Asuransi Kerugian




Asuransi Kerugian terdiri dari berbagai jenis atau cabang pertanggungan, yaitu:

 

Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

1)       Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

2)       Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance)

3)       Asuransi Paket Toko (Shophouse Insurance)

4)       Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) – PAR

5)       Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)

 

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)

6)     Asuransi Konstruksi (Contractors All Risks) – CAR

7)     Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks) – EAR

8.     Asuransi Alat Berat (Contractors Plant and Equipments) – CPM

9)     Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) – EEI

10)   Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) – MB

11)   Asuransi Loss of Profit following Machinery Breakdown – LoP MB

12)   Asuransi Boiler (Boiler and Pressure Vessel Insurance)

13)   Asuransi Pekerjaan Sipil (Civil Engineering and Completed Risks)

14)   Asuransi Stocks (Deterioration of Stocks)

 

15)   Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

 

Asuransi Aneka (Miscellaneous)

16)   Asuransi Pencurian (Burgary)

17)   Asuransi Uang (Money Insurance)

18.   Asuransi Kecelakaan (Personal Accident)

19)   Asuransi Keluarga (Family Personal Accident)

20)   Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

21)   Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

 

Asuransi Jaminan (Bonding / Guaratee)

22)   Jaminan Tender (Bid Bond)

23)   Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

24)   Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

25)   Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

 

Asuransi Marine Risks & Marine Liability

26)   Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

27)   Asuransi Kapal (Marine Hull)

28.   Asuransi Protection and Indemnity (P&I)

29)   Asuransi Charterers Liability

30)   Asuransi Freight Forwarders Liability

31)   Asuransi Builders Risks

32)   Asuransi Ship Builders Liability

33)   Asuransi Terminal / Port Liability

 

Asuransi Tanggung Gugat (Liability)

34)   Asuransi Public Liability

35)   Asuransi Product Liability

36)   Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)

37)   Asuransi Automobile Liability

38.   Asuransi Workmens Compensation

39)   Asuransi Employers Liability

 

Asuransi Professional Liability

40)   Asuransi Professional Indemnity (PI)

41)   Asuransi Contractors Libility

42)   Asuransi Directors & Oficers Liability (D&O)

43)   Asuransi Medical Malpractice






About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

75 Comments on “Asuransi Kerugian”

  • Imam wrote on 30 October, 2008, 12:53

    Mas Imam, salam kenal ya dari imam juga nih… (“,)

    Mas, mau tanya donk, kalau kapal menabrak dermaga apakah kerusakan dermaganya dijamin dalam polis marine hull insurance? sebab informasi yang saya dapat kejadian tersebut tidak dijamin… termasuk juga jika menabrak fixed floating object lainnya. Lalu, kalau memang tidak dijamin, apakah pols tersebut dapat diperluas dengan jaminan FFO supaya apabila next time kejadian spt itu lagi bisa diganti? Mohon pencerahannya ya mas…
    Terima kasih.

    IMAM MUSJAB: Terima kasih mas Imam for visiting

    Jaminan Hull & Machinery ada 3 jenis clauses yang bisa mas baca di

    http://ahliasuransi.wordpress.com/2008/06/10/asuransi-kapal-dan-pi-marine-hulland-pi

    bagusnya ya…jaminannya yang lengkap plus 3/4 RDC + FFO

  • emadeus wrote on 10 February, 2009, 13:39

    mas, salam kenal ya.

    mau tanya, saya ingin menyewa ruko, dan disyaratkan untuk diasuransikan. apakah asuransi gedung yang dimaksud itu asuransi kebakaran. dan apakah saya sebagai penyewa, berhak mengasuransikan ruko tersebut selama masa sewa saya?

    apakah prosedur (normal ) untuk mengasuransikannya membutuhkan proses yang rumit? saya tidak melihat ruko/usaha yang akan saya jalankan tsb riskan, saya hanya mengasuransikan sebagai prasyarat dari proses sewa terebut.

    kalau boleh tahu, premi utu kkebakaran normally berapa?

    terimakasih. thanks be4.

    IMAM MUSJAB: Salam Kenal juga..Betul, sebagai penyewa anda tidak hanya bertanggung jawab terhadap barang dagangan anda saja (isi) tetapi juga secara hukum (atau berdasarkan kontrak) bertanggung jawab atas kerusakan bangunan (ruko), jenis asuransinya bisa asuransi kebakaran saja bisa juga paket toko yang lebih lengkap (bisa baca di kategori asuransi harta benda (property), untuk toko premi mulai dari 0.3% dan prosedurnya sangat mudah anda cukup email nama dan alamat lengkap dan akan disurvey dulu, 2 hari polis sudah jadi, easy khan? any inquiry please drop me email: imusjab@qbe.co.id

  • fajar wrote on 26 February, 2009, 16:08

    Mas, saya mau nanya neh, saya kebingungan untuk penutupan kebakaran kios di lantai 10 luas 6m HP menurut harga pasar sebesar 150 juta, nah pada saat terjadi klaim total loss apakah kita menghitung penggantian klaim mmenggunakan Harga pasar, atau harga jika reinstate karena jika menggunakan reinstate maka jauh dari harga pasar, misalkan harga reinstate menurut adjuster 5 juta per Meter, tapi bagaimana mungkin mereinstate jika gedung terbakar semua, dan pada akhirnya kalo menggunakan reisntate maka tidak mengembalikan posisi tertanggung seperti semula (indemnity)

    IMAM MUSJAB: Mas Fajar…untuk hal-hal seperti kepemiikan unit-unit apartemen, kios di gedung-gedung seperti tersebut biasanya sudah diasuransikan secara keseluruhan oleh “Building Management”…namun untuk “Kepentingan Keuangan” dari individu pemilik “jika tidak mendapatkan kembali hak-hak nya atas unit-unit tsb” dapat diarrange asuransi khusus “kepentingan keuangan” pemilik unit tsb

  • Maria Minarni wrote on 2 April, 2009, 13:51

    Saya mau bertanya mengenai klaim EEI. Apakah untuk klaim EEI selain diperhitungkan faktor betterment (jika ada) juga diperhitungkan nilai depresi atas barang yang diklaim?

    IMAM MUSJAB: Bettermen diberlakukan jika peralatan penggantinya adalah dengan type yang lebih “canggih”. Depresiasi tidak berlaku untuk “partial loss” namun diperhitungkan dalam klaim “Total Loss” see Memo 1 dan Memo 2 EEI wordings

  • yoyo wrote on 3 June, 2009, 9:14

    Pagi pak Imam.
    Perusahaan saya bergerak di bidang cleaning service pak, dalam pekerjaan tersebut diantaranya kami memelihara toilet klient kami.
    Masalahnya adalah sering terjadi kehilangan fasilitas toilet yang kami jaga. Pertanyaan saya apakah ada perusahaan asuransi yang melayani hal tersebut ? Perusahaan asuransi mana ?
    Dalam list asuransi yang bapak buat, kami melihat ada asuransi pencurian, apakah itu yang cocok ? tapi tab asuransi pencurian tersebut tidak bisa di click, tidak ada link-nya.

