Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)

Please click here to read its English version

 

Property All Risks Insurance

Menjamin semua risiko kerugian

(kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

 

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk: 

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami 

·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

 

Pengecualian

·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

·   Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha

·   Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan

·   Kerusakan mekanik dan boiler

·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

·   Polusi atau kontaminasi

 

 

Harta benda yang tidak dijamin 

·   Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun

·   Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang

·   Perhiasan, batu mulia, karya seni

·   Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan

·   Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan

 

Benefit Tambahan (Klausul)

  • All Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
  • Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
  • Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
  • Capital addition (10% of TSI)  – Penambahan Kapital
  • Civil Authorities (Pejabat Sipil)
  • Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
  • Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
  • Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
  • Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
  • Internal Removal (Pemindahan internal)
  • Outbuilding (Bangunan tambahan)
  • Public Authorities (Pejabat Umum)
  • Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
  • Reinstatement value  (Biaya pemulihan)
  • Temporary Removal (pemindahan sementara)
  • …………..
  • dan banyak benefit tambahan lainya 

Deductibles

Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:

    Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL

    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000 

    Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim

    Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim

    Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan

    Kerugian lainnya : Rp1,000,000

  

Asuransi Property All Risks  

In summary, Menjamin risiko……… 

Kebakaran Petir Ledakan Kejatuhan peswat terbang Kerusuhan Pemogokan Perbuatan Jahat Huru Hara Gempa Bumi Letusan Gunung Berapi Tsunami Agin Topan, Badai Banjir, Kerusakan akibat Air Pencurian Tanah longsor Tertabrak kendaraan Kejatuhan pohon Biaya Arsitek Biaya Pemadam Kebakaran Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran Pembersihan Puing-puing Biaya konsultan klaim Kerugian lainnya dan masih banyak lagi 

 

Business Interruption (Gangguan Usaha)Jaminan Pilihan

Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)

Gross Profit          : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)

Gross Rental        : Rental – Savings

Indemnity Period   : 12 to 24 months

 

Kerusakan Mekanik (Machinery Breakdown) Jaminan Pilihan dengan sub limit

Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik

Okupasi-Jenis Usaha

Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan premi yang cukup.

Pabrik • Risiko Industri Gudang • Kantor •Toko Sekolah Rumah Sakit Hotel •Mall Container Terminal •Galangan Kapal Entertainment High rise building •Rumah Tinggal dan lain-lain

Premium

Mulai dari  0.1% to 0.25%

Tentu saja sangat bergantunga pada underwriting factors i.e. okupasi, lokasi risiko, harga pertanggungan, terms and conditions, loss history, dll. Indikasi tarip premi pada beberapa okupasi sbb:

Okupasi

Indikasi Premi

Risiko Industri

0.15% – 0.20%

Pabrik kecil / menengah

0.15% – 0.20%

Gudang

0.20%

Kantor

0.15%

Toko

0.20%

Sekolah

0.15%

Rumah Sakit

0.15%

Hotel

0.15%

Mall

0.15%

Containers Terminal

0.20%

Galangan Kapal

0.20%

Tempat Hiburan

0.15%

High rise building

0.15%

Rumah Tinggal

0.15%

Lainnya

0.10% – 0.20%

 

 

 

How to Insure?

Anda hanya perlu menelpon kami dan memberitahukan okupasi, lokasi risiko dan harga pertanggungan, untuk Asuransi PAR, survey harus dilakukan.

 

Untuk penawaran dan pertanyaan, dapat menghubungi

Telp: +628128079130

Atau  email: imusjab@qbe.co.id

 

  

oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/

 

Source: Industrial All Risks – Munich Re wordings

 

 

 




About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

53 Comments on “Asuransi Property All Risks (PAR) / Industrial All Risks (IAR)”

  • Wahyu Restiono wrote on 13 November, 2008, 4:53

    Kepada Pa Imam Ysh
    Mohon dijelaskan penggantian asuransi dengan metode Reinstatement, implementasi atau penerapannya seperti apa ? dan saya sering mengenal small claim bonus apakah penerapannya juga bisa diaplikasikan pada asuransi kerugian

  • Wahyu Restiono wrote on 13 November, 2008, 4:55

    Kepada Pa Imam Ysh
    Mohon dijelaskan penggantian asuransi dengan metode Reinstatement, implementasi atau penerapannya seperti apa ? dan saya sering mengenal small claim bonus apakah penerapannya juga bisa diaplikasikan pada asuransi kerugian ? Terima Kasih

    IMAM MUSJAB: thanks for visiting mas wahyu, applikasi metode reinstatement dapat dibaca di
    http://ahliasuransi.com/2008/10/15/indemnity-vs-reinstatement
    No claim Bonus dapat berupa diskon premi / rate untuk perpanjangan polis Asuransi di tahun berikutnya.

