- Wednesday, April 17, 2019, 7:00
- Property Claim
SE-38 : Penjarahan yang Terjadi Pasca Gempa Bumi di Palu dan Donggala Kepada Yth,
Bapak dan Ibu Liaison Officer
Perusahaan Asuransi Umum & Reasuransi
Anggota AAUI
Kasus penjarahan pasca kejadian gempa bumi di daerah Palu, Donggala dan sekitarnya yang terjadi pada bulan September/Oktober 2018 menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam penanganan klaim dikalangan pelaku ...
Full story - Sunday, November 11, 2018, 8:53
- Claims
Untuk urusan salvage klaim asuransi kapal, kebakaran, kargo, alat berat dan barang-barang lainnya serahkan kepada kami : AHLIASURANSI SALVAGE MANAGEMENT
Kami SURVEY ke lokasi
Kami OFFER harga tinggi
THAT’S IT
AS IT IS
--
Hubungi kami,
Imam Musjab
AHLIASURANSI SALVAGE MANAGEMENT
Tel : +628128079130
salvage@ahliasuransi.com...
Full story- Tuesday, May 1, 2018, 20:29
- FRAUD
Fraud Yang Dilakukan Oleh Brokers:
1. Rate Differentiation
2. Komisi Untuk Retention
3. Fee Kepada Oknum Perusahaan Asuransi
4. Wording Klausul Dan Judul Berbeda
5. Klausul Yang Bertentangan Isinya, Juga Dengan Waranty/ Conditions Policy
6. Polis Tidak Sesuai Dengan Placing Slip
7. Security List Tidak Sesuai
8. Placing Slip Batal
9. Premi Quotation Slip ...
Full story Pasal 1338 (3):
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1321 KUH Perdata
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
Pasal 1328 KUH Perdata
Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu-muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak ...
Full story- Tuesday, May 1, 2018, 19:53
- FRAUD
Fraud di Asuransi adalah Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan sehingga mengakibatkan Perusahaan, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung ...
Full story Menjadi restoran cepat saji yang namanya telah dikenal di seantero jagad, McDonald's tentu harus lebih berhati-hati dalam melayani para konsumennya. Faktanya, McDonald's tetap harus berurusan dengan pihak berwajib setelah seorang wanita tua berusia 79 tahun menuntut pihak manajemen.
Kala itu, Stella Liebeck tidak sengaja menumpahkan kopi panas McDonald's ke pangkuannya. Alhasil, kaki dan area sekitar pahanya terkena luka ...
Full story Akibat meminum Coca Cola yang tercampur obat nyamuk bakar, pengusaha Jepang menggugat PT. Coca Cola. Namun, sebelum persidangan terus berlanjut, majelis hakim PN Jaksel mengupayakan kedua belah pihak agar menempuh jalur mediasi.
Dalam persidangan pertama hari ini (17/05), majelis PN Jaksel yang diketuai Soedarto menawarkan kepada Takasu Masaharu (penggugat) dan PT.Coca Cola Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, dan PT ...
Full story Pertanyaan :
Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mall
Bulan kemarin anak saya serta istri saya belanja di mall dan pada saat itu istri saya sedang di kasir membayar, lalu tiba-tiba anak saya hilang dari pegangan istri saya, setelah itu saya melihat anak saya terjepit eskalator yang menyebabkan tulang jari kaki anak saya remuk karena terjepit mesin eskalator. Sekarang anak ...
Full story Pertanyaan :
Bisakah Tamu Menuntut Hotel Bila Tertimpa Dinding yang Roboh karena Angin?
Bila suatu angin kencang merusak bagian dari bangunan hotel contohnya angin kencang merobohkan salah satu sisi dinding yang kemudian menimpa dan melukai tamu, apakah secara hukum hotel dapat disalahkan/dituntut oleh tamu? Bila ya, apa dasar hukumnya? Apakah dengan berdalih bahwa kecelakaan adalah akibat dari angin kencang/Act of God, ...
Full story Banyak orang tidak mempercayai industri pelayaran rentan terhadap risiko cyber, tapi dengan fakta 90% perdagangan dunia melalui laut, maka industri pelayaran merupakan salah satu target utama serangan cyber.
Dampak risiko cyber sering diremehkan padahal skala kerugian yang ditimbulkan dari serangan cyber cukup luas, termasuk kerusakan fisik properti, cidera tubuh & kerugian reputasi, juga kerugian yang lebih nyata seperti ...
Full story- Saturday, April 21, 2018, 7:51
- Marine Hull and P&I
Mungkin ringkasan artikel ini jika dibaca oleh praktisi asuransi akan membuat gerah sebagian besar mereka yang sudah terbiasa memahami dari pemikiran yang ada bahwa dalam klaim CTL, meski Asuransi sudah menolak NOA tetapi tetap berhak atas hasil penjualan bangkai kapal.
Pemahaman ini tidak salah karena merujuk ke MIA 1906, Pasal 67, 68 dan 79(1).
Tapi hal ini ...
Full story Klaim-klaim penipuan bukan hal yang aneh dalam industri marine insurance.
