Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??

 

Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…

Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak

Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama

Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity

 

Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause

 

Reinstatement Value Clause

 

Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan

Andapun tidak dikenakan tambahan premi untuk Reinstatement Value Clause tersebut alias free of charge yang perlu anda lakukan hanyalah menyesuaikan harga pertanggungan dengan harga baru (new)

 

Lalu kenapa perusahaan Asuransi masih menerapkan prinsip Indemnity?

 

Indemnity

 

Indemnity adalah prinsip dasar Asuransi dimana Tertanggung tidak boleh menerima keuntungan dari klaim yang dideritanya, termasuk tidak boleh menerima keuntungan atas manfaat “baru” atas harta benda yang sudah “lama” oleh karenanya diberlakukan potongan “depresiasi” atau “penyusutan”

 

“….exact financial compensation sufficient to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred.”

 

Depresiasi atau penyusutan

 

“depresiasi” atau “penyusutan” adalah metode yang digunakan untuk menilai keadaan atau Harga Sebenarnya dari suatu harta benda pada saat terjadi kerugian atau kerusakan.

 

Harga Sebenarnya (Value at Risk) = Harga Baru (New Replacemet Value) – Penyusutan (Depresiasi)

 

Berapa besarnya depresiasi yang dikenakan? Tergantung “life time” dari harta benda tersebut, dan metode depresiasi yang digunakan. Gedung misalnya mempunyai life time 50 s/d 100 tahun sehingga dikenakan depresiasi atau penyusutan sebesar 2% per tahun untuk gedung (bangunan) atau 1% per tahun untuk high rise building, untuk furniture dan peralatan elektronik tingkat depresiasi bisa mencapai 5% s/d 10% per tahun sedangkan untuk mesin-mesin bisa mencapai 5% per tahun. Nah…kalo perabot atau mesin sudah berusia 5 tahun klaim anda bisa dikurangi depresiasi atau penyusutan sebesar 25%…Nah Lho!

 

Ilustrasi perhitungan klaim: Indemnity vs Reinstatement

 

Skenario: Tn A mengasuransikan rumahnya sebesar Rp 1,000,000,000. Rumah (Gedung) yang dibangun 5 tahun lalu itu mengalami kebakaran dan merusak bagian atap, lantai tiga dan sebagian lantai dua sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 500,000,000

 

Perhitungan Klaim

Indemnity

Reinstatement

Kerugian

Rp 500,000,000

Rp 500,000,000

Depresiasi 2% x 5 th = 10%

(Rp 50,000,000)

Nil

Deductible (potongan klaim)

Nil

Nil

Jumlah Ganti Rugi

Rp 450,000,000

Rp 500,000,000

 

Sangat jelas khan beda nya?!

 

Masih banyak benefit tambahan (additional clauses) lainnya yang bisa anda peroleh dari jaminan Polis Asuransi anda, jika anda mengetahuinya…….

 

Insures your assets with knowledge and full support from AhliAsuransi

 

Ikuti terus pembahasan benefit lainnya di artikel selanjutnya

 

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Telp: +628128079130

 

Email: imusjab@qbe.co.id

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

 

download Reintstatement Value Clause here

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder PC anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

54 Comments on “Indemnity vs Reinstatement”

  • mita wrote on 9 March, 2009, 14:39

    sy masih bingung mengenai depresiasi. misal dikatakan depresiasi peralatan adlh 10%, apa maknanya?trima kasih
    IMAM MUSJAB: artinya dalam prinsip indemnity: jika harga baru peralatan adalah 100 juta, usia peralatan 1 tahun, maka ganti rugi menjadi 100 juta dikurangi depresiasi 10% = 90 juta

  • Lukman wrote on 29 April, 2009, 15:39

    Pak Kenapa kalau dalam CAR klausul reinstatment value caluse nya harus menambah premi terus gimana supaya klausul ini kita dapat tanpa menambah premi

    IMAM MUSJAB: Reinstatement Value Clause harusnya Free of Charge, Pak.

  • Lukman wrote on 29 April, 2009, 17:11

    pak kalau ada suatu mesin jaminan asuransi TLO kemudian rusak estimasi kerugian lebih dari harga pertanggungan berarti hanya mendapat harga pertanggungan awal kan ? terus kalau ada klaim untuk proyek jalan akan kah di kenakan penyusutan ? kalau ada berapa besar penyusutannya.

    terima kasih

    IMAM MUSJAB: Besarnya ganti rugi untuk mesin TLO adalah market value (maksimum sebesar harga pertanggungan). untuk CAR Project Jalan, Bangunan, dll tidak dikenakan depresiasi..khan baru dibangun? berarti depreciation nol.

  • tri wrote on 25 May, 2009, 11:09

    Pak, kenapa kalo di polis HE total loss-nya dihitung indemnity tapi partial loss-nya dihitung reinstatement. Apakah pada saat terjadi total loss masih dikenakan under insurance juga?

    IMAM MUSJAB: Menurut Munich Re (wordings yang digunakan secara luas) berdasarkan statistic kerugian yang terjadi sebagian besar adalah “Partial Loss” oleh karena Harga Pertanggungan adalah (dipersyaratkan) NRV (New Replacement Value) maka adalah fair jika Tertanggung tidak dikenakan “depresiasi”. Namun untuk Total Loss tetap dihitung indemnity. Ketentuan “Average” tetap berlaku –selengkapnya baca ketentuan Memo 1 dan Memo 2 – CPM Munich Re wordings

  • MALIK wrote on 30 May, 2009, 12:13

    “yang perlu anda lakukan hanyalah menyesuaikan harga pertanggungan dengan harga baru (new)”

    Dear Pak Imam,

    Apakah statement diatas, berarti tertanggung diharuskan mengevaluasi dan mengajukan perubahan nilai pertanggungnya selama periode pertangungan? Jika ya, bagaimana jika semumpama nilai pertanggngan tidak pernah disesuaikan dan ternyata terjadi klaim?

