Posts Tagged ‘Asuransi Gempa Bumi’

Bisakah memecah Polis Gempa Bumi untuk menghindari deductible 2.5% of TSI?

Setelah melalui diskusi, perdebatan dan banyak pertanyaan, “Trik Memecah Belah” Polis Asuransi Gempa Bumi sebagaimana banyak diajukan oleh Broker Asuransi untuk menghindari ketentuan Deductible 2.5% of TSI terjawab sudah.   AAUI melalui Surat Edaran No. 74/AAUI/XI/09 tertanggal 25 November 2009 meng-klarifikasi Aplikasi Deductible untuk Klaim Asuransi Gempa Bumi pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) yang pada intinya menegaskan bahwa:   Full story

Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??

Mengapa Deductible Polis Gempa Bumi Sangat Besar??
Banyak klien kecewa dan marah-marah ketika mengetahui bahwa klaim kerusakan/kerugian atas bangunan dan harta benda mereka tidak dibayar oleh Asuransi dengan alasan bahwa nilai kerugian masih dibawah deductible.   Deductible atau potongan klaim atau risiko sendiri atas klaim kerugian akibat gempa bumi adalah 2.5% dari Total Harga Pertanggungan (TSI) Full story

Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??

Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??
Indonesia kembali dilanda gempa bumi, Gempa besar berskala 7,3 skala Richter, Rabu 2 September 2009 yang menguncang wilayah Jawa Barat kembali membawa korban jiwa dan kerusakan harta benda.   Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??   Full story

Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami)

Bayangkan betapa besarnya kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat tragedi Tsunami Aceh, Gempa Yogyakarta, Letusan Gunung Merapi dan bencana alam lainnya yang menimbulkan kerusakan atau kerugian yang katastropik (catastrophe) yang sangat besar, tidak hanya korban jiwa namun kerugian harta benda yang sangat luar biasa hingga membuat mereka kehilangan asa untuk bangkit kembali.   Menurut para ahli, Indonesia terletak dipertemuan dua lempeng bumi Euronesia dan lempeng Australia yang sangat rentan bergerak, Indonesia juga memiliki gunung berapi aktif yang sangat banyak sehingga Indonesia sangat rentan terhadap risiko-risiko tersebut, bahkan sepanjang tahun 2005 s/d 2007 dikenal sebagai tahun bencana alam untuk Indonesia mulai dari Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami belum lagi termasuk banjir, tanah longsor dan lainnya.   Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Seperti namanya Polis ini menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan setelah terjadinya Gempa Bumi.   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.