- Tuesday, July 7, 2015, 20:41
- Property Insurance
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 (Baca: Tarif Baru) tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 2015 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 Juni 2015 (walaupun pemberitahuan melalui surat ke perusahaan asuransi baru kami terima pada tanggal 6 Juli 2015) sehingga Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 (Baca: Tarif ...
Full story