Apakah wording dan klausul-klausul polis yang Anda terbitkan sudah dalam bahasa Indonesia??
Perjanjian (Polis) Tidak Dibuat Dalam Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum, Ini Dasar Hukumnya.
Pasal 31 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan: “bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik ...
Full story- Saturday, July 6, 2019, 6:36
- Hukum Asuransi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2017
13 JUNI 2017
SAL LAMPIRAN SEOJK 27 - CADANGAN TEKNIS PA PR.PDF
SAL SEOJK 27 - CADANGAN TEKNIS PA PR.PDF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Full story- Saturday, November 10, 2018, 10:01
- Laws
For Insurers:
If you have had an insurance claim disputes, recovery actions, subrogations have not been paid in full, or if you’re having difficulty with your clients or frauds, AHLIASURANSI Lawyers Club (AALC) can help you.
Untuk Perusahaan Asuransi:
Jika Anda mempunyai masalah klaim, recovery atau subrogasi klaim Anda belum dibayar penuh, atau jika Anda mengalami kesulitan dengan klien Anda ...
Full story- Thursday, May 10, 2018, 9:49
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
1. The Ship Arrest Under the Criminal Case
In the Criminal Case the Police Investigator has right to seizure or confiscation or detention under Article 39 Indonesia Criminal Code.
2. The Ship Arrest Under Civil Case
Indonesian Shipping Law 17 Year 2008 Article 223 paragraph (1)
The Judge has right to declare the detention of vessel without Lawsuit of ...
Full story- Thursday, May 10, 2018, 9:45
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
Dalam bahasa Inggris "claswsback provision" adalah yang diberikan oleh undang undang kepada setiap Kreditor untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan Debitor yang tidak diwajibkan untuk dilakukannya. Namun dengan ketentuan bahwa tindakan Debitor tersebut sepanjang dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan tersebut dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa Debitor mengikatkan diri mengetahui bahwa mereka dengan dilakukannya tindakan itu menyebabkan terjadinya kerugian kepada Kreditor. ...
Full story- Thursday, May 10, 2018, 9:40
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
Menurut Credit Counselling Society, dua istilah tersebut, yaitu Kepailitan dan Insolvensi, sering membingungkan apabila kita tidak memahami dengan baik masing masing pengertiannya. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda tetapi terkait satu dengan lainnya. Kedua istilah tersebut berjalan berbarengan.
Dikemukakan oleh Rohan Lamprecht: "Insolvency does not necessarily lead to bankruptcy, but all bankruptcy debtors are considered ...
Full story- Thursday, May 10, 2018, 9:33
- Hukum Dagang, Hukum Perdata
Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya.
Algra mendefinisikan kepailitan adalah "Paillissementis een gerechetlijk beslag op het gehele vermorgen van een schuldenar ten behoeve van zijn gezameijke schuldeiser" (Kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya ...
Full story Pasal 1338 (3):
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1321 KUH Perdata
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
Pasal 1328 KUH Perdata
Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu-muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak ...
Full story SEPINTAS "HAGUE RULES 1924"
"Hague Rules" yang diadopsi di Brussel tahun 1924, adalah skema untuk penyeragaman bill of lading yang meniru kompromi pembagian risiko antara pengangkut dan pemilik barang dalam "Harter Act" yang diberlakukan di Amerika Serikat.
Disebut "Hague Rules" karena proyek penyusunan aturan ini dimulai saat pertemuan International Law Association (ILA) di kota Hague, ...
Full story Sejarah telah membuktikan, bahkan hingga saat ini, laut memiliki banyak fungsi strategis yang mendorong penguasaan & pemanfaatan oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum, sehingga lahirlah beberapa doktrin yang dikenal dalam hukum maritim, yaitu: - "Res Communis" yang menurut doktrin ini laut adalah milik bersama sehingga tidak bisa diambil & dimiliki
...
Full story Sehubungan dengan
Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.
Terhadap pemilik kapal-kapal yang tidak memiliki Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) dan/atau Perlindungan Ganti Rugi ...
Full story Meski tehnologi sudah berkembang, namun tidak dapat disangkal bahwa pengiriman barang melalui laut
Full story CLC
The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (CLC 1969)
Full story Dalam pergaulan internasional, khususnya yang berhubungan dengan praktek arbitrase, dunia internasional masih memandang Indonesia sebagai “an arbitration unfriendly country”
Full story KUHD (Wetboek van Koophandel) ternyata memuat ketentuan yang lebih jelas dan terperinci mengenai General Average dan Particular Average
Full story Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB VI TUBRUKAN KAPAL
Full story- Tuesday, September 4, 2012, 10:15
- Hukum Asuransi, Risk Management
What is an Escape Clause? An escape clause is a condition which effectively forbids the insured from taking out another policy without the consent of the insurer. It does this by providing that the insurance will be avoided if The insured takes out any further insurance on the same risk.
Full story- Thursday, June 30, 2011, 23:55
- Peraturan Lainnya
Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) angka 24 adalah sebagai berikut :
Full story- Tuesday, December 28, 2010, 9:33
- Pelayaran
Coba perhatikan isi PP No.20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan yang didalamnya mengatur “Tanggung Jawab Pengangkut” PP ini yang merupakan turunan atau aturan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran seharusnya memuat aturan yang jelas dan tegas tentang batasan Tanggung Jawab Pengangkut (Carriers Liability)
Full story Other IMO Conventions
International Convention on Salvage, 1989 - 14/7/1996
The Convention replaced a convention on the law of salvage adopted in Brussels in 1910 which incorporated the "'no cure, no pay" principle under which a salvor is only rewarded for services if the operation is successful.
Full story Maritime Safety Conventions: SOLAS, COLREG, STCW-F, SAR, SUA, Etc
International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F), 1995 - 7/7/1995
The Convention is the first attempt to make standards of safety for crews of fishing vessels mandatory. The revised Document for Guidance on Training and Certification of Fishing Vessel Personnel produced jointly by IMO and the Food and Agriculture Organization (FAO) and the International Labour Organization (ILO) takes into account the provisions of the STCW-F Convention.
Full story- Saturday, January 2, 2010, 16:23
- Maritime Convention
Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims (LLMC), 1976 Adoption: 19 November 1976
Entry into force: 1 December 1986
Introduction
The Convention replaces the International Convention Relating to the Limitation of the Liability of Owners of Seagoing Ships, which was signed in Brussels in 1957, and came into force in 1968.
Full story The Rotterdam Rules 2008 is scheduled to be opened for signature (ratification) by state parties to the United Nations on 23 September 2009.
The key points to The Rotterdam Rules 2008:
Full story- Thursday, August 14, 2008, 9:57
- Pelayaran
Judul tersebut adalah tema Lokakarya setengah hari yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Widya Dharma Artha disponsori oleh PT. Tugu Pratama Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan menghadirkan tokoh-tokoh pelayaran yaitu Bapak Oentoro Surya (Arpeni & INSA), Adolf R Tambunan (Ditlala), Muchtar Ali (BKI) dan Sri Hadiah Watie (ABAI)
Walaupun Lokakarya terkesan membosankan karena lebih merupakan sosialisasi UU No.17 Tahun 2008 yang memang baru diundangkan bulan Mei 2008, para pembicara terkesan hanya mengulang-ulang materi yang disampaikan, (pendapat penulis sih…). namun dapat ditarik satu kesimpulan bahwa:
“Dengan diberlakukannya “asas Cabotage” dan “kewajiban ber-asuransi” dalam UU NO. 17 Tahun 2008 tsb memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi perusahaan Asuransi di Indonesia”
Full story