    Salam,
    malik

    IMAM MUSJAB: Seharusnya memang demikian, paling tidak disetiap periode awal penutupan asuransi sudah diantisipasi adanya kenaikan harga atau inflasi dsb…Jika terjadi “underinsurance” maka akan berlaku “Average” – atau ketentuan “Pertanggungan dibawah Harga”

  • David wrote on 25 June, 2009, 0:00

    Dear Pak Imam,
    Pak mau sekedar bertanya, saya baru saja terkena musibah kebakaran yang menimpa bangunan ruko saya..sebelumnya ruko saya tersebut telah diasuransikan dengan Polis Standar Kebakaran, yang mana asuransi itu langsung diwakili oleh bank, mengingat ruko saya dijadikan jaminan kredit di bank..
    kemudian ternyata baru saja pada bulan Maret 2009 saya telah memperpanjang asuransi saya, dan ternyata kejadian kebakaran terjadi pada April 2009 ..
    Pertanyaan saya :
    1. saat ini pihak asuransi menilai ruko saya dengan mendepresiasinya dengan dihitung 2 % per tahun semenjak IMB bangunan saya..padahal bangunan saya sudah berdiri sejak 1984, dan pada saat diasuransikan pertama kali (pas awal kredit) bangunan saya dinilai dgn harga 1 milyar dan tidak pernah turun sampai diperpanjang terakhir tahun 2009..lalu mengapa skr mereka menghitung depresiasi saya dari tahun 1984 pak ? apakah ini benar ?

    thx pak atas bantuannya..

    IMAM MUSJAB: Polis Standard Asuransi Kebakaran memang memberlakukan depresiasi pada perhitungan kerugiannya, untuk bangunan sekitar 2% per tahun.
    Sebenarnya yang dibutuhkan HANYALAH melekatkan klausul REINSTATEMENT VALUE pada polis Bapak, dan jika Bapak telah meng-asuransikan Bangunan dengan harga Baru, Bapak akan terbebas dari pengenaan depresiasi
    yang terjadi biasanya adalah Bapak TIDAK TAHU (Awam) dan pihak asuransi TIDAK ber-iktikat baik MENJELASKANNYA sedari semula penutupan asuransi.

  • David wrote on 25 June, 2009, 0:37

    Maaf Pak, sebagai tambahan, saya masuk asuransi sejak tahun 2003 dan terus diperpanjang per tahun hingga 2009 dengan plafon asuransi yang sama, serta pembayaran premi yang sama juga..

  • David wrote on 25 June, 2009, 11:25

    Pak Imam, menyambung dari yang pertanyaan sebelumnya..

    karena segala kepengurusan perpanjangan polis kami diwakili oleh pihak bank, dan sekarang setelah kejadian kebakaran kami baru mengetahui perihal adanya depresiasi dan reinstatement value clause yang bapak bicarakan, kira-kira upaya apa yang dapat kami lakukan untuk mendapatkan hasil penggantian maksimal dari asuransi kami pak ?
    apakah bisa kami menekan pihak asuransi dengan menyuruh mereka mencantumkan reinstatement clause mengingat bank mengasuranasikan bangunan kami dengan maksud untuk kami dapat membangun kembali ruko kami jika terjadi kebakaran ?

    hal ini dikarenakan kami diancam dengan depresiasi lebih dari 50 %, dan kami sama sekali tidak tahu akan hal ini..

    terima kasih pak , maaf merepotkan..

    IMAM MUSJAB: secara hukum formal akan sangat sulit sekali karena “perjanjian yang sah” adalah hukum bagi para pihak.
    satu-satunya “argument” yang bisa diadukan adalah bahwa pihak asuransi tidak ber-iktikat baik (tidak utmost good faith) menjelaskan isi polis sedari awal…tapi sekali lagi ini pun (pada prakteknya) adalah argumentasi yang “lemah” karena semua kalusul-klausul perjanjian sudah tertulis di polis.

    Bapak bisa mengadukannya ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Menara Duta lantai 7 Wing A Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-9, Jakarta Selatan 12910 , Telepon 021 – 527 4145 Fax 021 – 527 4146 E-Mail info@bmai.or.id Website Online http://www.bmai.or.id
    Selamat Berjuang!!

  • David wrote on 25 June, 2009, 15:39

    apakah ketentuan mengenai depresiasi ini juga dilakukan terhadap kerugian yg tercakup dalam total loss pak Imam ?
    karena bangunan saya sama sekali tidak bisa digunakan, dan dari adjuster pihak asuransi juga sudah menilai dengan nilai 90 % dari pertanggungan, jadi bisa dibilang total loss..
    thx pak..

    IMAM MUSJAB: Betul Pak, Indemnity (depresiasi) berlaku untuk partial dan juga total loss

  • David wrote on 26 June, 2009, 18:56

    hmm maaf bertanya lagi pak Imam..

    apabila imb bangunan tercantum sejak 1984, padahal pada saat bangunan itu diasuransikan yg notabene nya tahun 2003, oleh pihak asuransi sendiripun dinilai dengan harga Rp. 1 milyar..di mana letak keadilannya jika kemudian depresiasi dihitung sejak IMB ? bukankah pada tahun 2003 asuransi telah menilai bangunan saya seharga Rp. 1 milyar ?

    menurut hemat saya, akan lebih masuk akal jika depresiasi dihitung sejak tahun bangunan itu masuk asuransi, yang berarti depresiasi dihitung dari 2003, bukan dari 1984 .. bagaimana pendapat bapak ?
    lebih dari itu, tidak ada 1 ketentuan pun yang mengatur bahwa depresiasi dihitung dari IMB..

    thx pak..

