Ketentuan (penjelasan) tambahan SE-06/D.05/2013 OJK Tariff

Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 berisi ketentuan tambahan yang “meng-anulir” ketentuan-ketentuan sebelumnya, yaitu:

1. NCD 5% (Property) dan 10% (Motor) dapat diberikan kepada Tertanggung Langsung apabila tidak terjadi klaim untuk perpanjangan polis yang sudah ada sebelum diterapkannya SE OJK

(sebelumnya : Tidak boleh harus menunggu renewal tahun berikutnya)

2. Tarif premi nett basis hanya dapat dilakukan untuk “Broker” yang bekerja berdasarkan “fee-base” yang dibayarkan secara langsung langsung oleh Tertanggung (tidak mendapatkan brokerage fee dari perusahaan asuransi).

(sebelumnya: Tidak boleh harus on gross basis)

3. Diskon Tarif Premi 50% dapat diterapkan untuk akumulasi risiko yang terletak dalam satu kota dengan total TSI minimum USD300 juta

(sebelumnya: Harus dalam satu lokasi)

4. Tarif Premi Tunggal untuk pertanggungan multi lokasi dan memiliki karakteristik risiko yang sama dengan minimum 100-lokasi boleh menggunakan kode okupasi mayoritas.

(sebelumnya: Tidak boleh – rate masing-masing)

 

Jika ada pertanyaan, silakan hubungi saya

 

in summary, new changes on OJK rule :

1. NCD 5% (Property) and 10% (Motor) is allowable for all renewal policy as at 21 Oct 2014
(Previously : NCD applies for next-year-renewal or 1 Feb 2015)

2. Policy on Net-rate-basis is allowable for broker working on fee-based  (Net rate = gross rate less 15% (property) / 25% (motor))
(Previously : Not allowed, must be on gross-rate-basis)

3. Discount 50% on gross rate is allowable for risk with total-risk-accumulation minimum USD300 million (TSI) spread within one-city (USD300 million on one-city is one-risk entitles for 50% discounted rate)
(Previously : 50% discount on TSI USD300 million or higher on one location only)

4. Policy with 100-risks or locations (with same characteristics) entitle for single rate
FLEXA : can use majority occupational code
Flood : can use majority zone
EQVET : can use EQ zone as per majority height of building
(Previously : must be rated separately each and every single risk)

English translation is available upon request

Document attached

By Imam MUSJAB

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Ketentuan (penjelasan) tambahan SE-06/D.05/2013 OJK Tariff”

  • ardi erdino wrote on 30 December, 2014, 15:23

    pak mohon penjelasan / maksud dari pada point 2. Tarif premi nett basis hanya dapat dilakukan untuk “Broker” yang bekerja berdasarkan “fee-base” yang dibayarkan secara langsung langsung oleh Tertanggung (tidak mendapatkan brokerage fee dari perusahaan asuransi).
    karena menurut saya agak janggal.mungkin klo dijelaskan sm bapak,saya bs lebih jelas.

    Dalam beberapa kasus, broker bekerja atas dasar fee-basis
    contoh Broker A melakukan jasa penutupan atas asuransi asetnya perusahaan XYZ dengan mendapatkan imbalan fee basis 20% (jadi klien XYZ yang bayar 20% fee ke Broker A) – karena sudah dapat fee dari klien, maka “tidak wajar” bagi broker A untuk mendapatkan komisi dari perusahaan asuransi B (komisi property 15%) – masak dapet dari depan dan belakang he..he…

    Untuk hal-hal seperti ini rate boleh dicantumkan dipolis berdasarkan NET Basis

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.