  • suyud wrote on 24 February, 2010, 12:51

    Kepada Bpk. Imam Ysh

    apabila ada satu bangunan dengan okupasi sebagai kampus, klausula tambahan apa saja yang dapat dilekatkan pada polis PAR dan Polis PAR bisa dilekatkan pada pencoveran asuransi apa saja mohon dijelaskan dan apabila ada wording dan klausulanya mohon di jelaskan pula

    terima kasih
    Hormat saya

    IMAM MUSJAB: Kampus dan industri cover PAR nya sama saja pak, silakan download wording and causesnya di web ini
    suyud

  • emil wrote on 31 March, 2011, 16:31

    Salam hormat buat Bapak Imam. Saya sedang mencari beberapa klausula Asuransi yang susah saya temui, bahkan saya sudah browsing internet tapi tetap tidak ketemu. Adapun klausula itu antara lain:
    Delayed Indemnity Period Clause
    Upward Adjustment Clause 
    Machinery Breakdown Exclusion Clarification  Clause
    Machinery Breakdown Extension Clause 
    Catering Service Clause
    Demonstration/Exhibition/Promotions Clause 
    Defense and Resource Clause
    Employees Traveling Overseas Clause 
    Laundry Liability Clause 
    Neon and Advertising Sign & Decoration Liability ClauseOwned and Non-owned Vehicles Clause 
    Overseas Visits Clause 
    Plant & Machineries (including boilers, lifts & escalators) Clause
    Property Owner’s Liability Clause
    Sports and Social Clubs Clause (excluding water sport activities)Spa & Massage Extension ClauseSports Facilities and Swimming Pool Clause (should be guarded   during open hours)Tenants Liability ClauseValet Parking Extension Clause 

    Mohon bantuannya pak Imam. Terima kasih.

  • Budi S. wrote on 2 November, 2011, 13:32

    Pak Iman mohon pencerahanya..

    Apabila terjadi klaim terhadap suatu pabrik dan salah satu klaimnya adalah stock bahan baku, dimana harga pembelian bahan baku tersebut naik/turun setiap bulannya. Pada saat terjadi klaim tersebut adakah klausula yang dapat menetapkan bahwa harga stock bahan baku yang digunakan untuk mengajukan klaim adalah harga pada saat terjadinya klaim? sehingga nilai klaim terhadap stock bahan baku tersebut tidak dilakukan secara average selama beberapa bulan kebelakang.

    Terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 2 November, 2011, 23:16

    Yang benar perhitungan klaim untuk “stock” memang demikian Pak “menggunakan harga perolehan baru” bukan “average selama beberapa bulan kebelakang” bukan pula berdasarkan “harga perolehan beberapa bulan yang lalu” oleh karenanya Harga Pertanggungannya harus “adequate” termasuk memperhitungkan faktor “inflasi” dan lain sebagainya. jadi tidak perlu klausul tambahan.

  • amir wrote on 21 November, 2011, 14:09

    Dear Pak Imam

    saya mau tanya, dalam klaim kebakaran suatu pabrik, apakah untuk mengeluarkan surat labfor, pihak kepolisian perlu copy polis ?
    karena sesuai dengan penjelasan bapak, biaya untuk surat labfor sebesar 10 % dari nilai Polis.
    Apakah ada solusi lain agar pihak kepolisian tidak meminta copy polis dalam mengeluarkan surat Labfor ???

    Mohon bantuannya ya Pak, terima kasih.

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 November, 2011, 9:46

    Pasti pihak kepolisian minta pak, buat apa minta “Labfor”? pasti urusan “asuransi” khan?

  • eko wrote on 24 November, 2011, 20:29

    menjadi kewajiban siapakah kepengurusan laporan puslabfor?apakah biayanya menjadi tanggungan asuransi atau tanggunan penanggung?dan apabila menjadi kewajiban tertanggung apakah hal ini ada di polis?mohon pencerahannya

  • IMAM MUSJAB wrote on 27 November, 2011, 7:24

    Penanggung “berhak” meminta dokumen yang mereka anggap perlu untuk membuktikan bahwa penyebab kebakaran is “genuine fire” dan atas permintaan tersebut Tertanggung “berkewajiban” memenuhinya atas biayanya sendiri.

