Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.

 

click clause here or go to AHLIASURANSI box widget to download

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder komputer anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”, “MS Word” atau aplikasi lainnya

 

Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

 

1.     Reinstatement Value Clause

Pembayaran klaim sesuai dengan harga baru (New Replacement Value), tidak dikenakan potongan depresiasi atau penyusutan

Details explanation  Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

2.     Average Relief Clause

anda akan tetap memperoleh ganti rugi penuh walaupun terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance) dengan syarat Harga Pertanggungan tidak kurang dari 85% dari Harga Sebenarnya

Details explanation  Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

3.     Appraisement Clause

Appraisement Clause pada polis anda, membebaskan anda dari Average dengan syarat jumlah klaim tidak lebih besar dari 5% dari Total Harga Pertanggungan

Details explanation  Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

4.     All Other Contents Clause

Memberikan jaminan tambahan terhadap uang, dokumen, computer record, pattern and mould sampai dengan sejumlah Rp 10,000,000

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

5.     Architects, Surveyors, Engineers Expenses Clause

Memberikan ganti rugi terhadap biaya-biaya arsitek, surveyor dan engineers sehubungan dengan pekerjaan pembangunan kembali gedung atau harta benda yang rusak s/d 5% dari Total Harga Pertanggungan

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

6.     Capital Addition Clause

menjamin penambahan modal (capital) yang melebihi harga pertanggungan atas bangunan dan mesin s/d 10% dari harga pertanggungan

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

7.     Claim Preparation Clause

Memberikan ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dokumen-dokumen klaim

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

8.     Customers Goods Clause

Menjamin kerusakan pada barang-barang milik konsumen yang berada dilokasi pertanggungan

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

9.     Fire Brigades Charges Clause

Memberikan ganti rugi biaya-biaya Dinas Pemadam Kebakaran untuk keperluan pemadaman kebakaran

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

10.   Fire Fighting Expenses Clause

Memberikan ganti rugi biaya-biaya usaha pemadaman kebakaran yang dilakukan tertanggung termasuk upah buruh

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

11.   Outbuildings Clause

Menjamin bangunan seperti pintu gerbang, pagar, pos satpam diluar bangunan utama

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

12.   Removal of Debris Clause

Memberikan ganti rugi biaya-biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran dan perbaikan darurat s/d 10% dari Harga Pertanggungan

Download Clause here  or go to AHLIASURANSI box widget

 

Download all 12 clauses here or go to AHLIASURANSI box widget

 

Klausul-klausul lainnya mungkin diperlukan tergantung dari jenis okupasi dan bisnis tertanggung

 

Insures your assets with knowledge and full support from AHLIASURANSI

 

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Telp: +628128079130

 

Email: imusjab@qbe.co.id

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

Share

About the Author

has written 355 stories on this site.

20 Comments on “Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)”

  • purnomo - sonwelis cabang surabaya wrote on 5 January, 2010, 11:51

    kepada bapak Imam Musjjab , kami mohon bantuannya untuk diberi tahu klausula brand and label clause,atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih

  • asuransi wrote on 28 February, 2010, 2:08

    Jalan2 nih bro, mantap artikelnya semakin menambah pengetahuan dalam bidang perasuransian. Selamat dan Sukses selalu ya bro.
    Salam, AB

    IMAM MUSJAB: Terima kasih bro

  • Edy Suharyono wrote on 23 March, 2010, 12:24

    Untuk penjelasan klausul nomor 5 (Architects, Surveyors, Engineers Expenses Clause) kok sama dengan penjelasan klausul nomor 4 (All Other Contents Clause) vide download.
    Apa memang demikian atau keliru file yang harus di download.
    Trims

    IMAM MUSJAB: di attach jadi satu file pak

  • Sabarkah Maulana wrote on 21 May, 2010, 12:03

    Dear Pak Imam, Mohon Pencerahan Penerapan Capital Addition Clause kaitannya dengan Placement Facultative Reasuransi, dimana di dalam clause tsb, terdapat ketentuan pelaporan quarterly, tetapi reinsurance tetap mengenakan STNC as per confirmation pada saat capital addition tsb terjadi. Terima kasih atas pencerahannya. Salam, Sabarkah Maulana.

