Archive for the ‘Automobile Claim’ Category

Claims Procedure – Motor Vehicle Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.   1. CLAIM REPORTING   a.       Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3x24 hours after the accident or theft occurred.   Full story

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Please click here to read its English version   Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.   1. PELAPORAN KLAIM   a)  Laporan tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya, maksimum 3x24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kecurian        b)  Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang ada dikota anda.   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.