Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I)




Dapatkah  anda bayangkan betapa besar kerugian yang bisa ditimbulkan dari peristiwa kebakaran disebuah kapal yang sedang berlayar ditengah samudera luas ini…..?

·  kerusakan terhadap kargo yang diangkutnya

·  kerusakan terhadap kapal dan mesinnya

·  cidera badan bahkan kematian ABK (crew)

·  kerusakan lingkungan, pencemaran, polusi

·  biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal

·  biaya-biaya hukum

·  dan kerugian lainnya

  

Marine Hull Insurance

Marine Hull didesain khusus untuk memberikan jaminan komprehensif terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)

Marine Hull menjamin risiko-risko:

·  bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)

·  kebakaran, ledakan

·  pencurian dengan kekerasan

·  pembuangan kargo kelaut (jettison)

·  perompakan (piracy)

·  tabrakan dengan pesawat udara

·  gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir

·  kelalaian nahkoda dan crew

·  pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew

·  tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)

·  kontribusi General Average and Salvage

·  biaya-biaya penyelamatan

 

Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:

1.  Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)

2.  Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)

3.  Clause 289 (Total Loss Only)

 

Fixed Premium P&I Insurance

Selama lebih dari 100 tahun P&I Club adalah satu-satunya yang menyediakan jaminan Protection & Indemnity namun kini juga telah hadir jaminan P&I yang diberikan oleh perusahan Asuransi.

 

Fixed Premium P&I didesain untuk memenuhi kebutuhan klien terhadap jaminan P&I dalam bentuk fixed premium

 

Hampir sama dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dalam Asuransi Kendaraan Bermotor. P&I Insurance memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.

 

Jaminan  Fixed Premium P&I meliputi:

1.   Cargo Liability

Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya

2.   Crew Liability

Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal

3.   Collision Liability

Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya

4.   Other Claims

Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain

Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya

 

Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain

Rating Factors

Premi untuk Asuransi Kapal dan P&I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:

   Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)

   Trading Area atau navigasi

   Klasifikasi Kapal

   Luas Jaminan dan Limit of Liability

   Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan

   Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)

How to Insure?

Untuk mendapatkan jaminan  Marine Hull Insurance ataupun  Fixed Premium P&I Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi FlexiWrite Proposal Form dilengkapi dengan Ship Particular, dan Survey (jika diperlukan).

Silakan hubungi imam.musjab@qbe.co.id or Tel +628128079130 untuk mendapatkan formulir penutupan atau informasi lebih lanjut.

 








About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

72 Comments on “Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I)”

  • abas wrote on 20 June, 2008, 15:31

    terimakasih infonya pak ya,
    saya minta ijin untuk copy paste artikel ini (P&I) , tentunya dengan keterangan copy dari
    website bapak.
    terimakasih

  • abas setiawan wrote on 23 June, 2008, 11:36

    Pak,
    Seperti tulisan tambahan saya di artikel bapak yang saya copy di blog saya tentang Marine Asuransi P&I , Apakah Untuk asuransi P&I, kapal harus berclass IACS member? karena yang saya dengar P&I Fixed premium hanya untuk berclass IACS member, sedangkan P&I non Premium sekarang bisa di terbitkan oleh marine asuransi yang umum dengan area pelayaran terbatas (asean) dengan kapal berclass BKI. betulkah ?
    terimakasih

  • ahliasuransi wrote on 23 June, 2008, 13:29

    Ya…itulah ironisnya bagi Indonesia…BKI tidak diakui di IACS
    Namun bagi kami Perusahaan Asuransi yang beroperasi di Indonesia
    Class BKI : adalah cukup dan dapat diterima
    Polis P&I dapat diissue untuk Class: BKI untuk area pelayaran tidak hanya Indonesia tapi juga, Asean, dan Asia Pasifik, bahkan ada yang menerima untuk area pelayaran worldwide.

  • abas setiawan wrote on 23 June, 2008, 13:57

    ok thanks infonya pak Imam,
    btw, untuk marine asuransi nasonal yang support P&I, logikanya untuk premi tentunya lebih mahal kapal berclass BKI daripada berclass IACS member. betulkah ?

    case-nya sekarang saya (PT) lagi akan bangun (invest) 5 kapal tug dan barge yang kedepannya sampai 40 set (salah satu artikel di blog saya dari kantor berita antara) . Pengetahuan saya diawal , untuk marine insurance P&I hanya dapat meneriman dari IACS member. makanya 5 set diawal saya class ke one of IACS member. meski nantinya tetap harus Dual Class dengan BKI karena regulasi pemerintah.

    Kalo memang BKI bisa dicover sama P&I nasional, maka tidak menutup wacana saya hanya akan class kan BKI saja sisanya. Jadi nanti balik lagi ke masalah besaran premi.
    betulkah ?

  • abas setiawan wrote on 23 June, 2008, 13:59

    Minta ijin,
    Blog P Imam saya link ke blog saya ya
    thanks/suwun

  • ahliasuransi wrote on 23 June, 2008, 14:08

    Tidak Benar bahwa Class BKI preminya lebih mahal dari pada IACS (untuk asuransi Indonesia tentunya)
    Untuk Marine Hull and P&I; Classification hanyalah satu underwriting factors saja, hal-hal lain yang lebih utama adalah: Jenis Kapal, Tonase, dan Usianya, serta Fleets atau jumlah kapal yang diasuransikan; kalo asuransi 2 kapal tentu beda harganya dengan asuransi 5 kapal… begitu Pak.

    Pak jangan lupa nanti untuk minta Quote ke saya di QBE untuk Tug and Barge nya ya? sebab di Indonesia hanya QBE joint venture insurance yang bisa cover Marine Hull and P&I 100% yang lain mungkin hanya fronting saja untuk reasuransi luar negeri.

    Ya..sekalian promosi…..special price lah……

  • imam mustaqim wrote on 11 July, 2008, 12:28

    Pak,kemaren pas saya training pengapalan batubara ada yang menanyakan masalah cargo insurance dan demmurage insurance,apakah untuk yang terakhir ini memang pihak asuransi bersedia mengcovernya Pak? Sedangkan rekan saya rencananya akan mengasuransikan cargonya saat shipment/barging dari stokpile ke vessel,tapi beliau tidak tahu harus bertanya kemana? mungkin Bapak bisa bantu dg menghub. email :
    Trimakasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 11 July, 2008, 13:16

    Pak Mustaqim,
    Untuk pengapalan batu bara, terdapat asuransi marine cargo khusus yang disebut dengan “Institute Coal Clause” this ICC menjamin pengangkutan batu bara dari stock pile –> Barge –> Mother Vessel (Bulk Carriers) –> Unloading at destination port.
    Sum Insured biasanya adalah CIF+10% dimana sudah termasuk harga coal+freight+insurance
    Untuk lebih jelasnya kita exchange by email saja ya….

