    Perusahaan Penilai Kerugian = Loss Adjusters

Trackbacks

  1. Claims Procedure for Property Insurance « AHLI ASURANSI

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.