    IMAM MUSJAB: saya mengerti kegalauan Bapak, depresiasi adalah metode untuk menghitung nilai actual atau nilai sehat bangunan pada saat terjadi kerugian, untuk bangunan faktor yang akan diperhitungkan adalah: umur bangunan, life-time bangunan, apakah pernah dilakukan renovasi, berapa besar renovasi yang dilakukan. Jika bangunan pernah direnovasi Bapak bisa mengajukan faktor tsb sebagai faktor pengurang “depresiasi”.
    seperti saya jelaskan di awal semua ini terjadi karena “ketidak-tahuan” Bapak dan pihak asuransi tidak melekatkan klausul “reinstatement value” pada polis tsb jika memang sedari awal mengetahui bahwa harga asuransi = harga bangunan baru (reinstatement value)

  • tita wrote on 8 July, 2009, 15:23

    dear pímam, saat ini saya sedang mengukiti pendidikan di ABAI mohon penjelasan mengenai ACV dan NRV dan bagaimana penerapan dalam hal terjadi klaim, yang saya bingung masing2 mengganti dengan barang baru ? jadi perbedaanya dimana ya, terma kasih pímam

  • Fendhy wrote on 28 September, 2009, 11:53

    Salam kenal !!!.

    Saya sering melihat berita-berita tentang kebakaran baik dimedia cetak maupun di media elektronik. Dan hal tersebut menjadi dorongan buat saya untuk mengasuransikan rumah saya.

    Akan tetapi saya masih awam akan hal ini. Oleh karena itu saya ingin menanyakan kepada bapak Imam beberapa pertanyaan :
    1. produk Asuransi perusahan manakah dari beberapa yang ada yang bapak dapat rekomendasikan kepada saya ?, baik dari segi klausul-klausul maupun yang lainnya yang mempunyai nilai lebih dari produk asuransi perusahaan lainnya.

    Trims..

    IMAM MUSJAB: Please try me @ QBE

  • debi wrote on 9 October, 2009, 8:02

    Pak saya selalu menemui klaim property,.
    klau untuk perabot rumah tangga hanya dikenakan depresiasi 20% saja tidak pertahunnya.,
    PA hanya untuk house hold itu tidak dikenakan pertahun y??

    trima kasih

    IMAM MUSJAB: mungkin supaya simple saja..karena perabot rumah tangga khan banyak sekali item-item nya dan small value

  • Indra P wrote on 23 October, 2010, 8:13

    Mas Imam mohon penjelasannya :
    Dalam polis property All Risk – Munich Re tanpa adanya klausula PPW (payment premium warranty) jika ada klam dan premi msh belum terbayar …apakah klaim bisa diproses ? dan dasarnya bgm..?

  • Rio wrote on 13 November, 2010, 15:24

    Pak, ada satu hal yang saya ingin tanyakan mengenai asuransi kendaraan. Dalam hal ini saya mengalami kehilangan kendaraan baru, yang baru saya beli 2 minggu yang lalu dengan kejadian tersebut apakah bisa di ganti unit yang baru atau diganti dengan uang? dan apakah kendaraan yang hilang baru berumur 2 minggu itu terkena potongan (depresiasi) ?
    terima kasih sebelumnya.

    Imam MUSJAB: untuk usia kendaraan s/d 6 bulan biasanya asuransi akan mengganti penuh sejumlah pembelian unit baru

  • lianidas wrote on 20 March, 2011, 13:52

    Pak Imam saya mau tanya apakah Reistatement Clause tidak bertentangan dengan prinsip Imdenity dalam asuransi

    Trima kasih pak

    Betul Pak, olehkarenanya disebut “Modifikasi / Penyimpangan dari Prinsip Indemnity”

  • Linda wrote on 29 March, 2011, 15:47

    Pak Imam, jika telah dilekatkan FRV pada polis PAR, apakah penggantian jika terjadi klaim tidak ada pemotongan depresiasi lagi? Bagaimana menentukan harga pertanggungan pada waktu perpanjangan agar tidak terjadi pengurangan nilai betterment, jika terjadi klaim?
    Terimakasih atas penjelasannya.

  • jy wrote on 10 August, 2011, 14:38

    Pak Imam, untuk polis HE yg tidak menggunakan CPM di mana claim settlement nya indemnity basis.
    Bila terjadi under insured untuk unit tahun 2010, kejadian klaim thn 2011, maka akan dikenakan average dan depresiasi.
    Pertanyaannya, apakah perhitungan depresiasi dipengaruhi masalah under insured tersebut?
    Terima kasih atas penjelasannya.

  • dion wrote on 15 August, 2011, 14:25

    Pak Imam,

    kalau kita taruh average relief clause 85%, bagaimana? apakah ada kaitannya dengan isu diatas?

    thanks, dion

  • EVI IRAWAN wrote on 4 October, 2011, 11:37

    Siang Pak Imam , rmh sy kebakaran…dan pihak asuransi memberlakukan depresiasi sebesar 5 % /thn untuk bangunan yang berdiri sejak thn 2001( tadi nya 6 %/thn)….. Apa itu benar ? SEDANGKAN SAYA Polis nya POLIS STANDARD ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA.. Dimana saya dapat menemukan pasal reinstatment value clause….(pasal berapa )….Pihak asuransi berdalih bahwa tiap asuransi berbeda-beda penyusutannya dan polis saya PSAKI…..KALO PAR baru di hitung 2%….Saya tunggu jawabannya segera.Terima kasih.