  • rayendra wrote on 25 November, 2008, 14:21

    Dalam asuransi pengangkutan laut ada istilah ICC A , ICC B dll. Apa sih artinya ?

    IMAM MUSJAB: artinya bisa dibaca disini pak?!
    http://ahliasuransi.wordpress.com/2008/06/30/asuransi-pengangkutan-barang-marine-cargo-insurance
    ·Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – bahasa Indonesia

  • melianus zega wrote on 8 February, 2009, 12:34

    dalam asuransi laut kita kenal particular averge.bagaimana cara mengetahuinya ?

    IMAM MUSJAB: simple-nya “Particular Average” adalah setiap kerugian yang TIDAK termasuk dalam kategori “General Average”, Bingung Khan??? contoh GA adalah seperti kapal tabrakan, tenggelam, kandas, terbakar dan kejadian ekstrim lainnya, jadi PA adalah smaller things like pencurian, loading-unloading risks, accidental damage lainnya….kalo masih bingung please drop me email: imusjab@qbe.co.id

  • heri wrote on 25 February, 2009, 6:44

    Pak,..
    Saya adalah seorang kapten kapal. Saat ini salah satu bekas crew saya mengalami kecelakaan di kapal dan mengalami luka serius di kepala nya. Pada saat kecelakaan telinga nya putus 3/4 dan sekarang dah si sambung kembali oleh dokter di bali ( RS kasih ibu ) dan rahang, tulang muka dan dagu patah dan sudah di operasi plastic. Semua di tanggung oleh perusahaan tempat saya bekerja. Tapi kalo di lihat keadaan crew saya sekarang masih sangat labil dan mengalami gangguan otak. Kata dokter yang menanganinya mengalami ” brand blank “. Apa kah yang mesti pihak keluarga lakukan sedang kan hari ini pihak perusahaan tidak mau lagi membiayai semua pengobatan. Hari ini pasien di terbangkan dari bali dengan ongkos perusahaan yang tanggung, tapi tidah di dampingi oleh dokter. Padahal keadaan nya sangat parah dan sering mengganggu orang. Dan menurut pihak keluarga, sesampai nya pasien di jakarta, pihak perusahaan tidak menjemput di bandara dan belum tau mau di bawa kemana setelah sampai di jakarta. Saya sebagai kapten dia di. atas kapal merasa tanggung jawab atas masalah ini. Saya mohon penjelasan dari bapak.
    Terima kasih,
    Capt Heriyanto

    IMAM MUSJAB: Capt. Hery saya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa anak buah capt. perusahaan yang baik tentu memiliki perlindungan asuransi P&I untuk crew yang menjamin biaya-biaya medical maupun santunan atas cacat tetap, crew (ABK) tentu mempunyai hak & kewajiban seperti yang tercantum dalam “Perjanjian Kerja Laut”..Capt. tanyakan kepada perusahaan mengenai hak-hak tsb…Selamat Berjuang!

  • hotman wrote on 9 May, 2009, 23:00

    pak, mohon pencerahan : saya sedang berencana melakukan penenelitian tentang comprehensive general liability khususnya pencemaran thd lingkungan perairan oleh kapal , apakah ada spesifik permasalahan yang urgent yang dpt saya angkat untuk rencana penulisan karya ilmiah saya nantinya pak , atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    IMAM MUSJAB: thanks pak for visiting….and salute untuk kepedulian anda terhadap lingkungan. dari sisi saya sebagai praktisi asuransi mungkin pembahasan mengenai tanggung jawab ship-owners untuk memiliki polis P&I yang menjamin Pollution Liability dan juga penegakan terhadap pelaksanaan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran

  • Fx.Sugiyanto wrote on 7 June, 2009, 13:17

    Pak. Imam.
    Saya mantan Manager P&I Correspondent untuk Indonesia.
    Tahun lalu saya sudah pensiun dari Spica Service, dan saat ini telah menyelesaikan penulisan berjudul “HUKUM ASURANSI MARITIM, PROTECTION & INDEMNITY (P&I)” ada 125 halaman belum termasuk lampiran, diharapkan dalam waktu dekat akan siap beredar oleh Penerbit Salemba.
    Saya berharap peluncuran buku nanti, dapat kerjasama dengan bapak untuk mengadakan Seminar Hukum Asuransi maritime/marine Insurance apabila bapak berminat.
    Saat ini yang sudah berminat, diantaranya adalah Perusahaan Pelayaran dan Marine Surveyor, tapi belum ada dari perasuransian.

    Apabila ada minat kerjasama, saya tunggu berita dari bapak.

    Thanks
    Fx. Sugiyanto.

    IMAM MUSJAB: Terima kasih sekali atas kunjungannya…tentu akan sangat menarik untuk membahas masalah P&I sesuatu yang “sangat perlu” namun masih banyak yang “belum tahu” apa dan bagaimana itu P&I. Selamat Pak dan ditunggu schedule dan proposalnya…

  • Leonora Febriany wrote on 15 July, 2009, 9:23

    Pak Imam,
    saya saat ini memiliki kasus dimana owner/member salah satu P&I Club yang sudah setahun ini tidak membayar beberapa invoice perusahaan tempat saya bekerja. saya sudah mengirimkan email bahkan kontak langsung dengan owner dan P&I club nya.
    menurut member, mereka kesulitan dana saat ini. dari p&i club sendiri juga blm ada kepastian perihal outstanding payment tersebut.
    apakah ada saran, saya harus kemana jika P&I club nya juga failled give their attention for members problem.
    terima kasih

    IMAM MUSJAB: biasanya setelah tenggangwaktu yang diberikan ternyata klien tidak juga membayar premi, perusahaan akan terbitkan Notice of “CANCELLATION” karena dalam kondisi polis biasanya tercantum warranty “…..otherwise insurance automatically cancelled with the Company accepting no liability arising from any accident”.