    Kami bermaksud mengasuransikan fasilitas toilet tersebut pak, kami mohon pencerahan
    terima
    kasih
    salam hormat
    yoyo

    IMAM MUSJAB: Thank you for visiting pak…
    Kehilangan fasilitas toilet..? maksudnya apa ya pak..? apa wastafelnya, urinoir nya di curi gitu..? tentunya pengelola gedung sudah punya asuransi “Property All Risks” yang menjamin juga risiko pencurian. untuk perusahaan Bapak yang sesuai adalah untuk membeli “Asuransi Public Liability” yang menjamin tanggung jawab hukum atas kerugian klien atau pihak ketiga akibat pekerjaan Bapak sebagai cleaning service

  • syahrul wrote on 21 November, 2009, 12:14

    Siang Mas Imam

    perusahaan yaitu sebuah BPR berencana untuk mengadakan kerjasama dengan suatu perseroan yang bergerak dibidang asuransi kredit untuk mengcover nasabah kami, pertanyaan saya adalah:
    1. dalam perjanjiannya tersebut disebutkan bahwa apabila nasabah kami meninggal dunia, maka pihak asuransi bersedia untuk melunasi kredit terjamin tersebut. apakah hal ini dimungkinkan sehubungan berdasarkan UU No 2 Thn 1992 ttg asuransi disebutkan bahwa ada 3 jenis usaha asuransi yaitu asuransi jiwa, kerugian dan reasuransi dan setiap perusahaan asuransi harus fokus pada usaha asuransinya contoh asuransi jiwa tidak bisa juga bertindak sebagai asuransi kerugian
    2. asuransi kredit ini masuk pada usaha asuransi apa
    3. terima kasih atas jawabannya

    wassalam
    syahrul upe

    IMAM MUSJAB: Masuk ke line “Asuransi Jiwa” Pak, karena yang di-asuransikan adalah jiwa / kematian nasabah, Uang Pertanggungan untuk membayar sisa kredit

  • Noegi wrote on 22 December, 2009, 23:34

    mas mohon info asuransi kerugian apa yang bisa membantu bila tagihan pembayaran tagihan listrik di KUD di rampok di jalan saat akan menyetor ke Bank, dan kemana ngurusnya
    terimakasih

    IMAM MUSJAB: Asuransi Uang (Money in safe and Money in Transit); semua perusahaan asuransi bisa cover, tapi preminya memang harus “adequate” biasanya minimum preminya sekitar 5jutaan per tahun

  • pram wrote on 27 April, 2010, 10:05

    Salam kenal mas Imam,
    mau tanya dikit neh ttg asuransi kendaraan yg dalam kredit BPR ato Bank, misal kondisinya begini, dari pihak BPR ato Bank, memberikan Plafont kredit Rp. 50 Juta, sedangkan harga Mobil tersebut Rp. 150 Juta, tiba2 terjadi klaim sebesar Rp. 75 Juta, bagaimana kita mengambil solusi dalam hal ini…karena pada dasarnya nilai kerugian akan diganti sebesar 75% kerusakan sedangkan ini telah melebihi dari nilai pertanggungan yang Rp. 50 Juta tadi.

    mahon bantuan jawaban dan solusinya.

    terima kasih.

    IMAM MUSJAB: harusnya TSI nya khan 150 juta bukan 50 juta dong? sehingga klaim 75 juta khan tidak ada masalah..? tapi kalo TSI nya 50 juta ya…berarti cuma dapet 50/150 x 75 juta = 25 juta doang

  • dimas wrote on 17 May, 2010, 19:47

    Salam kenal Pak Imam,
    Saya mhn penjelasannya mengenai :
    1. Faktor betterment pd asuransi kerugian, apa maksudnya & apa dasarnya dilakukan betterment ?
    2. Apabila misalnya sebuah warnet kebongkaran komputer & monitornya. Lalu dia membeli komputer baru yg ternyata tdk bs sama dgn spec komputer yg hilang dikarenakan sparepart komputer sesuai spec yg lama tsb sdh tdk tersedia lg. Untuk ini apakah betterment dapat dikenakan ?
    3. Apabila point 2 jawabnya iya, apa dasar pertimbangannya ? mengingat pergantian spec bkn krn utk tujuan meningkatkan (improvement) kualitas tetapi krn memang sparepart lama yg tdk tersedia lg.
    4. Berapa persen sewajarnya besarnya betterment tsb ?

    Demikan Pak & saya tunggu informasinya..Tks sblmnya utk jawaban yg diberikan.
    Salam

    IMAM MUSJAB: Betul Pak, potongan “Betterment” dikenakan karena klien mendapat “manfaat lebih” dari penggantian lebih baik spec nya, lebih canggih, lebih…. ini terjadi pada umumnya karena spec yang sama sudah tidak ada / tidak diproduksi lagi; potongan umumnya berkisar 10 s/d 20%

  • toton wrote on 19 May, 2010, 21:46

    kerugian asurasi bagi asuransi itu sendiri

  • bambang hermanto wrote on 21 September, 2010, 13:19

    assallamuallaikum mas,oh y mas saya mau tanya mengenai
    1. peraturan yang mengatur prosedur klaim asuransi uang apa itu ya mas?
    2. prinsip ganti ruginya bagaimana mas apakah mengikuti prinsip2 asuransi seandainya ia prinsip apa ya mas?
    terimakasih mas.

    Imam MUSJAB: pada prinsipnya prosedur klaimnya sama saja Pak, karena kasusnya perampokan atau pencurian biasanya harus dilengkapi (1) Laporan Polisi (2) Berita acara saksi-saksi (3) Bukti kehilangan (Invoices)

  • Lesmana wrote on 2 October, 2010, 11:55

    Salam mas, ada permasalahan mengenai penyelesaian klaim kebakaran sbb :
    – Seberapa jauh resume hasil Lab-For yang dikeluarkan pihak kepolisian berpengaruh terhadap pengambilan keputusan bahwa suatu peristiwa kebakaran terjamin atau ditolak dalam PSAKI incl..banjir ?
    – Menjadi kewajiban atau tanggung jawab siapa untuk mendapatkan resume hasil Lab-For tersebut ?

    Imam MUSJAB: Sangat berpengaruh pak, karena Lab-For adala lembaga resmi yang kompeten untuk menyelidiki penyebab suatu kerugian atau kebakaran. Lab-For menjadi kewajiban Tertanggung untuk membuktikan bahwa kebakaran yang terjadi adalah “bukan kesengajaan” atau “Arson”

  • Lesmana wrote on 2 October, 2010, 12:00

    Salam mas…..
    – Terkait dengan rate kendaraan berdasar KMK 74, dimana pemberlakuan rate kendaraan mengikuti TSI, ……..Bolehkah ditawarkan rate agreegate yang sama untuk semua TSI ?

    Imam MUSJAB: Berdasarkan KMK 74 tidak boleh Pak

  • putri wrote on 16 October, 2010, 11:15

    salam mas….
    saya mau tanya tentang asuransi nih… kalo asuransi uang termasuk ke dalam asuransi apa? dan bagaimana perlindungannya terhadap uang yang d bawa oleh jasa kawal angkut uang (CIT)apabila terjadi kerugian oleh pihak asuransi karena pembayaran premi dalam asuransi harus terlebih dahulu sedangkan hal ini pekerjaannya dahulu d laksanakan baru premi bisa d bayarkan .. dan bagaimana penuntutan klaimnya… dan apa dasar hukumnya
    trimakasih mas

    Imam MUSJAB: Masuk dalam CIT, terdapat “grace period” dalam pembayaran premi biasanya terms creditnya 45 hari, dalam masa grace period atau credit terms klaim tetap dijamin walaupun premi belum bayar.

