Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.

 

Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

 

Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa:

1.       Biaya Pengobatan (Medical expenses)

2.       Santunan Cacat Tetap (Disablement)

3.       Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)

 

Jamsostek

 

Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini adalah program yang wajib diikuti dengan perbandingan iuran tertentu antara pemberi kerja (employer) dan tenaga kerja (employee). Namun demikian Jaminan yang diberikan adalah sangat minimum.

 

Jaminan Jamsostek dapat dilihat di situs jamsostek adalah sbb:

  1. Santunan Kematian: 60% x 80 bulan upah
  2. Santunan Cacat Tetap: % x 80 bulan upah
  3. Biaya Pengobatan: Maksimum Rp 12,000,000 

     

    Workmen Compensation

     

    Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja.

     

    Skala benefit yang paling populer adalah yang dikenal dengan nama “Pertamina Benefits”

     

    Pertamina Benefits

     

    Pertamina Benefits adalah skala benefit (maslahat) yang paling populer di Indonesia, dirancang dengan ketentuan Undang-Undang Kecelakaan Kerja (Accidents Law), namun mengingat gaji atau upah tenaga kerja di Indonesia yang umumnya “kecil” atau hanya sebatas “UMR”, Pertamina Benefits memberikan batasan “Minimum Benefits” yang tergolong cukup besar dibandingkan dengan perhitungan gaji atau upah tenaga kerja tsb.

     

    Minimum Benefits untuk Kematian (Death), misalnya adalah sbb:

     

    Minimum Benefits            Employee Classification

     

        US$.  5,000.00         Unskilled Labour

        US$.  7,500.00         Skilled labour

        US$.10,000.00         Precision Labour/Foreman

        US$.12,500.00         Junior Supervisor

        US$.15,000.00         Supervisor

        US$.17,000.00         Superintendent

        US$.20,000.00         Manager

     

    Untuk Biaya Pengobatan (Medical Expenses) maksimum sebesar US$.10,000.00 per orang per kejadian

     

    Personal Accident (Kecelakaan Diri)

     

    Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), dari namanya Personal Accident dapat dibeli oleh setiap individu Tenaga Kerja maupun oleh Pemberi Kerja (employers).

     

    Berbeda dengan Workmen Compensation dimana jaminan hanya berlaku pada saat tenaga kerja melakukan aktifitas pekerjaanya saja,  jaminan Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) berlaku 24 jam kapan saja dan dimana saja diseluruh dunia, baik sedang melakukan aktifitas pekerjaan maupun sedang santai atau berlibur.

     

    Penggolongan Pekerjaan (Classification)

     

    Premi Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) didasarkan pada Penggolongan Pekerjaan atau Klas yang umunya terdiri dari:

     

    Klas 1 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan dalam ruangan / melakukan pekerjaan kantor seperti akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing (salesman bagian dalam) dan sejenisnya

     

    Klas 3 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan di luar atau dilapangan yang seluruhnya bersifat mengawasi, sepertu insinyur sipil, salesman bagian luar, pedagang eceran (tidak termasuk tukang daging atau penjaja ikan atau penggunaan mesin.

     

    Klas 3 adalah untuk jenis pekerjaan kasar dengan tingkat risiko tinggi seperti tukang batu, buruh bangunan, pekerja mesin, pekerja tambang dan lain-lain

     

    Benefit

    50,000,000

    100,000,000

    Premi Klas 1

    150,000

    280,000

    Premi Klas 2

    200,000

    375,000

    Premi Klas 3

    250,000

    450,000

     

    Lebih lengkap baca: Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

     

    Employers Liability

     

    Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees) sehubungan dengan kecelakaan kerja (bodily injury) atau penyakit (disease) yang diakibatkan oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan standard keamanan yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

     

    Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (Employers Liability) dalam hal ini adalah diluar santunan dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident yang memang menjadi hak Tenaga Kerja.

     

     

     

    Alangkah bagus dan idealnya jika para Tenaga Kerja di Indonesia memperoleh hak perlindungan yang lengkap dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident dan Employers Liability seperti yang biasanya dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan proyek oleh perusahaan-perusahaan asing.

     

    Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

    Telp: +628128079130

    Email: imusjab@qbe.co.id

     

     

    oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

     

     

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

82 Comments on “Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability”

  • Heri Iskandar Siswoyo wrote on 22 January, 2009, 11:53

    Assalamu’alaikum Pak Imam Musjab,

    Mohon info, untuk Employer’s Liability Insurance, berapakah range tarif premi yang berlaku di pasar ?

    Thanks b4 & Wassalam
    Heri Iskandar

    IMAM MUSJAB: Wa’alaikum salam, banyak faktor yang mempengaruhi premi pak, umumnya mulai dari US$ 500 (minimum)

  • Heri wrote on 22 January, 2009, 14:28

    Assalamu’alaikum Pak Imam Musjab

    Mohon info…
    Adakah asuransi yang manfaatnya (benefit) seperti ASKES KOMERSIL…
    dengan sistem kapitasi, Premi per jiwa per bulan dll…

    IMAM MUSJAB: Wa’alaikum salam pak, tentu saja ada, ASKES dan JAMSOSTEK adalah perlindungan minimum tenaga kerja, untuk kesejahteraan yang lebih tersedia asuransi Workmen Compensation (asuransi kecelakaan kerja) yang memberikan benefit yang lebih tinggi serta Asuransi Kesehatan atau Asuransi Jiwa lainnya

    untuk asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kecelakaan diri preminya sangat murah mulai hanya Rp 50,000 per orang per tahun

    Any inquiry please drop me email

  • Heri wrote on 28 January, 2009, 10:19

    Assalamualaikum Pak Imam Musjab
    Mohon info Pak, perusahaan kami sedang mencari perusahaan asuransi yang bisa mengcover benefit yang sama dengan ASKES KOMERSIL, dengan sistem pembayaran premi bulanan.

