Apa yang berubah pada SE Tarif OJK 2015?

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 (Baca: Tarif Baru) tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 2015  mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 Juni 2015 (walaupun pemberitahuan melalui surat ke perusahaan asuransi baru kami terima pada tanggal 6 Juli 2015) sehingga Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 (Baca: Tarif Lama) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Apa yang berubah pada SE Tarif OJK 2015?

  1. Tidak ada perubahan rate dan deductible untuk asuransi kendaraan bermotor,
  2. Tidak ada perubahan rate dan deductible untuk asuransi kebakaran, dan banjir
  3. Perubahan rate, zona dan deductibles pada asuransi gempa bumi saja
  4. Diskon untuk TSI besar hanya untuk PAR saja tidak berlaku untuk EQ (Kecuali TSI diatas US$1 milyar dan multi lokasi baru ada diskon untuk EQ)
  5. NCD (No Claim Discount untuk perpanjangan polis) tidak berlaku lagi

Rate untuk asuransi gempa bumi (Earthquake (EQ)) untuk Zona IV wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat turun sekitar 5%, sedangkan untuk Zona I, II dan III untuk sebagian besar wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan dan Sumatera turun sampai dengan 20%, wilayah yang rentan terjadi gempa bumi atau Zona V tidak mengalami perubahan

Ada yang menarik, pada bagian Biaya Akuisisi disebutkan bahwa Biaya Akuisisi (berupa komisi, diskon, lain-lain) dapat diberikan kepada Broker, Agen, Pihak Ketiga lainnya termasuk kepada Tertanggung atau Pemegang Polis. (sebelumnya tidak boleh memberikan diskon langsung kepada Tertanggung)

Maksimum total biaya akuisisi tidak berubah alias tetap 15% untuk asuransi harta benda (property) dan 25% untuk asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle) belum termasuk pajak.

 

Perbandingan SE Tarif OJK 2013 v SE Tarif 2015 selengkapnya baca table berikut

Baca : download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015
Lampiran I

Lampiran II

Lampiran III

Lampiran IV

Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami,

Kind regards,

Imam MUSJAB
Head of Product – Non Marine
PT. Asuransi QBE Pool Indonesia
A member of the Worldwide QBE Insurance Group

Direct: +62215723737  Fax: +62215710547 Mobile:+62812 8079130 
Email: imam.musjab@qbe.co.id
Visit us on the web at www.qbe.co.id

 

——————————-

English version

What changes in New OJK Tariff 2015 in Indonesia?

Indonesian Financial Services Authority (OJK) introduced a 2015 new tariff to replace 2013 Tariff to commence 30 June 2015

Attached here is comparison between New Tariff v Old Tariff for your easy reference

In summary:
1. No changes on Motor rates and deductibles
2. No changes on Fire rates and deductibles
3. EQ rate reduced by 5% (Zone IV : Jakarta and West Java areas), reduced by 20% (for most East Java, Central Java, Kalimantan and Sumatera areas)
4. Scaled Discount for huge TSI apply for PAR only (No Discount for EQ)
5. NCD 5% (No Claim Discount for renewal) not applicable  

Maximum commission or brokerage is remain 15% for Property and 25% for Motor Vehicle Insurance

a complete sets of new tariff regulation attached here in bahasa Indonesia

Should you have any inquiry please give me a call

Kind regards,
Imam MUSJAB
Head of Product – Non Marine
PT. Asuransi QBE Pool Indonesia
A member of the Worldwide QBE Insurance Group

Direct: +62215723737  Fax: +62215710547 Mobile:+62812 8079130 
Email: imam.musjab@qbe.co.id
Visit us on the web at www.qbe.co.id

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

16 Comments on “Apa yang berubah pada SE Tarif OJK 2015?”

  • Harry Pedro wrote on 7 July, 2015, 22:39

    Sepertinya ada sedikit miss type mengenai tarif yang sangat berbahaya untuk diaplikasikan yaitu SE 06  menggunakan %○ namun SE 21 menggunakan %….   mengingat ini SE yang bersifat compulsary/wajib.. bagaimana kaidah hukumnya ?  Kesalahan  tulis seperti diatas adalah sangat fatal karena berupa SE setingkat KMK yang diterbitkan oleh regulasi. 