  • hendro gunawan wrote on 3 November, 2010, 20:45

    salam kenal:
    kami perusahaan distribusi obat2 an yang membawahi banyak salesman<yg menjual obat2 an ke apotik<dokter bidan ,rumah sakit dsb<adakah asuransi yang bisa meng cover kegagalan pembayaran,baik karena kenakalan salesman maupun<gagal tagih dari konsumen
    banyak terima kasih

    Imam MUSJAB: sebenarnya bisa saja Pak, tapi jarang (mungkin tidak ada) asuransi yang berani cover, jaminan kegagalan pembayaran (kredit) seperti yang dilakukan PGN terhadap beberapa kliennya (ulangi beberapa kliennya) jadi untuk klien tertentu saja

  • Husni Zaim Basir wrote on 24 November, 2010, 16:13

    Salam kenal,
    Mohon tanya tentang asuransi yang berkaitan dengan warranty claim terhadap Customer itu dapat dimasukkan :
    1. Sebagai asuransi apa,
    2. Bagaimana bentuk asuransinya,
    3. Apa itu ada kaitan dengan On Wing Insurance,
    4. Perlu kami informasikan bahwa perusahaan kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang maintenance engine pesawat terbang.
    5. Terima kasih atas jawaban dan responya, salam,

  • Erwin wrote on 6 December, 2010, 22:36

    Mhn maaf, bila ada seorang kawan yang membuka dan mengembangkan usaha, tapi dia kekurangan modal. Dengan proposal ia mengajukan kepada investor senilai Rp.300 Juta dengan masa kontrak 1 tahun. Namun, si investor minta jaminan. Ia menjawabnya dengan, bila mengalami kerugian akan di klaimkan ke pihak asuransi. Perusahaan Asuransi mana saja yang mau menerima jenis asuransi seperti ini pak ? Premi siapa yang nanggung ? Besaran premi tiap bulan berapa ? Bagaimana syarat dan prosedur klaimnya ? Berapa lama ? Makasih

  • rini marini wrote on 8 December, 2010, 11:52

    Siang Pak….

    saya adalah salah satu nasabah dr PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962.yang sampai saat ini saya belum mendapatkan penggantian atas cleam yang telah saya ajukan ke PT tsb diatas.menurut informasi TIM Likuidasi dr pt tsb diatas berkantor di sekitar Kalibata.cuma alamat yg tepatnya saya tidak tahu.yang saya ingin tanyakan adalah apakah bapak kenal dengan Tim Likuidasi dr PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962. yang bernama Drs.BH Sitohang,Ichwanul Mustajib dan Yohsua Charlie..? saya mohon konfirmasinya kalau bapak mengenal dan mengetahui alamat mereka tsb diatas.
    Atas bantuanya saya ucapkan terima kasih.

  • Uut wrote on 12 January, 2011, 12:14

    Setahu saya Tim Likuidasi PT. Asuransi Jiwa JAMINAN 1962 berkantor di Gedung BINAWAN Jl. Taman Makam Kalibata. Dekat pertigaan Jl.Kalibata – Jl.Dewi Sartika. Gedung BINAWAN itu ada Sekolah Keperawatan nya (sbg patokan).

    Terima Kasih infonya Uut

  • sukadi wrote on 19 January, 2011, 2:36

    salam kenal mas imam,,,sangat bagus artikel artikelnya mohon ijin bila artikel artikelnya saya copy paste..ya …makin mantap dapat ilmu dari mas imam….

    Imam MUSJAB: Tentu dengan menyebutkan penulis dan sumbernya khan?

  • rian wrote on 7 February, 2011, 14:26

    pagi pak imam
    pak kalu usaha parkiran motor & mobil 24jam,bisa d asuransiin g?
    TQ

  • cece wrote on 9 February, 2011, 13:37

    Selamant siang Pak Imam, saya mau tanya.. apakah bangunan 1 unit apartment strata title dapat diasuransikan atas asuransi kebakaran?mohon penjelasannya. Terima kasih.

  • dodi wrote on 9 February, 2011, 16:41

    sore pak imam sy mau tanya kalau sy punya usaha penitipan motor dan mobil 24 jam bisa d asuransikan g pak
    mohon penjelasannya.Terima kasih pak…

  • dirman wrote on 8 April, 2011, 11:51

    pak Iman, saya mau tanya PLA dan DLA itu kepanjangannya apa ya ?
    klu dalam bahasa indonesianya PLA = LKS : Laporan Kerugian Sementara, DLA = LKP : Laporan Kerugian Pasti.
    terimakash.

    PLA : Preliminary Loss Advice; DLA : Definite Loss Advice

  • abdul ghofur wrote on 12 April, 2011, 23:06

    pak saya adalah nasabah di pt asuransi jiwa jaminan 1962 dan baru kemarin ini saya dapat kabar kalau pt asuransi jiwa jaminan 1962 dicabut izinnya oleh bu srimulyani al saya harus mengadu kemana untuk mendapatkan hak saya memperoleh agar uang saya kembali dan saya sudah menghubungi kantor di gresik juga gak ada dan pegawainya juga gak bisa tolong dibantu pak???? terimaksih

    Imam MUSJAB: Mohon maaf saya juga tidak mengetahuinya Pak, saya coba bantu inquiry ke BMAI atau AAJI

  • muhammad wrote on 2 June, 2011, 9:26

    siang pak..
    mau nanya ttg asuransi kapal & pengangkutan barang..
    peristiwa apa sj yg bs ditanggulangi asuransi yg bersankutan dr pemilik kapal & pengangkutan barang tersbt ?
    apakah ttg klaim tlh disebutkan dlm perjanjian asuransi tsb atau bagmn ?
    bagaimana kl kpl & pengangkutan brg tsb keluar ngri, & terjadix musibah di LN tsb ?
    adakah peristawa yg tdk bs diklaim dr pemilik kapal & pngangkutan brg tsb ?
    mksh sblumnya pak..

  • Haryo Topo wrote on 2 August, 2011, 11:07

    Siang Bp. Imam,
    Bisa tolong kami untuk mendapatkan scope of coverage untuk Rolling Stock (Termasuk Locomotifnya & TPL) di Indonesia.
    Terima kasih atas bantuannya.

  • yohan wrote on 1 November, 2011, 11:27

    siang pak imam, saya mau tanya. teman saya punya sebuah pabrik, beberapa hari yang lalu mengalami kebakaran yang mengakibatkan seluruh bangunan pabrik habis terbakar.
    Kemudian dia lapor ke asuransi penanggung untuk proses klaim. pertanyannya adalah :
    – Apakah dalam proses klaim tersebut diperlukan surat keterangan dari Lab For, karena sebenarnya kan pihak asuransi sudah ada Independent Adjuster sebagai lembaga penilai kerugian ??
    – Apakah untuk mendapatkan Surat dari Lab For, dikenakan biaya & berapa besarnya ????

    Mohon bantuannya ya pak, terima kasih sebelumnya.

  • amir wrote on 1 November, 2011, 11:28

    siang pak imam, saya mau tanya. teman saya punya sebuah pabrik, beberapa hari yang lalu mengalami kebakaran yang mengakibatkan seluruh bangunan pabrik habis terbakar.
    Kemudian dia lapor ke asuransi penanggung untuk proses klaim. pertanyannya adalah :
    – Apakah dalam proses klaim tersebut diperlukan surat keterangan dari Lab For, karena sebenarnya kan pihak asuransi sudah ada Independent Adjuster sebagai lembaga penilai kerugian ??
    – Apakah untuk mendapatkan Surat dari Lab For, dikenakan biaya & berapa besarnya ????