    IMAM MUSJAB: Wa’alaikum salam, Bapak bisa beli Asuransi Kesehatan atau juga Asuransi Jiwa plus Asuransi Kesehatan, for inquiry Bapak bisa kasih datanya ke saya by email: imusjab@qbe.co.id

  • agus wrote on 11 February, 2009, 12:32

    assalamualaikum pak imam musjab
    apa ada premi asuransi perorangan perbulan
    sekitar rp.50rb?
    tolong kirim info ke: email_ku09@ymail.com

    IMAM MUSJAB: Wa’alaikum salam: Rp50,000?? betul ada pak hanya 50 ribu saja per orang, saya send infonya ke email Bapak

  • Ria wrote on 16 March, 2009, 14:14

    Ass, Pak Imam.

    Saya juga mohon di kirimkan info tentang asuransi yang preminya per bulan 50 rb dan 100 rb.

    Makasih pak.
    wass

  • Dave wrote on 5 August, 2009, 1:20

    Pak saya ada clien yg butuh asuransi kesehatan karyawan dgn budget 100rb/bln/karyawan.
    minta bayarnya dicicil tiap bulan, ada solusi kita bisa kerja sama. thx

  • arfan wrote on 31 August, 2009, 17:09

    selamat sore pak,

    tolong informasikan ke email saya, bila ada asuransi kesehatan untuk perorangan yang preminya per tahun 400ribu – 600ribu atau kurang lebih 50ribu per bulan

    sebelumnya trima kasih atas infonya

  • Hesti Diwayanti wrote on 2 October, 2009, 10:11

    Pak I mam saya mau tau donk untukjamsosteknya personal acidentuntuk para pekerja saya yang ada. mohon infonya dengan segera ya pak> terutama untuk kecelakaan dan sakit.
    Thanks
    Hesti

    IMAM MUSJAB: kalo untuk program jamsostek bisa langsung ke website Jamsostek, ibu

  • taufiq wrote on 6 October, 2009, 0:09

    bagaimana cara membuat jamsostek

  • daswa wrote on 29 November, 2009, 13:30

    Assalamualaiku Pak Imam,

    Setelah saya membaca uraian bapak mengenai WCA dan EL, mohon penjelasan detail mengenai perbedaan keduanya ?
    Kalau saya lihat utk WCA benefit berdasarkan pada Pertamina Benefit Clause, sedangkan utk EL benefit nya berdasarkan apa ?
    Apakah EL mempunyai Scheme sendiri yang bentuknya tabel seperti Pertamina Benefit Clause ?

    Demikian pak, mohon pencerahan dari bapak

    Salam,

    Daswa

    IMAM MUSJAB: WoC / WCA tabelnya “Pertamina Benefit” atau tabel lain yang mungkin disepakati; sedangkan EL tidak ada tabelnya mengacu kepada ketentuan umum perdata atau “tuntutan hukum”

  • Archi Frederik wrote on 7 December, 2009, 20:09

    Ass, Bapak Imam,

    Apakah ada asuransi jamsostek dalam satu polis atas nama saya, tapi Istri dan anak2 termasuk dalam satu premi pembayaran. Bila ada berapa perBulan preminya dan berapa lama jangkanya.

    Terima kasih.

    IMAM MUSJAB: Tidak bisa pak Jamsostek hanya untuk pekerja saja, mungkin Bapak bisa memilih alternatif “Asuransi Kecelakaan Diri” yang lebih murah

  • azanih wrote on 8 December, 2009, 14:12

    Pak Imam, bukankah sebaiknya benefit pada Workmen’s Compensation Insurance di revisi oleh industri asuransi, karena setahu saya benefit yang diberikan oleh Jamsostek hampir mendekati benefit WCI, jadi banyak komentar dari kami para pengguna asuransi untuk apa membuka polis WCI jika Jamsostek sudah mencukupi.

    IMAM MUSJAB: KAlo masih kurang khan bisa dibuat tabel limit sesuai kebutuhan, sama saja seperti PA Limit

  • ida wrote on 28 December, 2009, 13:32

    siang bapak, mau tanya apakah ada premi yg 100ribu/bulan? kalo ada bisa bantu apa saja yg didapat, trus sy juga mau pakai kartu, jadi karyawan tdk perlu melakukan reimburstment lg, melainkan tinggal bayar pakai kartu asuransi saja. apakah ada? mohon saran. wass.

    IMAM MUSJAB: 100rb/bulan adalah Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) menjamin Kematian, Cacat Tetap, dan Biaya Pengobatan akibat “Kecelakaan” namun tidak menjamin “Sakit/Penyakit”. untuk jaminan karena “Sakit” Bapak bisa beli “Asuransi Kesehatan” namun preminya relatif jauh lebih mahal

  • ariyanto wrote on 17 January, 2010, 23:20

    saya adalah konsultan pelayanan jamsostek
    bagai perusahaan yang mengiginkan jaminan dasar dan komprehensif saya siap membantu 

  • ariyanto wrote on 17 January, 2010, 23:29

    resiko yang di jamin Jamsostek
    Jaminan Kematian 
    Jaminan Kecelakaan Kerja
    Jaminan HAri Tua ( Tabungan )
    Jaminan Kesehatan 
    Meliputi Rawat Jalan ( di Klinik Jamsostek ) dan di Rumah sakit
    Rawat Inap ( Di rumah sakit )
    Penggantian Kacamata’
    Tambal Gigi
    Cabut Gigi
    Melahirkan baik Norlam maupun Cesar

  • eli wrote on 23 February, 2010, 9:26

    Mohon masukan pak, bila saya (dengan level jabatan lebih tinggi dari suami) bekerja dalam satu perusahaan, apakah ada aturan mainnya, bahwa level premi asuransi kesehatan saya jadi mengikuti suami (turun level)?
    Trims

    IMAM MUSJAB: sudah dijawab di comment yang lain

  • eli wrote on 23 February, 2010, 11:11

    mu tanya pak, saya dan suami bekerja pada satu perusahaan, & jabatan saya lebih tinggi dari suami. Apakah ada aturan, bahwa level premi asuransi saya jadi ikut suami, ataukah berdiri sendiri? (PT kami menggunakan badan asuransi kes.)