  • IMAM MUSJAB wrote on 7 October, 2011, 13:03

    depresiasi yang wajar untuk bangunan (klas 1) adalah 2% per tahun dengan asumsi life time 50 tahun, sedangkan di PAR tidak dikenakan depresiasi karena basis of settlement nya adalah “reinstatement value”

  • Harry Suhartanto wrote on 12 March, 2012, 9:00

    Salam Asuransi, artikel ini sangat menarik bagi saya ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan mudah-mudahan Bapak berkenan untuk menjawabnya. 1. Dasar pengenaan prosentase depresiasi 2% – 3% apakah ada literatur yang dapat dijadikan pedoman/ dasar sehingga Tertanggung dapat mengerti, 2. Menurut saya polis PAR dan klausula “reinstatement value clause” ada aturan mainnya sehingga Tertanggung dapat tidak dikenakan depresiasi mohon agar Bapak dapat menjelaskan disini agar pemahaman masyakarat tidak salah, 3. didalam polis PAR pada
    Point 2. Basis of Loss Settlement :

    In the event of any loss destruction or damage the indemnification under this section shall be calculated on the basis of the reinstatement or replacement of the property lost destroyed or damaged, subject to the following provisions:

    2.1 Reinstatement or replacement shall mean:
    (1) where property is lost or destroyed, the rebuilding of any buildings or the replacement of any other property by similar property, in either case in a condition equal to but not better or more extensive than its condition when new, mohon penjelasan Bapak mengenai kalimat “equal to but not better or more extensive than its condition when new” karena menurut saya kalimat tersebut bermakna seperti adanya/ harus dikenakan depresiasi karena kata “equal” tersebut berarti sama dengan kondisi bangunan sebelum mengalami kerusakan/ kerugian. Demikian saya sampaikan, terima kasih atas sharing nya.

    IMAM MUSJAB : 1) Dasarnya adalah perhitungan depresiasi berdasarkan standard akuntasi dan life time peralatan, equipment, atau harta benda ybs, metode perhitungan depresiasi ada bermacam: straight line, double declining, etc.

    2) Reinstatement Value Clause : terms and conditions apply tentu saja semua klausul begitu; persyaratannya apa? baca klausulnya sudah sangat rinci.

    3) “equal to but not better or more extensive than its condition when new” artinya tentu saja penggantiannya harus sesuai type, jenis, spesifikasi harta benda ybs dalam keadaan baru, kalau type A2 ya diganti dengan type A2 jangan berharap untuk diganti dengan type A1Plus. justru kalimat inilah yang mengandung pengertian “tidak dikenakan depresiasi”.

  • tita wrote on 24 March, 2012, 12:48

    dear p’imam

    saya ingin bertanya mengenai klausula customers good, leased of property dan general interest..sy sedang menangani asuransi sebuah gedung yang disewakan untuk pameran dan pesta pernikahan, dan disewakan juga untuk perkantoran.

    apakah klausula tersebut bisa saya masukan kedalam property all risks.

    mohon informasinya ya p’imam, tks

    Bisa saja Ibu kalo memang diperlukan

  • Ozzy wrote on 7 August, 2012, 16:59

    Dear Pak Imam,

    Mohon bantuannya Pak, bisa tidak saya dapatkan Terjemahan untuk “Reinstatement Value Clause”? Jika tidak keberatan, mohon dikirim ke alamat e-mail saya.
    Terima kasih.

    sudah diemail ya

  • Matius wrote on 2 January, 2013, 10:21

    Selamat tahun baru Pak,

    Mohon pencerahan Pak… apakah depresiasi bangunan ada maksimalnya? Karena saya ada kasus yang bangunannya cukup tua, sehingga jika dikenakan faktor depresiasi maka depresiasinya mencapai 80% dari VAR-nya. Jika ada, mohon dijelaskan dibagian mana/peratutan mana yang mengatur tentang itu.

    Terima kasih.

    Selamat Tahun Baru Juga Pak

    Depresiasi dalam ilmu akuntansi ada batasannya Pak. Bangunan umumnya 50 tahun untuk yang sederhana dan yang high rise umumnya adalah 100 tahun. jika lebih dari itu ya secara akuntansi nilainya Nol. Namun demikian tentu terdapat nilai atas bangunan antik atau bangunan obsolete (tua), Berapa nilainya? tentu tidak bisa dilakukan dengan metode akuntansi sederhana. perlu dilakukan penilaian oleh professional appraisal agar tidak merugikan pihak asuransi juga tentunya jika secara salah atau sembarangan disepakati sebagai “agreed value”

  • Sumi wrote on 19 April, 2013, 16:33

    Pak Imam, Mohon dijelaskan penggantian asuransi dengan metode Indemnity dan Reinstatement berikut impelemtasi dan penerapannya dalam kasus Nilai Pertanggungan dibawah harga. Terima kasih & Salam

    Sama saja dengan perhitungan di atas, Sumi.
    ada baiknya baca yang ini dulu “Average: Pertanggungan di bawah harga” VAR untuk Indemnity Basis tentu harus terlebih dahulu diperhitungkan depresiasi, sedangkan VAR Reinstatement tidak

  • sutrisno muchtar wrote on 10 June, 2013, 11:00

    Dear Pak Imam, apakah pihak asuransi harus/perlu membatasi usia bangunan yang dicover utk penutupan PAR dgn dilekatkan klausul Reinstatement Value Clause? Rasanya tdk fair kalau pihak asuransi hrs mengganti bangunan baru utk bangunan yg sdh tua. Tks n salam, Sutrisno Muchtar

    Perlu atau tidaknya tentu sangat bergantung kepada perusahaan asuransi masing-masing, Pak

    Berani menjamin “rumah tua” berarti sudah memperhitungkan risiko-nya baik dari sisi physical hazards (risiko fisik) terutama moral hazards-nya.
    “fair and not-fair” didalam asuransi diukur dari “adequacy of premium” yang dibayarkan.

