Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)
- Wednesday, February 11, 2009, 15:01
- Fire Insurance, P R O P E R T Y, Property All Risks (PAR), Property Insurance
- 20 comments

Jaminan wordings polis standar saja tidak cukup, bahkan untuk polis “All Risks” sekalipun, Banyak sekali klausul-klausul yang didesain untuk memberikan benefit tambahan terhadap jaminan standar polis, banyak diantara agen, broker bahkan petugas Asuransi sendiri tidak mengerti apa arti dan implikasi dari klausul-klausul tersebut. Diantara sekian banyak klausul-klausul tsb kami akan memberikan daftar dan keterangan singkat Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances) yang juga bisa di download here.
click clause here or go to AHLIASURANSI box widget to download
Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder komputer anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”, “MS Word” atau aplikasi lainnya
Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)
1. Reinstatement Value Clause
Pembayaran klaim sesuai dengan harga baru (New Replacement Value), tidak dikenakan potongan depresiasi atau penyusutan
Details explanation Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
2. Average Relief Clause
anda akan tetap memperoleh ganti rugi penuh walaupun terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance) dengan syarat Harga Pertanggungan tidak kurang dari 85% dari Harga Sebenarnya
Details explanation Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
3. Appraisement Clause
Appraisement Clause pada polis anda, membebaskan anda dari Average dengan syarat jumlah klaim tidak lebih besar dari 5% dari Total Harga Pertanggungan
Details explanation Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
4. All Other Contents Clause
Memberikan jaminan tambahan terhadap uang, dokumen, computer record, pattern and mould sampai dengan sejumlah Rp 10,000,000
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
5. Architects, Surveyors, Engineers Expenses Clause
Memberikan ganti rugi terhadap biaya-biaya arsitek, surveyor dan engineers sehubungan dengan pekerjaan pembangunan kembali gedung atau harta benda yang rusak s/d 5% dari Total Harga Pertanggungan
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
6. Capital Addition Clause
menjamin penambahan modal (capital) yang melebihi harga pertanggungan atas bangunan dan mesin s/d 10% dari harga pertanggungan
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
7. Claim Preparation Clause
Memberikan ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dokumen-dokumen klaim
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
8. Customers Goods Clause
Menjamin kerusakan pada barang-barang milik konsumen yang berada dilokasi pertanggungan
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
9. Fire Brigades Charges Clause
Memberikan ganti rugi biaya-biaya Dinas Pemadam Kebakaran untuk keperluan pemadaman kebakaran
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
10. Fire Fighting Expenses Clause
Memberikan ganti rugi biaya-biaya usaha pemadaman kebakaran yang dilakukan tertanggung termasuk upah buruh
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
11. Outbuildings Clause
Menjamin bangunan seperti pintu gerbang, pagar, pos satpam diluar bangunan utama
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
12. Removal of Debris Clause
Memberikan ganti rugi biaya-biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran dan perbaikan darurat s/d 10% dari Harga Pertanggungan
Download Clause here or go to AHLIASURANSI box widget
Download all 12 clauses here or go to AHLIASURANSI box widget
Klausul-klausul lainnya mungkin diperlukan tergantung dari jenis okupasi dan bisnis tertanggung
Insures your assets with knowledge and full support from AHLIASURANSI
Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Telp: +628128079130
Email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
About the Author
20 Comments on “Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!







kepada bapak Imam Musjjab , kami mohon bantuannya untuk diberi tahu klausula brand and label clause,atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih
Jalan2 nih bro, mantap artikelnya semakin menambah pengetahuan dalam bidang perasuransian. Selamat dan Sukses selalu ya bro.
Salam, AB
IMAM MUSJAB: Terima kasih bro
Untuk penjelasan klausul nomor 5 (Architects, Surveyors, Engineers Expenses Clause) kok sama dengan penjelasan klausul nomor 4 (All Other Contents Clause) vide download.
Apa memang demikian atau keliru file yang harus di download.
Trims
IMAM MUSJAB: di attach jadi satu file pak
Dear Pak Imam, Mohon Pencerahan Penerapan Capital Addition Clause kaitannya dengan Placement Facultative Reasuransi, dimana di dalam clause tsb, terdapat ketentuan pelaporan quarterly, tetapi reinsurance tetap mengenakan STNC as per confirmation pada saat capital addition tsb terjadi. Terima kasih atas pencerahannya. Salam, Sabarkah Maulana.
IMAM MUSJAB: Lho khan di “Capital Addition Clause” khan sudah ada aturan pelaporannya, kenapa masih dikenakan STNC?? jika terjadi klaim sebelum pelaporan-pun khan sudah dijamin??
ciami banget website anda bos jarang ada nih..numpang sedot ilmunya nih…thanks berat bos..
Imam MUSJAB: You’re welcome
mas imam ..mau menanyakan klausula warranty premium clause 45 days ….mohon penjelasannya terima kasih
Imam MUSJAB: artinya pembayaran premi harus sudah dilakukan paling lambat 45 hari sejak tanggal periode polis
Dear Bpk Imam,
Mohon penjelsannya perihal perbedaan antara :
- RSMDCC (41.B)
dengan
-RSMD 4.1A / 2007
khususnya dalam penutupan PAR karena saya masih bingung membedakannya..