    IMAM MUSJAB: Tidak ada aturan yang secara khusus seperti itu; namun pada prakteknya program asuransi kesehatan (family) yang menjamin suami, istri dan anak umumnya seperti itu; dimana suami biasanya dengan premi dan nilai pertanggungan yang lebih tinggi dari istri dan anak-anak.

    sekali lagi tidak ada aturan khusus, anda bisa saja ikut program asuransi individu yang tidak terikat dengan suami maupun anak

  • Duddy wrote on 9 March, 2010, 9:03

    Assalam Pak Imam,
    Mohon pencerahannya nih pak, saya punya klien yang minta WoC & EL, dipersyaratan kontrak tertulis “selama masa kontrak pekerjaan kontraktor harus mempunyai jaminan asuransi WoC & EL yang besarnya tidak kurang dari USD 50,000”. Yang dimaksud dengan jumlah tersebut mencakup total keseluruhan personel di pekerjaan tersebut (4 orang) atau per orang sehingga totalnya menjadi USD 200,000? Mohon bantuannya pak Imam ya, thanks.

    IMAM MUSJAB: maksudnya adalah Limit Liability untuk setiap kali kejadian / kecelakaan adalah $ 50,000 bisa saja satu kejadian hanya melibatkan 1 orang = $ 50,000 namun bisa juga satu kejadian melibatkan, 2, 3 atau 4 orang sekaligus = $ 50,000 juga

  • Duddy wrote on 9 March, 2010, 9:05

    Oh ya kelupaan, sehubungan dengan pertanyaan saya sebelumnya, kira-kira berapa premi yang saya harus bayark ke perusahaan asuransinya?

    IMAM MUSJAB: Sudah di email Quote nya ya?

  • nabila wrote on 16 April, 2010, 10:56

    saya mau tanya soal jamsostek ini dengan p imam musjab langsung ya kalau saya mau tanya jawab soal asuransi jamsostek?

  • tb aji karta kusumah,se wrote on 26 June, 2010, 1:27

    untuk kesangupan premi min 100rb saya bisa bantu

  • nurhayati wrote on 2 July, 2010, 13:48

    Yth Bpk Imam Musjab,

    Saya berniat untuk membeli polis asuransi untuk KECELAKAAN DIRI untuk mencover kryawan saya yang bekerja pada Rumah Makan milik saya.

    Mohon di buatkan proposal dan illustrasinya.

    Adapun jumlah mereka hanya 3 orang, yang terdiri dari :

    1 orang sebagai Manager Restoran, pekerjaan mencakup semua aspek, administrasi, keuangan dan juga sebagai kepala juru masak.

    2 orang sebagai assisten , mencakup sebagai bagian pelayanan pelannggan, dan sebagai pembantu juru masak.

    Umur mereka bervariasi dari 16 tahun sd 25 tahun.

    Pertanggungan yang diinginkan yaitu sebesar Rp. 100 juta.

    Terima ksih atas perhatiannya.

    Nurhayati

  • anang wrote on 4 September, 2010, 6:29

    Ass.wr.wb..sy buruh,awal feb 2010 sy mengalami kecelakaan dlm lokasi kerja saat kerja terjdilah kecelakaan itu..1.robek kepala diatas kening sblh kanan,robeknya berbentuk tanda X..2.MAta saya kena pecahan kaca …pertanyaan sy stlh sembuh dr kejadian n biaya pengobatan ditanggung jamsostek.smp skrg sy gak mendpat santunan / kompensasi dr jamsostek,apa benar demikian..tolong bantuannya..trima kasih

    Imam MUSJAB: Jaminan Jamsostek berupa (1) Santunan Kematian (2) Santunan Cacat Tetap dan (3) Biaya Pengobatan. apakah dalam kasus ini Sdr Anang mengalami “Cacat Tetap”? misalnya satu mata mengalami kebutaan? jika tidak terjadi “Cacat Tetap” maka santunan hanya pada (3) Biaya Pengobatan saja

  • anang wrote on 5 September, 2010, 4:50

    mata tdk ada mslh , tp luka robek dikepala gimana msh ada bekas smp skrg..gimana itu pak wassalam

    Imam MUSJAB: Luka atau bekas luka tidak dianggap sebagai “Cacat Tetap”. Cacat Tetap adalah kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi anggota badan; misalnya kehilangan satu tangan, atau kehilangan penglihatan.

  • anang wrote on 6 September, 2010, 16:18

    ok p’ atas info nya lam knal dr saya

  • pramudya wrote on 22 September, 2010, 13:06

    sy pnya warnet dgn 4 org karyawan,bs gak karyawan sy mskkan ke asuransi jamsostek

    Imam MUSJAB: saya sarankan Bapak ambil “Asuransi Kecelakaan Diri” saja lebih simple dan efektif

  • Erwin wrote on 30 September, 2010, 8:37

    pak, mau tanya apakah tambal gigi dan biaya check up pasca melahirkan termasuk dalam Jamsostek? terima kasih

    Imam MUSJAB: Tidak dijamin pak

  • PARIAMAN wrote on 8 October, 2010, 14:00

    Ass wrwb. Ayah saya seorang karyawan sebuah perusahaan swasta mengalami kecelakaan dan gegar otak. Total biaya pengobatan selama 2 kali operasi mencapai 90 juta. Dapatkah saya mengajukan santunan sekaligus ke 2 perusahaan asuransi, yaitu ke PT. Jamsostek dan ke PT. Jasa Raharja? Bagaimana caranya? Mohon bantuan Bpk Imam. Terima kasih

    Imam MUSJAB: Tentu Bapak bisa mengajukan santunan ke Jamsostek karena sebagai karyawan bapak dilindungi program Jamsostek. Santunan PT, Jasa Raharja bisa bapak peroleh jika kecelakaan terjadi di jalan raya atau kendaraan umum, namun santunannya sangat kecil berkisar 2 s/d 5 juta rupiah saja.

