Please click here to read its English version

 

Property All Risks Insurance

Menjamin semua risiko kerugian

(kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

 

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk: 

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami 

·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

 

Pengecualian

·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

·   Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha

·   Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan

·   Kerusakan mekanik dan boiler

·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

·   Polusi atau kontaminasi

 

 

Harta benda yang tidak dijamin 

·   Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun

·   Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang

·   Perhiasan, batu mulia, karya seni

·   Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan

·   Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan

 

Benefit Tambahan (Klausul)

  • All Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
  • Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
  • Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
  • Capital addition (10% of TSI)  – Penambahan Kapital
  • Civil Authorities (Pejabat Sipil)
  • Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
  • Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
  • Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
  • Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
  • Internal Removal (Pemindahan internal)
  • Outbuilding (Bangunan tambahan)
  • Public Authorities (Pejabat Umum)
  • Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
  • Reinstatement value  (Biaya pemulihan)
  • Temporary Removal (pemindahan sementara)
  • …………..
  • dan banyak benefit tambahan lainya 

Deductibles

Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:

    Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL

    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000 

    Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim

    Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim

    Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan

    Kerugian lainnya : Rp1,000,000

  

Asuransi Property All Risks  

In summary, Menjamin risiko……… 

Kebakaran Petir Ledakan Kejatuhan peswat terbang Kerusuhan Pemogokan Perbuatan Jahat Huru Hara Gempa Bumi Letusan Gunung Berapi Tsunami Agin Topan, Badai Banjir, Kerusakan akibat Air Pencurian Tanah longsor Tertabrak kendaraan Kejatuhan pohon Biaya Arsitek Biaya Pemadam Kebakaran Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran Pembersihan Puing-puing Biaya konsultan klaim Kerugian lainnya dan masih banyak lagi 

 

Business Interruption (Gangguan Usaha)Jaminan Pilihan

Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material)

Gross Profit          : Sales – Variable Costs – Savings (Net Profit + Fixed Costs)

Gross Rental        : Rental – Savings

Indemnity Period   : 12 to 24 months

 

Kerusakan Mekanik (Machinery Breakdown) Jaminan Pilihan dengan sub limit

Menjamin kerusakan mesin yang disebabkan oleh kerusakan atau kekacauan mekanik yang mungkin terjadi seperti, kesalahan material, kesalahan pengoperasian, kecerobohan atau kelalaian, kekurangan air, oli atau karena korsleting listrik

Okupasi-Jenis Usaha

Semua okupasi atau jenis usaha dapat dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR) biasanya dengan nilai harga pertanggungan yang cukup besar untuk mendapatkan premi yang cukup.

Pabrik • Risiko Industri Gudang • Kantor •Toko Sekolah Rumah Sakit Hotel •Mall Container Terminal •Galangan Kapal Entertainment High rise building •Rumah Tinggal dan lain-lain

Premium

Mulai dari  0.1% to 0.25%

Tentu saja sangat bergantunga pada underwriting factors i.e. okupasi, lokasi risiko, harga pertanggungan, terms and conditions, loss history, dll. Indikasi tarip premi pada beberapa okupasi sbb:

Okupasi

Indikasi Premi

Risiko Industri

0.15% – 0.20%

Pabrik kecil / menengah

0.15% – 0.20%

Gudang

0.20%

Kantor

0.15%

Toko

0.20%

Sekolah

0.15%

Rumah Sakit

0.15%

Hotel

0.15%

Mall

0.15%

Containers Terminal

0.20%

Galangan Kapal

0.20%

Tempat Hiburan

0.15%

High rise building

0.15%

Rumah Tinggal

0.15%

Lainnya

0.10% – 0.20%

 

 

 

How to Insure?

Anda hanya perlu menelpon kami dan memberitahukan okupasi, lokasi risiko dan harga pertanggungan, untuk Asuransi PAR, survey harus dilakukan.

 

Untuk penawaran dan pertanyaan, dapat menghubungi

Telp: +628128079130

Atau  email: imusjab@qbe.co.id

 

  

oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/

 

Source: Industrial All Risks – Munich Re wordings