Archive for the ‘Workmen’s Compensation’ Category

Is Coronavirus Covered by Workers’ Compensation or Employers’ Liability Insurances?

Apakah Polis Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (Workers’ Compensation Insurance) atau Tanggung Jawab Hukum Majikan (Employers’ Liability Insurance) Menjamin Klaim Akibat Virus Corona? Penjelasan detail dalam format pdf dapat di download di sini : WCoronavirus Penyakit koronavirus 2019 (bahasa Inggris: coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh ... Full story

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah bagus

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan (Employees Social Security System) ternyata sudah bagus tidak perlu lagi membeli asuransi kecelakaan kerja (Workers Compensation) BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)... Full story

Workmen’s Compensation v Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja

Workmen’s Compensation v Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja (occupational injury) Full story

What is the difference between Workmen’s Compensation and Employer’s Liability?

What is the difference between Workmen's Compensation and Employer's Liability?
What is the difference between Worker's Compensation and Employer's Liability? Full story

JKK Jamsostek vs Pertamina Benefits : Apa bedanya??

Updated :  karena mereka menganut perhitungan "Pertamina Benefits dikurangi Jamsostek" maka: (a) santunan kematian menjadi sangat kecil yaitu 72 bulan 48 bulan = 24 bulan upah saja (b) berapa santunan kehilangan satu tangan kiri? Santunan Jamsostek : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000 Pertamina Benefits : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000 Jadi berapa santunan untuk kehilangan satu tangan kiri? 224 juta dikurangi 224 juta alis NOL (Ha..ha....Loh koq jadi NOL ?) Maka yang benar seharusnya adalah : Jaminan Polis Workmen's Compensation adalah Full Pertamina Benefits in respect of Death and Disablement (alias tidak dikurangi Jamsostek untuk santunan kematian dan cacat) sehingga Pekerja bisa memperoleh santunan PLUS Nah untuk "Medical Reimbursement" alis penggantian biaya pengobatan boleh saja dikurangi dengan penggantian Jamsostek.   Terima kasih, Imam MUSJAB   Kita sering dihadapkan pada Jaminan “Workmen Compensation” : Pertamina Benefits in excess of Jamsostek. Apa artinya? Artinya bahwa Polis Workmen Compensation memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Full story

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian   Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, Full story

Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.   Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability   Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa: 1.       Biaya Pengobatan (Medical expenses) 2.       Santunan Cacat Tetap (Disablement) 3.       Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)   Full story

Contractors’ Liability: Asuransi Liability untuk Kontraktor Proyek Pembangkit Listrik dan Proyek Lainnya

Beberapa kali penulis melakukan presentasi dan penutupan Asuransi Contractors’ Liability untuk proyek pembangkit listrik, diantaranya untuk proyek PLTU Muara Karang dan beberapa proyek PLTU di daerah Kalimantan dan Sumatera,   Selain Proyek PLTU, juga terdapat beberapa penutupan Asuransi Contractor’s Liability untuk proyek pembangunan pabrik, pembangunan tambang batu-bara, tambang emas dan silver di daerah Kalimantan dan Sumatera, juga terdapat beberapa pekerjaan maintenance di off-shore rigs dan beberapa proyek lainnya.   Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?     Full story

Products Liability: Asuransi Product Liability untuk Oli, Pelumas dan Oil Additive lainnya

Saya tertarik untuk menulis pengalaman beberapa hari yang lalu saat presentasi dan membuat penawaran Product Liability Insurance untuk perusahaan yang memproduksi dan juga sole distributor Indonesia untuk oli pelumas synthetic, oil additive dan minyak rem merek terkenal buatan Amerika baik untuk sepeda motor maupun mobil.   Perusahaan tersebut diwajibkan oleh produsennya untuk membeli Product Liability Insurance untuk oli dan minyak rem yang dijual di Indonesia.   Mengapa Perusahaan harus membeli Product Liability Insurance?   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.