    Mohon bantuannya ya pak, terima kasih sebelumnya.

  • IMAM MUSJAB wrote on 2 November, 2011, 23:24

    Lab-for pastinya butuh biaya pak dan bisa sangat besar biayanya, kalo tidak “pandai” mengurusnya bisa dikenakan 5% s/d 10% dari total kerugian, olehkarenanya banyak perusahaan asuransi yang tidak mengharuskan hal ini karena unsur biaya, namun jika menyangkut kerugian yang besar dari merupakan penyebab atau sumber api biasanya perusahaan asuransi menuntut adanya Lab-for untuk memperkuat “bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari klien”

  • yohan wrote on 25 November, 2011, 14:25

    Terima kasih Pak Imam atas jawabanya.

    Klo boleh saya mau tanya lagi, ini masih seputar klaim kebakaran.
    Apakah Surat Labfor tersebut di berikan ke Tertanggung atau Pihak Asuransi ??
    Karena menurut pihak Kepolisian, surat Labfor tersebut bersifat rahasia & tidak boleh di berikan, hanya untuk kepentingan kepolisian saja. Tetapi menurut Pihak Asuransi, surat Labfor tersebut bisa keluar, dan langsung ke Asuransi. Saya jadi bingung, sebenarnya mana yang benar ???
    Karena ketika mengurus/meminta surat Labfor, kita harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
    Mohon bantuannya ya Pak, karena saya sudah bingung mau bagaimana lagi.
    Terima kasih.

  • IMAM MUSJAB wrote on 27 November, 2011, 7:34

    Betul “lapfor” adalah rahasia dan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait saja. Oleh karenanya prosedurnya adalah harus ada surat pengantar dari pihak asuransi. Sebenaranya yang diberikan oleh pihak kepolisian bukanlah “lapfor” melainkan “surat keterangan bahwa sudah dilakukan uji lapfor dan kesimpulan bahwa penyebab terjadinya kebakaran adalah………”

    Jika yang mengurus “pinter” kadang dapat juga diperoleh “lapfor” secara lengkap

    Yes off course biaya nya cukup besar bisa s/d 10% of potential loss. Oleh karenanya perlu kerja sama yang baik antara Tertanggung dan Penanggung untuk “mengakalinya” supaya biayanya tidak terlalu besar.

  • yohan wrote on 28 November, 2011, 9:45

    Pagi Pak Imam.

    Terima kasih atas informasinya….sangat bermanfaat sekali.

  • dwi wrote on 8 December, 2011, 21:22

    pak, mohon bantuanya kalo saya ingin mengansurasikan kuliah saya masuk jenis asuransi apa ya??trimakasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 December, 2011, 8:30

    maksudnya meng-asuransikan kuliah Dwi agar nilainya “A” begitu? ha..ha…ya..harus belajar lah. Untuk jaminan biaya kuliah (atau kredit) bisa dalam jenis asuransi kredit atau “Life Insurance” seperti di Singapore misalnya dimana mahasiswa bisa berhutang kepada negara dan membayarnya setelah lulus atau bekerja.

  • eko wrote on 4 May, 2012, 14:02

    Pak Imam Saya mo tanya, apakah definisi building di dalam asuransi? dan apakah panci yang tertanam permanen didalam tungku perebusan termasuk dalam kategori building?

    Mohon petunjuknya

    Building: adalah bangunan berikut perlengkapan yang melekat padanya (fitting and fit-out), tunggu perebusan (?) saya kurang mengerti apa yang disebut dengan tungku perebusan, Pak. mungkin supaya tidak bingung harus diuraikan secara khusus dalam polis, Pak.

  • borry wrote on 11 May, 2012, 10:54

    salam kenal mas Iman,

    saya mau tanya sepupu saya mengadaikan bpkb motor ke bpr apakah ada asuransinya, sewaktu motor sepupu saya hilang coba tanya ke bpr tersebut yang ada hanya asuransi jiwa, apakah itu betul.
    mohon pencerahannya ya mas.

    terima kasih

    Benar Pak, untuk “gadai” umumnya tidak dilindungi dengan asuransi

  • yusuf wrote on 24 May, 2012, 12:30

    tolong kirimkan saya makalah tentang asuransi kerugian.
    atau materi yang yang lebih bnyak lagi tentang asuransi kerugian

    semua materi ada disini Pak for your happy reading

  • Gustaf wrote on 6 June, 2012, 10:38

    Pak Imam, mau tanya soal strata title untuk apartemen.
    Saya ambil kredit apartemen di Bank A, Bank tsb mesyaratkan polis asuransinya dgn Banker Clause, sementara menurut pengelola bangunan tsb sudah diasuransikan. sehingga tidak perlu diasuransikan lagi.
    yang ditanyakan adalah
    – apabila terjadi kebakaran pada unit saya yg masih menjadi jaminan bank, penggantian klaimnya gmn? sementara pengelola gedung menjamin akan mengembalikan kondisi seperti semula. , sedangkan unit tsb masih menjadi jaminan bank
    – apabila saya buat polis sendiri atas unit saya itu, jadi double cover kah? apakah bisa dijamin oleh polis saya apabila terjadi insiden
    – Objek pertanggungan dalam polis yang saya buat sendiri dapat mengcover perabot juga kah?

    terima kasih sebelumnya

    umumnya satu gedung (apartemen) sudah diasuransikan oleh pengelola, asuransi umumnya tidak mau terima asuransi per-unit. kecuali untuk perabot (content) saja. prakteknya pihak asuransi bisa issue certificate of insurance untuk masing-masing unit biasanya untuk keperluan bank, bapak tinggal minta dicantumkan bankers clause didalamnya, biasanya dikenakan biaya 10 – 50 ribu per certificate

  • herizal wrote on 27 June, 2012, 20:33

    mas, dalam uu no 2 tahun 1992 tentang perasuransian, pasal 4 menyebutkan
    a.perusahaan asuransian kerugian hanya dapat menyelengarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi.
    b. perusahaab asuransi jiwa hanya dapat menyelengarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas. jadi apakah dapat perusahaan asuransi kerugian mengambil kampil asuransi jiwa, kalau bisa kenapa uu tersebut membedahkan jenis asuransi kerugian dan asuransi jiwa, mohon penjelasanya.
    n

    Ya..begitulah Indonesia, Pak jualan dulu peraturan belakangan ha..ha..
    Asuransi kerugian ‘merasa berhak’ jualan asuransi “kecelakaan diri’ dan ‘asuransi kesehatan’ karena berpendapat ‘prinsip indemnity’ apply terhadap ‘biaya pengobatan’ dimana tertanggung mendapat penggantian terbatas hanya sebesar biaya pengobatan yang benar-benar incurred (di beberapa negara tidak menjadi masalah karena perusahaan asuransi berhak menjual asuransi kerugian dan asuransi jiwa, tapi di Indonesia dipisah)

