Banyak yang bertanya bagaimana kalau tertanggung telat bayar premi? Apakah polis otomatis batal?

 

Kebanyakan ‘Penanggung’ tidak memberikan ‘Notice of Cancellation’ jika ‘Tertanggung’ telat atau belum bayar premi. Bagaimana kalau terjadi klaim? Apakah perusahaan asuransi akan bertanggung jawab? Lalu bagaimana jika kemudian ‘Tertanggung’ akhirnya bayar premi (walaupun telat) apakah jaminan polis menjadi berlaku kembali? Bagaimana jika pembayaran premi melalui agen atau broker? Dan masih banyak pertanyaan lainnya…

 

Mari coba kita perhatikan satu-per satu

 

Ketentuan umum polis

 

Ketentuan dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) Pasal 2 : Pembayaran Premi

 

“…bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

2.1.1 maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

 

Begitu juga dalam polis-polis standar AAUI lainnya pembayaran premi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Bagaimana kalo telat bayarnya? maka polis otomatis batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan, seperti kelanjutan pasal 2 ini

 

2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.

 

Premium Payment Warranty Clause

 

PPW Clause kurang lebih isinya sama dengan Ketentuan umum polis yang mengatur mengenai jangka waktu pembayaran premi 30, 45, atau 60 hari grace period tergantung kesepakatan dalam PPW Clause

 

Grace period adalah jangka waktu pembayaran premi (credit term) yang ditetapkan dalam ketentuan polis atau PPW Clause yang biasanya 30, 45 atau 60 hari atau ketentuan pembayaran premi cicilan (installment) yang disepakati, dalam jangka waktu tsb apabila terjadi klaim maka ‘Penanggung’ berkewajiban membayar ganti rugi (liable) walaupun premi belum dibayar.

 

Ketentuan lainnya

 

Ketentuan lainnya adalah sesuai klausul yang dilampirkan di polis contohnya adalah penggunaan “Premium Payment Clause LSW 3001” yang sedikit berbeda dimana terdapat ketentuan bahwa ‘Penanggung’ harus menerbitkan ‘Notice of cancellation’ dan memberikan jangka waktu tertentu sebelum jaminan polis menjadi berakhir.

 

“It is agreed that (Re)Insurers shall give not less than [ ] days prior notice of cancellation to the (Re)Insured via the broker…”

 

 

Bagaimana jika pembayaran premi melalui agen atau broker?

 

Nah untuk yang ini tergantung pada PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau Agency Agreement dimaa biasanya agen atau broker diberikan credit terms lebih lama dari ketentuan standard polis biasanya berkisar 60 s/d 90 hari. Bagaimana jika ‘Tertanggung” sudah bayar kepada agen atau broker, tapi agen atau brokernya tidak membayarkannya kepada ‘Penanggung’? wah kalau yang ini bisa gawat?

 

 

By Imam MUSJAB

 

 

 

 

PASAL 2

PEMBAYARAN PREMI

2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

 

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau

2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau

2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

 

2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.

 

2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

 

PSAKI

 

 

Premium Payment Clause

 

Notwithstanding any provision to the contrary within this contract or any endorsement hereto, in respect of non payment of premium only the following clause will apply.

 

The (Re)Insured undertakes that premium will be paid in full to (Re)Insurers within [ ] days of inception of this contract (or, in respect of instalment premiums, when due).

 

If the premium due under this contract has not been so paid to (Re)Insurers by the [ th] day from the inception of this contract (and, in respect of instalment premiums, by the date they are due) (Re)Insurers shall have the right to cancel this contract by notifying the (Re)Insured via the broker in writing. In the event of cancellation, premium is due to (Re)Insurers on a pro rata basis for the period that (Re)Insurers are on risk but the full contract premium shall be payable to (Re)Insurers in the event of a loss or occurrence prior to the date of termination which gives rise to a valid claim under this contract.

 

It is agreed that (Re)Insurers shall give not less than [ ] days prior notice of cancellation to the (Re)Insured via the broker. If premium due is paid in full to (Re)Insurers before the notice period expires, notice of cancellation shall automatically be revoked. If not, the contract shall automatically terminate at the end of the notice period.

 

If any provision of this clause is found by any court or administrative body of competent jurisdiction to be invalid or unenforceable, such invalidity or unenforceability will not affect the other provisions of this clause which will remain in full force and effect.

 

LSW3001