  • ALEXANDER HERMAWAN wrote on 25 October, 2010, 15:45

    Dengan Hormat ,

    Mohon informasi , saya Alex , per tahun 1990 , saya sebenarnya sudah masuk kepesertaaan ASTEK , waktu itu saya masih bekerja di PT. Basuki Pratama Engineering , di Pulo Gadung .
    Pada tahun yang sama saya pindah ke PT. Dynaplast , di Semanan , Jakarta Barat , kemudian dipindah tugaskan ke lokasi pabrik di Jatake , Tangerang hingga 1994, saya masih terdaftar dalam kepesertaan ASTEK .

    Pada akhir 1994 , saya pindah ke PT. Precision Mould Industries , di Lippo Cikarang , hingga akhir kwartal 1996 . Pada waktu iti saya sudah menyerahkan kepesertaan ASTEK , yang waktu itu oleh Management Personalia diinformasikan bahwa kepesertaan tersebut akan dilanjutkan ke JAMSOSTEK , yang mengharuskan menyerahkan kartu ASTEK untuk penggantian menjadi kepesertaan JAMSOSTEK . Tetapi hingga saya mengundurkan diri , kartu JAMSOSTEK saya tidak pernah saya terima . Dan pada tahun 1999 , setelah tiga tahun kemudian , saya bekerja kembali di PT. Precision Mould Industries , dan management perusahaan sudah berganti dan nama perusahaaannya pun juga berganti menjadi PT. Dharma Precision Mold , yang berlokasi sama , meskipun hanya berjalan 3 bulan , saya sudah memperoleh kepesertaan JAMSOSTEK.

    Pada tahun 2003 kwartal pertama , saya pindah bekerja ke PT. Modern Toolsindo , di Cakung , Jakarta Timur , dan saya mendaftarkan kepesertaan saya kembali , setelah saya masuk bekerja di perusahaan tersebut hingga tahun 2004 . Semenjak Agustus 2004 hingga Februari 2010 , saya bekerja di beberapa perusahaan yang tidak ikut program JAMSOSTEK , sehingga saya tidak mendaftar kembali . Dan setelah Maret 2010 , saya kemudian bekerja di PT. Metalindo Teratai Putra di Cileungsi , Bogor , dan didaftar kembali dengan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan , untuk kantor cabang
    Bogor II .
    Dan saya pada akhir Juli mengundurkan diri . Saya belum pernah sama sekali mengadakan pengecheckan saldo , ataupun menerima slip saldo dari JAMSOSTEK dari awal semenjak ikut kepesertaan ASTEK hingga berpindah ke kepesertaan JAMSOSTEK , dan hari sewaktu saya mengadakan pengecheckan , ternyata dalam rekening saya tidak ada perincian dari perusahaan saya semasa masih ikut kepesertaan ASTEK dan pindah ke JAMSOSTEK , yang ada hanya satu kepesertaan dari PT. Modern Toolsindo , dengan kumulatif total dengan bunga dan tambahanya sejumlah kurang dari Rp. 900.000,- . Apakah benar keseluruhan kepesertaan ASTEK saya dahulu hingga berpindah ke kepesertaan JAMSOSTEK , hanya mencapai saldo seperti tersebut . Mohon penjelasan dan informasi , bagaimana saya dapat melakukan tracking dan penelusuran , karena saya hanya dapat berasumsi bahwa “data saya hilang” ( ternasuk kartu ASTEK saya ) pada waktu kepengurusan JAMSOSTEK , sehingga waktu saya masuk ke perusahaan yang sama dengan beda nama perusahaan dan management , saya didaftar sebagai peserta baru , dan tidak mendasarkan data saya pada tahun 1996 ..Atas perhatian dan bantuannya , saya mengucapkan terima kasih .

    Imam MUSJAB: Mohon maaf kalo saya tidak bisa banyak bantu, namun sebaiknya Pak Alex menghubungi kantor Jamsostek terdekat untuk mengadukan hal ini

  • boy wrote on 27 November, 2010, 13:13

    siang Pa, sy ingin mengikut sertakan Pekerja sy dgn jumlah 15 org untk Premi 50rb/bln/karyawan. benefit asuransi kesehatan apa saja yg dapat dicover?? mohon info & Pencerahannya Pa & dpt d email k sy. TerimaKasih

  • sukristiawan wrote on 1 December, 2010, 8:43

    saya mengalami kecelakaan laulintas saat berangkat kerja dari rumah kekerjaan jari saya cacat permanent patah saya pekerja carrefour indonesia apakah saya mendapat jaminan pengobatan dan santunan cacat jari saya patah saya udah operasi dirumah sakit dengan asuransi sinarmas sekitar tangal 10-10-2010 apakah saya bisa klaim kejamsostek karena saya peserta kartu jam sotek  bagaimana cara klaimnya dan apa syaratnya/?trimakasih sukristiawan

  • stevano wrote on 17 December, 2010, 13:18

    Dear Pak Imam,
    Pak untuk Workmen Compensation berlaku di worldwide ga Pak?ada ga hukum di indonesia yg mengharuskan untuk workmen compensation bagi pekerja indonesia yg akan bekerja di luar negri seperti di hotel? klo saya ada pekerja kapal yg nanti akan di pekerjakan di kapal pesiar, bisa ga di cover workmen compensation utk kru kapal selama dalam periode pelayaran saja ?
    jawaban email saya di : lsteve22986@yahoo.com, skaligus saya minta surat penawarannya dari Bapak

    Imam MUSJAB: Workmen Compensation dapat berlaku worldwide Pak, namun untuk crew kapal biasanya harus dijamin di P&I

  • rista wrote on 21 December, 2010, 21:18

    ass pak…
    saya mau tanya… Asuransi kesehatan yg di bawah 100rb, tp mudah mengurus segalanya (clamnya) apa ya?
    bagaimana buat kartu Askes sendiri?
    trims pak.