  • deny martin wrote on 3 July, 2012, 19:30

    pak imam saya deny dari kharisma abadi cargo di jakarta, saya ingin bertanya bagaimana menjadi Klien atau masuk di keanggotaan AHLI ASURANSI.COM dan persyartan apa saja yang harus di persiapkan.. terima kasih atas waktu dan perhatian nya,, untuk lebih jelas balas via email saja

    tidak ada syarat apapun pak silakan email detailnya ke imusjab@qbe.co.id

  • Edi Kalpiko wrote on 9 August, 2012, 9:12

    Salam kenal, Pak Imam, mau tannya saya mengelola keamanan gedung kantor , client minta saya bertanggung jwb mengganti kerusakan mobil terhadap pihak ketiga yang diperiksa oleh personil saya ( mis : pada saat menutup bagasi / atau pintu terlalu keras mengakibatkan kerusakan ).. Kira asusransi apa yang saya gunakan.trims

    Betul, Public Liability, Pak

  • Ali wrote on 20 October, 2012, 22:58

    Assalamu’alaikum wr wb
    Pak Imam, mohon penjelasan, dalam akad pembiayaan kendaraan bermotor pihak nasabah dibebani untuk membayar premi asuransi, baik asuransi atas kendaraan tersebut maupun asuransi atas jiwa nasabah dan yang menjadi tertanggung adalah pihak bank. Dalam asuransi konvensional bila tidak terjadi klaim maka keuntungan sepenuhnya adalah milik pihak perusahaan asuransi, tetapi dalam asuransi syariah premi dari para nasabah itu sebagian untuk investasi dan sebagian lainnya untuk menutup kerugian bila terjadi klaim yang dikenal dengan dana tabarru’. Sehingga bila tidak ada klaim dari nasabah yang bersangkutan, maka nasabah tersebut masih akan mendapatkan benefit dari dana premi yang diinvestasikan tersebut karena posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai operator yang memperoleh upah.   
    Pertanyaan saya dalam kasus di atas: 1) jika nasabah meninggal, apakah ahli waris akan mendapatkan kendaraan tersebut tanpa meneruskan pembayaran angsuran kepada bank?; 2) apakah nasabah pada akhir masa kredit dan tidak terjadi klaim asuransi berhak atas benefit dari premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah tersebut?; 3) apakah sudah memenuhi asas kesetaraan berkontrak bila premi asuransi kendaraan dalam contoh kasus di atas yang dibayar oleh nasabah tetapi bila tidak terjadi klaim lalu keuntungannya dikuasai sepenuhnya oleh bank? 3) atau bagaimana ketentuannya yang biasa berlaku dalam akad pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor dari bank syariah berkaitan dengan hak-hak nasabah sebagai pembayar premi?
    Terima kasih atas tanggapannya, dan mohon maaf terlalu panjang pertanyaannya. Wassalam  

    Waalaikum salam Pak,
    1) jika nasabah meninggal, apakah ahli waris akan mendapatkan kendaraan tersebut tanpa meneruskan pembayaran angsuran kepada bank? Betul, Pak itu tujuan dari “Asuransi Kredit”.

    2) apakah nasabah pada akhir masa kredit dan tidak terjadi klaim asuransi berhak atas benefit dari premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah tersebut?; Pasti (Harus)-nya demikian, Pak.

    3) apakah sudah memenuhi asas kesetaraan berkontrak bila premi asuransi kendaraan dalam contoh kasus di atas yang dibayar oleh nasabah tetapi bila tidak terjadi klaim lalu keuntungannya dikuasai sepenuhnya oleh bank? Harus-nya nasabah yang mendapatkan bagi hasil-nya, Pak

    4) atau bagaimana ketentuannya yang biasa berlaku dalam akad pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor dari bank syariah berkaitan dengan hak-hak nasabah sebagai pembayar premi? (harusnya) ketentuan-nya sama Pak dengan nasabah individual pada umumnya, Pak.

    Namun perlu “dipertanyakan” pada awal kontrak apakah Bapak sebagai nasabah dapat menikmati “bagi-hasil” yang dimaksud. karena beberapa kontrak asuransi dengan bank atau leasing adalah berdasarkan “fee-based” agreement. dimana didalamnya telah diperhitungkan benefit, hak dan kewajiban masing-masing pihak (yang biasanya “meniadakan” hak-hak nasabah, demikian harap maklum jika terjadi “ketidak-adilan”.)

  • ilham wrote on 17 December, 2012, 20:50

    pak, sya mau tnyak, apa sech yang di sbut join venture tu,,,,,,,,

    Joint-venture : perusahaan asuransi patungan antara perusahaan lokal (Indonesia) dengan perusahaan asing (luar negeri); khusus perusahaan asuransi umumnya adalah perusahaan asuransi asing (internasional) yang menjalankan bisnis di Indonesia dengan menggandeng partner pengusahan lokal, karena mereka tidak bisa beroperasi dengan 100% kepemilikan saham asing

  • Brian wrote on 17 January, 2013, 13:48

    Dear Pak Imam,
    Mohon infonya mengenai penagihan ekses klaim (Asuransi Reliance). Kenapa perusahaan asuransi bisa seperti itu. Jd awal mulanya ketika sy dirawat di rumah sakit pd bln nov slm 3hari. saya bertanya kpd pihak rumah sakit ketika akan menyelesaikan administrasi pembayaran apakah bisa menggunakan asuransi reliance,kmdian dr pihak rmh sakit konfirmasi ke pihak asuransi reliance mengatakan bisa. sehingga kartu asuransi sya bisa terpakai. pdhl waktu penyelesaian pembayaran sy sdh bilang ke pihak rmh sakit apabila tdk bisa dg asuransi sy bayar cash. tp berulang kali rmh sakit menjawab bisa terclaim asuransi. Sy sangat senang&beruntung skali memiliki asuransi tsb. Akan ttp pd bln januari sy di email oleh pihak asuransi reliance bhw biaya rmh sakit pd wktu itu tdk bs terclaim & sy disuruh menstransfer balik semua biaya pd waktu itu. Yg sy tanyakan knp tdk dr awal pihak asuransi konfirmasi bhw tdk bs terclaim? ttp knp baru selang wktu kurang lebih 2bln. ini sama saja merugikan customer. apabila dr awal bilang tdk bisa sy bisa bayar cash&biaya rmh sakit mgkn jg tidak sebegitu bnyknya. Biasanya kalo pihak rmh sakit sdh tau bs terclaim asuransi, semua biaya rmh sakit,dll pasti sdh di up kan Pak? Saya bnr2 merasa rugi&kecewa perihal ASURANSI RELIANCE. Ini bukan kesalahan dr saya,bukan jg kesalahan dr pihak rumah sakit. Tetapi knp asuransi reliance seperti kasus pembohongan publik kalo seperti ini. sya jd takut / trauma klo mau menggunakan asuransi lg. Kalo bgini,buat apa kita punya asuransi kesehatan toh akhirnya kt yg bayar jg. knp pihak asuransi tdk bisa paten memastika dr awal apakah bisa terclaim/tidak pd saat pemilik asuransi mau menggunakan asuransi reliance yg dimilikinya. Mohon penjelasan,pencerahannya? Apakah yg harus sya lakukan u/perihal msalah ini. Mohon di bantu Pak Imam. Terima kasih.

    Saya turut prihatin dengan apa yang Bapak alami

    Mungkin ada baiknya sebelum melakukan transaksi Bapak bisa menghubungi customer service / claim hotline nya langsung untuk memastikan apakah jenis rawat inap untuk jenis penyakit yang dialami tsb dijamin atau tidak (jangan diwakilkan oleh pihak RS).