  • budi wrote on 6 August, 2009, 10:49

    pak imam

    Saya dari stevedoring company , sewaktu sts untuk cargo batubara tongkang yang kami charteer menabrak kapal. Menurut informasi kapal tersebut di cover P&I .pertanyaannya apakah kami harus membayar claim kerusakan tersebut atau P&I kapal tersebut yang akan membayar. sebagai catatan saat itu cuaca buruk sehingga sangat sulit mengendalikan tongkang

    IMAM MUSJAB:
    Pak Budi, thanks for visiting

    Dalam collision ada 2 jenis kerusakan

    1. Kerusakan pada Kapal sendiri (Dijamin di Asuransi H&M)

    2. Kerusakan pada kapal lawan (Dijamin di H&M 3/4 dan P&I 1/4)

    umumnya dalam “Running Down Collission” ditetapkan “derajat kesalahan”

    Bapak (Tongkang) pastinya akan dituntut untuk membayar kerusakan kapal lawan sesuai dengan “derajat kesalahannya”

    begitu sebaliknya

  • T Bob Iskandar wrote on 24 September, 2009, 16:39

    Pak Imam,

    Apakah ada P&I Insurance di Indonesia. Jika memungkinkan saya ingin bertemu untuk berdiskusi lebih dalam mengenai P&I. Terimakasih banyak sebelumnya.

    IMAM MUSJAB: QBE menjual H&M and P&I, Pak

  • Anonymous wrote on 29 October, 2009, 14:32

    Pak Imam, mau nanya sejauh apa Polusi yang diakibatkan oleh kapal dan cargo kapal dicover dalam P & I?
    Mohon infonya. Thanks

    IMAM MUSJAB: Polusi adalah risiko yang dijamin dalam P&I sejauh disebabkan oleh suatu peristiwa “kecelakaan” atau risiko yang dijamin dalam polis; baik polusi oleh kapal atau oleh kargo yang dimuatnya.

  • wardi wrote on 1 December, 2009, 14:05

    pak lmam mau tananya sama pak apa asuransi apa polis pak saya kuran waham soal ini
    terusteran saya baru di bidan asuransi kapal rencanaya kapal kapal kami mau di masukan asuransi Mohon infonya pak Ts

    IMAM MUSJAB: Pak tolong kirim data kapal atau “Ship Particulars” nya untuk bisa diberikan penawaran

  • Fx.Sugiyanto wrote on 5 December, 2009, 19:16

    Pak Imam.

    Buku ” HUKUM ASURANSI MARITIM”-Protection & Indemnity (P&I) Insurance) tulisan saya dengan Penerbit Salemba Humanika setebal 160 halaman dan dengan harga 3 bungkus rokok telah terbit dan telah dapat diperoleh ditoko buku Gunung Agung, Gramedia dan Lexica di Lenteng Agung dan Manggarai.

    Didalam buku tersebut tidak khusus membahas P&I dengan scheme Fix Premium, akan tetapi pada prinsipnya risiko yang dicover adalah sama, hanya perbedaannya bahwa covernya lebih terbatas dalam arti disebutkan nilai maksimum tanggung jawab dengan nilai tertentu dan trading warranty yang lebih sempit.

    Komentar-komentar atas buku saya akan berguna dan saya hargai apabila para pembacanya menyempatkan dirinya untuk memberi komentar dengan email ke email address saya : sugiyanto.fx@cbn.net.id

    Terima kasih

    Penulis

  • cherry wrote on 23 December, 2009, 10:57

    Pak imam, mohon bantuanny untuk diberikan informasi : perusahaan asuransi apa saja yang menyediakan Marine hull insurance dan P & I insurance. Terima kasih untuk bantuannya.

    IMAM MUSJAB: Sekarang sudah banyak perusahaan asuransi yang bisa cover H&M and P&I Pak, Joint venture ada: QBE, Kurnia national ada: Aspan, Jasindo, Aswata, Aca dll; Cerry bisa email ke saya imusjab@qbe.co.id for inquiry

  • Rocky wrote on 26 March, 2010, 14:26

    Pak Imam, saya ingin menanyakan apakah untuk kapal pengangkut bahan bakar dengan kapasitas angkut di bawah 1000 KL memang tidak perlu P&I insurance? kami mendapatkan informasi bahwa sebenarnya Marine Hull saja sudah cukup. Mohon tanggapan nya.

    IMAM MUSJAB: Tetap perlu pak, tapi “perlu” tidak berarti “wajib”. karena untu Tug Boat saja masih perlu P&I yang nota bene tidak ada “cargo” nya, ya..sangat bergantung pada kontrak. apalagi mengangkut BBM sangat rentan terhadap “Pollution Liability” claim

  • fauzan wrote on 1 April, 2010, 13:33

    senang membaca artikel bapak tentang P&I (asuransi tanggung gugat), saya juga mantan
    P&I correspondent. teruskan pak pencerahan2nya…

    pak sugiyanto fx ric, kalo pas sedang baca …… apa kabar??

    salam asuransi

    IMAM MUSJAB: Terima kasih Pak

  • milla wrote on 9 April, 2010, 9:31

    Pak,bisa jelasin ga tentang perlindungan hukum bagi peserta marine hull insurancenya?
    Pake uu indonesia apa hukum internasional pak..
    Makasih..,mohon bantuannya untuk karya ilmiah saya..
    mila_si_tupai@yahoo.com

  • Achmad Widjaya Kusuma wrote on 16 April, 2010, 13:32

    Pak, mohon dijelaskan apakah tolak ukur dari pihak surveyor Independent untuk menyatakan bahwa sebuah kapal itu over load, karena kita sebagai owner Tug & Barge ingin kejelasan mengenai masalah ini, sebelumnya terima kasih atas penjelasannya…

  • ninik wrote on 3 May, 2010, 16:46

    pak, mohon bantuannya, saya sedang mencari asuransi untuk kpl speed boat yang tidak terlalu besar dng spek bahan dari fibaerglass ukuran 14,5 x 3,20 x 1,20 dengan mengunakan mesin tempel 200pk 3 unit, yg ingin di asuransikan selain kapalnya juga pemunpang kita, krn rute kita dr bali ke banyuwangi.

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    IMAM MUSJAB: bisa dicover under “Yatch / Speed Bood Insurance”, please send details data dan info nya by email

  • nirmala wrote on 24 May, 2010, 22:02

    sederhana aja pak, mhn penjelasan ttng penilaian asuransi mengenai usia kapal yg dikaitkan dengan penilaian dari biro klasifikasi Indonesia….seberapa jauh rekomendasi dan sertifikat BKI dijadikan rujukan bg pihak asuransi dlm mengcover kpl tertentu???

    tq pak..