  • sutrisno muchtar wrote on 11 June, 2013, 12:20

    Tks pak Imam utk jawaban yg diberikan. Terus n sebar luaskan usaha Bapak, mencerdaskan Generasi Muda Indonesia. Good Luck.

    Terima Kasih

  • radol_voeh@yahoo.com wrote on 11 June, 2013, 22:21

    dear pak imam,

    pak untuk klaim PAR dan PSAKI apakah dikenakan PPN pak?

    Pembayaran klaim dari Perusahaan Asuransi ke Tertanggung tidak dikenakan PPN, Pak

  • joe wrote on 16 April, 2014, 23:20

    Dear Pak Imam, Salam Asuransi, bagaimana caranya menghitung depresiasi bangunan didirikan Th. 1994 dan dilakukan renovasi Th. 2010, mulai diasuransikan Th. 2012, kebakaran total loss Th. 2013. Berapa total depresiasinya.
    Terimakasih atas bantuannya.

    agak rumit menghitungnya
    1. Tergantung seberapa besar renovasi yang dilakukan
    2. Tergantung metode depresiasi yang dilakukan
    3. Sederhananya dengan “straight line” 2% per tahun (asumsi life time 50 tahun), maka
    – usia bangunan 10 tahun (1994) : depresiasi 20%
    – usia bangunan 2 tahun (2010 renovasi) : depresiasi 4%
    – depresiasi total 24/2 = 12% yang dipakai
    * sekali lagi depresiasi yang lebih detail dapat dilakukan oleh jasa penilai dengan pendekatan akuntansi

    Semoga membantu, pertanyaan lebih detail dapat di email ke saya di imam.musjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

  • wagi wrote on 26 May, 2014, 16:54

    Dear Pak imam,
    mohon penjelasannya apakah reinstatement clause ini masih menggenal prinsip under insured
    misal : januari 2014 diperkirakan Rumah ( new ) 500.000.000 sudah diperkirakan faktor inflasi namun pada saat terjadi claim di desember 2014 setelah di adjust ternyata harga New rumah tersebut Rp. 600.000.000 : bagaimana perhitungan ganti ruginya pak ( apakah tetap terjadi proses prorata )

    Terimakasih atas pencerahannya

    Betul, Pak. Prinsip Under-insurance (prorata) tetap berlaku baik Indemnity Basis maupun Reinstatement Basis

    Pada Reinstatement Basis, jika TSI lebih kecil dari NRV maka berlaku TSI/NRV x Loss

  • denni wrote on 8 September, 2014, 5:11

    Salam sukes pak imam, spt, yg bapak bilang bahwa dg mencantumkan reinstatement value clause maka perhit. Klaim tdk dikenakan depresiasi. Nah, yg saya tanyakan adalah bagaimana jika polis par dan ada klausula reinstatement value namun tsi di bwah harga sebenarnya karena disesuaikan dg nilai buku. Bagaimana pengbantian kerugiannya. Terima kasih pak

    Maka Prinsip Average (under insurance) berlaku
    Perhitungannya adalah:
    Harga Pertanggungan (TSI)
    ——————————————- x Jumlah kerugian (Loss)
    Harga Pemulihan Baru (NRV)

  • Husni Barkah wrote on 8 January, 2015, 12:44

    Semoga sehat selalu Pak Imam; aamien

    Terkait penutupan asuransi & klaim dengan wording standar PSAKI,

    1. Saat penutupan asuransi, penentuan SI apakah wajib “NRV”?
    2. Jika kita menentukan SI berdasarkan “VAR” apakah jika terjadi klaim pihak asuransi akan tetap memberlakukan prorata?

    Sebelumnya diucapkan terima kasih 🙂

    ada 2 metode Pak
    1. Indemnity basis – penggantian dengan pengurangan depresiasi maka TSI nya (atau VAR nya) dihitung berdasarkan NRV dikurangi depresiasi
    2. Reinstatement basis – penggantian baru (tanpa dipotong depresiasi) maka TSI nya (atau VAR nya) pun dihitung berdasarkan NRV (tanpa dikurangi depresiasi)

    untuk kedua metode tsb tetap berlaku ketentuan Average (prorata) jika TSI lebih kecil dari VAR

    Semoga dapat dimengerti

    baca lebih lanjut di:
    http://ahliasuransi.com/apakah-average-under-insurance-berlaku-untuk-klaim-total-loss/
    http://ahliasuransi.com/indemnity-vs-reinstatement/

  • desmon wrote on 8 February, 2015, 13:51

    Pak saya ingin tau penjelasan dari Clauses ini apa ya ?
    – Clarification Agreement Clause
    – Sanction Limitation and Exclusion Clause
    – Waiver Clause
    – BMAI Clause
    – Automatic Reinstatement of Sum Insured Clause
    – Third Party Liability Clause
    – Passengers & Driver Accident Clause
    – Act of God Clause (AOG)
    – Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism & Sabotage Clause (SRCCTS)
    – Loss Notification Clause (7 days)
    – Sister Car Clause
    – Illegal Passenger Clause (For Truck Only)
    – Additional Reimbursement Clause
    – Automatic Addition and Deletion Clause (14 days)

    Mohon info nya ya pak, maklum lg belajar jadi sales asuransi 😛

    Waduh, mungkin bisa baca isi klausul nya aja dulu – minta terjemahan bahasa Indonesia nya aja, gampang koq bacanya

  • linda wrote on 4 May, 2015, 15:31

    Dear pak Imam

    salam kenal pak,

    pak saya mau memastikan apakah pemahaman saya benar atau salah, reinstatement berati pemulihan atau dalam kasus PAR disebut pembangunan kembali dan itu di batasi oleh TSI , Deresiasi, apabila dalam pembangun sudah melebihi TSI maka sisa nya akan di ditanggung ole penanggung,,

    mohon tanggapannya
    … terima kasih

    Tidak demikian Linda,
    Reinstatement artinya ganti rugi berdasarkan biaya pembangunan kembali tanpa dikurangi depresiasi (lihat contoh di atas)