    IMAM MUSJAB: Lho khan di “Capital Addition Clause” khan sudah ada aturan pelaporannya, kenapa masih dikenakan STNC?? jika terjadi klaim sebelum pelaporan-pun khan sudah dijamin??

  • chandra p. sby wrote on 8 October, 2010, 16:37

    ciami banget website anda bos jarang ada nih..numpang sedot ilmunya nih…thanks berat bos..

    Imam MUSJAB: You’re welcome

  • Indra P wrote on 20 October, 2010, 5:57

    mas imam ..mau menanyakan klausula warranty premium clause 45 days ….mohon penjelasannya terima kasih

    Imam MUSJAB: artinya pembayaran premi harus sudah dilakukan paling lambat 45 hari sejak tanggal periode polis

  • olive wrote on 16 September, 2011, 16:33

    Dear Bpk Imam,
    Mohon penjelsannya perihal perbedaan antara :
    - RSMDCC (41.B)
    dengan
    -RSMD 4.1A / 2007

    khususnya dalam penutupan PAR karena saya masih bingung membedakannya..

    terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 21 September, 2011, 9:01

    RSMDCC 41.B (Riot, Strike, Malicous Damage, Civil Commotion)

    RSMD 41.A (Riot, Strike, Malicous Damage)

    bedanya tentu pada Civil Commotion = Huru Hara

    mana yang biasanya digunakan dalam Penutupan PAR only ? umumnya sudah memakai RSMDCC 41.B (Riot, Strike, Malicous Damage, Civil Commotion)

  • Rahayu wrote on 13 December, 2011, 15:20

    Pak imam mau tanya…untuk laptop dan notebook apabila masuk dalam asuransi PAR bisa ndak? dan apabila bisa dicover adakah klausul tersendiri untuk barang tersebut? terima kasih atas bantuannya

  • emil wrote on 16 December, 2011, 8:53

    Ass, Pak Imam mau tanya: 
    1. Apakah benar kapal unclass tidak memiliki sertifikasi lambung/mesin kapal seperti halnya kelas BKI?
    2. Apakah bedanya surat keselamatan kapal dengan surat laik laut?
    3. Apakah cukup u/ penutupan m hull kondisi TLO kapal Unclass surat/document nya yang dilampirkan hanya: surat laut, surat ukur internasional, sertifikat keselamatan telepon radio kapal, sertifikat keselamatan kapal? Terima kasih. Wass

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 December, 2011, 8:04

    1. Benar Tidak memiliki Sertifikat Klasifikasi Lambung / Mesin, hanya sertifikat yang dikeluarkan oleh “Flag State” atau “Port of Registry” saja.
    2. Sama Pak
    3. Betul

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 December, 2011, 8:23

    Jika dijamin di PAR maka jaminan hanya terbatas “within the premises only” saat berada di dalam “kantor” saja sedangkan jika ingin dijamin “di dalam dan di luar kantor” harus dijamin under “Movable All Risks” biasanya ratenya berkisar 2.5% s/d 3.5%

  • roy siregar wrote on 13 April, 2012, 10:35

    met siang, pa Imam, mau tanya nich…
    untuk Jaminan di Cargo (export – import) yang di pakai ICC A ; ICC B dan ICC C, untuk dalam negri sendiri yang di pakai itu untuk angkutan laut dan udara : Jaminan Satu, Dua dan TIga, klu untuk angkutan darat nya apakah pakai Jaminan 1, 2 dan 3 ? atau pakai Kondisi Cover A dan Cover B ?

    Sebenarnya mau export-import-domestik-inter-island-inland transit cukup pake ICC A, B, C. Namun karena ada versi Indonesia Jaminan 1, 2 dan 3 ya silakan di pake vesi PSAPBI tsb. tidak ada bedanya in principles. DAI Cover A dan Cover B sebenarnya sudah tidak di pake lagi (sebagian besar perusahaan asuransi sudah tidak pake lagi karena banyak kelemahannya) untuk Air Transit silakan pake ICC (Air) Cargo saja.