    IMAM MUSJAB: Perusahaan Asuransi / Polis sangat rely on DOKUMEN Klasifikasi (BKI), sehingga jika kapal menjadi tidak klass maka polis otomatis batal

  • Gusti wrote on 17 September, 2010, 11:14

    Yth Pak imam, saya operator kapal dengan GT 244, Kapal pinisi utk wisata yg berukuran 38m p x 9,8 m L, yang saya mau tanyakan sama bapak
    – Apa perusahaan asuransi yang bisa bapak recomendasikan kepada kami? -apa persyaratan dan ketentuan utk Asuransi??
    SEKIAN PAK, TERIMA KASIH…SALAM HORMAT, GUSTI

    Imam MUSJAB: Bapak bisa email ke saya di QBE; berikut ship particulars and PAS Kecil, photo if any

  • asuransioke wrote on 13 May, 2011, 11:21

    salam sahabat, lam kenal “Marine Hull Insurance ” artikel bagus pak untuk nambah pengetahuan ttg bidang asuransi umum dan udw pada umumnya……………….
    tks pak

  • heni wrote on 15 June, 2011, 12:08

    salam kenal pak, wah…ternyata disini gudangnya artikel tentang asuransi. ikut belajar sini pak.

  • Tech-Sega wrote on 16 June, 2011, 16:55

    salam persahabatan, hadir sekalian baca2 artikel mas mantap mas… nanti jika saya mau tanya boleh ya? tks artikelnya

  • fitri wrote on 30 June, 2011, 17:22

    sore..
    maaf pak saya mau tanya apakah training ini bisa hanya khusus buat P&I (Protection & Indeminity) aja n klu yg training hanya 4 orang aja bisa gk & dimn alamatnya??
    trima kasih.

  • IMAM MUSJAB wrote on 30 June, 2011, 17:27

    Tentu bisa Fitri, send me email, Please?

  • enda wrote on 5 September, 2011, 14:53

    Salam, Pak Imam mohon info training yang akan Bapak laksanakan pada bulan September 2011 ini ada tidak ya Pak? bila ada mohon info secepatnya ke alamat email saya dibawah ini :
    enda@barunaraya.co.id / safety@barunaraya.co.id
    Terima kasih atas perhatiannya.

    enda buana

  • Nandar wrote on 21 September, 2011, 21:10

    Daer Pak Imam, Mohon info klausula tambahan apa saja yang dipakai untuk Asuransi Single Voyage cover TLO causul 289 ?
    dan mohon dikirimkan kepada kami contoh schedule dan wording nya

    terimakasih

    salam
    Nandar

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 September, 2011, 8:42

    Terms and clauses-nya sama saja dengan “annual cover” pak,
    Namun biasanya “hanya” ditambah ketentuan sbb:

    IN RESPECT OF DELIVERY VOYAGE FROM TOKYO TO MERAK, BANTEN (INDONESIA), FOLLOWING ADDITIONAL WARRANTIES TO APPLY:
    *WARRANTED VESSEL DELIVERED ON HER OWN POWER, NOT TOWED NOR DELIVERED AS CARGO.
    *WARRANTED NO CARGO AND PASSENGER ON BOARD THE VESSEL DURING THE DELIVERY VOYAGE
    *WARRANTED VESSEL BKI CLASSED AT TIME OF COMMENCEMENT OF DEIVERY VOYAGE AND BKI CLASS MAINTAINED THROUGHOUT THE DELIVERY VOYAGE.
    *WARRANTED ALL TRADING CERTIFICATES VALID FOR THE VOYAGE CONTEMPLATED THROUGHOUT THE DELIVERY VOYAGE
    *WARRANTED PRE-VOYAGE CONDITION SURVEY, VESSEL ROUTING AND CREW ARRANGEMENTS TO BE CARRIED OUT BY APPROVED SURVEYORS, AND ALL RECOMMENDATIONS TO BE COMPLIED WITH PRIOR TO VESSEL SAILING AND DURING VOYAGE. ALL COSTS AT OWNER’S ACCOUNT.
    *TYPHOON WARRANTY CLAUSE

  • Agung Hadiwibowo wrote on 29 September, 2011, 16:15

    respon untuk Achmad Widjaya Kusuma,

    Sekedar hanya sharing, kemaren baru saja bertemu seorang surveyor independent kebetulan membahas tentang overload.
    – yang pertama tentunya harus di informasikan jenis kapal serta cargo nya, karena kenyataan di lapangan bahwa barge batu bara “SENGAJA” untuk di kondisikan overload mulai dari awal sailing. Hal itu di maksudkan untuk menjaga Jumlah cargo saat sampai tujuan bertanya sesuai dengan order. Jadi perlakuan overload pada barge batu bara untuk mengantisipasi cargo yang tercecer selama perjalanan. Untuk besaran toleransinya biasanya 10-25%.
    – Di Indonesia memang Pemerintahnya tidak serius memberikan jaminan kenyamanan dalam hal regulasi.  Masalah Overload berhubungan erat dengan “free board” / jarak plimsol mark dengan chamber main dek(mohon koreksi bila keliru). Di Indonesia ada dua acuan dalam menentukan jarak plimsol mark (PM) ini.
    1. berdasarkan KM. 33 : Bahwa jarak PM ke FB = 80 cm
    2. BKI/ ocean going : 120 cm

    Bayangkan saja bila perbedaan tsb di aplikasikan pada barge batubara akan terdapat selisih sekitar 300 ton dalam kapasitas muatan. Lumayan kan?
    dengan adanya perbedaan ini sering terjadi perbedaan pendapat antara insured dengan insurer saat terjadi klaim yang mengatas namakan  overload.

    Semoga Pemerintah lebih sigap mengatasi hal ini, paling tidak buka mata kalo belum bisa bertindak tegas.

    Semoga bisa jadi bahan diskusi yg menarik…

  • IMAM MUSJAB wrote on 3 October, 2011, 9:53

    Terima Kasih Pak Agung

  • sagiran wrote on 12 February, 2012, 21:26

    Kebetulan saya ada kasus klaim kapal, dimana kapal tersebut asuransi di kantor saya dengan kronologis : pada saat kapal ( barge ) di labuh jangkar/ ditambat sedangkan tug boat pergi mngisi bahan bakar. Ketika ditinggal barge tersebut di tiup angin yg kencang dan ombak yg besar akhirnya keseret kepinggir pantai menabrak beberapa rumah penduduk ( 9 unit ). Adapun kondisi penutupan : Institute Time clause Cls 280 + RDC 4/4 + FFO.
    Pertanyaan : 1. Apakah klaim tersebut liable ? 2. Haruskah Asuransi menuntut Tug Boat 3. Jika tug boat menarik barge, dan barge menabrak kapal lain apakah tug boat juga harus bertanggung jawab ?
    Hal ini sering kita jumpai, dan banyak klien kecewa setiap terjadi klaim, gimana solusinya …

    IMAM MUSJAB: (1) Dijamin di Clause 280 Pak, (2) Bisa Saja, Pak Jika Bukan satu Tertanggung, (3) Dalam banyak kasus Tug Boat bertanggung jawab, oleh karenanya ada jaminan “Tower Liability” silakan dibaca juga “P&I for Tug and Barge

