Indemnity vs Reinstatement

Pernahkah anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20% bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan??

 

Menyebalkan bukan?? Pasti anda sangat kecewa sekali…

Kecewa sekali karena pihak Asuransi tidak pernah menjelaskannya diawal kontrak

Kecewa sekali karena anda diminta untuk membaca wording polis dengan seksama

Kecewa sekali karena katanya itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity

 

Anda memang patut kecewa, karena yang anda perlukan sebenarnya hanyalah melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause

 

Reinstatement Value Clause

 

Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: Reinstatement Value Clause anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan

 

Andapun tidak dikenakan tambahan premi untuk Reinstatement Value Clause tersebut alias free of charge yang perlu anda lakukan hanyalah menyesuaikan harga pertanggungan dengan harga baru (new)

 

Lalu kenapa perusahaan Asuransi masih menerapkan prinsip Indemnity?

 

Indemnity

 

Indemnity adalah prinsip dasar Asuransi dimana Tertanggung tidak boleh menerima keuntungan dari klaim yang dideritanya, termasuk tidak boleh menerima keuntungan atas manfaat “baru” atas harta benda yang sudah “lama” oleh karenanya diberlakukan potongan “depresiasi” atau “penyusutan”

 

“….exact financial compensation sufficient to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred.”

 

Depresiasi atau penyusutan

 

“depresiasi” atau “penyusutan” adalah metode yang digunakan untuk menilai keadaan atau Harga Sebenarnya dari suatu harta benda pada saat terjadi kerugian atau kerusakan.

 

Harga Sebenarnya (Value at Risk) = Harga Baru (New Replacemet Value) – Penyusutan (Depresiasi)

 

Berapa besarnya depresiasi yang dikenakan? Tergantung “life time” dari harta benda tersebut, dan metode depresiasi yang digunakan. Gedung misalnya mempunyai life time 50 s/d 100 tahun sehingga dikenakan depresiasi atau penyusutan sebesar 2% per tahun untuk gedung (bangunan) atau 1% per tahun untuk high rise building, untuk furniture dan peralatan elektronik tingkat depresiasi bisa mencapai 5% s/d 10% per tahun sedangkan untuk mesin-mesin bisa mencapai 5% per tahun. Nah…kalo perabot atau mesin sudah berusia 5 tahun klaim anda bisa dikurangi depresiasi atau penyusutan sebesar 25%…Nah Lho!

 

Ilustrasi perhitungan klaim: Indemnity vs Reinstatement

 

Skenario: Tn A mengasuransikan rumahnya sebesar Rp 1,000,000,000. Rumah (Gedung) yang dibangun 5 tahun lalu itu mengalami kebakaran dan merusak bagian atap, lantai tiga dan sebagian lantai dua sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 500,000,000

 

Perhitungan Klaim

Indemnity

Reinstatement

Kerugian

Rp 500,000,000

Rp 500,000,000

Depresiasi 2% x 5 th = 10%

(Rp 50,000,000)

Nil

Deductible (potongan klaim)

Nil

Nil

Jumlah Ganti Rugi

Rp 450,000,000

Rp 500,000,000

 

Sangat jelas khan beda nya?!

 

Masih banyak benefit tambahan (additional clauses) lainnya yang bisa anda peroleh dari jaminan Polis Asuransi anda, jika anda mengetahuinya…….

 

Insures your assets with knowledge and full support from AhliAsuransi

 

Ikuti terus pembahasan benefit lainnya di artikel selanjutnya

 

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Telp: +628128079130

 

Email: imusjab@qbe.co.id

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

 

 

download Reintstatement Value Clause here

Prosedur: silakan pilih “save” simpan dulu di folder PC anda baru di “open” dengan “Acrobat Reader”

 

Share

About the Author

has written 355 stories on this site.

