SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran, kerusuhan dan bahaya lainnya.
Oleh karenanya adalah merupakan kewajiban bagi pemilik SPBU Pertamina, Shell, Petronas atau Operator lainnya untuk meng-asuransikan aset nya tsb
Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?
Objek pertanggungan dapat berupa:
1. Bangunan
2. Perabot atau Perlengkapan Kantor
3. Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4. Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5. Stock barang dagangan lainnya (mini market, dll)
Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)
Full story