    Spesifik mengenai “lapfor” tidak secara khusus disebutkan di dalam polis kalau tidak salah mengenai lapfor ini tertuang dalam surat edaran kapolri kepada DAI (but we all know it’s all about money)

  • Budi S. wrote on 19 December, 2011, 10:22

    Dear Pak Iman,

    Apabila terjadi klaim kebakaran pada Kapasitor Bank (didalamnya terdapat 9 kapasitor) dan analisa penyebab kebakaran tersebut adalah adanya “kemungkinan ada salah satu baut kapasitor yang kendur sehingga terjadi akumulasi panas dan menyebabkan kebakaran”.

    Apakah klaim tersebut dapat dijamin dalam polis IAR? mengingat polis tersebut tidak diperluas menggunakan sub limit MB.

    Terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 19 December, 2011, 10:44

    kasusnya hampir selalu menjadi “disputes” apakah 8 kapasitors lainnya dapat dianggap sebagai “resultant damage”? jika “Ya” maka kerusakan atas 1 (point of origin) tidak dijamin sedangkan atas 8 kapasitor sebagai “resultant damage” adalah dijamin. Namun sekali lagi hal ini selalu menjadi “disputes” jadi belilah polis dengan jaminan yang lengkap (plus MB) hahaha…

  • Budi S. wrote on 19 December, 2011, 11:17

    Pak, yang rusak terbakar 5 dan 4 lagi rusak akibat penyemprotan APAR, dan dari 9 kapasitor tersebut masing-masing bisa dimatikan dan bisa jalan sendiri2 tidak connecting…

    Iya ya pak, harusnya sih lengkap…… anyway thasnk pak pencerahannya…

  • Budi S. wrote on 22 December, 2011, 14:55

    Selamat Siang Pak Imam,

    Pak, apabila didalam sebuah pabrik pengolahan tepung terjadi kerusakan pada mesin pengolahan tepung (mechanical or electrical breakdown) dan mesin menjadi berhenti, sementara didalam mesin tersebut sedang terjadi pengolahan pembuatan tepung, sehingga stok yang berada dimesin tersebut pun menjadi rusak.

    Apakah dalam polis IAR stok bahan baku yang berada / yang sedang diolah oleh mesin tersebut dapat dijamin?, mengingat mesin tersebut tidak menimbulkan kebakaran.

    Terima kasih Pak.

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 December, 2011, 7:59

    Dijamin Pak (dengan asumsi bahwa polis menjamin Stocks whilst in Process) Pengecualian MB hanya terbatas kepada mesin where it originates (penyebab MB nya)

  • Budi S. wrote on 27 December, 2011, 8:45

    terima kasih Pak Imam…

  • gede mangku wrote on 27 December, 2011, 13:06

    selamat siang Pak Imam,
    trus terang aja saya belum tau banyak tentang Auransi kebakaran atau asuransi all risk,
    dan sekarang diminta untuk mencari tau, brapa biaya premi untuk asuransi kebakaran dan atau all risk? mana yg lebih bagus ikut asuransi kebakaran saja atau all risk
    ok, segini dulu dari saya.
    wassalam,Gede

  • IMAM MUSJAB wrote on 28 December, 2011, 11:36

    Yang paling bagus tentu “All Risks” silakan submit detailnya ke imusjab@qbe.co.id for a quote

  • apek lebong wrote on 28 December, 2011, 11:13

    Bapak,Harta benda yang tidak dijamin ·   Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun·   Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
    untuk kedua resiko tsb di atas pada IAR/PAR tidak bisa di di Jamin
    dan penutupan asuransi  dengan khusus menjadi bisa dijamin ?

    selanjutnya apkah Harta benda dalam perbaikan  di Jamin  di IAR/PAR 

  • IMAM MUSJAB wrote on 28 December, 2011, 11:36

    Tidak Dijamin karena masing2 harus beli polis asuransi yang khusus dibuat untuk itu. Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun (beli CAR policy)·   Harta benda dalam pengangkutan (beli Marine Cargo policy), kendaraan bermotor (beli MV policy), kapal (beli H&M policy), pesawat terbang (beli Aviation policy)

