Sejarah telah membuktikan, bahkan hingga saat ini, laut memiliki banyak fungsi strategis yang mendorong penguasaan & pemanfaatan oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum, sehingga lahirlah beberapa doktrin yang dikenal dalam hukum maritim, yaitu: - "Res Communis" yang menurut doktrin ini laut adalah milik bersama sehingga tidak bisa diambil & dimiliki
...
Full story Sehubungan dengan
Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.
Terhadap pemilik kapal-kapal yang tidak memiliki Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) dan/atau Perlindungan Ganti Rugi ...
Full story CLC
The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (CLC 1969)
Full story Dalam pergaulan internasional, khususnya yang berhubungan dengan praktek arbitrase, dunia internasional masih memandang Indonesia sebagai “an arbitration unfriendly country”
Full story KUHD (Wetboek van Koophandel) ternyata memuat ketentuan yang lebih jelas dan terperinci mengenai General Average dan Particular Average
Full story Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB VI TUBRUKAN KAPAL
Full story- Tuesday, December 28, 2010, 9:33
- Pelayaran
Coba perhatikan isi PP No.20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan yang didalamnya mengatur “Tanggung Jawab Pengangkut” PP ini yang merupakan turunan atau aturan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran seharusnya memuat aturan yang jelas dan tegas tentang batasan Tanggung Jawab Pengangkut (Carriers Liability)
Full story- Thursday, August 14, 2008, 9:57
- Pelayaran
Judul tersebut adalah tema Lokakarya setengah hari yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Widya Dharma Artha disponsori oleh PT. Tugu Pratama Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan menghadirkan tokoh-tokoh pelayaran yaitu Bapak Oentoro Surya (Arpeni & INSA), Adolf R Tambunan (Ditlala), Muchtar Ali (BKI) dan Sri Hadiah Watie (ABAI)
Walaupun Lokakarya terkesan membosankan karena lebih merupakan sosialisasi UU No.17 Tahun 2008 yang memang baru diundangkan bulan Mei 2008, para pembicara terkesan hanya mengulang-ulang materi yang disampaikan, (pendapat penulis sih…). namun dapat ditarik satu kesimpulan bahwa:
“Dengan diberlakukannya “asas Cabotage” dan “kewajiban ber-asuransi” dalam UU NO. 17 Tahun 2008 tsb memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi perusahaan Asuransi di Indonesia”
Full story