Posts Tagged ‘Pertanggungan dibawah harga’

Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?

Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?
Seringkali penulis mendapat pertanyaan seperti ini? Apakah Average (Under-Insurance) berlaku untuk klaim Total Loss? Tidak hanya dari “orang awam” bahkan dari rekan-rekan sesame “orang Asuransi”.   Sebagian besar menjawab “Tidak Berlaku”. Why? Karena maksimum ganti rugi adalah sebesar Harga Pertanggungan (TSI).   Full story

Average: Pertanggungan dibawah harga

Pertanggungan dibawah harga? Apa maksudnya? Jika rumah (gedung) anda seharga Rp 1,000,000,000 tapi anda hanya meng-asuransi-kannya seharga Rp 500,000,000 saja. Maka sangat wajar jika terjadi klaim pihak Asuransi hanya akan membayar ganti rugi  50% dari Harga Sebenarnya (Value at Risk) , itu yang disebut Pertanggungan dibawah harga (under insurance).   Full story

Very Important Clauses : Klausul-Klausul Penting dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || ).push({}); (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.