  • pipit wrote on 19 January, 2012, 14:26

    Pak, saya masih awam soal asuransi nih. Mau tanya hal yg basic bgt, sebenarnya dalam polis IAR Munich re, RSMDCC itu di exclude kan yah namun memang bs di extend/diperluas dan untuk gempa bumi pun sebenarnya tercover dalam polis PAR ini ya? tanpa perlu di extend dgn tambahan klausula atau polis gempa

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 January, 2012, 10:51

    Betul Sekali, Pipit

  • Marcel wrote on 2 February, 2012, 18:25

    Pak mohon informasinya,

    Apakah stock didalam proses pengerjaan pada polis IAR tidak dijamin? Apakah ditegaskan didalam polis asuransi?

    Terima kasih atas informasinya.

  • IMAM MUSJAB wrote on 3 February, 2012, 23:17

    Dijamin Pak. Jika kurang yakin silakan dipertegas pada uraian pertanggungan “stocks including raw material, work in process, semi-finished goods and finished goods…..IDR sekian milyar”

  • wahyu wrote on 21 February, 2012, 16:12

    Dear Mas Imam,
    sekedar mau diskusi. Pada polis PAR biasanya selalu tercantum Appraisement Clause. Dalam prakteknya : beberapa Loss Adjuster tidak melakukan penilaian aset yang mengalami kerugian jika masih dibawah limit tertentu sesuai dengan limit yang tertera dalam klausula tersebut. Artinya tidak dilakukan average atas perhitungan Under Insured. Sedangkan dalam klausula tersebut sudah jelas tertera bahwasanya tidak perlu dilakukan penilaian kembali terhadap aset yang tidak rusak (bukan yang rusak) jika nilai kerugian masih dibawah …… Menurut pendapat saya tetap dilakukan penilaian terhadap aset yang rusak meskipun nilai gantri rugi dibawah atau diatas limit tertentu tadi. Para adjuster sudah melupakan Prinsip Indemnity : mengembalikan kondisi keuangan Tertanggung sebelum terjadinya kerugian. Artinya tidak ada unsur menguntungkan atau merugikan.
    Mohon second opinionnya. Thanks.

    Wah Adjusters-nya siapa tuh, Pak (?)

  • IMAM MUSJAB wrote on 21 February, 2012, 16:47

    IMAM MUSJAB : wah adjusters nya siapa tuh Pak? Suruh baca klausul nya yang beneer. He he..

  • roy purnomo wrote on 6 March, 2012, 0:18

    Pak Imam,

    Polis PAR boiler meledak dijamin ?

    Thx
    Ensuing damage atau kerusakan akibatnya dijamin, tapi kerusakan pada boiler tidak kecuali diperluas dengan “boiler explosion extension clause” atau beli polis khusus boiler explosion

  • Iskande MT Gultom wrote on 2 April, 2012, 8:51

    Slmt Pagi pak Imam, Saya mencari asuransi all risks, apakah bisa dibantu yang terbaik Asuransi mana ?. Saya tinggal di Purwakarta : Jl Jend A. Yani no. 78 dengan usaha semacam Pegadean : banyak barang2 Listrik TV, Kulkas dan sejenis. Terimakasih

    silakan di email pak data lengkapnya dan foto nya

  • fred wrote on 23 August, 2012, 15:18

    Pak Imam,
    saya mau bertanya sehubungan dengan polis IAR. Biasanya broker atau tertanggung tidak memberikan list perincian mengenai contents mereka yang dijamin, sehingga hanya tercantum contents dengan sejumlah sum insured. Seperti contoh: Apabila okupasinya adalah Rumah Tinggal, dan menjamin contents. Pengertian contents disini menurut saya adalah contents yang berhubungan dengan rumah tinggal tersebut atau dengan kata lain Household contents. Dan juga apakah Laptop ataupun HP termasuk contents dalam okupasi Rumah Tinggal. Karena saya tidak menemukan definisi Contents dalam polis IAR atau ada definisi yang dapat digunakan untuk membatasi pengertian dari contents tersebut. Mohon pencerahannya? Thanks/fred

    Betul Pak, tidak ada definisi “contents” dalam polis yang ada hanyalah “excluded property” oleh karenanya biasanya asuransi / broker membuat deskripsinya di Schedule “Interest Insured” yang umumnya “contents: all description but excluding …..”

