Archive for the ‘Personal’ Category

Cyber Clauses for use in conjunction with Motor Insurance risks

In order to satisfy Lloyd’s Bulletin Y5277 – Providing clarity for Lloyd’s customers on coverage for cyber exposures, the LMA Motor Committee has published the following suite of model cyber clauses: LMA5434 Motor Insurance Cyber Endorsement No. 1 (Death and bodily injury) LMA5435 Motor Insurance Cyber Endorsement No. 2 (Death, bodily injury & property damage) LMA5436 Motor Insurance Cyber Endorsement No. 3 (Property damage) LMA5437 Motor Insurance Cyber Exclusion ... Full story

Lampiran Penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

SE-33 Penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) - Tgl 29 Maret 2019 Kepada Yth, Bapak dan Ibu LO Perusahaan Asuransi Umum & Reasuransi Anggota AAUI Sebagaimana diketahui bersama bahwa PSAKBI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah pada tahun 2016 dengan tujuan penyempurnaan isi polis untuk meminimalisir potensi dispute. Namun ... Full story
Tags:

Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

Asuransi  Perjalanan (Travel  Insurance) memberikan perlindungan komprehensif 24 jam untuk kenyamanan perjalanan anda mulai dari pelayanan, biaya dan evakuasi medis, perlindungan terhadap kecelakaan, sampai dengan manfaat kenyamanan perjalanan seperti keterlambatan atau penundaan perjalanan pesawat, kehilangan bagasi, kehilangan uang atau dokumen perjalanan dan lain-lain. Manfaat Asuransi Perjalanan Pelayanan Medis Biaya pengobatan di luar negeri Pelayanan Medis ... Full story

Asuransi Kecelakaan Diri Ekstra

QBE Pool PA Extra Cover Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak direncanakan, yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan, terpapar atau tenggelam QBE Pool PA Extra Cover memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada anda, keluarga atau karyawan anda yang mengalami ... Full story

Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)?

Kelanjutan dari “Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)” masih saja memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya, yaitu : Full story

Penjelasan Isu Terkait Adanya Revisi Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor

Mungkin karena banyaknya desakan dari pelaku industri terutama pihak pialang asuransi, bank, leasing, dan berbagai pihak sehingga diterbitkan Penjelasan Isu Terkait Adanya Revisi Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor Dalam Surat Edaran Kepala Eksekutif IKNB-OJK No.06/D.05/2013 sebagaimana surat terlampir. Full story

Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko Full story

QBE Home Plus Package

QBE Home Plus Package
QBE Home Plus Package menghadirkan perlindungan all risks atas Bangunan Rumah Tinggal  dan Isinya Plus Full story

Knock For Knock Agreement

Knock For Knock Agreement (KFK) atau dalam bahasa Indonesianya menjadi Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) adalah kesepakatan bersama antar perusahaan asuransi anggota AAUI pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan hak subrogasi-nya terhadap penanggung lainnya dalam peristiwa tabrakan atau benturan antara kendaraan-kendaraan yang menjadi objek pertanggungan, Full story

Asuransi Mobil Mewah

Asuransi Mobil Mewah
Asuransi Mobil Mewah seperti Porsche, Ferrari, Maserati, Aston Martin, Bentley, Maybach, Alfa Romeo, Mercedes-Benz, Audi, BMW, Jaguar, Lexus dengan harga milyaran rupiah adalah fenomena tersendiri di industri Asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Full story

Asuransi Motor Mewah atau Motor Gede (MoGe)

Asuransi Motor Mewah atau Motor Gede (MoGe)
Asuransi Motor Mewah atau Motor Gede (MoGe) seperti Harley-Davidson, Ducati, BMW, Husqvarna, Cagiva, Triumph, Honda, Yamaha, Kawasaki, dan Suzuki Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, Full story

Apa perbedaan pencurian dan penggelapan?