    Lagi musim #SalahKETIK kayaknya, seharusnya %o

  • catur yulianto wrote on 8 July, 2015, 16:40

    Dear Pak Imam,

    Saya dari Perusahaan pialang asuransi ingin bertanya perihal SE OJK No.21/SEOJK.05/2015,
    Apakah sekarang sudah boleh memberikan diskon langsung kepada Tertanggung artinya diskon tersebut tercantum di dalam polis, terima kasih

    BOLEH Pak, sebagaimana bunyi dari SE tersebut

    Biaya Akuisisi (berupa komisi, diskon, lain-lain) dapat diberikan kepada Broker, Agen, Pihak Ketiga lainnya termasuk kepada Tertanggung atau Pemegang Polis.

  • Bambang Subagio wrote on 9 July, 2015, 11:49

    Dear Pak Imam,

    Mohon info untuk Lampiran I isinya apa ya, kok tidak bisa dibuka ?
    Terima kasih.

    Salam,
    Bambang S.

    Sekarang sudah bisa dibuka Pak
    http://ahliasuransi.com/wp-content/uploads/2015/07/lampiran-I-SEOJK-21.pdf

  • Henry Dharmaputra wrote on 14 July, 2015, 6:32

    Dear Pak Imam

    Berarti dgn dicabutnya SE OJK yg lama mengenai pencantuman premi pada polis menjadi tidak wajib dong pak? 

    Salam
    Dharmaputra

    Ha..ha…kalo tidak dicantumin, namanya bukan “TARIF” dong, Hen?

  • adi wrote on 15 July, 2015, 8:01

    mas imam

    terkait potongan premi asuransi property sebesar 10% untuk nilai TSI diatas USD 100,000,000 berlaku jika pertanggungan tanpa gempa..sedangkan jika dengan gempa bumi…potongan tidak berlaku…benarkah demikian?

    Untuk polis PAR tetap berlaku potongan 10% sedangkan Polis Gempa Bumi tidak ada potongan

  • Ino wrote on 23 July, 2015, 8:34

    Minal Aidin Wal Faidzin, Pak Imam. Mohon maaf lahir dan bathin.

    Mohon Maaf Lahir dan Batin juga

  • ai wrote on 24 July, 2015, 10:48

    http://www.ojk.go.id/Files/regulasi/ojk/se-ojk-se-dk/se-ojk/lampiraniaseojk21.pdf disini lampiran 1 untuk tabel 1 sudah menjadi permil pak

    Terima kasih, Pak

  • Hapit wrote on 27 August, 2015, 20:04

    Dear pak Imam, 

    Dengan tidak berlakunya NCD pada SE OJK 2015, apakah kita bisa langsung memberikan diskon premi kepada tertanggung?
    Misalkan untuk asuransi kebakaran, pada saat penutupan pertama kali langsung kita berikan diskon kepada tertanggung sebesar 5%?
    Mohon pencerahannya. Terima kasih

    Salam

    Hapit

    Diskon boleh diberikan kepada Tertanggung, namun ingat total biaya akuisisi maximum tetap 15% (fire) / 25% (motor)
    Jadi kalau Diskon 5% diberikan ke Tertanggung maka Komisi / Brokerage tinggal 10% saja

  • denni agus fadli wrote on 29 August, 2015, 17:57

    Salam super pak imam, mohon pendapatnya pak tentang dasar dari ojk merubah zona gempa dan rate, terutama yg ratenya naik dari sebelumnya. Contoh , jember zona gempa semula 3 dg rate 1.25%o menjadi zona 4 dg rate 1.43%o. Apakah hanya karena tingkat risiko yg naik akibat treaksi gunung raung ataukah ada dasar pemikiran lainnya. Mohon diberikan jawaban yg comprehensive dan wajar shg kami dpt menjelaskan ke tertanggung dg. Benar. Terima kasih dan salam

    Wah saya juga tidak kompeten untuk menjawabnya.
    Tim MAIPARK yang terdiri dari ahli kegempaan (kegunungapian) tentu sudah memberikan masukan dan statistik dan peta kegempaan kepada OJK yang kemudian menjadi dasar pertimbangan dari Penurunan Tarif (ingat bahwa sebagian besar tarif adalah turun dan hanya sebagian kecil saja yang ada koreksi rate menjadi naik seperti Jember dan Bandung)

    Jember (Jawa Timur) diduga karena berkaitan dengan aktivitas kegempaan dari gunung Raung, sementara Bandung diduga berkaitan dengan aktivitas kegempaan dan rentannya tsunami untuk wilayah jawa barat