    Imam MUSJAB: Jaminan asuransi kecelakaan diri (PA) bukan Medical or health insurance, Pak

  • rista wrote on 21 December, 2010, 21:20

    tolong dibalas ke email saya

  • rista wrote on 21 December, 2010, 21:25

    mohon di balas secepatnya ya pak ke email saya karna sy tidak punya asuransi kesehatan dari kantor…

  • Burhan wrote on 2 January, 2011, 22:44

    Sekedar info, bagi teman-teman yang belum punya jaminan pemeliharaan kesehatan bisa lihat web http://www.jamsostek-mandiri.com , semoga membantu

  • wahyu wrote on 12 February, 2011, 15:22

    saya wahyu saya ingin tanya saya mengalami kecelakaan kerja di tempat saya bekerja….. saya kehlangan satu ruas jari jempol tangan kiri saya….. saya peserta astek….. saya mau tanya???? apa bnr proses ngurus askesnya lama kok seblan blum cair??? trus kira kira dapat brapa??

  • Yudono wrote on 20 February, 2011, 3:30

    Pak,bisa minta info asuransi kesehatan dgn premi paling murah sampai palimg mahal beserta benefit atau apa saja yg ditanggung.mhn krm ke georgeyudono@yahoo.com.au

  • Dicky arbianto wrote on 24 March, 2011, 14:43

    Orang meninggal dikamar mandi saat ambil air wudlu dikategorikan kecelakaan kerja mohon bantuanya

    “Karena kepeleset jatuh meninggal…” adalah termasuk kecelakaan Pak.

  • arif wrote on 28 March, 2011, 12:37

    Asslm, pak bagaimana caranya ingin jd peserta jamsostek, bila karyawan kami bru jumlah 15 orang, dan premi apa saja yg bagus. minimal pemotongan ke karyawan berapa untuk ikut asuransi jamsostek?. trmksh

  • Naurah wrote on 6 April, 2011, 9:38

    Pak, saya mau tanya batasan biaya untuk Workmen compensation & Employers Liability pada sewa kapal berapa, untuk general liability berapa dan untuk Water craft insurance ? Terima kasih dan semoga sukses selalu.

    Khusus untuk kapal ada asuransi khusus yaitu “Protection & Indemnity (P&I)” Limitnya umumnya $5m atau sesuai kebutuhan / kontrak

  • admin wrote on 11 April, 2011, 11:49

    Yth. Kami sedang mencari Asuransi yang dapat mencover Asuransi Kecelakaan Kerja dan Kematian , bagi ABK Laut kami yang kami kirim bekerja di luar negeri. Jumlahnya hanya 9 orang. Mohon dibuatkan quoatation, Pertanggungan yang kami minta USD.20.000,- bagi setiap ABK. Terima kasih atas perhatiannya.

    Imam MUSJAB: memang untuk kasus ibu, asuransi di Indonesia belum bisa tepatnya belum ada yang berani

    dari Admin/Nordstar Marine PT

    email:nordstarmarine@hotmail.com

  • tiara wrote on 27 April, 2011, 14:41

    Siang pak…
    Saya mau tanya berapa org anak yg ditanggung oleh jamsostek
    terimakasi atas infonya

  • yons wrote on 19 May, 2011, 23:35

    Yth kami sedang mencari polis jaminan kecalakaan kerja untuk pekerja kami sekitar 20 orang yang sedang melaksankan pekerjaan kontruksi di berbagai tempat instansi, dengan kategori pekerja :
    tukang kayu/ tukang batu dan mandor pengawas ; Apakah ini cukup dengan polis perorangan personal accident saja atau dengan membli polis lain yang sejenis ( mencakup perlindungan kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan santunan kematian dan akibat cacat tetap) dan biya premi perorangan rp 100 000,- apakah ada . mhon mencerahannya terima kasih

  • Rini wrote on 6 June, 2011, 16:39

    Pak Imam,
    Mohon pencerahannya, apabila kita mengikut sertakan karyawan expatriate ke dalam kepesertaan JAMSOSTEK, apakah ada asuransi pengganti yang benefitnya setara atau lebih baik dari pada JAMSOSTEK?? Dan apakah hal tersebut diperkenankan? Terima kasih.

  • edy wrote on 6 June, 2011, 23:01

    ass.wr.wb.mo tanya ne pak kemaren bulan april thn 2011 sy ikut daftar jamsostek yg ktnya ada subsidinya dr pemerintah lewat disnaker cm sampe saat ini blm ada kejelasan,gmn itu pak? trus sy pengen ikut yg non subsidi tp klo bs yg iuran perbulannya 50rb dan pembayarannya per bulan sebesar 50rb krn jatah dr kerjaan sy cm 50rb perbulannya,ada gk y..makasih.

  • Petrus wrote on 3 September, 2011, 13:04

    Halo Bapak pengasuh website ini, saya bekerja disebuah perusahaan bangunan, saya saat ini sedang merencanakan untuk mengajukan program proteksi untuk karyawan saya, dalam hal ini yang menjadi dilema saya adalah saat saya sudah hendak memilih JAMSOSTEK sebagai pilihan jaminan pengalihan resiko tersebut, saya dibuat “bimbang” dengan penawaran dari perusahaan asuransi (maaf saya tdk bisa menyebut nama perusahaan tsb) yang mana mereka menawarkan Investasi berbasis Proteksi dan dari ilustrasinya saja sudah begitu menggiurkan bagi Perusahaan, krn jika terjadi PHK, maka karyawan dpt memilih diberi pesangon atau polisnya yang akan diambil? mohon bantuan Bapak agar saya dpt memilih mana yang terbaik untuk karyawan saya. Mohon PM email ke petrus_rantauan@yahoo.com
    terimakasih Bapak..

  • Ririn wrote on 20 September, 2011, 17:32

    Assalammualaikum wr.wb
    Saya mohon penjelasan tentang asuransi kecelakaan kerja buat karyawan/buruh secara rinci,berkisar berapa besar premi per bulan dan sebenarnya siapa yg harus membayar premi? pekerja atau yg memberi kerja? juga dengan jangka waktu berapa bulan?