  • Hendrik wrote on 22 November, 2012, 15:56

    Pak, mohon pencerahannya, terjadi hujan lebat dan plafon rumah bocor air hujan mengenai plafon dan plafon tersebut runtuh yg mengakibatkan barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut basah mengenai content, apakah bisa di jamin oleh asuransi? Polis saya Asuransi Proteksi Harta Benda. Terima kasih

    Jika yang Bapak maksud dengan Asuransi Proteksi Harta Benda = Asuransi Property All Risks, maka kerusakan atas contents dijamin, Pak

  • christina wrote on 19 November, 2014, 12:46

    Yth pak Imam, apakah pencurian tanpa unsur kekerasan dijamin dalam polis PAR….barang hilang tetapi tidak ada sedikitpun tanda-tada kerusakan…..

    Tidak dijamin, Christina

  • Eka wrote on 4 December, 2014, 13:36

    Assalamualaikum pak Imam, mohon bantuannya. saya mau tanya, perbedaan antara polis asuransi kebakaran Indonesia dengan Industrial All Risks Policy Munich Re apa ya pak?
    Terima kasih pak.

    IMAM MUSJAB : Polis Asuransi Kebakaran (PSAKI) hanya menjamin Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap, sedangkan IAR / PAR menjamin (hampir) semua risiko, Eka

    Baca di sini
    http://ahliasuransi.com/asuransi-kebakaran/
    http://ahliasuransi.com/asuransi-property-all-risks-par-industrial-all-risks-iar/

  • prabowo wrote on 14 February, 2015, 18:38

    Pak Imam
    melanjutkan pertanyaan Ibu Christina
    Mohon dijelaskan pencurian tidak dijamin di PAR dengan pengecualian yang mana ya Pak?
    Bagaimana apabila yang terjadi :
    pengunjung berpura2 melihat perhiasan dan meminta pelayan mengambilkan
    setelah diambilkan perhiasan lalu pengunjung meminta diambilkan perhiasan lainnya untuk dilihat
    ketika pelayan akan mengambilkan yang lain tiba2 pengunjung lari membawa kabur perhiasan tersebut
    kejadian ini terekam cctv
    tidak ada tanda kekerasan
    apakah hal ini dijamin/tidak di polis PAR ?
    apabila tidak dijamin berdasar pengecualian yang mana?
    Mohon pencerahan

    PAR menjamin pencurian yang seperti itu, kecuali yang masuk dalam “disappearance, unexplained or inventory shortage”

    Untuk toko emas dan perhiasan seharusnya dijamin dalam polis khusus “Jewelers Block” insurance

  • sriyoto wrote on 4 March, 2015, 21:01

    Yth, Pak Imam

    Mohon tanggapan atas kasus sbb :

    Terjadi pencurian atas kabel instalasi terpasang yang dilakukan oleh karyawan tertanggung (sudah ditangkap polisi dan dalam proses persidangan), namun tidak terdapat kerusakan atas fisik bangunan maupun instalasi.

    Disekitar tempat kejadian perkara ditemukan potongan kulit kabel yang hilang. Pelaku hanya membawa isi kabel yang terbuat dari tembaga dan membawa keluar pabrik dengan cara dipotong kecil-kecil supaya tidak diketahui Satpam.

    Apakah kasus pencurian tersebut terjamin dalam polis PAR/IAR dimana tertanggung mengasuransikan “instalasi” nya

    Apabila tidak dijamin dalam pols PAR/IAR pasal berapa yang dapat dijadikan dasar penolakan klaim dimaksud ?

    Pengecualian yang relevan (mungkin) adalah:
    2.2 dishonesty, fraudulent act, trick, device or other false pretence
    2.2 ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya

  • roval wrote on 20 April, 2015, 15:35

    Yth. Pak Imam

    Mohon bantuan penjelasannya sbb :
    Polis an. Inividual/perorangan untuk okupasi pabrik.
    Terjadi pencurian yg dilakukan oleh karyawannya.
    Cover asuransi IAR/PAR.
    Apakah kasus pencurian tsb terjamin ?

    Apabila tdk dijamin pasal apa yg tepat untuk hal tsb.