  • Muri wrote on 30 August, 2015, 17:30

    Mohon ijin menanggapi point 2 pada kesimpulan yg dimaksud artikel bapak Imam bahwa no changes for fire rates & deductibles, contoh kode okupasi 2934 sebelumnya tidak wajib diberlakukan minimum deductible (5% of claim or 0.1% of tsi whichever higher) sedangkan ojk 2015 memberlakukan turunan kode tersebut(293).terima kasih

    Sama, Pak tidak berubah
    memang penulisannya membingungkan, tapi yang dimaksud adalah bahwa untuk kode 293 yang kena minimum deductible hanya terbatas pada kode 29371-7 dan 29378

  • denni wrote on 7 September, 2015, 15:24

    sore pak imam, bagaimana penerapan rate kendaraan apabila con toh sbb : Kendaraan dioperasionalkan di KALTIM (wilayah 3) sedangkan Nopol Kendaraan Plat B, apakah rate yg digunakan mengacu operasional kendaraan berada (wilayah 3 ) atau mengacu Nopol kendaraan Plat B (wilayah 2 ). terima kasih

    Mengacu pada PLAT B
    (walaupun rada aneh memang begitulah aturannya, katanya untuk kepentingan statistik biar lebih mudah)

  • sofia wrote on 8 September, 2015, 13:37

    maksd dari pada bagian Biaya Akuisisi disebutkan bahwa Biaya Akuisisi (berupa komisi, diskon, lain-lain) dapat diberikan kepada Broker, Agen, Pihak Ketiga lainnya termasuk kepada Tertanggung atau Pemegang Polis. (sebelumnya tidak boleh memberikan diskon langsung kepada Tertanggung), apa ya Pak?
    mohon bantuan penjelasannya.
    terimakasih

    Sebelumnya : tidak boleh ngasih diskon langsung ke klien
    Sekarang : BOLEH

  • RIcky E wrote on 21 October, 2015, 10:49

    Dear Pak Imam,

    deductible roda 2 menjadi Rp. 150.000,-

    Betul, Pak

  • Basuki Soedjarno wrote on 25 October, 2015, 10:32

    Assalamu ‘alaikum. WW. salam luar biasa utk. pak Imam Musjab, semoga kepedulian pk Imam bagi ilmu di industri asuransi bagi para praktisioner dilanjutkan ya pak…. Wassalam. WW

    Terima kasih Pak. Aamiin. Waalaikum Salam

  • Sugiarto Widodo wrote on 2 January, 2017, 14:12

    Apakah pemisahan polis PAR Insurance berdasarkan jenis harta diperbolehkan? Misalnya, bangungan dibuatkan polis tersendiri, mesin dibuatkan polis sendiri? Pemisahan ini akan menurunkan deductible misalnya FLEXAS 0.1% dari sum insured.

    Terima kasih.

    Tentu “taktik” seperti ini tidak diperbolehkan
    Yang diperbolehkan hanya jika ada kepentingan BANK/LEASING yang berbeda-beda, sehingga polisnya harus dibuat satu-satu

  • Santi Susanti wrote on 11 August, 2017, 15:57

    Yth Pak Imam

    Mohon pencerahannya terkait SE OJK 06/2013 lampiran II bagian 2 no. 9 tentang deductible disebutkan bahwa “Untuk kerusakan fisik (material damage) : 5% dari nilai kerugian yang disetujui atau 0.1% dari total nilai pertanggungan/ untuk setiap risiko dan setiap lokasi (declared value any one risk at any one location), mana yang lebih besar”.
    Apabila kami memiliki banyak gedung yang dipertanggungkan (kurang lebih 800 gedung) apakah deductible di hitung dari nilai pertanggungan setiap gedung di setiap lokasi atau dihitung dari nilai total pertanggunan seluruh gedung disemua lokasi ? Sebagai gambaran nilai pertanggungan seluruh gedung diseluruh lokasi adalah 2,1 Trilyun yg apabila dectibel dihit dari total nilai yg didapat menjadi 1.1 milyar, hal ini mengakibatkan klaim yang diajukan di bawah 1.1 milyar dianggap under deductile (closed claim). Terima kasih atas perhatiannya.

    Any one risk at any one location
    Satu risiko di satu lokasi
    (Satu risiko mungkin terdiri dari satu gedung, atau dua gedung atau lebih yang berada di lokasi yang sama)
    BUKAN keseluruhan gedung (800 gedung di banyak lokasi)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.