Perbedaan anatara pencurian dan penggelapan terletak pada siapa yang secara nyata menguasai barangnya. Pencurian tidaklah mungkin terhadap suatu barang yang sudah berada dalam kekuasaan nyata pelaku. Full story

Pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor

Malam hari saya mendapatkan telpon dari seorang ibu yang curhat mengenai ‘musibah’ yang dialaminya.   “..mobil avanza baru nya (masih kredit) dipinjam oleh temannya untuk pulang ke ‘jawa’, turut serta dalam mobil tsb katanya beberapa tetangga nya, sampai di tempat tujuan mobil dibawa oleh ‘tetangga’ yang menumpang tsb dan tidak kembali lagi..” Full story

PK MA kukuhkan kendaraan hilang tanggung jawab pengelola parkir

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan tanggung jawab ganti kerugian dari pengelola jasa perparkiran bagi konsumen yang kehilangan kendaraan di tempat parkir. Diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) secure parking PT Securindo Packatama Indonesia ditolak terkait gugatan Anny R Gultom dan Hontas Tambunan yang kehilangan mobil Kijang Super tahun 1994 pada 1 Maret 2000, di Plaza Cempaka Mas. Full story

Secure Parking bersedia laksanakan putusan PK MA

Secure Parking bersedia laksanakan putusan PK MA
Jakarta - Pengelola jasa perparkiran, PT Securindo Packatama Indonesia menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hukuman ganti rugi senilai Rp60 juta yang harus diberikan kepada Anny R Gultom dan Hontas Tambunan selaku pihak yang kehilangan mobil Kijang Super di Plaza Cempaka Mas bakal diberikan. Full story

Konsumen Menang Lawan Secure Parking

JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan yang dilayangkan Andi Tjandra, konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV saat melakukan parkir di Wisma Nusantara, kepada PT Securindo Packtama atau Secure Parking dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi adalah konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV warna abu-abu muda metalik dengan nomor polisi B 1008 WX. Full story

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)   Asuransi Kecelakaan Diri Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.   Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.   Full story

Property All Risks untuk Rumah Tinggal

Property All Risks untuk Rumah Tinggal
Property All Risks (PAR) Rumah Tinggal memberikan perlindungan Asuransi menyeluruh untuk Bangunan dan Isi (Perabot) Rumah Tinggal Anda dari segala jenis risiko kerugian seperti kebakaran, kemalingan, kerusuhan, huru-hara, banjir, angina topan, gempa bumi, Full story

Mudik…? Awas Kecelakaan..!!

Mudik…? Awas Kecelakaan..!!
Mudik Lebaran..? Naik pesawat, kapal laut, bis, kereta api, bahkan sepeda motor…menempuh jarak puluhan bahkan ratusa kilometer…macet, berdesakan, lalu lintas semrawut..? Awas Kecelakaan..!! Full story

Mudik Lebaran..? Awas Kebakaran dan Kemalingan..!!!

Mudik Lebaran..? Awas Kebakaran dan Kemalingan..!!!
Kebakaran dan Kemalingan sering terjadi ketika rumah ditinggalkan para penghuninya untuk mudik lebaran…di kota-kota besar seperti Jakarta, ketika semangat kebersamaan dan bertetangga dikalahkan oleh sikap individualisme, rumah kadang ditinggalkan tak berpenghuni untuk beberapa hari lamanya.  Full story

Did you know?

Did you know?
                  Full story

Yacht Insurance – Quotation

Yacht Insurance  - Quotation
Yacht Insurance usually uses “Institute Yacht Clause” wordings but some may use “Yacht Insurance”. Tailor made wordings   Yacht Insurance has 4 sections:   1.       Hull & Machinery 2.       Third Party Liability 3.       Personal Accident for Crews and Passengers 4.       Personal Effects   Full story

Motor Vehicle Insurance – Quotation

Motor Vehicle Insurance - Quotation
Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan yang terdiri dari Jaminan Comprehensive (All Risks) atau Total Loss Only (TLO):Asuransi Kendaraan Bermotor   Full story

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) – Quotation

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) - Quotation
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan   Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, termasu keracunan, mati lemas attau tenggelam.   Full story