    TSI atau Harga Pertanggungan adalah batasan maksimum ganti rugi (dalam hal terjadi Total Loss)

  • linda wrote on 21 May, 2015, 10:40

    Pagi Pak Imam

    Pak moho Penjelasanya perihal,kalimat ini termasuk tidak boleh menerima keuntungan atas manfaat “baru” atas harta benda yang sudah “lama” oleh karenanya diberlakukan potongan “depresiasi” atau “penyusutan”
    terimakasih

    Penjelasannya adalah seperti contoh di atas
    Jika rumah tuan A habis terbakar, tentu Tn A harus membangun kembali rumahnya, misalnya perlu Rp1,000,000,000 untuk membangun rumah baru.

    Berarti Tn A akan punya “Rumah BARU” padahal rumah Tn A yang terbakar sudah berumur 5 Tahun (alias Rumah LAMA)

    Tn A tidak boleh menerima keuntungan atas manfaat “baru” atas harta benda yang sudah “lama” oleh karenanya diberlakukan potongan “depresiasi” atau “penyusutan”

    Itu adalah prinsip “INDEMNITY”

  • yayat hidayat wrote on 15 June, 2015, 16:40

    Pak Imam, kalau untuk klaim stock spare part motor. Dasar pengenaan acuan HPP biasanya apa ya? apakah dari HPP main distributornya? 
    terima kasih

    HPP ditingkat retailers tentu berbeda dengan HPP ditingkat distributor, distributor kecil dan besar mungkin juga berbeda

    Dasar penggantian untuk barang dagangan (termasuk juga spare parts) adalah “Harga Pembelian” plus biaya-biaya transportasi ke lokasi

  • Garda Oto wrote on 19 August, 2015, 21:15

    Wah sangat berguna sekali pak, juga untuk kami agent asuransi. Salam.

    Salam

  • adi wrote on 1 September, 2015, 14:58

    pak kalo untuk reinstatement, apakah kita harus nunggu dulu tertanggung membangun kembali objek yang mengalami loss, atau kita ganti dulu secara indemnity ?

    Setelah loss, apakah tertanggung wajib membayar premi tambahan untuk memulihkan kembali nilai pertanggungan? bagaimana mekanismenya

    terima kasih sebelumnya

    Ganti dulu secara Indemnity, sisanya baru dibayar setelah reinstatement works completed

    Di polis PAR – Sum Insured pulih secara otomatis jadi tinggal bayar premi pemulihan harga pertanggungan saja (secara prorata)
    administrasinya ya tinggal minta Penanggung menghitung saja berapa premi yang harus dibayar

  • Feny wrote on 12 November, 2015, 0:18

    Malam pak imam. Saya mau tanya apakah boleh klo kerusakan mobil yg sdh dicover & ditanggung 100% oleh pihak asuransi, di tagih kembali ke si penabrak mobil? Karyawan saya disuruh ganti rugi pdhl mobil tsb sdh diperbaiki & ditanggung asuransi. Apa klo kami komplain ke pihak asuransi mobil tsb akan ada pinalty buat si pemilik mobil yg jelas2 ingin mengambil keuntungan dlm hal ini. Kasian karyawan saya krn mobil tsb main asal ganti bemper yg cacat pdhl klo di ketok magic kan lbh murah dan sesuai dgn kemampuan finansial nya karyawan sy. Mohon panduannya apa yg hrs dilakukan. Terima kasih.

    Memang berdasarkan hukum Pihak yang bersalah harus mengganti kerugian, Pak
    Jika mobil sudah diperbaiki oleh Perusahaan Asuransi, maka Perusahaan asuransi yang akan menagih ke pihak penabrak

  • Andrew wrote on 1 December, 2015, 12:25

    Siang Pak Imam, mohon dibantu untuk klaim kendaraan, mobil kecelakaan dan terdapat kerusakan pada body dan ban, dan penggantiannya dikenakan depresiasi sebab aus akibat penggunaan pada ban tidak dijamin.(tahun kendaraan 2013)
    Apakah prinsip deresiasi bisa diterapkan pada kasus ini? apakah penggantian new for old dilekatkan di polis sebagai klausula agar dapat penggantian baru untuk sparepart kendaraan.
    Mohon pencerahannya, demikian, terima kasih

    Prinsip dasar PSAKBI adalah Idemnity jadi penggantian dikurangi depresiasi
    Namun, banyak perusahaan asuransi menghapus klausul ini karena sulit diterapkan dan merugikan klien, makanya banyak diterapkan “new for old”

  • Ashar wrote on 27 May, 2016, 10:13

    Siang pak Imam, sy pernah berdiskusi dan mendapat pernyataan bahwa klausula reinstatement apabila dilekatkan dan terjadi klaim maka tertanggung harus membangun terlebih dahulu bangunannya setelah itu baru digantikan sesuai nilai membangunnya. Apakah pernyataan itu benar? Terimakasih 

    YES, Benar demikian ketentuan baku-nya.

    Dalam praktek, sering terjadi Tertanggung meminta pembayaran uang muka klaim (interim payment) atau Down Payment (DP) sekian persen (berkisar 25-50%) untuk membantu Tertanggung membiayai pembangunan kembali gedungnya. setelah selesai baru dia menagih sisanya.

    Untuk membantu klien membiayai pembangunan kembali gedungnya. Ada juga yang menerapkan pembayaran “indemnity” terlebih dahulu. baru setelah selsai pembangunannya maka sisa pembayaran (Reinstatement – dikurangi indemnity) dibayarkan.