  • lia wrote on 9 May, 2012, 19:18

    Pak sekarg saya lg mngurus maslah asuransi .suami saya kapalnya tenggelam.dinyatakan mninggal.gmna pak????bantu saya.gmna sebaiknya.brapa suransi yg spntasnya saya trima???ni alamat email saya liatrisna @yahoo.com

    Turut prihatin dan berduka atas musibah yang menimpa suami ibu, seperti saya sampaikan by phone
    1. ibu harus menghubungi pihak perusahaan dan meminta kompensasi sesuai dengan “Perjanjian Kerja Laut”
    2. ibu bukanlah pihak yang berkontrak dalam asuransi jadi harus mengurus melalui pihak perusahaan
    3. dasar hukum kompensasi untuk pekerja laut adalah PP No. 7 Tahun 2000, ibu bisa baca di sini

  • Harry Ardiato wrote on 25 June, 2012, 14:16

    Pak Imam,
    Salam kenal.
    Menarik sekali tanyajawab perihal P&I. Terus lanjutkan pak.
    Mau tanya bolehkan kami download ulasan singkat mengenai P& I, pak

    Salam,
    Harry Ardiato

    Terima kasih, Pak

  • Odi Maryono wrote on 14 August, 2012, 16:03

    Untuk pak.Imam musjab saya odi maryono dari Marine & Cargo Surveyor (jasa survey) ingin bekerja sama dengan perusahaan asuransi kapal,baik cargonya maupun kapalnya.Atas perhatiannya saya menghaturkan banyak terima kasih.

    Hormat saya,
    Odi Maryono.
    Marine Dept. Head
    PT.CWAMAS CITRA PRAKARSA,JAKARTA.

    Terima kasih, Pak. ayo yang “Subject to IMS silakan contact CWAMAS”

  • KARDY wrote on 2 September, 2012, 17:00

    PAK IMAM,SAYA MAU KONSULTASI APAKA KAPAL YANG UKURAN GT.7 KEBAWAH PERLU DI ANSURASIKAN.MOHON PENJELASANNYA TERIMA KASIH

    Perlu diasuransikan? jelas perlu, Pak. karena selain untuk memberikan ganti rugi atas kapal-nya juga untuk perlindungan atas tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability). seperti kapal-kapal jenis “Yacht & Boat Insurance

  • azhar wrote on 9 October, 2012, 12:14

    Pak Imam….

    Saya Mohon dapat di berikan penjelasan dan gambaran mengenai P&I club. Saat ini perusahaan kami menggunakan Japan P&I Club dengan pola ‘Premium’ , Kapal kami di class kan dengan BKI Class dan NK Class.
    Case :
    1. Crew saya ( Bosun ) mengalami kecelakaan pada saat prosees maneuver un berthing di proses sending tug line ke tug boat. jadi bosun tsbt terkena sabet tali tros kapal kami yang sedang dikirmkan ke tug boat.
    2. Selama dirumah sakit, semua pengobatan di tanggung perusahaan 100% dan gaji 100% di tanggung hingga finish contract. kita telah lebih dari ketentuan di UU No. 7 th 2000.
    3. kasus ini sudah lewat 5 bulan. April pada saat kejadian. Apakah masih dapat di proses di P&I tersebut.
    4. bagaimana proses claimnya tersebut ke P&I?

    Mohon dapat di berikan jawabannya juga ke email saya diatas.
    Terimakasih atas jawabannya, saya sangat berharap dapat pencerahan ini dari Pak Imam.

    Best Regards
    Captain. Azhar, M.Mar

    Selama dirumah sakit, semua pengobatan di tanggung perusahaan 100% dan gaji 100% di tanggung hingga finish contract. kita telah lebih dari ketentuan di UU No. 7 th 2000.: Itulah Jaminan P&I untuk Crew Liability, Pak. (Jika yang Bapak maksud ditanggung perusahaan adalah ship owner / operators mungkin mereka sudah klaim ke P&I atas jaminan tersebut)

    Yang berhak klaim ke P&I tentunya adalah “Member” atau “pemegang polis” yang biasanya adalah ship owner / operators / manager

  • azhar wrote on 10 October, 2012, 18:32

    Dear Pak imam,

    Benar Pak Imam, kami sebagai perusahaan sudah melakukannya lebih dari yang di persyaratkan di UU No.7 tahun 2000.
    Untuk pengobatan dan gaji crew tersebut telah kami bayarkan 100% hingga finish contract. Namun kami ( Perusahaan belum melakukan claim apapun ke P&I ) dan baru sekarang kami berencana akan melakukan claim.

    Selama 5 tahun kami menjadi member Japan P&I Club, belum sekalipun kami melakukan claim apapun ke P&I.
    Case : Apakah dengan tenggang waktu yang lama tersebut (5 bulan ) masih dapat dilakukan claim kepada P&I kami?

    Demikian Pak Imam, Mohon dapat diberikan penjelasannya lagi.
    Terimakasih

    Best regards

    captain. Azhar, M.Mar
    port.captain@toyofuji.co.id
    azhar_hook@yahoo.co.id

    Apakah dengan tenggang waktu yang lama tersebut (5 bulan ) masih dapat dilakukan claim kepada P&I kami?
    Masih Pak, silakan diajukan. Tentu saja dengan fakta dan dokumen yang bisa diverifikasi oleh Club. Memang ada kewajiban member untuk melaporkan klaim secepatnya. tapi jika fakta-fakta klaim masih bisa diverifikasi pada umumnya Club masih memproses-nya. Namun sayang mungkin di Indonesia tidak ada perwakilannya. silakan ajukan pemberitahuan klaim secepatnya by email (tertulis, notifikasi klaim awal saja sekarang jangan ditunda lagi), mereka nantinya akan appoint “koresponden” di Indonesia untuk membantu.

  • Andre Wicaksana wrote on 11 October, 2012, 7:25

    Pak Imam,

    Salam kenal.
    Mau konsultasi, apakah kapal jenis pinisi bisa diasuransikan?
    Kegunaan kapal adalah untuk parawisata.
    GT kapal adalah GT 140.
    Andaikan bisa diasuransikan, dimana dan bagaimana caranya?
    Terima kasih atas penjelasannya.