    Apakah yg harus saya lakukan u/perihal msalah ini? kayaknya ngga ada yang bisa dilakukan selain komplain, saya yakin pihak asuransi-pun sudah siap dengan jawaban standard bahwa rawat inap / jenis penyakit tsb tidak dijamin dalam kondisi polis Bapak

  • Krishna wrote on 19 March, 2013, 11:24

    Pak Imam,

    Saya hendak menanyakan mengenai suatu situasi dimana apabila suatu baran pada tahun 2005 yang mengalami kecelakaan dan sudah diganti berdasarkan polis asuransi yang meng-covernya pada tahun itu dan kemudian sudah habis masa berlakunya polis tersebut.
    Kemudian barang tersebut sudah di-cover dengan polis dengan jenis yang sama untuk barang yang sama tetapi baru diketahui bahwa pada barang tersebut masih ada kerusakan yang disebabkan oleh kejadian pada tahun 2005 tersebut yang lupa untuk diajukan penggantian atas tersebut.
    Apakah, pemegang polis masih dapat untuk meminta penggantian atas kejadian 8 tahun yang lalu tersebut?

    sudah daluwarsa, Pak. Polis mensyaratkan tuntutan harus diajukan secepatnya

  • SRI LESTARI wrote on 30 April, 2013, 11:02

     BAPAK SAYA MENGAJUKAN PINJAMAN MISAL 4 JUTA, MENINGGAL DI USIA 62 TAHUN, YANG INGIN SAYA TANYAKAN, JIKA KLAIM ASURANSINYA SAYA URUS, BERAPA NILAI PEMBAYARAN YANG SAYA TERIMA JIKA SISA TUNGGAKAN SEBESAR 1JT

    Waduh saya ngga bisa ngitung Sri, cobalah tanyakan kepada perusahaan asuransi ybs

    Namun jika yang dimaksudkan adalah “Credit Insurance” atau asuransi jiwa untuk senilai kredit yang di ambil maka nilai asuransi nya akan menurun seiring dengan pelunasan kreditnya

  • agoss wrote on 30 April, 2013, 18:15

    malam pak saya mau bertanya apa yang dimaksud dg time element contract dan nontime element contract berikan contohnya? mohon bantuannya pak ….
    terimakasih
    from agoss

    sehubungan dengan “Asuransi Kerugian” mungkin article berikut bisa membantu untuk memahaminya:

    “…in respect of business interruption insurance in particular. this contract contains a “time element” insurance. While standard first-party “all risks” property insurance policies cover the cost of rebuilding, repairing, or replacing property damaged by a covered peril, they do not cover the indirect losses to business that often result. Insureds frequently purchase separate coverage for such indirect losses, especially for business interruption losses and expenses that continue during the interruption. These coverages frequently are referred to as “time element” coverages because the quantum of an insured’s loss is directly related to the interval of time during which the insured’s business is interrupted.

    Polis Property tidak mengandung “time element”, polis hanya menyangkut biaya ganti rugi atas kerusakan atau kerugian. sedangkan Polis Business Interruption mengandung unsur “time element” terutama menyangkut “period of indemnity” dari tanggal business become interrupted sampai back to normal

    begitulah kira-kira, semoga membantu

  • frans wrote on 27 May, 2013, 17:26

    Pak, bagian yang menjelaskan/menunjukkan bahwa salvage yang tuntutan klaimnya sudah dibayar pihak asuransi, maka salvage tersebut menjadi hak dari pihak asuransi itu ada dimana ya undang-undangnya? . (dalam hal asuransi marine cargo dan asuransi fire)

    Dalam asuransi kebakaran PSAKI
    Pasal 11.4. Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.
    tekniknya bisa klien atau pihak asuransi yang menjual ke pihak ketiga

    Dalam asuransi marine dapat ditemui di Marine Insurance Act 1906

    secara general untuk semua jenis polis (indemnitas) di atur dalam prinsip-prinsip asuransi atau hak subrogasi yang dapat ditemui pengaturannya di KUHD

  • AA' Irawan Kuswardono wrote on 28 December, 2013, 10:53

    Pak Imam, saya mau ikut ujian AAMAI untuk program AAIK. Saya kesulitan bahan bahan terjemahan untuk belajar. Mohon bantuannya pak … apakah pak Imam bisa membantu???
    Sebelumnya terima kasih pak Imam!

    Mohon maaf saya tidak punya materi terjemahannya, Pak

  • retno wrote on 19 February, 2014, 13:14

    kepada Pak Imam saya mohon penjelasan
    saya ada permintaan dari tertanggung, yang akan mengirim barangnya (Kendaraan bermotor) ke suatu daerah tetapi kendaraan tersebut untuk exibition selama 3 hari,
    setelah 3 hari kendaraan tersebut akan dikirim kembali ketempat asalnya
    tertanggung minta agar dicover dengan asurans Marine Cargo juga selama 3 hari mengikuti exibition sampai dikirimkan dikembali ketempat asalnya…..yg saya ingin tanyakan apakah selama mengikuti exibition dapat di cover dengan polis MC, resiko apa saja yang dapat dicover selama exibition tersebut demikian saya mohon penjelasan dari Bapak terima kasih

    Bisa saja di tailor-made, Pak. prinsip dasar untuk “goods for exhibition” adalah Marine Cargo berangkatnya + selama pameran (PAR) + Marine Cargo pulangnya. dari pada buat polisnya satu-satu, umumnya perusahaan asuransi membuat satu polis marine cargo saja dengan perluasan jaminan barang selama pameran. klausul yang dipakai umumnya adalah modifikasi dari “temporary storage clause”.

  • Roy wrote on 20 February, 2014, 9:27

    MAAF kayaknya untuk mengikuti asuransi ini ada baiknya berhati-hati karena saya sudah 3 tahun ikut CIU banyak masalah yang dihadapi,beberapa minggu saya kontrol di beberapa RS….Pku,
    1. RS AB asuransinya ditolak dengan alasannya pihak RS sudah memutus kontrak secara sepihak karena untuk CIU ini tidak berlaku lagi untuk pt kami artinya diputus.
    2. saat itu juga saya kesal saya telpon operator CIU untuk menanyakan RS yang lain yang bisa menerima Asuransi CIU,dan saya dapat jawaban datang saja ke RS pmc, saat itu juga saya datangi rumah sakit tersebut walaupun agak jauh dari tempat tinggal saya.
    baru saja saya masuk RS bertemu dengan bagian administrasi dan menunjukan kartu e pihak administrasi langsung berkata CIU untuk Pt anda sudah ditutup, maka dengan sangat menyesal saya harus pulang dengan tidak bisa mengecek penyakit saya.
    mohon pelayanan ini harus diperbaiki lagi dan jangan kejadian ini berlaku bagi kawan-kawan kami yang lain.
    saya binggung apakah ini salah Pt ataukah CIU

    Ya saya juga bingung, Pak.
    Kalau dari perkataan “CIU untuk Pt anda sudah ditutup” sepertinya perusahaan Bapak sudah tidak lagi menjadi peserta asuransi di CIU mungkinsudah expiry, Bapak bisa cek ke perusahaan dimana Bapak bekerja apakah masih menjadi peserta asuransi CIU. atau bisa menanyakan ke CIU apakah nomor kartu peserta Bapak masih berlaku (valid). Semoga berhasil.

