Archive for the ‘Marine Cargo Claim’ Category

Cyber Attack Mengancam Perusahaan Pelayaran

Banyak orang tidak mempercayai industri pelayaran rentan terhadap risiko cyber, tapi dengan fakta 90% perdagangan dunia melalui laut, maka industri pelayaran merupakan salah satu target utama serangan cyber. Dampak risiko cyber sering diremehkan padahal skala kerugian yang ditimbulkan dari serangan cyber cukup luas, termasuk kerusakan fisik properti, cidera tubuh & kerugian reputasi, juga kerugian yang lebih nyata seperti ... Full story

Fraud in Marine Insurance – Kasus “Salem” (The ‘Titanic’ of Maritime Fraud)

Klaim-klaim penipuan bukan hal yang aneh dalam industri marine insurance. Salah satu metode yang sering dilakukan & dulu terbilang mudah adalah, jika tertanggung dengan sengaja menenggelamkan kapalnya (istilah di dunia asuransi "scuttling") di tengah laut, maka diharapkan semua bukti fisik insiden akan hilang di dasar laut. Terkait hal ini, di dunia maritim pernah terjadi penipuan kelas berat ... Full story

Marine Cargo Insurance Claims Procedure

 Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   A.      Duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative   In case of any loss or damage to the cargo, it is a duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative to take following procedures   1.    Do no give clear receipt on the delivery order but to give such notice of loss or damage   2.    In case of containerised cargo: -      Check carefully condition of the containers if  it was damaged or holed. -      Check carefully condition of its seal if numbers is matched with the document or if it was damaged or cut. -      If it was found damage, Give such notice of loss or damage on the delivery order. Full story

Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Please click here to read its English version   A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.   Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:   1.    Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.