  • IMAM MUSJAB wrote on 21 September, 2011, 8:55

    kalo untuk perlindungan minimum perusahaan wajib ikut “Jamsostek” yang iurannya berasal dari pekerja dan juga majikan, kalo untuk jenis asuransi yang lain ada “Asuransi Kecelakaan Diri” ada juga “Asuransi Workmen Compensation”

  • ara wrote on 10 October, 2011, 1:32

    pak imam,

    saya akan mengikuti tender pd suatu perush. namun kali ini diwajibkan mencantumkan item asuransi pekerja pada item penawaran sbagai syarat pengajuan penawaran.
    nanti jika pekerjaan itu telah kita kerjakan, premi dr asuransi tsb akan diminta oleh perush pemberi kerja. sebagai informasi, besarnya nilai premi itu adalah, yang Katanya, sebesar 0,25% dari nilai proyek.. nah, yang jadi permasalahan adlah perush saya, ataupun sy pribadi buta dengan maslh asuransi spt ini..
    mohon petunjuk, saya harus ke asuransi mana untuk mendapat informasi yg jelas ttg hal ini dan juga bisa mendaftarkan pekerja2 saya nanti.
    mohon dibalaz dengan segera pak, mengingat proses tender segera berjalan.. maturnuwun, terimakasih atas bantuan nya… mungkin bs dibalas ke email saya pak.. tenkyu.

  • IMAM MUSJAB wrote on 10 October, 2011, 9:16

    silakan di email datanya copy contractnya (jika sudah ada) dan jumlah karyawan dan total annual payrolnya (kalau ada list karyawan dan gajinya) pak ke imusjab@qbe.co.id

  • ari sutantoro wrote on 19 October, 2011, 8:05

    pak saya mau tanya , apakak peraturan jamsostek sekarang hanya untuk kecelakaan kerja atau semacamya . masih bisakah jamsostek diambil bila kita opensiun

  • la ogi wrote on 16 November, 2011, 9:04

    Apakah klaim masih bisa dilakukan pada PT. Jasa Raharja ketika klaim dalam kecelakaan yang sama sudah dilakukan di PT. Jamsostek ( kami peserta jamsostek ), mohon petunjuknya

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 November, 2011, 9:49

    BIsa Pak untuk “kematian” dan “cacat tetap” namun untuk “biaya pengobatan” umumnya tidak bisa kecuali “untuk selisih atau sisa pembayarannya”

  • syaiful.bahri wrote on 4 January, 2012, 15:40

    saya Syaiful bahri saya ingin tanya saya mengalami kecelakaan kerja di tempat saya bekerja….. saya kehlangan satu ruas jari jempol tangan kiri saya….. saya peserta jamsostek….. saya mau tanya????  proses ngurus kknya kok sudah 3 bln. blum cair??? trus kira kira dapat brapa?? dan juga mengapa di visum oleh pihak /orang jamsoatek tertulis “amputasi satu ruas jari pertama tangan kiri” kenapa tidak ditulis “ibu jari tangan kiri”.?? apa ada permainan pihak yayasan dengan pihak jamsostek, karena saya dari yayasan tsb.. maaf saya bingung
    tlng kirim ke e-mail saya: syaiful.bahritf99@gmail.com terimakasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 7 January, 2012, 20:51

    jari pertama pengertiannya sama dengan ibu jari pak. cara terbaik untuk mengetahuinya adalah dengan menanyakan proses klaimnya ke kantor jamsostek terdekat pak, harusnya tidak selama itu prosesnya. namun begitulah faktanya pelayanan perusahaan BUMN kita

  • Ferdinand wrote on 27 January, 2012, 12:21

    Mat siang Pak, saya mau tanya. Istri dari kakak saya sudah masuk dalam tanggungan kakak saya di JAMSOSTEK. Sementara kakak saya sudah bekerja sudah hampir 3 thn lebih sampai sekarang. Pada saat istri kakak saya melahirkan, biaya yang harus dibayar adalah Rp.900.000. Dari Jamsostek hanya membayar Rp.500.000 dan sisanya oleh petugas rumah sakit berdasarkan informasi dari JAMSOSTEK, dibayar oleh kakak saya. Pertanyaan saya, sesungguhnya berapakah jumlah yang harus diklaim ke JAMSOSTEK dan bagaimana cara penghitungan klaim yang harus kita lakukan ke jamsostek supaya kita bisa tahu kalau seandainya keluarga harus membayar sisa tanggungan rumah sakit. Saya mohon informasinya pak. 

    Atas bantuan dan jawaban bapak, terdahulunya saya sampaikan banyak terima kasih!

    IMAM MUSJAB: Lebih lengkapnya silakan datangi kantor Jamsostek terdekat Pak untuk mendapatkan penjelasan mengenai paket/program yang bapak ikuti dan limit/batasan ganti ruginya.

  • Merry wrote on 2 February, 2012, 14:06

    Dear Pak Imam,
    Saya mau tanya dengan 1 Workmen Com apakah bisa digunakan untuk mengcover 2 macam project dari 2 persh yang berbeda?
    Jika tidak bisa, apakah ada uu atau peraturan yang mengatur mengenai hal tsb?
    Mohon infonya segera ya Pak dan terima kasih sebelumnya.

    IMAM MUSJAB: Dasar hukumnya adalah bahwa setiap pekerja harus dilindungi WorkComp, aplikasinya dapat dibuat polis per proyek (bisa terdiri dari beberapa kontraktor/company, atau bisa juga dibuat polis per kontraktor/company.

  • joko herdit wrote on 5 March, 2012, 19:43

    selamat malam pak Imam,
    maaf pak saya mau tanya,diperusaaan saya sdh ikut program astek krng lbh 5 tahun tp yg menjadi pertanyaan saya adalah koq saya tdk dpt dpt kartu asteknya dan tdk pernah dapat rincian pemasukan seperti kartu jamsostek.terima kasih(tlng di blz ke email saya) sekali lagi say a ucapkan terima kasih

    Bapak bisa menghubungi kantor cabang terdekat atau biasaanya diurus oleh HRD tergantung program yang bapak ikuti.

