Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
- Monday, January 11, 2016, 11:29
- Insurance News, Property Insurance
- Add a comment
Setelah setahun menuai kontroversi sejak RPOJK akhirnya Batas Minimum Batas Retensi Sendiri dan Besar Minimum Dukungan Reasuransi Dalam Negeri ditetapkan menjadi POJK lengkap dengan SEOJK nya dan berlaku efektif per transaksi 1 Januari 2016
Silakan dibaca summary peraturan dan aturan pelaksanaannya dalam Sosialisasi POJK Nomor 14/POJK.05/2015 dan Nomor 31/SEOJK.05/2015 Tentang Batas Retensi Sendiri, Besar Dukungan Reasuransi, dan Laporan Program Reasuransi/Retrosesi selengkapnya dibawah ini:
Lampiran 1 – Tabel Batas Retensi Sendiri Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Lampiran 3 – Laporan Program Reasuransi/Retrosesi
Lampiran 4 – Laporan Program Reasuransi/Retrosesi Syariah
Lampiran 5 – Laporan Program Reasuransi Jiwa
Informasi lebih lanjut silakan hubungi Email: ditwas.asuransi@ojk.go.id
Atau bisa juga telpon saya di +628128079130 atau email di imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id tapi saya tidak janji bisa menjawab semua pertanyaan anda ha..ha…
Tetap Semangat!!
Imam MUSJAB
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!