    Regards,

    Andre

    Bisa Pak. Silakan email details-nya ke imusjab@gmail.com

  • Saterdi wrote on 12 October, 2012, 2:03

    Dear Pak Imam,
    Salam kenal,
    Mohon penjelasannya masalah “Tort and Negligence” dalam hukum maritim maupun asuransi maritim.
    brgds
    saterdi

    “Tort” tidak terbatas dalam hukum maritim arti-singkatnya adalah “Pelanggaran Hukum” salah satu bentuk “Tort” yang paling umum adalah “Negligence”

    “Negligence” : Definisi oleh Baron Alderson dalam Blyth v. Birmingham Waterworks Co. (1856)
    “Kelalaian adalah kealpaan untuk melakukan sesuatu yang seorang yang normal, dengan dipandu pertimbangan-pertimbangan yang umumnya mengatur tingkah laku manusia, akan lakukan, atau melakukan sesuatu yang seorang normal dan bijaksana tidak akan lakukan.”

    Yang harus dibuktikan penggugat adalah:
    · Tergugat memiliki kewajiban berhati-hati terhadap penggugat (duty of care)
    · Tergugat melanggar kewajibannya (breach duty of care)
    · Pelanggaran kewajiban itu mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap penggugat (cause of loss or damage)

    Bentuk2 Tort yang lain:

    · Negligence (kelalaian)
    · Nuisance (gangguan)
    · Trespass (pelanggaran hak milik orang lain)
    · Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
    · Strict Liability
    · Vicarious Liability
    · Contractual Liability (tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak)
    · Defamation : libel and slander (pencemaran nama baik)

    Konsep Dasar Asuransi Liability

  • Saterdi wrote on 12 October, 2012, 2:13

    DEAR PAK IMAM,
    SAYA MAU KONSULTASI, MENINDAKLANJUTI PERTANYAAN SDR.KARDY wrote on 2 September, 2012, 17:00 BAHWA KAPAL YANG UKURAN GT.7 KEBAWAH DAPAT DI ANSURASIKAN. MOHON PENJELASANNYA UNTUK JENIS KAPAL APA SAJA ITU ? DAN PERSYARATANNYA APA SAJA?  KALAU MISALNYA JENISNYA KAPAL LAYAR MOTOR YANG MENGANGKUT MUATAN SEMBAKO,BBM DLL  APAKAH BISA DIASURANSIKAN?
    TERIMA KASIH

    Secara Teori Semua Jenis Kapal bisa diasuransikan Pak
    di Indonesia ada “Konsorsium Asuransi Kapal Nelayan” untuk memfasilitasi kapal-kapal kayu nelayan sebagai jaminan kredit di Bank
    di QBE kami bisa cover kapal-kapal fiber, aluminimum, speed boat, yacth, bahkan speed boat dengan motor tempel.
    Namun sebagian besar perusahaan asuransi “tidak berani” cover KLM, KKM, dan sejenisnya. (kecuali yang karena fasilitas bank masuk ke “Konsorsium Asuransi Kapal Nelayan”) tentu saja karena risiko-nya sangat tinggi.

  • azhar wrote on 29 October, 2012, 8:20

    Dear Pak Imam,

    Terimakasih banyak atas masukannya dan kami sekarang sedang melakukan proses pengajuan claim tersebut ke Japan P&I.

    Wasallam Pak Imam

    Sama-sama, Pak. Semoga Berhasil!!
    Lebih bagus kalo PNI nya diasuransikan di PT Asuransi QBE Pool Indonesia Pak jadi komunikasinya jadi lebih mudah karena sama-sama di Jakarta (he..he..promosi)

  • budi wrote on 21 November, 2012, 9:37

    Dear Pak Imam,

    Setelah membaca artikel Bapak saya ingin menanyakan mengenai tanggung jawab Tug & Barge.

    Misalnya apabila Tug dicover dengan kondisi TLO sedangkan Barge dicover all risk termasuk FFO dan apabila terjadi accident yaitu barge yg sedang digandeng Tug menabrak jetty, siapakah yang bertanggung jawab? apabila tug yang bertanggung jawab, bisakah tug menuntut klaim kepada P & I, karena kondisi polis Tug TLO.

    Mohon pencerahan Bapak.
    Terima kasih,
    Budi

    Lebih Jelasnya Bisa dibaca disini Pak: P&I For Tug & Barge

    Namun sebelum itu harus dipahami bahwa : “Asuransi Kapal (Hull & Machinery) v Asuransi P&I” adalah 2 polis yang berbeda

    Collision Liability & FFO bisa juga di cover di H&M bisa juga di P&I

    The principles is that even if the barge is unmanned, the owners of the barge is still held liable on basis that the loss/damage is inflicted /caused by contact with the barge, even though the tug has the control over the barge

    (ii) If the tug alone is negligently navigated and the tug and barge (unmanned) are owned by different owners, then the liability rests with the tug only and any liability would be limited to the tonnage of the tug alone. Otherwise if both tug and barge under the same ownership, the the limitation of liability shall be the aggregate tonnages of the tug and barge.

  • Harianto wrote on 22 March, 2013, 0:10

    Dear Pak imam
    Saya ada pertanyaan Pak, pada waktu proses muat pupuk, ada beberapa kargo  tercebur ke air krn kondisinya dermaga sedang air pasang, sehingga oleh pencharter kapal pupuk tersebut dijemur di pinggir palka, dan pada waktu bongkar kedapatan beberapa kargo pupuk basah yang dimungkinkan akibat pupuk yang tdijemur tersebut.  Pemilik kapal tidak mau bertanggung jawab karena pencharter telah lalai memuat pupuk yang dijemur. Terima kasih

    Sorry Pak pertanyaannya apa ya? apakah dijamin dalam Cargo Clauses A? tentu dijamin.

    Pemilik kapal tidak mau bertanggung jawab karena pencharter telah lalai memuat pupuk yang dijemur

    Ship-owners memang tidak bertanggung-jawab atas kelalaian Charterers. Charterers harus punya polis tersendiri yaitu “Charterers Liability”

  • Harianto wrote on 26 April, 2013, 20:38

    OK Pak trims infonya

  • oki januatdo wrote on 3 June, 2013, 10:23

    dear pak imam.

    saya brokers asuransi sehubungan dengan adanya klien saya yang akan memakai produk Untuk pengapalan batu bara, terdapat asuransi marine cargo khusus yang disebut dengan “Institute Coal Clause” this ICC menjamin pengangkutan batu bara dari stock pile –> Barge –> Mother Vessel (Bulk Carriers) –> Unloading at destination port.
    Sum Insured biasanya adalah CIF+10% dimana sudah termasuk harga coal+freight+insurance
    Untuk lebih jelasnya saya mohon bapak agar bisa memberikan info tambahan by email 

    — 
    Kind Regards

    Oki Januardo,
    PT. Mitra Sentosa Paramaabadi Insurance Brokers
    Phone – 021 5140 1389
    Facsimile – 021 5140 1393
    Mobile – 0813 1221 4596

    Oki, bisa dibaca di sini Coal Clause atau di sini juga

  • Dwi Nuryanto wrote on 3 July, 2014, 13:40

    Dear Pak Imam…..
    Pak saya calon sarjana Teknik Perkapalan, dan rencana saya ingin berkarir di bidang perusahaan asuransi kapal
    mohon penjelasanya pak perusahaan asuransi mana saja yang biasa membuka lowonan untuk asuransi kapal? terimakasih Pak Imam. Saya akan sangat senang sekali apabila bapa dapat memberi penjelasan ke saya:)

    Banyak Dwi, hampir semua perusahaan asuransi menjual “Asuransi Kapal” begitu juga “Broker” dan “Loss Adjusters”. Silakan di pilih, Dwi.