23 Comments on “Indemnity vs Reinstatement”

  • mita wrote on 9 March, 2009, 14:39

    sy masih bingung mengenai depresiasi. misal dikatakan depresiasi peralatan adlh 10%, apa maknanya?trima kasih
    IMAM MUSJAB: artinya dalam prinsip indemnity: jika harga baru peralatan adalah 100 juta, usia peralatan 1 tahun, maka ganti rugi menjadi 100 juta dikurangi depresiasi 10% = 90 juta

  • Lukman wrote on 29 April, 2009, 15:39

    Pak Kenapa kalau dalam CAR klausul reinstatment value caluse nya harus menambah premi terus gimana supaya klausul ini kita dapat tanpa menambah premi

    IMAM MUSJAB: Reinstatement Value Clause harusnya Free of Charge, Pak.

  • Lukman wrote on 29 April, 2009, 17:11

    pak kalau ada suatu mesin jaminan asuransi TLO kemudian rusak estimasi kerugian lebih dari harga pertanggungan berarti hanya mendapat harga pertanggungan awal kan ? terus kalau ada klaim untuk proyek jalan akan kah di kenakan penyusutan ? kalau ada berapa besar penyusutannya.

    terima kasih

    IMAM MUSJAB: Besarnya ganti rugi untuk mesin TLO adalah market value (maksimum sebesar harga pertanggungan). untuk CAR Project Jalan, Bangunan, dll tidak dikenakan depresiasi..khan baru dibangun? berarti depreciation nol.

  • tri wrote on 25 May, 2009, 11:09

    Pak, kenapa kalo di polis HE total loss-nya dihitung indemnity tapi partial loss-nya dihitung reinstatement. Apakah pada saat terjadi total loss masih dikenakan under insurance juga?

    IMAM MUSJAB: Menurut Munich Re (wordings yang digunakan secara luas) berdasarkan statistic kerugian yang terjadi sebagian besar adalah “Partial Loss” oleh karena Harga Pertanggungan adalah (dipersyaratkan) NRV (New Replacement Value) maka adalah fair jika Tertanggung tidak dikenakan “depresiasi”. Namun untuk Total Loss tetap dihitung indemnity. Ketentuan “Average” tetap berlaku –selengkapnya baca ketentuan Memo 1 dan Memo 2 – CPM Munich Re wordings

  • MALIK wrote on 30 May, 2009, 12:13

    “yang perlu anda lakukan hanyalah menyesuaikan harga pertanggungan dengan harga baru (new)”

    Dear Pak Imam,

    Apakah statement diatas, berarti tertanggung diharuskan mengevaluasi dan mengajukan perubahan nilai pertanggungnya selama periode pertangungan? Jika ya, bagaimana jika semumpama nilai pertanggngan tidak pernah disesuaikan dan ternyata terjadi klaim?

    Salam,
    malik

    IMAM MUSJAB: Seharusnya memang demikian, paling tidak disetiap periode awal penutupan asuransi sudah diantisipasi adanya kenaikan harga atau inflasi dsb…Jika terjadi “underinsurance” maka akan berlaku “Average” – atau ketentuan “Pertanggungan dibawah Harga”

  • David wrote on 25 June, 2009, 0:00

    Dear Pak Imam,
    Pak mau sekedar bertanya, saya baru saja terkena musibah kebakaran yang menimpa bangunan ruko saya..sebelumnya ruko saya tersebut telah diasuransikan dengan Polis Standar Kebakaran, yang mana asuransi itu langsung diwakili oleh bank, mengingat ruko saya dijadikan jaminan kredit di bank..
    kemudian ternyata baru saja pada bulan Maret 2009 saya telah memperpanjang asuransi saya, dan ternyata kejadian kebakaran terjadi pada April 2009 ..
    Pertanyaan saya :
    1. saat ini pihak asuransi menilai ruko saya dengan mendepresiasinya dengan dihitung 2 % per tahun semenjak IMB bangunan saya..padahal bangunan saya sudah berdiri sejak 1984, dan pada saat diasuransikan pertama kali (pas awal kredit) bangunan saya dinilai dgn harga 1 milyar dan tidak pernah turun sampai diperpanjang terakhir tahun 2009..lalu mengapa skr mereka menghitung depresiasi saya dari tahun 1984 pak ? apakah ini benar ?

    thx pak atas bantuannya..

