Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?

Meletusnya huru-hara Mei 1998 telah menimbulkan disputes atas jaminan polis Asuransi kerugian apakah peristiwa tersebut termasuk  Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?

 

Sejak itulah AAUI mengeluarkan Definisi yang secara tegas dicantumkan di dalam polis.

 

Berikut Definisi Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; yang terdapat dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia)

 

DEFINISI

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dan digaris-bawahi diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini :

 

1. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

 

2. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

 

3. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

 

4. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

 

5. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

 

6. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

 

7. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

8. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

 

9. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

10. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

 

11. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

 

12. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

 

 

13. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

14. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

 

15. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

 

16. Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.

 

17. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

 

18. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum

 

 

 

Demikian pula dalam Polis Terrorism Insurance LMA 3030 dengan tegas tercantum definisi Terrorisme dan Sabotase

 

INSURING CLAUSE

 

Subject to the exclusions, limits and conditions hereinafter contained, this Insurance insures property as stated in the Schedule attaching to and forming part of this Policy (hereinafter referred to as the “Schedule”) against physical loss or physical damage occurring during the period of this Policy caused by an Act of Terrorism or Sabotage, as herein defined.

 

For the purpose of this Insurance, an Act of Terrorism means an act or series of acts, including the use of force or violence, of any person or group(s) of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organisation(s), committed for political, religious or ideological purposes including the intention to influence any government and/or to put the public in fear for such purposes.

 

For the purpose of this Insurance, an act of sabotage means a subversive act or series of such acts committed for political, religious or ideological purposes including the intention to influence any government and/or to put the public in fear for such purposes.

 

 

Download:

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI)

Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI)

Property All Risks – Munich Re wordings

Endorsement 4.1A (RSMD)

Endorsement 4.1B (RSMDCC)

Terrorism Insurance LMA 3030

 

 

Pertanyaan dan Komentar are welcome

 

By IMAM MUSJAB

Tel: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Kerusuhan, Huru-Hara, Terrorisme, Sabotase, Pemberontakan atau Revolusi?”

  • Dewi wrote on 12 November, 2012, 20:14

    Dear Bp. Imam, mohon penjelasannya perbedaan RSMD 4.1 A/2007 & RSMD 4.1B/2007. Apakah masing-masing tersebut berdampak? Atau hanyalah kode saja? Terima kasih.

    4.1.A Jaminannya RSMD v 4.1.B Jaminannya RSMDCC (beda di CC = Civil Commotion = Hura Hara)

  • Lina wrote on 14 March, 2019, 10:05

    Dear Pak Imam, dalam ha pemogokan, bila jumlah seluruh karyawan hanya 10 orang, apakah tetap dapat di cover seandainya yang melakukan pemogokan adalah 5 orang (separuh dari jumlah seluruh karyawan dalam hal jumlah karyawan kurang dari 24 orang)?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.