Apa Penyebab Utama Klaim Pada Asuransi Rekayasa (Engineering) ?
- Sunday, May 4, 2014, 7:07
- Engineering & Construction
- 4 comments
Berdasarkan statistik yang dipublikasikan oleh IMIA the International Association of Engineering Insurers,
Diketahui bahwa penyebab utama klaim pada asuransi engineering adalah (1) Faulty Operation (2) Faulty Material and Workmanship (3) Faulty Design (4) Fire (5) Explosion (6) Natural Hazards dan (7) Others.
Kalau kita jumlahkan maka (1), (2), (3) – Faulty Operation, Faulty Material and Workmanship dan Faulty Design menempati urutan teratas dengan 70% lebih penyebab klaim., tidak hanya untuk asuransi CAR dan EAR tetapi juga untuk semua jenis asuransi engineering.
Asuransi engineering berdasarkan publikasi IMIA termasuk:
BE : Boiler Explosion
CAR : Contractor‘s All Risks
EAR : Erection All Risks
EE : Electronic Equipment
G : Guarantee
IDI : Inherent Defects (Decennial) Insurance
LoP : Loss of Profits (MLoP & ALoP)
MB : Machinery Breakdown
Jadi apa yang harus Underwriters lakukan? Hhmm ya..paling tidak rate atau preminya yang bagus dan juga deductibles yang adequate, terutama untuk penyebab utama klaim (major perils) yaitu (1) Faulty Operation (2) Faulty Material and Workmanship (3) Faulty Design (4) Fire (5) Explosion (6) Natural Hazards
Download Statistik IMIA 2010-2012
Baca lebih lanjut mengenai “Faulty Design”
Good Luck !!
By Imam MUSJAB
Tel +628128079130 email at imam.musjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com
About the Author
4 Comments on “Apa Penyebab Utama Klaim Pada Asuransi Rekayasa (Engineering) ?”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Thanks for your great sharing…
You’re Welcome, Pak
website yang sangat berguna bagi para praktisi asuransi dan keuangan.
semoga selalu update.
terima kasih untuk infonya
Terima Kasih, Pak
good knowledge pak.. sukses terus….
* sayangnya di Indonesia ga ada yang buat statistik seperti ini yang khusus untuk actual claim yang terjadi di Indonesia..hehe
Ya..begitulah, Damn I Love Indonesia!
Selamat pagi pak imam, Kalo boleh tau pak, deductible utk. Point 1, 2 dan 3 lebih masuk kemana ? Apa bs dimasukkan ke other cause .
Terima kasih.
Tergantung Polisnya Pak, kalo tidak disebutkan spesifik berarti masuk OTHERS.
Namun seringkali sekarang “Faulty design, material and workmanship” masuk ke deductible MAJOR PERILS seperti Fire, AOG dll….