terima kasih
RSMDCC 41.B (Riot, Strike, Malicous Damage, Civil Commotion)
RSMD 41.A (Riot, Strike, Malicous Damage)
bedanya tentu pada Civil Commotion = Huru Hara
mana yang biasanya digunakan dalam Penutupan PAR only ? umumnya sudah memakai RSMDCC 41.B (Riot, Strike, Malicous Damage, Civil Commotion)
Pak imam mau tanya…untuk laptop dan notebook apabila masuk dalam asuransi PAR bisa ndak? dan apabila bisa dicover adakah klausul tersendiri untuk barang tersebut? terima kasih atas bantuannya
Ass, Pak Imam mau tanya:
1. Apakah benar kapal unclass tidak memiliki sertifikasi lambung/mesin kapal seperti halnya kelas BKI?
2. Apakah bedanya surat keselamatan kapal dengan surat laik laut?
3. Apakah cukup u/ penutupan m hull kondisi TLO kapal Unclass surat/document nya yang dilampirkan hanya: surat laut, surat ukur internasional, sertifikat keselamatan telepon radio kapal, sertifikat keselamatan kapal? Terima kasih. Wass
1. Benar Tidak memiliki Sertifikat Klasifikasi Lambung / Mesin, hanya sertifikat yang dikeluarkan oleh “Flag State” atau “Port of Registry” saja.
2. Sama Pak
3. Betul
Jika dijamin di PAR maka jaminan hanya terbatas “within the premises only” saat berada di dalam “kantor” saja sedangkan jika ingin dijamin “di dalam dan di luar kantor” harus dijamin under “Movable All Risks” biasanya ratenya berkisar 2.5% s/d 3.5%
met siang, pa Imam, mau tanya nich…
untuk Jaminan di Cargo (export – import) yang di pakai ICC A ; ICC B dan ICC C, untuk dalam negri sendiri yang di pakai itu untuk angkutan laut dan udara : Jaminan Satu, Dua dan TIga, klu untuk angkutan darat nya apakah pakai Jaminan 1, 2 dan 3 ? atau pakai Kondisi Cover A dan Cover B ?
Sebenarnya mau export-import-domestik-inter-island-inland transit cukup pake ICC A, B, C. Namun karena ada versi Indonesia Jaminan 1, 2 dan 3 ya silakan di pake vesi PSAPBI tsb. tidak ada bedanya in principles. DAI Cover A dan Cover B sebenarnya sudah tidak di pake lagi (sebagian besar perusahaan asuransi sudah tidak pake lagi karena banyak kelemahannya) untuk Air Transit silakan pake ICC (Air) Cargo saja.
Dear Pak Iman,
Adakah klausula yang bisa menghapuskan salvage / salvage boleh dihancurkan tanpa diperhitungkan oleh asuransi sebagai recovery.
Terima kasih
Dear Pak Imam,
Adakah klausula yang bisa menghapuskan salvage / salvage boleh dihancurkan tanpa diperhitungkan oleh asuransi sebagai recovery.
Terima kasih
Klausul berikut dapat dipertimbangkan:
LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE
In case of damage to property bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged property shall be determined after the removal in the customary manner of all brands labels and trade marks which might be taken to indicate that the guarantee of the Manufacturer or the Insured attached to said property. However notwithstanding anything to the contrary elsewhere herein, it is understood and agreed that in case of damaged to goods insured under this Policy due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to retain control of all damaged goods. The Insured, however agrees wherever practicable to use recondition or sell such goods, the sale being made after removal of all brands labels or trademarks, with the Insurer being entitled to the proceeds of the sale. Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representative detrimental to their interest such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured
Dear Pak Imam,
Terima kasih atas infonya.
Namun apabila dalam suatu kasus pihak Tertanggung hanya mau menghancurkan barang yang rusak karena berkaitan dengan brand (sepatu yang terkena water damage), dan dalam perhitungan klaim mereka tidak mau dikurangi sebagai salvage, apakah klausula ini bisa diterapkan?, mengingat didalam klausula tersebut ada kata yang menyebutkan “bahwa hasil penjualan salvage menjadi milik penanggung”.
Mohon bantuannya Pak Imam. Terima kasih
baca paragrap berikutnya:
“…Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representative detrimental to their interest such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.”
Ok, Pak. Thanks
Pak imam,
Dalam buku tarif fire disebutkan ada warranty A, B, C.. Bisa tolong dijelaskan apa perbedaannya dan apakah jika pemakaian warranty tersebut dapat menimbulkan dispute apabila terjadi klaim
Terimakasih
Kalo dibaca, bedanya adalah pada “Quantity” hazardous goods yang bisa disimpan di gudang atau toko tersebut, Warranty A Quantity-nya lebih sedikit dari B, sedangkan C tidak terbatas namun harus sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Silakan dibaca Warranty nya, Ya (?!)
Siang Pak Imam,
Saya tertarik dengan diskusi yang disampaikan oleh Pak Budhi S perihal klausula “LOSS OF DAMAGE GOODS CLAUSE” bagaimana jika dalam polis tersebut terlekat juga klausula “BRAND LABELS CLAUSE”. Yang mana keduanya sama sama mengatur hak Penanggung dan Tertanggung atas barang rusak/ salvage? apakah dalam hal ini kepentingan Penanggung bisa diabaikan begitu saja, jika tertanggung menganggap barang harus dihancurkan untuk menjaga brand mereka, padahal dalam klausula diatur perihal pelepasan brand/ label dan menyerahkannya ke Penanggung? mohon komentar Pak Imam.
Salam,
Joko S
“Brand and Labels Clause” harusnya tidak boleh dipasang bersamaan dengan “Loss of Damaged Goods Clause” harus pilih salah satu
Kalo sudah terpasang keduanya piye Pak? hehehe… dan itu memenuhi quotation yang disampaikan tertanggung via brokernya?
karena “Loss of Damaged Good Clause” lebih menguntungkan klien, harusnya clause ini yang apply