Terkait tulisan sebelumnya
Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??
Lalu polis apa yang menjamin risiko Terrorisme dan Sabotage?
The one and only is… “Terrorism and Sabotage Insurance” alias Asuransi Terorime dan Sabotage
Polis Standar baik itu Standar Indonesia maupun Standar Munich Re wordings, bahkan Endorsement 4.1B (RSMDCC) pun tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase.
Full story Ledakan bom kembali mengguncang hotel JW Marriott dan Ritz-Cartlon di Mega Kuningan, Jakarta hari Jum’at 17 Juli 2009.
Presiden dan Pihak yang berwenang telah menyatakan bahwa ledakan merupakan bom bunuh diri terkait aksi terorisme bahkan pihak kepolisian sudah mengindentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat aksi terorisme tersebut.
Apakah ledakan bom atau aksi terorisme tersebut dijamin dalam Asuransi?
Full story