  • jimi wrote on 25 March, 2012, 12:17

    apakah bs jamsostek iya tuk operasi ilasik

    ilasik untuk kesehatan atau kecantikan tentu tidak dijamin, tapi operasi mata karena kecelakaan tentulah dijamin

  • Utami wrote on 18 April, 2012, 6:05

    Selamat pagi,
    Sy mau tny,pak…apakah Jamsostek jg memberikan santunan cacat tetap unt istri dr peserta Jamsostek? Krn sy lihat di komentar2 sblmnya tdk menjelaskan ttg hal ini. Apakah santunan cacat tetap hny diberikan pd pekerja/peserta saja. Terimakasih.

    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hanya untuk Tenaga Kerja ibu.

  • wahyu wrote on 19 April, 2012, 16:29

    dear pak imam, mohon masukannya. dalam praktek penyelesaian klaim : ada dua pendapat yang berbeda mengenai Ex-Gratia. (1) klaim secara teknis sah akan tetapi nilai klaim yang berbeda pendapat dan akhirnya diberi ganti rugi sesuai yang diinginkan tertanggung atau (2) klaim secara teknis tidak sah tetapi diberikan ganti rugi. yang mana pengertian yang benar sesuai ilmu asuransi?
    thx.

    Yang ke-2, Pak. Ex-gratia = klaim tidak valid, namun dengan pertimbangan bisnis klaim dibayar, biasanya tidak dibayar penuh

  • kuswanto wrote on 19 May, 2012, 11:55

    pak imam mohon penjelasan perhitungan biaya astek untuk proyek, mengingat baru akan dilaksanakan tender maka dasar acuan kami adalah nilai penawaran. misal nilai penawaran kami 250 000 000. berapa biaya untuk nilai penawaran tersebut.
    mohon petunjuknya tank’s

    Mungkin maksud Bapak adalah “Jamsostek”. perhitungan preminya adalah berdasarkan jumlah peserta (pekerja) dan upah. silakan hubungi kantor Jamsostek terdekat Pak untuk detailsnya

  • rudy wrote on 5 June, 2012, 14:29

    met siang….pak sya numpang nanya, apakah Kartu ASTEK dapt jga dicairkan uangnya.???soalnya bapak sya dlu kejra di sbuah perus n dapt kartu astek…..n rencananya saat ne mau dicairkan, apa boleh ta?n tolong jawab ke email: rudi_hartono03@yahoo.com. Thnks sblumya….

    hubungi kantor ASTEK terdekat, Pak. kalo mengikuti program pensiun / jaminan hari tua tentu nya bisa dicairkan

  • kartim wrote on 28 August, 2012, 9:16

    Ass..wr.wb
    Saya mau tanya mengenai ASTEK, pada tahun 1990 s/d 1992 saya bekerja di salah satu perusahaan dan menjadi peserta ASTEK, sampai sekarang belum pernah diurus tentang pengambilan dana tersebut.
    yang saya mau tanyakan adalah;
    1. apakah Peserta astek bisa dicairkan di Jamsostek
    2. Dimana Kantor terdekat dari Pandeglang 
    3. Apakah Saldo Bisa Di Cek melalui Internet

    tolong di infokan ke Email: kartimsujarwo@yahoo.co.id

    terima kasih
    KARTIM

    Silakan datang kekantor Jamsostek terdekat Pak dengan membawa dokumen asli. Bapak bisa menanyakannya di sana
    Kantor Cabang Serang
    Jl. Jend. A. Yani No. 154
    Serang 42118 PO Box 65
    Tel. (0254) 250155, 200794
    Fax. (0254) 200031
    Status Kantor: Cabang kelas I

  • awie wrote on 16 September, 2012, 18:46

    ass pa imam saya pengelola d salah satu taman kanak2, saya ingin mengasuransikan para guru dgn biaya 50rb perbulannya apakah ada dan bisa? trimakasih atas jawabannya

    Untuk Asuransi Kecelakaan Diri Bisa Ibu. Silakan baca di “Asuransi Kecelakaan Diri”.

  • Purwanto wrote on 24 November, 2012, 7:36

    Pak Imam Musjab,
    saya mau tanya jumlah santunan jamsostek utk kecelakaan kerja mata kiri jadi buram. Visus 50persen, lapang pandang 50persen. Tdk butawarna, tdk juling. Kalo boleh tahu cara hitungnya bagaimana.Terimakasih.

    Cacat kekurangan fungsi, dibayarkan sekaligus sebesar % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
    Jadi kurang lebih jika Bapak mengalami “Kurang Fungsi 50% Sebelah Mata” maka = 50% x 35% x 80 x upah sebulan
    Tinggal kaliin saja dengan upah Bapak per bulan

  • Etty wrote on 11 December, 2012, 9:37

    Maaf pak kami perushaan berkembang dlm bidang penenrbitan,ingin mengikuti program asuransi kesehatan untuk karyawan,karywan kurang lebih 35 orang,ingin info asuransi jiwa recapital(relife) yang bisa langsung gesek di rumah2 sakit pak,mohon info atau masukannya kira2 asuransi apa yang simple n efektif pak,terima kasih pak

    Sudah dihubungi oleh rekan saya ya, Bu

  • TUNGGUL wrote on 19 December, 2012, 16:14

    Dear Pak Imam Musjab,
    Perkenalkan nama saya : Tunggul dari brokers
    Saya boleh minta tolong ke bapak, biar membagi tentang liability dan resiko apa saja yg di cover.

    atau klau boleh di email ke thl2508@yahoo.com

    Tks

    Tunggul

    Bisa dibaca di sini Pak “Konsep Dasar Asuransi Liability” juga di Menu Liability untuk berbagai jenis asuransi Liability. Good Luck!