    Atau bisa juga coba ke QBE, silakan email ke imam.musjab@qbe.co.id

  • diana wrote on 6 August, 2014, 16:08

    Dear pak Imam,

    Mohon advise nya untuk kondisi di bawah ini:
    1. Seluruh Trading certicates kapal mati; Posisi kapal saat ini sandar di dermaga tidak bisa keluar port krn trading certificate yg mati;
    2. Di dalam cover note (polis asuransi H&M), hanya dicantumkan “Warranted vessel classed and class maintaned at the time of incident”
    3. Sehubungan dengan keterangan di angka [1] dan [2] diatas, apakah:
    a. Cover asuransi H&M msh valid?
    b. Kondisi trading certificate yg mati/tdk valid hrs diinformasikan ke pihak asuransi

    Tentu cover-nya menjadi otomatis tidak valid, Diana.

    apakah hrs diinformasikan ke pihak asuransi? tentu harus, dan menurut pendapat saya pastinya perusahaan asuransi-nya ngga mau melanjutkan jaminan polisnya jika mengetahui trading certificate-nya ngga valid

  • Aheron wrote on 28 August, 2014, 10:50

    Dear ..Bp Imam.

    Mhn penjelasannya, saya dlm tahun ini memasukan kapal2 sya ke P&I club. Namun sudah 6 bln ini bentuk Fisik dari sertifikat/polis Asli nya belum kami terima, selama ini hanya dpt berita/info peng coveran melaui email dr pihak broker asuransi.
    (?) Dalam asuransi P&I club apakah sudah resmi/syah bila hanya peng coveran melalui email, tanpa memiliki sertifikat/polis asli, kelak jika ada klaim..Harap dibalas.Terima kasih

    Peng-cover-an syah bila Bapak sudah mendapatkan “Certificate of Entry” atau dokumen tertulis lainnya bisa berupa “Cover Note” atau sejenisnya.

    Saya tidak bisa pastikan apakah konfirmasi by-email yang Bapak terima dapat digolongkan sebagai konfirmasi tertulis yang syah, karena belum melihat isi-nya, dan apakah itu adalah konfirmasi tertulis dari pihak P&I Club ataukah sepihak saja dari pihak Broker. Lebih bagus Bapak segera meminta “Certificate of Entry” nya bisa melalui scanned-dokumen by email untuk kepastian jaminan P&I Bapak.

    Memang sering menjadi masalah bahwa proses dokumen sangat lama, karena P&I Club berdomisili di luar negeri.

    Di Indonesia baru QBE dan TUGU yang dapat issue Polis Fixed Premium P&I

    Semoga cepat selesai urusannya, Pak.

  • horror wrote on 5 September, 2014, 2:05

    setuju gan, ane idem ama tulisan ente gan

  • amin wrote on 22 September, 2014, 13:59

    Dear Pak Imam
    Jika polis Hull CL.280 diperluas 4/4 collision liability apakah berarti polis P & I tidak diperlukan lagi? Terima kasih

    Itu berarti hanya jaminan “Collision Liability” nya yang full cover 4/4ths, Pak. Jaminan P&I tidak hanya untuk Collision Liability tetapi juga untuk Pollution Liability, Crew Liability, Cargo Liability, dll. dll

    ada sekitar 25 jaminan Pak, walaupun yang paling penting tentu saja adalah : Collision Liability, Cargo Liability, Crew Liability dan Pollution Liability

    http://ahliasuransi.com/protection-indemnity-cover/

  • bayu wrote on 17 October, 2014, 10:11

    saya adalah perwira kapal niaga berbendera panama.ada kah kesempatan untuk saya berkarir didunia asuransi perkapalan?

    Tentu sangat dibutuhkan, Pak. silakan email saja CV nya ke perusahaan asuransi ybs

  • mohammad thahir wrote on 23 October, 2014, 8:50

    Mau tanya Pak,  berapa usia kapal yang dapat dicover dengan asuransi H & M dan PANDI

    Tidak ada batasan (resminya) Pak, selama perusahaan asuransi atau P&I Club-nya bersedia cover, berapapun usianya BISA

    Namun beberapa perusahaan asuransi membatasi usia maksimum 25 tahun (ada juga yang membatasi maksimum 30 tahun)

  • yuli wrote on 7 November, 2014, 10:40

    Dear Pak Imam.
    Mau tanya dunk, untuk Jaminan Fixed Premium P&I ada deductible nya?? trus ada patokan angka nya atau brapa % dari IV dari masing2 jaminan ??? terimakasih sebelumnya.

    IMAM MUSJAB : Deuctible tentu saja ada, Yuli – umumnya sama dengan Mutual P&I Club
    Preminya juga ada formulanya masing-masing : ….sekian $ per GT

    IV (Increased Value) hanya untuk jaminan H&M – IV umumnya adalah 20% dari H&M Value

  • edy susanto wrote on 1 May, 2015, 7:33

    salam kenal pak Imam,sy marketing asuransi,apa boleh pak apabila nanti ada konsumen yang butuh asuransi marine cargo atau marine hull tp permohonanya ditolak oleh perusahaan kami,apa boleh kami nt hub bpk untuk sy alihkan ke asuransi QBE,krn sy kan perlu komisi,dan pelayanan thdp konsumen kami.trimakasih ya pak.

    Boleh Saja
    *Syarat & Ketentuan Berlaku (ha..ha..)

  • edy susanto wrote on 1 May, 2015, 18:21

    slmt malam pak Imam,apakah di QBE,tiang pancang bs dicover dgn ICC”A”TSI krg lbh 5M .lost cargo,trimakasih Imam.

    Dengan Tongkat / Tug Boat? mungkin ICC C saja, Pak
    Kecuali dengan LCT atau Cargo Vessels

  • edy susanto wrote on 1 May, 2015, 20:42

    trimakasih infonya Bpk.Imam.