  • Ashar wrote on 30 May, 2016, 8:23

    Terimakasih atas jawabananya pak Imam. Trus sy ada pertanyaan lagi pak Imam, sy ada kasus, tertanggung mengasuransikan bangunannya yang usianya kurang lebih 8 tahun dengan perkiraan harga membangun kembali dikurangi nilai depresiasi (mis. Harga membangun baru Rp. 100jt tapi diasuransikan dengan nilai 75jt misalnya). Apakah praktek tersebut dibolehkan dan apabila terjadi klaim apa masih dikenakan potongan depresiasi?(Cl. RVC tdk dilekatkan). Terimakasih

    Deskripsinya kurang lengkap tolong lebih diperjelas

    kalo yang dimaksud adalah polis PSAKI tidak dilekatkan Reinstatement Value Clause, maka Harga Pertanggungan yang dipersyaratkan adalah “Actual Value” sehingga jika terjadi klaim-pun maka penggantiannya adalah “Actual Value” alias harga membangun baru dikurangi depresiasi.

    Jika harga membangun kembali (baru) adalah : 100 (New)
    Usia : 8 tahun
    Maka TSI yang dipersyaratkan adalah 100 – (2% x 8 x 100) = kurang lebih 84 juta (adequacy)
    Maka jika TSi hanya 75 juta akan berlaku “under-insurance” atau “average”

  • Johan wrote on 8 August, 2016, 15:32

    Salam pak Imam, ada pertanyaan dan mohon bantuannya. Keluarga kami baru saja mengalami musibah kebakaran rumah. Diasuransikan dengan nilai 200jt, kemudian potongan yang ditanggung oleh tertanggung. 10%. Sedangkan info pencairan, perhitungannya sekitar 98jt saja pak. Untuk bangun kembali tentu tidak mencukupi.
    Untuk IMB dari tahun 1992.Dijelaskan oleh pihak asuransi terkena potongan depresiasi sebesar 3% pertahunnya, selain itu dikatakan nilai bangunan tidak mencapai 200jt. Kemarin sudah diminta RAB dan nilainya sekitar 240jt. Dari pihak asuransi mengatakan, di RAB ada biaya pondasi, dan pondasi tidak dihitung sebagai bangunan yang tertanggung sehingga nilai bangunan lebih kecil dari 200jt.
    Dan saya kurang memahami istilah asuransi Reinstatement Value Clause. Apakah ada tertera di polis atau tidak. Kemudian mohon bantuannya, bagaimana agar saya bisa banding untuk memperoleh pencairan yang lebih layak. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak Pak Imam.

  • Christoporus Victor Soge wrote on 26 December, 2018, 9:46

    selamat pagi bpk. Imam M.
    saya ingin tanyakan mengenai PSAKI dgn perluasan PSAGBI.
    apakah RAB yg diajukan tertanggung pada saat penutupan (pastinya disetujui asuransi krn tdk ada perbaikan/penyesuaian) dapat di perhitungkan ulang oleh pihak loss ajester pada saat terjadi kerugian, yaitu dengan mengurangi/menyesuaikan harga satuan permeter persegi bangunan, sementara polisnya berjangka waktu hanya 1 tahun??
    kemudian pihak asuransi mengajukan proposal ajester dengan 2 perhitungan yaitu indemnity dan reinstatement, dgn penawaran jika menerima maka akan dibayarkan sesuai indemnity kemudian selisih antara indemnity dgn reinstatement akan dibayarkan dgn syarat menyertakan invoice, apakah untuk selisihnya itu dapat / boleh dimintakan tanpa invoice dan apa upayanya pak??
    mohon penjelasannya pak Imam M.
    Terima Kasih.
    SELAMAT TAHUN BARU 2019.

  • Daman Wr wrote on 31 December, 2018, 7:12

    To Pak Christoporus Victor Soge
    Saya coba tanggapi pertanyaan dari Bapak.
    RAB yang diajukan Tertanggung pada saat penutupan dipakai hanya untuk menentukan Nilai Pertanggungan. Dalam hal terjadi kerugian, pihak Loss Adjuster akan meminta RAB baru ke Tertanggung sebagai acuan untuk mengetahui nilai bangunan pada saat kejadian/sesaat setelah kejadian, dengan ketentuan bahwa pihak Loss Adjuster akan mereview RAB tersebut untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan spesikasi bangunan lama atau tidak. Apabila ada improvement/betterment maka Loss Adjuster akan melakukan adjustment/penyesuaian spesifikasi sesuai spesifikasi bangunan lama, termasuk penyesuaian harga-harga yang tertera dengan mengacu pada nilai pasar/jurnal bangunan. Sementara, RAB awal pada saat penutupan asuransi tidak lagi dipakai oleh Loss Adjuster. Apabila Tertanggung tidak setuju dengan nilai RAB yang disetujui oleh Loss Adjuster, maka sah-sah saja apabila Tertanggung mengajukan keberatan untuk dilakukan perhitungan ulang.
    Dasar ganti rugi Polis PSAKI adalah Indemnity (Nilai harga baru/Nilai bangunan baru dikurangi dengan depresiasi). Namun dari penjelasan Bapak, dapat saya artikan bahwa di Polis tersebut tercantum Reinstatement Value Clause mengingat pihak Asuransi akan memberikan ganti rugi secara reinstatement apabila invoice perbaikan diserahkan. Dalam hal ini, Invoice perbaikan bukanlah satu-satunya bukti bahwa bangunan yang rusak/hancur telah diperbaiki, namun bisa juga dengan re-survey oleh Loss Adjuster untuk melihat apakah sudah dilakukan perbaikan atau belum, atau bisa juga dengan mengirimkan foto-foto bagian bangunan yang sudah diperbaiki ke Asuransi. Namun disebagai perusahaan Asuransi, Invoice memang diharuskan ada untuk keperluan administrasi atau mungkin karena nilai reinstatement yang cukup besar. Jadi inti dari reinstatement adalah bangunan yang rusak/hancur harus diperbaiki dan apabila tidak, maka nilai ganti rugi terbatas sebesar nilai indemnity.