Home Package – Quotation

Home Package - Quotation
Asuransi Rumah Tinggal (Home Package) umumnya memberikan jaminan yang lengkap terhadap rumah beserta isinya yang meliputi Jaminan terhadap risiko-risko: ·          FLEXAS (Kebakaran, Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap). ·          RSMD 4.1A (Kerusuhan, Pemogokan dan Akibat Perbuatan Jahat). ·          CC (Huru-hara). ·          BURGLARY (Pencurian dengan Kekerasan). ·          BIAYA AKOMODASI SEMENTARA. ·          BIAYA PEMADAMAN KEBAKARAN DAN PEMBERSIHAN PUING-PUING. ·          EQVET (Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami). ·          FTSWD (Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat air)   Full story

Asuransi Toko Perhiasan Emas, Berlian, Perak dan Batu Mulia lainnya

Peristiwa perampokan toko emas yang marak diberitakan akhir-akhir ini diberbagai media massa tidak hanya menimbulkan kerugian harta benda namun juga korban jiwa karena perampok tidak segan-segan bertindak brutal untuk mendapatkan harta rampasan perhiasan emas, berlian, perak dan lainya.   Mengapa Toko Perhiasan Emas, Berlian, Perak dan Lainnya Harus Diasuransikan?   Emas, Berlian Perak dan Perhiasan lainnya memang sangat menarik dan memikat tidak hanya bagi kaum wanita tapi juga sangat memikat bagi perncuri atau perampok untuk beraksi, selain karena bentuknya yang kecil, simple, tidak berat, tidak makan tempat, juga nilainya yang sangat besar, sangat baik untuk investasi karena nilainya selalu naik, tidak mudah rusak dan gampang dijual atau diuangkan.   Selain risiko pencurian dan perampokan, Toko Perhiasan Emas, Berlian, Perak dan lainnya juga rentan terhadap bahaya kebakaran dan kerusuhan, mengapa? Karena Toko Perhiasan umumnya berlokasi di daerah yang sangat ramai, kadang juga padat, atau di kompleks pertokoan atau mal yang juga rentan terhadap bahaya kebakaran, jika terjadi kerusuhan tau huru-hara Toko Perhiasan pastinya sangat menarik untuk dijarah karena isinya Emas, Berlian, Perak atau perhiasan lainnya. Walaupun umumnya perhiasan ditaruh di lemari besi atau brankas, namun kadang tidak cukup kuat untuk menahan panas yang sangat tinggi jika terjadi kebakaran yang besar dan tentunya tidak cukup kuat untuk menahan serbuan para perusuh jika terjadi penjarahan.   Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi Toko Perhiasan? Full story

Kasus Klaim: Pengendara sepeda motor dihukum denda US$ 1,300,000 akibat menabrak pejalan kaki saat lampu hijau

Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman   Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki. Full story

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Asuransi Kecelakaan Diri menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan   Kecelakaan Diri (Personal Accident)   Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk : Full story

Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.   Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability   Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa: 1.       Biaya Pengobatan (Medical expenses) 2.       Santunan Cacat Tetap (Disablement) 3.       Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)   Full story

Yacht Insurance for Pleasure Craft and Speed Boat

Silakan Klik disini, untuk membaca versi bahasa Indonesia Yacht & Speed Boat Yacht & Speed Boat have special characteristics i.e. her size and GRT are relatively small, made of fibreglass and speed not exceeding 17 knots, and navigation area in coastal waters not exceeding 30 miles from sea shore. Yacht and Speed Boat usually use for leisure or for crew transportation, Yacht is also called Pleasure Craft.   Yacht Insurance Yacht & Speed Boat Insurance usualy uses "Institute Yacht Clause" wordings by some may use "Yacht Insurance" tailor made wordings Yacht Insurance has 4 sections:   1.       Hull & Machinery 2.       Third Party Liability 3.       Personal Accident for Crews and Passengers 4.       Personal Effects     Full story

Claims Procedure – Motor Vehicle Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.   1. CLAIM REPORTING   a.       Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3x24 hours after the accident or theft occurred.   Full story

Asuransi Kapal Pesiar dan Speed Boat (Yacht Insurance)