  • Anton wrote on 7 April, 2014, 9:45

    Selamat pagi Pak Imam,

    Saya mohon dijelaskan tentang Agreed Value Clause pada polis HE, apa maksud lebih jelasnya? Kemudian, bagaimana aplikasi klausul tersebut apakah untuk Partial Loss atau Total Loss?

    Terima kasih untuk waktu dan penjelasan Bapak. Salam sukses

    IMAM MUSJAB : Jika memang disetujui “Agreed Value Clause” maka jika terjadi klaim
    a) Partial Loss : dibayar sebesar biaya perbaikan + biaya spare parts tanpa dikurangi biaya penyusutan dan tidak diperhitungkan under-insurance (alias dibayar penuh)
    b) Total Loss : dibayar sebesar harga pertanggungan (Agreed Value)

  • Anton wrote on 7 April, 2014, 12:00

    Apa yang dialami Pak Brian diatas sama persis seperti yang saya alami saat kelahiran anak saya dengan proses sesar. Waktu itu total biaya yang dari pihak RS di pulomas sebanyak 14jt untuk semua, nilai segitu saya hitung cukup dan masih dibawah harga pertanggungan dari asuransi.

    Tapi tiba2 esoknya, setengah jam mendekati operasi sesar istri, saya dipanggil pihak admin RS, dan mengatakan bahwa setelah dihitung ulang biaya keseluruhan menjadi 24jt, dan saya tak perlu keluar uang sepeserpun karena sudah dicover asuransi.

    Kemudian saya telpon pihak asuransinya dan mereka mengiyakan hal tersebut, walau dengan bingung karena saya pikir mana mungkin asuransi menanggung melebihi nilai pertanggungan, namun karena mengingat ini adalah kelahiran anak pertama, yang saya utamakan adalah keselamatan istri dan calon anak saya.

    Selang 4 bulan berjalan, saya di kabari oleh asuransi untuk penggantian biaya diluar harga pertanggungan operasi sesar tersebut, sebanyak 10jt. Dan harus dibayar cash tanpa boleh mencicil. Kaget, kecewa dan marah saya rasakan saat itu. Jadi menurut saya, ini adlah permainan atau modus dari pihak RS dan Asuransi yg kemungkinan ada kerjasama.

    Maka buat rekan2, berhati-hati terhadap hal seperti tersebut diatas. Terima kasih, salam sukses.

  • Anton wrote on 7 April, 2014, 12:06

    Terima kasih banyak atas penjelasan Pak Imam. Kiranya, dapatkah Bapak mengirimkan iktisar wording dari klausul tersebut.

    Media ini sangat membantu saya untuk lebih mengerti tentang asuransi.
    Sekali lagi saya haturkan terima kasih sebesar-sebesarnya.


    AGREED VALUE CLAUSE

    It is hereby understood and agreed that in consideration of the insured Heavy Equipment being covered on an Agreed Value basis all reference herein to replacement shall be deemed to be deleted but only in respect of claims adjusted on the basis of a total loss.

    In respect of claims adjusted on the basis of a total loss Insurers shall pay to the Insured the Agreed Value of the Heavy Equipment as stated in the Policy Schedule less any applicable deductible. Insurers may, at their discretion, take the salvage of such Heavy Equipment, together with all appropriate documents appertaining thereto, but in no event shall there be any abandonment to Insurers.

    The foregoing provision shall not apply to claims arising in respect of partial loss or damage where Insurers shall retain the right to repair, replace or make good as they deem expedient.

  • M. Arsyad wrote on 9 May, 2014, 11:34

    Yth. Bapak Imam Mustajab, format PAR umumnya dalam bahasa Inggris jadi rata-rata susah dipahami isi dan penjelasan clausal yang ada. Apakah ada terjemahan format PAR dalam bahasa Indonesia supaya dapat kami pahami (paling tidak ada gambaran maksudnya) sehingga tahu hak-hak sebagai yang ditanggung dan yang tidak dijamin oleh pihak Asuransi. Jika mungkin kami mohon dikirim melalui email. Atas penjelasannya kami ucapan banyak terima kasih. Muhammad Arsyad, PT. Ismawa Trmitra – Gedung GRAHA ISKANDARSTYAH.

    Pak, sekarang polis sudah dibuat Bilingual, Pak

    Silakan di baca atau download di sini

  • Ahmad Zainuddin wrote on 16 May, 2014, 17:21

    Pak Imam yth, saat ini saya sedang me-review surat perjanjian sewa-menyewa. Saya adalah sebagai pemilik (pihak pertama), bermaksud menyewakan rumah kepada orang lain (pihak kedua). Dalam salah satu pasal, tertulis “Demi kepentingan bersama, pihak pertama dan pihak kedua bersedia menanggung biaya asuransi kebakaran rumah secara sama rata selama masa sewa”. Apakah memang benar demikian, artinya premi ditanggung bersama kedua belah pihak? Klau menurut saya, seharusnya pihak kedua (penyewa) yang harus membayar preminya karena menempati rumah tersebut selama masa sewa sehingga dia harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dengan rumah tersebut. Terima kasih.

    Perjanjian tentu didasarkan atas “Kesepakatan”, Pak. Bisa di tanggung (1) pemilik, bisa juga (2) penyewa dan juga bisa (3) pemilik dan penyewa bersama-sama.

    dalam praktek (pengalaman) yang paling sering terjadi adalah biaya asuransi ditanggung oleh (1) pemilik.

  • Ahmad Zainuddin wrote on 26 May, 2014, 14:02

    Pak Imam yth, melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya. Mengapa asuransi kebakaran selama masa sewa harus ditanggung oleh pemilik? Bukankah pada saat masa sewa tsb, penyewa yang menempati bertanggung jawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada rumah sewa? Terkecuali memang jika kondisi force majeur, artinya sumber kebakaran tidak disebabkan oleh penyewa. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    Sekali lagi tergantung pada kontrak sewa-nya, Pak.

    dari sisi Perusahaan Asuransi : insurable interest (hak untuk meng-asuransikan) bisa ada pada Pemilik atau-pun Penyewa.

    Pemilik mempunyai insurable interests tentu saja karena rumah itu milik-nya

    Penyewa dapat memiliki insurable interest berdasarkan kontrak / perjanjian sewa. (jika misalnya dalam kontrak sewa disepakati bahwa Penyewa bertanggung jawab terhadap segala kerugian atau kerusakan yang terjadi)

  • Ayu SR wrote on 30 June, 2014, 10:59

    Pak apakah ada di Indonesia, asuransi untuk barang berharga : perhiasan, emas, berlian, batu permata, barang elektronik ( HP, TV, Home theatre dll ) dari tindakan kecurian / hilang/ perampokan/jambret dll.

    sepengetahuan saya tidak ada yang mau cover untuk “perhiasan, emas, berlian, batu permata”. namun untuk “barang elektronik ( HP, TV, Home theatre dll )” tentu banyak yang bisa cover, Ayu

  • budi sakti toryadi wrote on 29 September, 2014, 19:45

    Selamat malam
    Saya mau nanya apakah asuransi all risk untuk kendaraan  mengcover apabila meninggal dunia?
    Mohon penjelasannya

    Tidak Pak, yang dijamin hanya kerusakan atau kehilangan kendaraan-nya saja

    Sedangkan untuk meninggal dunia Bapak harus punya asuransi jiwa (atau asuransi jiwa kredit)

  • ben jole wrote on 10 November, 2014, 12:55

    Pak Imam, apakah setiap penutupan kios kios di mall wajib melekatkan klausula strata title (total loss) dan klausula biaya renovasi ?
    Mohon penjelasannya, trims.