    IMAM MUSJAB: Polis Standard Asuransi Kebakaran memang memberlakukan depresiasi pada perhitungan kerugiannya, untuk bangunan sekitar 2% per tahun.
    Sebenarnya yang dibutuhkan HANYALAH melekatkan klausul REINSTATEMENT VALUE pada polis Bapak, dan jika Bapak telah meng-asuransikan Bangunan dengan harga Baru, Bapak akan terbebas dari pengenaan depresiasi
    yang terjadi biasanya adalah Bapak TIDAK TAHU (Awam) dan pihak asuransi TIDAK ber-iktikat baik MENJELASKANNYA sedari semula penutupan asuransi.

  • David wrote on 25 June, 2009, 0:37

    Maaf Pak, sebagai tambahan, saya masuk asuransi sejak tahun 2003 dan terus diperpanjang per tahun hingga 2009 dengan plafon asuransi yang sama, serta pembayaran premi yang sama juga..

  • David wrote on 25 June, 2009, 11:25

    Pak Imam, menyambung dari yang pertanyaan sebelumnya..

    karena segala kepengurusan perpanjangan polis kami diwakili oleh pihak bank, dan sekarang setelah kejadian kebakaran kami baru mengetahui perihal adanya depresiasi dan reinstatement value clause yang bapak bicarakan, kira-kira upaya apa yang dapat kami lakukan untuk mendapatkan hasil penggantian maksimal dari asuransi kami pak ?
    apakah bisa kami menekan pihak asuransi dengan menyuruh mereka mencantumkan reinstatement clause mengingat bank mengasuranasikan bangunan kami dengan maksud untuk kami dapat membangun kembali ruko kami jika terjadi kebakaran ?

    hal ini dikarenakan kami diancam dengan depresiasi lebih dari 50 %, dan kami sama sekali tidak tahu akan hal ini..

    terima kasih pak , maaf merepotkan..

    IMAM MUSJAB: secara hukum formal akan sangat sulit sekali karena “perjanjian yang sah” adalah hukum bagi para pihak.
    satu-satunya “argument” yang bisa diadukan adalah bahwa pihak asuransi tidak ber-iktikat baik (tidak utmost good faith) menjelaskan isi polis sedari awal…tapi sekali lagi ini pun (pada prakteknya) adalah argumentasi yang “lemah” karena semua kalusul-klausul perjanjian sudah tertulis di polis.

    Bapak bisa mengadukannya ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Menara Duta lantai 7 Wing A Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-9, Jakarta Selatan 12910 , Telepon 021 – 527 4145 Fax 021 – 527 4146 E-Mail info@bmai.or.id Website Online http://www.bmai.or.id
    Selamat Berjuang!!

  • David wrote on 25 June, 2009, 15:39

    apakah ketentuan mengenai depresiasi ini juga dilakukan terhadap kerugian yg tercakup dalam total loss pak Imam ?
    karena bangunan saya sama sekali tidak bisa digunakan, dan dari adjuster pihak asuransi juga sudah menilai dengan nilai 90 % dari pertanggungan, jadi bisa dibilang total loss..
    thx pak..

    IMAM MUSJAB: Betul Pak, Indemnity (depresiasi) berlaku untuk partial dan juga total loss

  • David wrote on 26 June, 2009, 18:56

    hmm maaf bertanya lagi pak Imam..

    apabila imb bangunan tercantum sejak 1984, padahal pada saat bangunan itu diasuransikan yg notabene nya tahun 2003, oleh pihak asuransi sendiripun dinilai dengan harga Rp. 1 milyar..di mana letak keadilannya jika kemudian depresiasi dihitung sejak IMB ? bukankah pada tahun 2003 asuransi telah menilai bangunan saya seharga Rp. 1 milyar ?

    menurut hemat saya, akan lebih masuk akal jika depresiasi dihitung sejak tahun bangunan itu masuk asuransi, yang berarti depresiasi dihitung dari 2003, bukan dari 1984 .. bagaimana pendapat bapak ?
    lebih dari itu, tidak ada 1 ketentuan pun yang mengatur bahwa depresiasi dihitung dari IMB..

    thx pak..

