- Sunday, April 21, 2019, 20:57
- Surety Bond
Subject:
SE-34: Produk Surety Bond dan Asuransi Kredit Kepada Yth,
Bapak dan Ibu Liaison Officer
Perusahaan Asuransi Umum & Reasuransi
Anggota AAUI
Rapat Umum Anggota (RUA) AAUI tanggal 22 Maret 2019 telah membahas posisi industri asuransi umum serta sikap AAUI sehubungan dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, dimana regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dengan eksistensi produk Suretyship dan Asuransi Kredit yang selama ini ...
Full story- Saturday, July 1, 2017, 11:28
- Features, Others
Surety Bond & Bank Guarantee : Underwriting & Claims Review
Memahami Jaminan dan Klaim Surety Bond & Bank Garansi
(Studi kasus klaim penjaminan, masa depan pemasaran Surety Bond Pasca UU No 1 Tahun 2014 tentang: Penjaminan dan pembahasan wordings baru)
The Facilitator:
A.A. NGURAH ADNYANA DIPTA, SH, MM, AAIK, QIP, ICMOU, ICBU...
Full story Polis-Polis Standar AAUI dan Klausul-Klausulnya dapat di download di link AAUI berikut ini
Full story- Sunday, July 10, 2011, 15:48
- Surety Bond
Daftar Perusahaan Asuransi Umum Yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship:
- Surety Bond (Konstruksi dan Non-konstruksi)
- Custom Bond
- Excise Bond
Full story- Sunday, July 5, 2009, 9:23
- Surety Bond
Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (bank guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee.
Full story - Sunday, July 5, 2009, 9:17
- Surety Bond
I. PENGERTIAN SURETY BOND
Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut
Full story - Sunday, July 5, 2009, 7:29
- Surety Bond
Suretyship Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana Perusahaan Asuransi (Surety Company) menjamin Principal (kontraktor/vendqr/supplier/ konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee (Bouwheer / Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Suretyship digambarkan sebagai berikut:
Full story