  • Budhi S wrote on 17 April, 2012, 9:52

    Dear Pak Iman,

    Adakah klausula yang bisa menghapuskan salvage / salvage boleh dihancurkan tanpa diperhitungkan oleh asuransi sebagai recovery.

    Terima kasih

  • Budhi S wrote on 17 April, 2012, 9:53

    Dear Pak Imam,

    Adakah klausula yang bisa menghapuskan salvage / salvage boleh dihancurkan tanpa diperhitungkan oleh asuransi sebagai recovery.

    Terima kasih

    Klausul berikut dapat dipertimbangkan:
    LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE

    In case of damage to property bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged property shall be determined after the removal in the customary manner of all brands labels and trade marks which might be taken to indicate that the guarantee of the Manufacturer or the Insured attached to said property. However notwithstanding anything to the contrary elsewhere herein, it is understood and agreed that in case of damaged to goods insured under this Policy due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to retain control of all damaged goods. The Insured, however agrees wherever practicable to use recondition or sell such goods, the sale being made after removal of all brands labels or trademarks, with the Insurer being entitled to the proceeds of the sale. Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representative detrimental to their interest such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured

  • Budhi S wrote on 17 April, 2012, 10:37

    Dear Pak Imam,

    Terima kasih atas infonya.

    Namun apabila dalam suatu kasus pihak Tertanggung hanya mau menghancurkan barang yang rusak karena berkaitan dengan brand (sepatu yang terkena water damage), dan dalam perhitungan klaim mereka tidak mau dikurangi sebagai salvage, apakah klausula ini bisa diterapkan?, mengingat didalam klausula tersebut ada kata yang menyebutkan “bahwa hasil penjualan salvage menjadi milik penanggung”.

    Mohon bantuannya Pak Imam. Terima kasih

    baca paragrap berikutnya:
    “…Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representative detrimental to their interest such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.”

  • Budhi S wrote on 17 April, 2012, 12:26

    Ok, Pak. Thanks

  • Vero wrote on 9 May, 2012, 19:59

    Pak imam,
    Dalam buku tarif fire disebutkan ada warranty A, B, C.. Bisa tolong dijelaskan apa  perbedaannya dan apakah jika pemakaian warranty tersebut dapat menimbulkan dispute apabila terjadi klaim

    Terimakasih

    Kalo dibaca, bedanya adalah pada “Quantity” hazardous goods yang bisa disimpan di gudang atau toko tersebut, Warranty A Quantity-nya lebih sedikit dari B, sedangkan C tidak terbatas namun harus sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Silakan dibaca Warranty nya, Ya (?!)

  • Joko S wrote on 21 May, 2012, 15:45

    Siang Pak Imam,

    Saya tertarik dengan diskusi yang disampaikan oleh Pak Budhi S perihal klausula “LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE” bagaimana jika dalam polis tersebut terlekat juga klausula “BRAND LABELS CLAUSE”. Yang mana keduanya sama sama mengatur hak Penanggung dan Tertanggung atas barang rusak/ salvage? apakah dalam hal ini kepentingan Penanggung bisa diabaikan begitu saja, jika tertanggung menganggap barang harus dihancurkan untuk menjaga brand mereka, padahal dalam klausula diatur perihal pelepasan brand/ label dan menyerahkannya ke Penanggung? mohon komentar Pak Imam.

    Salam,
    Joko S

    “Brand and Labels Clause” harusnya tidak boleh dipasang bersamaan dengan “Loss of Damaged Goods Clause” harus pilih salah satu

  • Joko S wrote on 22 May, 2012, 11:49

    Kalo sudah terpasang keduanya piye Pak? hehehe… dan itu memenuhi quotation yang disampaikan tertanggung via brokernya?

    karena “Loss of Damaged Good Clause” lebih menguntungkan klien, harusnya clause ini yang apply

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2012 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.