    IMAM MUSJAB : Jika yang diasuransikan adalah “Bangunan” nya (satuan unit)- sangat sulit untuk bisa diterima oleh perusahaan asuransi. “Bangunan Mall” atau “Apartemen” seharusnya sudah diasuransikan oleh Building Management atau Perhimpunan Penghuni. Jika diasuransikan secara satuan unit, akan sangat sulit untuk metode penggantiannya karena sangat tidak mungkin membangun satu unit saja (belum lagi urusan legal standings-nya).

    Sebagian perusahaan asuransi “bersedia menjamin” bangunan (satuan unit) hanya untuk “biaya perbaikan saja”, atau hanya jika terjadi total loss “keseluruhan bangunan” saja dengan mencantumkan klausul-klausul tsb

  • sukiman wrote on 9 December, 2014, 9:58

    Salam Pak Imam,
    saya mau menanyakan apakah ada SOP untuk pemeriksaan kerusakan isi container di pelabuhan..? apabila ditemukan kerusakan isi container di luar area pelabuhan (gudang pemilik barang) apakah dapat dilakukan pemeriksaan diluar…? sedangkan hal tersebut sudah bukan dalam area pelabuhan.

    Sebenarnya pemeriksaan isi container di dalam pelabuhan juga bisa dilakukan, tapi biasanya urusannya jadi ribet karena melibatkan bea-cukai. pada umumnya jika diketahui ada yag tidak beres dengan isi kontainer, misalnya diketahui segel atau kunci rusak, Bapak bisa langsung menghubungi pihak asuransi atau independent surveyors, pihak EMKL atau Freight forwarders untuk datang dan membuat berita acara atau photo “ketidakberesan” yang terjadi, namun pemeriksaan atau pembongkaran isi-nya biasanya dilakukan setelah kontainer tiba di gudang consignee (hal ini untuk menghindari keruwetan izin dari bea-cukai). setelah isi dibongkar atau diperiksa di gudang consignee maka dilanjutkan proses klaim secara normal

  • diendo wrote on 15 December, 2014, 15:12

    apakah pt axa finansial indonesia  masuk dalam ojk ?
    berapakah aset asuransi pt axa?
    trima kasih atas infonya.

    Yang jelas masuk atau terdaftar dan diawasi oleh OJK

    Besar aset-nya saya belum ngecek
    https://axa.co.id/tentang-axa-indonesia/

  • info kesehatan pria wrote on 26 March, 2015, 23:16

    Ternyata banyak juga macam asuransi itu, ya. Baru tahu Saya. Makasih sharingnya.

  • RATNAWATI 018173125 wrote on 6 April, 2015, 15:18

    Apa saja yang termasuk time element contract dan non time element contract. Berikan contoh masing-masing.
    Tks

    Jawabannya ada di sini Ratna
    http://sukamandisoreang.blogspot.com/2014/10/tugas-2-managemen-risiko-dan-asuransi.html

  • RATNAWATI 018173125 wrote on 6 April, 2015, 15:19

    Berikan contoh dari indirect loss coverage
    mata kuliah manajemen asuransi dan resiko, tks

    Jawabannya ada di sini Ratna
    http://sukamandisoreang.blogspot.com/2014/10/tugas-2-managemen-risiko-dan-asuransi.html

  • RATNAWATI 018173125 wrote on 7 April, 2015, 9:51

    Slamat pagi bapak….. Terima ksih ya udh menjawab pertanyaan sya kemarin. saya merasa terbantu sekali, sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih….

    Good Luck Ratna ! Selamat Belajar !

  • Arif Jani V. Girsang wrote on 13 April, 2015, 15:38

    Salam kenal pak!
    Minta pendapat tentang pembayaran klaim asuransi kebakaran  bangunan, pak!
    Dalam hal yang mengasuransikan adalah penyewa, untuk bangunan dan barang milik penyewa, untuk klaim atas terjadinya kebakaran, siapakah yang menerima pembayaran klaim untuk pertanggungan BANGUNANnya? Apakah pemilik, atau penyewa yang  mengasuransikan?
    Terimakasih atas pendapatnya, pak…..!

    Pertama yang harus ditanyakan adalah : Insurable interests penyewa, mengapa penyewa meng-asuransikan bangunan yang bukan miliknya? apakah berdasarkan kontrak-sewa terdapat kewajiban dari penyewa untuk meng-asuransikan? atau untuk mengganti kerusakan pada bangunan?

    Jika si Penyewa memiliki insurable interest. dan si Penyewa adalah Tertanggung maka klaim tentu akan dibayarkan ke Penyewa

    (Imam MUSJAB)

  • Yusuf wrote on 23 April, 2015, 8:47

    Selamat pagi Pak..
    Kalau pabrik pembuatan trafo dan dinamo itu masuk kode okupasi apa pak ya..
    Terima kasih..

    2211

  • diah wrote on 7 June, 2015, 6:55

    saya mau menanyakan soal asuransi mobil yang sudah mendekati masa habisnya apakah masih bisa dilakukan klaim jika asuransi itu akan habis 4hr lagi.
    terimakasih

    Bahkan jika masa habisnya tinggal 1 menit pun masih boleh klaim
    Umumnya polis berakhir pada jam 12.00 siang waktu setempat, maka jika terjadi klaim jam 11 siang hari itu-pun masih bisa klaim dan SAH

    (umumnya sebulan sebelum jatuh tempo polis perusahaan asuransi akan mengirim pemberitahuan jatuh tempo dan mengundang anda untuk memperpanjang polis nya)

  • Mat wrote on 25 June, 2015, 16:36

    Pak Imam, sehubungan pertanyaan dari Pak Lesamana, Pak Amir dan Pak Yohan di atas perihal Labfor, bilamana pihak Tertanggung sudah mengantongi surat Keterangan dari Kepolisian setempat dimana disebutkan bahwa penyebab kebakaran fortuitous dan tidak ada unsur arson dari pihak Tertanggung, apakah Penanggung masih harus membebankan pihak Tertanggung untuk menyerahkan Labfor? Bukankah seharusnya apabila Penanggung tidak puas dengan hasil lidik sesuai Surat Keterangan dari Kepolisian dan dengan biaya ditanggung sendiri oleh Penanggung menunjuk tenaga ahli (independent forensic) untuk membuktikan dugaan bahwa kebakaran unfortuitous? Karena menurut saya, Surat Keterangan dari Kepolisian sdh dpt dianggap sebagai Burden of Proof pihak Tertanggung.

    Harusnya demikian, Pak
    Labfor (polisi) – harusnya tidak bisa keluar bebas kecuali untuk kepentingan pengadilan
    SKET (Polisi) khan sudah didasarkan dari Labfor

  • Asuransi Mobil wrote on 25 September, 2017, 8:48

    Menarik sekali artikelnya

    Terima kasih

  • Anonymous wrote on 4 May, 2018, 15:27

    Saya minta info untuk Asuransi Container import dari china itu berapa yah… yh all risk

    tks
    Meli

  • Reston Sitorus wrote on 4 January, 2019, 14:37

    Boleh saya tau untuk premi asuransi buat properti apartemen itu berapa ya? sama total kerugian yang akan diganti pada unit kita jika mengalamai musibah kebakaran?

Trackbacks

  1. Manfaat Asuransi | Caramanfaat.net

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.