    Terima kasih

    Salam

    Pengecualian Polis yang diterapkan adalah:
    2.2 dishonesty, fraudulent act, trick, device or other false pretence
    2.2 ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya,muslihat atau kepalsuan lainnya

    Dishonesty atau ketidakjujuran yang dilakukan oleh karyawan atau orang yang bekerja pada Tertanggung
    Tidak dijamin di polis PAR tapi harus beli (dijamin di) polis Fidelity Guarantee

  • Ian wrote on 8 August, 2015, 8:47

    Dear Pak Imam,

    Saya membeli Asuransi PAR + RSMDCC+Bencana Alam+ Gempa Bumi untuk gudang saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah asuransi akan menjamin apabila saya mengalami kerugian yang disebabkan tanah longsor? Karena saya baca di perluasan bencana alam, tanah longsor tidak dijamin. Terima kasih atas jawabannya.

    DIJAMIN
    Polis PAR sudah otomatis menjamin “Tanah Longsor” Pak

  • Fadlan wrote on 31 August, 2015, 14:13

    Dear pak imam,

    untuk polis IAR jika terdapat klaim berupa hipnotis apakah di cover pak?
    terimakasih atas jawabannya pak,

    Dicover Pak
    (Karena tidak terdapat pengecualian hipnotis dalam polis IAR)

  • Pungki Viraldi wrote on 9 November, 2015, 9:47

    Dear Pak Imam,

    Mohon pencerahannya. Pada polis PAR apakah kerusakan akibat dari Gondola di jamin dalam polis PAR?

    Terima kasih pak

    Dijamin Pak – Accidental Damage

  • Adi Wijaya wrote on 1 February, 2016, 14:26

    saya mempunyai pertanyaan sehubungan Asuransi Kebakaran ini, jika polis yang diambil adalah Asuransi kebakaran PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia). Jika terjadi kebakaran yang di sebabkan oleh terbakarnya lahan kosong/rumput/alang-alang di area di sekitar rumah lain (rumah tetangga/lahan kosong di seberang rumah), apakah claim dapat di ajukan?

    Kemudian berapa biaya standard premi untuk Asuransi Kebakaran All Risks (PAR) dan juga PSAKI?

    Mohon jawabannya,

    Terima kasih. Adi

    Di PSAKI terdapat pengecualian
    Bab II Pengecualian pasal 1 ayat 1.1.5 kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut

    Sedangkan di PAR tidak terdapat pengecualian tersebut (alias dijamin)

    Premi untuk asuransi rumah tinggal murah Pak berkisar 0.15% s/d 0.20%

  • Fajar Ferry wrote on 15 February, 2016, 17:05

    Pak Imam, saya mau tanya.
    Apabila ada pabrik yang dicover oleh IAR kemudian ada pemadaman listrik oleh PLN sehingga beberapa perangkat elektronik menjadi rusak. Apakah dicover dalam polis IAR? Kalau tidak pengecualian mana yg cocok ya pak?

    Kalau mengacu pada exclusion “mechanical or electrical breakdown or derangement in respect of the particular machine apparatus or equipment in which such breakdown or derangement originates”, opini yang menguatkan bagaimana ya pak?
    Bagi orang awan pasti melihat bahwa listrik yang tiba-tiba terputus itu yang menyebabkan kerusakan karena sebelum listrik mati peralatan tidak rusak.
    Terima Kasih.

    contoh paling simple untuk “Mechanical or electrical breakdown or derangement” adalah “korsleting listrik” yang dikecualikan dalam polis IAR.

    Namun sudah banyak polis IAR yang ditambah dengan klausul “Electrical Short Circuit Clause” yang menjamin “korsleting listrik” pada peralatan elektronik. untuk mesin-mesin masih harus beli polis MB tersendiri (sesuai SE OJK)

  • Nando wrote on 23 May, 2016, 15:23

    Dear Pak Imam,

    Apakah plafon yang rusak/jebol akibat bocor terkena air hujan dapat dijamin dalam polis PAR?

    Mohon infornya ya pak, terima kasih

    Tidak dijamin. (Terdapat “precautions” yang harus dilakukan oleh Tertanggung untuk menjaga atau memperbaiki kerusakan atap agar air hujan tidak masuk)

    (Kecuali memang disebabkan oleh angin topan atau badai yang merusak bagian atap sehingga air hujan masuk – biasanya angina topan juga disertai hujan)

  • Aris wrote on 20 January, 2017, 12:43

    Dear pak Imam, apakah software masuk kedalam jaminan polis PAR? Jika tidak apakah ada clause yg menjamin hal tsb? Terima kasih

    Biaya membuat-nya saja BISA masuk jaminan. namun bukan nilai yang terkandung di dalamnya

  • didit wrote on 4 April, 2017, 10:37

    Dear Pak Imam, dalam polis PAR okupasi showroom dan menjamin stock mobil, apakah mengcover jg jika stok mobil tersebut dipindahkan dan menabrak stok mobil lainnya?