  • Wirasena wrote on 26 April, 2013, 13:32

    Pak Imam,
    Mohon pencerahannya, apakah Employer’s Liability Insurance secara hukum diwajibkan di Indonesia?
    Terimakasih.

    ELI tidak diwajibkan di Indonesia, Pak
    Yang wajib adalah ke-ikutserta-an dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja “Jamsostek”

  • Iwan wrote on 30 May, 2013, 11:06

    Pak, berapa jumlah karyawan minimum yang wajib ikut Jamsostek? Bolehkah Jamsostek digantikan dengan program perlindungan dari asuransi lain? Karyawan kantor saya sekitar 10 orang, dan saya lebih suka memberikan asuransi kesehatan yang benefitnya lebih besar.

    Bisa di baca di sini, Iwan

    (3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    (4) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut Peraturan Pemerintah ini, tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.

    bisa dibaca di Sini
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

  • kuswanto wrote on 2 February, 2014, 23:13

    saya sangat tertarik dengan adanya perlindungan Ansurasi yang seperti tercatum pada keterangan tertera di atas,dan ini merupakan suatu pandangan untuk sipembaca yang belum mengikuti perlidungan Ansuransi dalam aspeck kehidupan di pekrjaannya yang menanggung acaman resiko yang sangat tinggi beban pada dirinya, betapa pentingnya ansuransi dalam perjalanan kehidupan pekerjaanya dapat mengikuti langkah yang dapat menkaver kesehatanya dengan jalan mengikuti atau bisa dapat sebagai salah satu anggota kesehatan ansuransi kecelakaan.,sehingga terlidungi dari segalah biaya kecelakaan yang terdapat pada dirikita nantinya.

    trimakasih

    Setuju, Pak

  • bambang wrote on 7 October, 2014, 16:40

    Assalamualaikum..

    Saya mau tanya pak,,saya baru kecelakaan kerja,,,jari tengah dan jari manis saya kena,,masing2 1 ruas,,itu untuk perhitungannya bagaimana yah?trus untuk klaim biaya bagaimana?

    Kalo yang dimaksud adalah
    1) Jaminan WCI bisa dibaca di sini
    http://ahliasuransi.com/workmens-compensation-v-jaminan-kecelakaan-kerja-dan-penyakit-akibat-hubungan-kerja/
    http://www.jamsosindonesia.com/prasjsn/Jamsostek/manfaat/manfaat_jamsostek_-_jaminan_kecelakaan_kerja

    2) Kalo Polis PA bisa di cek di sini
    http://ahliasuransi.com/asuransi-kecelaakn-diri-personal-accident/

    Ngurusnya kemana? yang No.1 bisa ke HRD Perusahaan atau ke Kantor BPJS Kesehatan, yang No. 2 tentu ke perusahaan asuransi ybs

  • sri wrote on 20 November, 2014, 16:50

    assalamualaikum…

    mau tanya2 sedikit. apabila terjadi kecelekaan. korban mengkliam 2 asuransi sekaligus dalam waktu bersamaan. jamsostek dan jasa raharja. apakah bisa ? terimakasih

    Untuk santunan cacat tetap dan meninggal dunia : Bisa Sri

  • sri wrote on 22 November, 2014, 11:50

    okeh pak, terimakasih infonyaaaa…

  • Rino Tertiana wrote on 28 January, 2015, 14:36

    Assalamualaikum pak Imam, saya mau tanya untuk perhitungan premi WCA, dengan periode asuransi selama setahun apakah wageroll pekerja dihitung bulanan atau tahunan? contohnya gajinya Rp. 3,000,000, apakah langsung dikalikan 72 bln dan dikali rate? atau dikalikan lg selama 12 bulan?

    Masing-masing perusahaan asuransi mungkin punya hitungan / formulasi berbeda
    yang paling common sih total annual wageroll (12 bulan gaji) dikalikan % tertentu

  • E. Parjaman wrote on 22 May, 2015, 10:43

    Assalamualaikum pak Imam, saya dulu peserta jamsostek dari salah satu perusahaan. tapi sekarang sdh tidak lagi, bisa gak kalo saya ambil saldo saya saat ini..? apakah data2 saya msh ada di JAMSOSTEK. mohon penjelasan pak terimakasih.

    BISA PAk silakan ke kantor JAmsostek terdekat dengan membawa bukti identitas dan kartu peserta. Gampang Koq

  • mashenk wrote on 25 December, 2015, 14:18

    Mohon bantuannya ya Pak,

    ada rekan kerja saya yang mata kanannya buta total ( digantikan dgn prothesa ) seorang karyawan borongan yang biasanya memiliki penghasilan per-minggu 500rb hingga 800 ribu ( tidak tentu ) , Kalau perhitungan santunannya seperti apa ya Pak ? Mohon bantuaannya, sebelumnya terimakasih.

    Pertama harus dikonfirmasi kepada perusahaan tempat rekan anda bekerja, apakah diikutkan program jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
    Jika ada nomor peserta / kartu peserta dapat di cek ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
    Santunan untuk sebelah mata (satu mata) kurang lebih 35% x 80 x upah sebulan
    Jadi kalau upah sebulan 500 ribu (upah yang dilaporkan ke Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan) maka santunannya kurang lebih
    35% x 80 x 500 ribu = 14 juta

  • Adiy wrote on 14 August, 2018, 8:39

    Jika si tertanggung punya jamsostek /bpjs ketenagakerjaan,wci dan pa kmudian tertanggung tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja apakah dapat mengajukan klaim untuk ketiga jenis asuransi tersebut? Dan bagaimana mekanisme penggantiannya?mungkinkah tertanggung mendapatkan double cover ?

  • luki wrote on 29 October, 2020, 12:28

    Mohon dapat dijelaskan besaran limit asuransi Employers liability dan worker compensation berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.

Trackbacks

  1. Asuransi Kecelaakn Diri (Personal Accident) « AHLI ASURANSI
  2. Workmen Compensation & Employers Liability – Quotation

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.