Posts Tagged ‘Breach of Professional duty’

Breach of Professional Duty

In the event of a claim being brought by any Insured in respect of Loss resulting from any breach of professional duty by professional consultants, the Insurers will indemnify the Insured, However, the Insurers retain all rights of subrogation against the professional consultants in respect of such Loss. Full story

Starbucks memenangkan perkara hak cipta di China

China: Keputusan penting pengadilan telah memberikan kemajuan yang besar dalam hal perlindungan hak cipta di China, Starbucks memenangkan pertanrungan selama dua tahun melawan jaringan restoran kopi terbesar di China. Pengadilan di Shanghai memerintahkan Shanghai Xingbake Coffee Company untuk membayar ganti rugi CNY 500,000 (atau US 61,804) karena telah melanggar hak cipta Starbuks   Starbucks yang memiliki lebih dari 300 outlet di China dan Taiwan mengalahkan tergugat atas penyalahgunaan hak cipta merek dagang mereka. “Xingbake” terdengar sangat mirip pengucapannya dengan “Starbucks” dalam bahasa atau lidah orang China, ditambah lagi logo yang digunakan sangat mirip dengan warna hijau dan putih dari Starbucks Full story

Xiamen University menuntut penggunaan nama singkatan Xiada

China: Universitas Xiamen di wilayah provinsi Fujian China menuntut perusahaan real estate sehubungan dengan penggunaan nama Xiada tanpa persetujuan pihak universitas, penuntut mengajukan gugatan sebesar CNY 5,000,000 (atau USD 617,284) sebagai konpensasi penggnaan namanya secara tidak sah oleh Shanghai Xiada Real Estate Development Co., Ltd. Ditambah 10% keuntungan perusahaan dari tahun 2002 s/d 2004 dimana mencapai jumlah CNY 50 juta. Xiamen University sering disingkat Xiada telah mendaftarkan hak atas pemakaian nama lengkap dan nama singkatan atau panggilan sebagai merek dagang pada tahun 2000   Tergugat beralasan bahwa penggunaan nama Xiada adalah suatu kebetulan dan ketidak sengajaan semata mengingat Xiada adalah juga singkatan dari pendiri perusahaan mereka yaitu Xiamen Dayang  terlebih lagi mereka telah menggunakan nama Xiada sebagai nama perusahaan sebelum pihak universitas mendaftarkan merek dagang mereka. Full story

Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)

Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)
  Jepang: Seorang penemu teknologi revolusionir kelistrikan di Jepang memenangkan gugatan hukum melawan ex perusahaan dimana ia pernah bekerja sehubungan dengan perkara hak patent yang dipersengketakan. Kemenangan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penemuan atau hasil kreasi dari karyawan atau pekerja semata-mata adalah hak dari perusahan atau pengusaha.   Penggugata akan menerima pembayaran sebesar JPY 840,000,000 atau setara US$ 8,000,000 ex perusahaanya Nichia dimana ia bekerja dan menemukan teknologi “bue light emitting diodes”. Penemuan ini ini konon merupakan terobosan penting dalam pembuatan vibrant video billboard, lampu lalu lintas dan juga pengembangan blue laser yang banyak digunakan di DVD players, penemuannya juga banyak digunakan di lampu LED yang sekarang banyak digunakan di rumah-rumah atau di perkantoran.   Kasus ini mendapat perhatian serius di Jepang sebagai test apakah pegawai atau pekerja harus mengorbankan segalanya untuk perusahaan termasuk dalam hal hak cipta? Full story

Kasus Klaim: Lawyers found negligent – Pengaca / Advocat didenda US$ 967,300 untuk kelalaiannya

China: Tiga orang Pengacara / Advocat diperintahkan untuk membayar denda kepada kliennya sebesar CNY 8,000,000 (US$ 967,300) dan harus mengembalikan biaya pengacara sebesar CNY 1,000,000 (US$ 120,000) oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Beijing akibat kelalaiannya (for breaching their legal duties). Ini adalah denda terbesar sepanjang sejarah atas Pengacara / Advocat di Beijing. Akibat kelalaian para pengacara tsb, Hebei Sanhe Yanhua Company perusahaan real estate terkemuka di Beijing menderita kerugian sebesar CNY 100,000,000 (US$ 12,000,000)   Pengadian memutuskan para pengacara / advocates tsb bersalah dalam kasus ini, para Pengacara telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya dalam menyelidiki status tanah, kondisi serta kualitas dari perusahaan mitra klien mereka yaitu Beijing Jinsheng Company   Ketiga Pengacara tidak setuju dengan keputusan hakim dan memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Beijing atas hukuman tsb   Full story

Kasus Klaim: Auditor kurang menulis angka “0” (Nol) pada laporan keuangannya

  Ini adalah kasus klaim yang pernah penulis tangani, singkatnya begini:   Sebuah perusahaan audit keuangan di Jakarta (baca: Auditor) memenangkan kontrak audit untuk menilai asset  anak perusahaan sebuah perusahaan minyak besar asal Arab Saudi di Arab Saudi (bukan di Indonesia) kebetulan mereka beli Professional Indemnity di perusahaan kami.   Tahun 2006, Auditors mendeteksi adanya kesalahan jumlah asset perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan penulisan angka pada nilai salah satu assets perusahaan tahun sebelumnya Tahun 2005 yang dilakukan oleh Auditors sebelumnya dimana Auditors sebelumnya adalah mereka juga (Perusahaan Audit yang sama)   Nilai salah satu asset perusahaan tsb seharusnya adalah US$ 4,000,000 namun tertulis US$ 400,000 (kurang satu angka nol), Kesalahan tersebut terjadi tahun 2005 dan terdeteksi tahun 2006 oleh Auditors yang sama, Auditors kemudian melaporkan adanya temuan tersebut ke pihak manajemen, Apa yang terjadi? Full story

Kasus Klaim: Auditor diganjar US$ 504,049 karena gagal mendeteksi kecurangan laporan keuangan

Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.   Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan. Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.