    IMAM MUSJAB: saya mengerti kegalauan Bapak, depresiasi adalah metode untuk menghitung nilai actual atau nilai sehat bangunan pada saat terjadi kerugian, untuk bangunan faktor yang akan diperhitungkan adalah: umur bangunan, life-time bangunan, apakah pernah dilakukan renovasi, berapa besar renovasi yang dilakukan. Jika bangunan pernah direnovasi Bapak bisa mengajukan faktor tsb sebagai faktor pengurang “depresiasi”.
    seperti saya jelaskan di awal semua ini terjadi karena “ketidak-tahuan” Bapak dan pihak asuransi tidak melekatkan klausul “reinstatement value” pada polis tsb jika memang sedari awal mengetahui bahwa harga asuransi = harga bangunan baru (reinstatement value)

  • tita wrote on 8 July, 2009, 15:23

    dear pímam, saat ini saya sedang mengukiti pendidikan di ABAI mohon penjelasan mengenai ACV dan NRV dan bagaimana penerapan dalam hal terjadi klaim, yang saya bingung masing2 mengganti dengan barang baru ? jadi perbedaanya dimana ya, terma kasih pímam

  • Fendhy wrote on 28 September, 2009, 11:53

    Salam kenal !!!.

    Saya sering melihat berita-berita tentang kebakaran baik dimedia cetak maupun di media elektronik. Dan hal tersebut menjadi dorongan buat saya untuk mengasuransikan rumah saya.

    Akan tetapi saya masih awam akan hal ini. Oleh karena itu saya ingin menanyakan kepada bapak Imam beberapa pertanyaan :
    1. produk Asuransi perusahan manakah dari beberapa yang ada yang bapak dapat rekomendasikan kepada saya ?, baik dari segi klausul-klausul maupun yang lainnya yang mempunyai nilai lebih dari produk asuransi perusahaan lainnya.

    Trims..

    IMAM MUSJAB: Please try me @ QBE

  • debi wrote on 9 October, 2009, 8:02

    Pak saya selalu menemui klaim property,.
    klau untuk perabot rumah tangga hanya dikenakan depresiasi 20% saja tidak pertahunnya.,
    PA hanya untuk house hold itu tidak dikenakan pertahun y??

    trima kasih

    IMAM MUSJAB: mungkin supaya simple saja..karena perabot rumah tangga khan banyak sekali item-item nya dan small value

  • Indra P wrote on 23 October, 2010, 8:13

    Mas Imam mohon penjelasannya :
    Dalam polis property All Risk – Munich Re tanpa adanya klausula PPW (payment premium warranty) jika ada klam dan premi msh belum terbayar …apakah klaim bisa diproses ? dan dasarnya bgm..?

  • Rio wrote on 13 November, 2010, 15:24

    Pak, ada satu hal yang saya ingin tanyakan mengenai asuransi kendaraan. Dalam hal ini saya mengalami kehilangan kendaraan baru, yang baru saya beli 2 minggu yang lalu dengan kejadian tersebut apakah bisa di ganti unit yang baru atau diganti dengan uang? dan apakah kendaraan yang hilang baru berumur 2 minggu itu terkena potongan (depresiasi) ?
    terima kasih sebelumnya.

    Imam MUSJAB: untuk usia kendaraan s/d 6 bulan biasanya asuransi akan mengganti penuh sejumlah pembelian unit baru

  • lianidas wrote on 20 March, 2011, 13:52

    Pak Imam saya mau tanya apakah Reistatement Clause tidak bertentangan dengan prinsip Imdenity dalam asuransi

    Trima kasih pak

    Betul Pak, olehkarenanya disebut “Modifikasi / Penyimpangan dari Prinsip Indemnity”

  • Linda wrote on 29 March, 2011, 15:47

    Pak Imam, jika telah dilekatkan FRV pada polis PAR, apakah penggantian jika terjadi klaim tidak ada pemotongan depresiasi lagi? Bagaimana menentukan harga pertanggungan pada waktu perpanjangan agar tidak terjadi pengurangan nilai betterment, jika terjadi klaim?
    Terimakasih atas penjelasannya.

  • jy wrote on 10 August, 2011, 14:38

    Pak Imam, untuk polis HE yg tidak menggunakan CPM di mana claim settlement nya indemnity basis.
    Bila terjadi under insured untuk unit tahun 2010, kejadian klaim thn 2011, maka akan dikenakan average dan depresiasi.
    Pertanyaannya, apakah perhitungan depresiasi dipengaruhi masalah under insured tersebut?
    Terima kasih atas penjelasannya.

