Apakah wording dan klausul-klausul polis yang Anda terbitkan sudah dalam bahasa Indonesia??
Perjanjian (Polis) Tidak Dibuat Dalam Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum, Ini Dasar Hukumnya.
Pasal 31 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan: “bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik ...
Full story
- Saturday, July 6, 2019, 6:36
- Hukum Asuransi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2017
13 JUNI 2017
SAL LAMPIRAN SEOJK 27 - CADANGAN TEKNIS PA PR.PDF
SAL SEOJK 27 - CADANGAN TEKNIS PA PR.PDF
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Full story
Pasal 1338 (3):
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1321 KUH Perdata
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
Pasal 1328 KUH Perdata
Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu-muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak ...
Full story
Meski tehnologi sudah berkembang, namun tidak dapat disangkal bahwa pengiriman barang melalui laut
Full story
- Tuesday, September 4, 2012, 10:15
- Hukum Asuransi, Risk Management
What is an Escape Clause? An escape clause is a condition which effectively forbids the insured from taking out another policy without the consent of the insurer. It does this by providing that the insurance will be avoided if The insured takes out any further insurance on the same risk.
Full story