Salah satu metode yang sering dilakukan & dulu terbilang mudah adalah, jika tertanggung dengan sengaja menenggelamkan kapalnya (istilah di dunia asuransi "scuttling") di tengah laut, maka diharapkan semua bukti fisik insiden akan hilang di dasar laut.
Terkait hal ini, di dunia maritim pernah terjadi penipuan kelas berat ...
Full story- Tuesday, January 19, 2016, 6:17
- Travel Insurance
Hal pertama dan terpenting yang harus anda lakukan jika terjadi kecelakaan atau ketidaknyamanan dalam perjalanan anda, utamakan keselamatan anda dan anggota keluarga anda, segera dapatkan pertolongan medis atau keamanan dengan menghubungi nomor-nomor darurat lokal di negara tsb.
Langkah berikutnya segera hubungi telpon pelayanan atau pelayanan medis lokal dinegara tsb yang (biasanya) nomornya tertera di kartu atau polis anda. ...
Full story Harap dicatat: Dalam hal klaim kerusakan lambung dan mesin kapal serta tanggung jawab hukum akibat tabrakan (kapal v kapal dan objek tetap dan mengambang) Pand I Club umumnya tidak terlibat. Hal ini karena Jaminan Asuransi Kapal umumnya telah mencakup 4/4 RDC & FFO.
Jika sebaliknya, polis H&M anda tidak menjamin atau tidak sepenuhnya menjamin tanggung jawab hukum tabrakan ...
Full story- Wednesday, September 2, 2015, 9:47
- C-Clauses, Marine Hull and P&I
1. Notice of Loss/Damage
Notwithstanding the terms and condition of the policy, it is noted and agreed that in the event of any loss or damage which may give rise to a claim under the policy, the Notice of Loss or Damage shall be made available to the underwriter within 14 (fourteen) days since the date of loss ...
Full story download pdf version di
sini Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kecelakaan diri atau kecelakaan kerja
Full story- Sunday, November 25, 2012, 12:35
- Property Claim
Apa yang harus anda lakukan jika terjadi
#KlaimBanjir atau kerusakan akibat air?
1. Don't Worry Be Happy..! Khan ada Asuransi..!
Full story- Sunday, August 3, 2008, 14:14
- Property Claim
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
It is important to note that when the correct claim procedures are followed by an Insured, it can greatly assist in the smooth and prompt settlement of claim. When claim procedures are not adhered to it can cause delays in settlement and in some circumstances, could allow Insurers to deny the claim.
In particular, we will examine:
(a) How the incident should be reported to THE INSURANCE COMPANY
(b) What immediate action should be taken
(c) What information THE INSURANCE COMPANY will require you to provide to substantiate the claim
Please assure that you follow these procedures:
Full story Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
A. Duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative
In case of any loss or damage to the cargo, it is a duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative to take following procedures
1. Do no give clear receipt on the delivery order but to give such notice of loss or damage
2. In case of containerised cargo:
- Check carefully condition of the containers if it was damaged or holed.
- Check carefully condition of its seal if numbers is matched with the document or if it was damaged or cut.
- If it was found damage, Give such notice of loss or damage on the delivery order.
Full story - Sunday, August 3, 2008, 13:56
- Liability Claim
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
1. Notification of Circumstance
If during the Period of Cover, the Insured becomes aware of any fact or circumstance that may give rise to a Claim, the Insured shall give notice in writing to THE INSURANCE COMPANY of such fact or circumstance, then any Claim which may subsequently arise out of such fact or circumstance shall be deemed to be a Claim made during the Period of Cover. PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.
2. Reporting and Notice
a. The Insured shall give to THE INSURANCE COMPANY written notice as soon as practicable of any Claim made against the Insured PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.
Full story - Sunday, August 3, 2008, 13:50
- Automobile Claim, Car Insurance
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.
1. CLAIM REPORTING
a. Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3x24 hours after the accident or theft occurred.
Full story Please click here to read its English version
1. Pemberitahuan mengenai Keadaan
Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.
2. Pelaporan dan Pemberitahuan
Full story Please click here to read its English version
A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
1. Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.
Full story- Tuesday, July 29, 2008, 8:48
- Business, Property Claim
Please click here to read its English version
Adalah hal penting untuk diketahui bahwa apabila klien melakukan prosedur klaim yang benar, hal tersebut dapat sangat membantu menyelesaikan klaim secara lancar dan cepat. Apabila prosedur klaim tersebut tidak dilakukan, dapat menyebabkan penundaan penyelesaian klaim dan dalam keadaan tertentu, dapat menyebabkan pihak asuransi menolak klaim.
Secara khusus, dalam proses klaim kami akan membahas:
(a) Bagaimana suatu kejadian harus dilaporkan kepada Perusahaan Asuransi
(b) Tindakan apa yang harus segera dilakukan
(c) Informasi apa yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mendukung pengajuan klaim Anda
Mohon pastikan bahwa Anda melakukan prosedur klaim dibawah ini:
Full story- Sunday, July 20, 2008, 15:44
- Automobile Claim, Car Insurance
Please click here to read its English version
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.
1. PELAPORAN KLAIM
a) Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3x24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian
b) Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.
Full story