  • dion wrote on 15 August, 2011, 14:25

    Pak Imam,

    kalau kita taruh average relief clause 85%, bagaimana? apakah ada kaitannya dengan isu diatas?

    thanks, dion

  • EVI IRAWAN wrote on 4 October, 2011, 11:37

    Siang Pak Imam , rmh sy kebakaran…dan pihak asuransi memberlakukan depresiasi sebesar 5 % /thn untuk bangunan yang berdiri sejak thn 2001( tadi nya 6 %/thn)….. Apa itu benar ? SEDANGKAN SAYA Polis nya POLIS STANDARD ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA.. Dimana saya dapat menemukan pasal reinstatment value clause….(pasal berapa )….Pihak asuransi berdalih bahwa tiap asuransi berbeda-beda penyusutannya dan polis saya PSAKI…..KALO PAR baru di hitung 2%….Saya tunggu jawabannya segera.Terima kasih.

  • IMAM MUSJAB wrote on 7 October, 2011, 13:03

    depresiasi yang wajar untuk bangunan (klas 1) adalah 2% per tahun dengan asumsi life time 50 tahun, sedangkan di PAR tidak dikenakan depresiasi karena basis of settlement nya adalah “reinstatement value”

  • Harry Suhartanto wrote on 12 March, 2012, 9:00

    Salam Asuransi, artikel ini sangat menarik bagi saya ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan mudah-mudahan Bapak berkenan untuk menjawabnya. 1. Dasar pengenaan prosentase depresiasi 2% – 3% apakah ada literatur yang dapat dijadikan pedoman/ dasar sehingga Tertanggung dapat mengerti, 2. Menurut saya polis PAR dan klausula “reinstatement value clause” ada aturan mainnya sehingga Tertanggung dapat tidak dikenakan depresiasi mohon agar Bapak dapat menjelaskan disini agar pemahaman masyakarat tidak salah, 3. didalam polis PAR pada
    Point 2. Basis of Loss Settlement :

    In the event of any loss destruction or damage the indemnification under this section shall be calculated on the basis of the reinstatement or replacement of the property lost destroyed or damaged, subject to the following provisions:

    2.1 Reinstatement or replacement shall mean:
    (1) where property is lost or destroyed, the rebuilding of any buildings or the replacement of any other property by similar property, in either case in a condition equal to but not better or more extensive than its condition when new, mohon penjelasan Bapak mengenai kalimat “equal to but not better or more extensive than its condition when new” karena menurut saya kalimat tersebut bermakna seperti adanya/ harus dikenakan depresiasi karena kata “equal” tersebut berarti sama dengan kondisi bangunan sebelum mengalami kerusakan/ kerugian. Demikian saya sampaikan, terima kasih atas sharing nya.

    IMAM MUSJAB : 1) Dasarnya adalah perhitungan depresiasi berdasarkan standard akuntasi dan life time peralatan, equipment, atau harta benda ybs, metode perhitungan depresiasi ada bermacam: straight line, double declining, etc.

    2) Reinstatement Value Clause : terms and conditions apply tentu saja semua klausul begitu; persyaratannya apa? baca klausulnya sudah sangat rinci.

    3) “equal to but not better or more extensive than its condition when new” artinya tentu saja penggantiannya harus sesuai type, jenis, spesifikasi harta benda ybs dalam keadaan baru, kalau type A2 ya diganti dengan type A2 jangan berharap untuk diganti dengan type A1Plus. justru kalimat inilah yang mengandung pengertian “tidak dikenakan depresiasi”.

  • tita wrote on 24 March, 2012, 12:48

    dear p’imam

    saya ingin bertanya mengenai klausula customers good, leased of property dan general interest..sy sedang menangani asuransi sebuah gedung yang disewakan untuk pameran dan pesta pernikahan, dan disewakan juga untuk perkantoran.

    apakah klausula tersebut bisa saya masukan kedalam property all risks.

    mohon informasinya ya p’imam, tks

    Bisa saja Ibu kalo memang diperlukan

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2012 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.