    Sama-sama, Edy

  • damiano wrote on 26 May, 2015, 18:01

    Selamat sore pak Imam, sesuai pasal 12 UU No. 2/1992, pialang asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak memiliki ijin usaha. Pertanyaannya, apakah pialang asuransi indonesia boleh menyarankan klien dan membantu klien untuk menjadi member P&I Club yang berdomisili di luar negeri dan tidak memiliki ijin di Indonesia ?
    Sejauh mana pertanggungjawaban pialang asuransi jika terjadi klaim ? Terima kasih

    Harusnya sih TIDAK BOLEH, Pak
    Namun memang untuk P&I, OJK masih memakluminya
    Karena di Indonesia cuma ada QBE dan TUGU yang jualan P&I

  • ratu anita wrote on 7 October, 2015, 9:59

    pak,,,saya ingin mengetahui lebih lanjut tentang asuransi pni dan bagaimana bila saya ingin menjadi agen pni. trimakasih

  • Anonymous wrote on 3 November, 2015, 10:10

    Pak Imam
    Saat ini berdasarkan laporan Piracy Reporting Center dari IMB (International Maritime Bureau) 5 tahun terakhir dari 2011 – 2015 kejadian pembajakan kapal (sea piracy) dan pencurian (robberry) adalah yang tertinggi di dunia (sampai dengan Sept 2015 ada 86 kejadian), maka perairan Indonesia dijuluki THE MOST PRONE WATERS IN THE WORLD, menurut bbrp pengamat mengatakan bahwa keadaan ini memicu NAIKNYA PREMI ASURANSI terhadap kapal2 yang dari dan ke Indonesia atau kapal2 yg melintas perairan Indonesia.
    Mohon pendapat bapak, dalam perspektif dan kalkulasi bisnis asuransi : apakah dengan makin rawan suatu keadaan di suatu area lalu terjadi kenaikan premi asuransi tersebut menguntungkan atau merugikan industri atau bisnis asuransi ?
    Dengan kata lain, apakah makin tinggi premi asuransi akan makin menguntungkan perusahaan asuransi ?

    Atas bantuannya dihaturkan trimakasih.

  • Anonymous wrote on 3 November, 2015, 10:12

    Pak Imam
    Saat ini berdasarkan laporan Piracy Reporting Center dari IMB (International Maritime Bureau) 5 tahun terakhir dari 2011 – 2015 kejadian pembajakan kapal (sea piracy) dan pencurian (robberry) adalah yang tertinggi di dunia (sampai dengan Sept 2015 ada 86 kejadian), maka perairan Indonesia dijuluki THE MOST PRONE WATERS IN THE WORLD, menurut bbrp pengamat mengatakan bahwa keadaan ini memicu NAIKNYA PREMI ASURANSI terhadap kapal2 yang dari dan ke Indonesia atau kapal2 yg melintas perairan Indonesia.
    Mohon pendapat bapak, dalam perspektif dan kalkulasi bisnis asuransi : apakah dengan makin rawan suatu keadaan di suatu area lalu terjadi kenaikan premi asuransi tersebut menguntungkan atau merugikan industri atau bisnis asuransi ?
    Dengan kata lain, apakah makin tinggi premi asuransi akan makin menguntungkan perusahaan asuransi ?

    Atas bantuannya dihaturkan trimakasih.

    TRIYONOM

  • Bayu wrote on 29 December, 2015, 11:19

    Pak Imam,

  • Ferry Ardiansyah wrote on 29 December, 2015, 11:26

    Siang Pak Imam,

    .. mohon penjelasan untuk P&I Clause 17 dimana tertulis ”
    No cover under this policy in respect of :
    17.11 Terms of Carriage: Liabilities incurred by reason of the carriage of goods on terms and subject to
    exclusions
    and limitations of liability less favourable to the Assured than those which would have applied
    had the goods been carried subject to the Hague
    Rules or Hague-Visby Rules or the Hamburg Rules
    where the Hamburg Rules are compulsorily applica
    ble to such carriage.”
    mohon bantu saya pak, lagi belajar nh pak…

    Thanks Pak sebelumnya…

    Simplenya yang dimaksud adalah bahwa batasan tanggung jawab P&I untuk kerusakan atau kerugian atas barang muatan (Cargo Liability) adalah sesuai dengan batasan konvensi internasional seperti Hague Rules or Hague-Visby Rules or the Hamburg Rules yaitu sekian SDR per kilo, misalnya 2 SDR per kilo kurang lebih sebesar USD3.00 per kilogram berat kargo yang rusak.

    Misalnya barang yang rusak 1 kg beratnya harga invoicenya USD1,000 –> maka yang diganti oleh P&I hanya sebesar USD3.00 saja (Bukan diganti penuh USD1,000)

  • fakih wrote on 12 September, 2016, 7:51

    Selamat pagi pak.
    pada rating factor yg di sebutkan di atas , yang mempengaruhi asuransi salah satunya adalah usia kapal,berapa batasan usia kapal yg bisa di cover asuransi (P&I) ?
    Tks

  • Rosalina wrote on 20 December, 2017, 8:51

    Pak Imam,

    Ada tug boat dan barge dari perusahaan kami sedang kandas di jepara , sudah di upayakan melakukan penarikan oleh tug boat lain dengan horse power yang lebih besar, namun tidak bisa bergerak.Posisi tug boat nya tepat duduk diatas karang , info dari Capt krn waktu itu cuaca buruk, Bagaimana proses klaim asuransi Marine Hulk nya pak?Kami menggunakan MH dari asuransi Adira. Terima Kasih

    Tidak usah bingung Rosa, tinggal telpon saja Adira attau broker/agent nya mereka yang akan handle termasuk mencari salvor (jasa penyelamatan)

    Adira Insurance
    Graha Adira
    MT. Haryono Kav.42
    Jakarta 12780
    T. +62-21 2966 7373 | F. +62-21 2966 7345

    Adira Care : 1500 456
    SMS Channel : 0812 111 3456
    Email : adiracare@asuransiadira.co.id

  • Tora wrote on 17 March, 2022, 13:16

    Selamat Siang Pak,

    Saya ingin menanyakan, kalau perusahaan sy berencana memberangkatkan kapal ke daerah konflik (war/pirate). pertanyaannya : apakah kewajiban owner kepada crew. dan apakah hak crew?
    apakah ada penambahan gaji/tunjangan, asuransi? dan berapa besarannya. mohon diberikan masukan berdasarkan peraturan indonesia dan internasional
    terima kasih

    Tidak ada ketentuan tersebut, Pak
    Mungkin bisa di atur dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.