  • rina wrote on 22 April, 2017, 12:54

    Selamat siang Pak Imam,  bila terjadi kehilangan bagian komponen pada box telephone yg letaknya berada di atap gedung. Hal ini baru diketahui saat dilakukan pengecekan rutin oleh tertanggung. Saat ditanyakan perihal kehilangan tersebut pihak pengelola gedung tidak mengetahui hal tersebut.Sedangkan tidak ditemukan kerusakan pada pintu masuk menuju box telphone tersebut.
    Apakah kehilangan tersebut di jamin dalam polis PAR ?
    Apabila tidak dijamin, pasal berapa yang dapat menjadi dasar penolakan klaim tersebut?

    Kalo disebabkan oleh pencurian DIJAMIN
    Kalo tidak diketahui penyebabnya masuk ke “disappearance, inventory taking etc”

  • Novi wrote on 8 June, 2017, 14:29

    Selamat siang Pak Imam, mohon penjelasannya mengenai perbedaan jaminan Burglary antara di polis PAR dan di polisnya sendiri yaitu polis Burglary & Theft

    ..terima kasih

    Menurut saya sama saja
    Menjamin pencurian, pembongkaran, perampokan – yang disertai dngan bukti-bukti tindakan pencurian, pengrusakan, ancaman, dan sejenisnya

  • Budi wrote on 3 November, 2017, 10:39

    Yth. Pak Imam, Mohon penjelasan mengenai penerapan deductible dalam polis IAR dengan perluasan jaminan fire exthingusing clause dan fire brigade clause. Apabila terjadi klaim apakah perhitungan biaya pemadaman kebakaran tersebut dihitung dengan mengurangkan deductible atau tidak dikurangi dedeductible. Terima kasih

  • rut wrote on 24 November, 2017, 9:17

    Yth Pak Imam, mohon penjelasannya, apakah tempat penyimpanan air di lantai paling atas apartement, termasuk kedalam jumlah lantai dalam asuransi property ? apakah ada penjelasan mengenai hal tersebut pak ? terimakasih pak. mohon dibantu..

    Tentu tidak termasuk. jumlah lantai adalah jumlah lantai yang dihuni saja

  • Arie wrote on 11 October, 2018, 17:38

    Yth Pak Imam, saat ini perusahaan saya sudah mengampil Asuransi PAR tanpa gempa bumi, sementara Direksi menginginkan adanya cover asuransi terhadap gempa bumi.
    pertanyaan saya apakah polis gempa bumi bisa polis tersendiri atau harus ikut (sebagai tambahan) pada polis PAR yang sudah ada?
    mohon penjelasannya beserta aturan yang mendasarinya.

    Terima kasih

    BOLEH berdiri sendiri (tidak ada aturan yang melarang)

  • Hendra wrote on 19 December, 2018, 16:45

    Pak. Mau tanya kalo kerugian oli akibat adanya oli bocor dari pipa yg sudah korosi di mesin boiler oil sehingga timbul kebakaran dan menyebabkan olinya harus diganti apakah bisa di cover dalam Polis PSAKI. Terima kasih

  • dicky almardo wrote on 1 July, 2019, 8:39

    pagi pak, mau tanya.
    kalo laptop apakah dijamin dalam par? soalnya laptop kan termasuk barang moveable dan utk barang tersebut sudah ada polis tersendiri yaitu moveable all risk

  • iwan saputro wrote on 2 September, 2020, 20:39

    assalamualaikum pak imam…pak mohon pencerahan..bila kita cover office..kemudian ada pembersihan baik air ada kelalaian sehingga air meluber mengenai lift dan mesin..apakah tertanggung bisa klaim ? karena kecerobohan terjadi saat service / maintenance.

    wasaalam dan terima kasih pak Imam

  • Sintia wrote on 18 November, 2020, 10:38

    Dear Pak Imam,

    Izin bertanya pak, untuk accidental damage sudah pasti dicover dipolis PAR kan ya pak walaupun di klausulanya tidak dicantumkan perluasan accidental damage? Terima kasih sebelumnya.

Trackbacks

  1. Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami) « AHLI ASURANSI

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.