  • AYU NURHAYATI wrote on 14 January, 2019, 14:30

    Bagaimana Pendapat Bapak atas Putusan Pengadilan ini Nomor : 216/PDT.G/2011/PN.Sby.? Apakah sependapat dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atau berbeda?
    Jika berbeda, apa alasannya?
    Bisa minta tolong dijelaskan secara rinci?

    Terima kasih,
    Salam hormat

    Maaf, saya kurang mengerti pokok permasalahan yang dipersengketakan, sepertinya hanya kekurangan bayar atara “Reinstatement” vs “Indemnity” saja

  • Daman Wr wrote on 14 January, 2019, 17:24

    Putusan Pengadilannya cukup menarik untuk dibaca, namun waktu tidak mencukupi bila dibahas disini. Secara singkat saya mau katakan bahwa rata2 praktisi asuransi yg sdh berpengalaman di asuransi puluhan tahun bahkan, sangat jarang saya dengar dari mereka setuju dengan putusan pengadilan terutama dalam hal pengadilan memenangkan penggugat (Tertanggung). Bukan tanpa alasan, namun praktisi asuransi biasanya melihat permasalahan lebih substantif sedangkan pengadilan lbh melihat pada konsesi umum. Sekilas sdh sy baca putusannya dan kurang setuju… 🙂 Tks Pak Imam atas Web yang sangat menakjubkan ini!

    You’re most welcome Pak

  • Jeff wrote on 14 February, 2020, 15:07

    Dasar penggantian klaim PSAKI kan indemnity, kemudian kenapa dilekatkan Reinstatement Value Clause? Mohon pencerahannya, Pak Imam. Thanks

    1. Supaya mendapat ganti rugi yang cukup untuk membeli barang baru atau membangun kembali sesuai keadaan baru
    2. Karena ganti rugi Indemnity tidak akan cukup untuk memperbaiki kerusakaan yang terjadi (harus beli spare parts baru, biaya tukang dan bahan material baru)
    3. Tapi ada syaratnya Harga Pertanggungan juga harus NRV (harga baru) jadi Tertanggung harus membayar premi yang lebih besar dari “Indemnity”
    4. Biar ngga berantem kalo terjadi klaim (ha..ha..)

  • Prakoso wrote on 16 July, 2020, 16:29

    Dear Pak Imam,

    Jika tertanggung membeli polis par dan pada saat renewal polis, tertanggung melakukan penghitungan ulang aset dengan depresiasi, alhasil terjadi penurunan TSI. Pertanyaan saya:

    1. Apakah sebaiknya tertanggung membeli polis psaki saja atau tetap par?
    2. Jika tertanggung tetap ingin polis par, apakah bisa dalam polis par merubah basis settlement menjadi indemnity?
    3. Apakah ada klausula yang dapat merubah basis settlement polis par menjadi indemnity?

    Karena menurut saya dengan perhitungan tersebut, pada saat terjadi klaim, tertanggung tidak akan mendapat penggantian baru dan juga mengalami kondisi under insured jika diteruskan dipolis par.

    Mohon pencerahan mengenai pertanyaan dan pandangan saya diatas. Terima kasih

  • Rois Harliyanto wrote on 4 September, 2020, 9:08

    Polis sbg dasar perjanjian asuransi, sementara dlm polis standar kebakaran tdk disebutkan besaran depresiasi. Adakah aturan ygcmmengatur besaran depreasi yg mengikat baik penanggung dan tertanggung.

  • ammar wrote on 6 March, 2021, 14:18

    Yth Pak Imam,

    Merujuk penjelasan diatas, apakah jika tertanggung akan memulihkan kembali atas kerusakan barangnya (dalam hal ini dikatakan repair) apakah polis tsb harus dilekatkan reinstatement clause pak?
    Karna pemahaman saya sbgai org awam yg membaca penjelasan diatas, jika suatu polis tidak dilekatkan klausul reinstatement, maka metode penggatian ganti rugi akan selalu dikenakan depresiasi.
    bgitu juga dgn invoice perbaikan, berarti invoice tsb akan dikenakan depresiasi juga yah pak?

  • Arman wrote on 29 January, 2023, 20:12

    Yth, Bpk Imam Musjab
    Mohon ijin bertanya pak.., pada Polis PAR, Apakah ada batas waktu untuk pembayaran secara reinstatement ,mengingat sya sudah menerima pembayaran awal secara indemnity dari asuransi, sehingga sisa pembayaran klaim kami bisa di bayarkan oleh pihak asuransi.

    Mohon bantuannya jawabannya ya pak. Terimakasih.

  • Daman wrote on 18 April, 2023, 10:17

    Izin menanggapi pertanyaan dari Pak Arman.

    Umumnya, batas waktu pelaksanaan reinstatement pada harta benda yang mengalami kerusakan 1 tahun, namun, apabila jangka waktu tersebut tdk cukup dalam melakukan pekerjaan reinstate, maka perlu dilakukan permohonan perpanjangan masa reinstate ke asuransi.

    Jadi, sepanjang pihak Bapak belum memenuhi kewajiban pembuktian bahwa harta benda yang mengalami kerusakan telah diperbaiki atau diganti, maka asuransi blm dapat memproses pembayaran selisih nilai kerugian tersebut. Bukti reinstatement dapat berupa invoice pembelian dan foto2.

    Terima kasih

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.