  Please click here to read its English version Yacht & Speed Boat Kareakteristik Kapal Pesiar (Yacht) dan Speed Boat adalah pada ukuran dan beratnya yang kecil, umumnya terbuat dari bahan fiber glass yang ringan, kecepatannya umumnya tidak lebih dari 17 knots, dan area navigasi pada kawasan tidak lebih dari radius 30 mil dari garis pantai. Yacht dan Speed Boat umumnya digunankan untuk keperluas rekreasi (leisure) atau untuk crew transportation. Yacht sering juga disebut Pleasure Craft. Yacht Insurance Yacht Insurance umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance” Full story

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Please click here to read its English version   Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.   1. PELAPORAN KLAIM   a)  Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3x24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian        b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.   Full story

Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

Populasi kendaraan bermotor yang semakin meningkat menyebabkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat pula, bahkan menurut data pihak kepolisian, kecelakaan lalu lintas merupakan “mesin pembunuh nomor satu” apalagi di Jakarta “tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas”. Oleh karenanya, mengendarai mobil tanpa Asuransi adalah sesuatu yang sangat berisiko tinggi.   Asuransi Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.   Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan. Full story

HOME INSURANCE – Paket Asuransi Rumah Tinggal

HOME INSURANCE - Paket Asuransi Rumah Tinggal
Rumah adalah harta Anda yang terbesar. Yang lebih utama lagi, rumah merupakan tempat dimana Anda menyimpan harta pribadi yang sangat berharga dan penuh kenangan. Tetapi bagaimanapun amannya rumah Anda, masih tetap rawan dan terbuka kemungkinan bagi berbagai resiko. Kecelakaan yang tidak terduga, seperti kebakaran, kerusuhan, huru hara, perampokan, banjir dan masih banyak yang lain.   Mungkin saja rumah Anda habis dilalap api, atau porak poranda karena banjir, dan menjadi tidak layak huni. Mungkin perlu waktu berminggu-minggu untuk membersihkan puing-puing dan akomodasi sementara yang mahal akan menguras keuangan keluarga. Sebelum jatuh kedalam situasi demikian lebih baik terlebih dahulu memikirkan bagaimana mengurangi beban ini. Siapa yang mampu untuk mengatasi permasalahan ini dan memulihkan situasi jika tragedi menimpa rumah Anda??     HOME INSURANCE - Paket Asuransi Rumah Tinggal Merupakan produk asuransi unggulan yang mudah dipahami dan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai risiko. Full story

Hanya dengan Rp.100,000 per tahun Rumah anda terlindungi dari bahaya Kebakaran

  Apa yang anda pikirkan jika melihat gambar ini?   Mampukah anda membangun Rumah ini kembali secepatnya?   Bagaimana dengan isinya?   Perabot rumah tangga, meja, kursi sofa, tempat tidur, peralatan dapur, peralatan elektronik, mainan anak-anak dll………Mampukah anda membelinya kembali?   Selamatkan rumah anda beserta isinya dari bahaya kebakaran………………   Hanya dengan Rp.100,000 per tahun……..   Benarkah??? Full story

Asuransi Kebakaran dan Kerusuhan

Kebakaran…….Kebakaran………..   Kebakaran adalah penyebab utama kerusakan harta benda manusia, hampir setiap hari kita menyaksikan terjadinya kebakaran…..... Full story

Family Personal Accident Plan (Asuransi Keluarga Terhadap Kecelakaan)

Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan pada siapa saja…… Sudahkah Anda mempersiapkan diri dengan sebuah perlindungan finansial untuk Anda dan Keluarga tercinta dalam menghadapi musibah kecelakaan??     Ibu Anita (bukan nama sebenarnya) merasa sangat terpukul dengan kematian suaminya dalam suatu kecelakaan lalu lintas, Ibu Anita harus menanggung biaya keluarga, membesarkan dan menyekolahkan dua orang putranya, terbayang masa depan yang tiada menentu. Untunglah keluarga beliau dilindungi oleh Asuransi Keluarga Terhadap Kecelakaan yang memberikan perlindungan dana tunai hingga Rp1,000,000,000 (satu milyar rupiah), sehingga Ibu Anita dapat menata kembali kehidupannya, membesarkan dan menyekolah putra-putra beliau hingga berhasil  Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.