Kepada Yth,

Bapak/Ibu Para Intermediary

Di Tempat 

 

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013

TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN BIAYA AKUISISI

PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DAN HARTA BENDA

SERTA JENIS RISIKO KHUSUS MELIPUTI BANJIR,

GEMPA BUMI, LETUSAN GUNUNG BERAPI DAN TSUNAMI

TAHUN 2014

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Edaran OJK tersebut di atas, bersama ini kami lampirkan Surat Edaran OJK dan Lampirannya yang terdiri dari:

  1. Lampiran I mengenai Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014
  2. Lampiran II mengenai Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Tahun 2014
  3. Lampiran III mengenai Penetapan Tarif Premi Risiko Khusus Banjir Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014
  4. Lampiran IV mengenai Penetapan Tarif Premi Risiko Khusus Gempa Bumi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014

Ketentuan penetapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi sebagaimana terlampir berlaku efektif mulai 1 Februari 2014 baik untuk penutupan baru maupun perpanjangan.

Berkenaan dengan itu, semua Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi diwajibkan untuk menggunakan pedoman penetapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi sebagaimana terlampir dalam surat ini.

Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dilarang untuk melakukan upaya-upaya yang merupakan bentuk tidak dipatuhinya Surat Edaran dimaksud antara lain dengan melakukan pembatalan polis yang belum jatuh tempo dan diterbitkan di masa transisi atau diperpanjang dengan masa periode lebih dari 1 (satu) tahun dengan tujuan untuk dapat diterbitkan dengan tarif lama sebelum adanya penerapan tarif baru berdasarkan Surat Edaran dimaksud sebagaimana terlampir dalam Nota OJK berikut ini.

Terhadap Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran surat ini akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian, termasuk perintah untuk tidak memasarkan lini usaha asuransi tertentu.

Oleh karenanya, kami mohon bantuan dan kerja sama Bapak/Ibu Para Intermediary untuk pelaksanaan penetapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi tersebut.

Jika ada pertanyaan mengenai pelaksanaan penetapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di (021) 64701278 dengan Imam Musjab (imusjab@qbe.co.id) or imusjab@gmail.com or +628128079130

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

OJK