SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN BIAYA AKUISISI
- Thursday, January 16, 2014, 7:47
- Insurance News
- 4 comments
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Para Intermediary
Di Tempat
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013
TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN BIAYA AKUISISI
PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DAN HARTA BENDA
SERTA JENIS RISIKO KHUSUS MELIPUTI BANJIR,
GEMPA BUMI, LETUSAN GUNUNG BERAPI DAN TSUNAMI
TAHUN 2014
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Edaran OJK tersebut di atas, bersama ini kami lampirkan Surat Edaran OJK dan Lampirannya yang terdiri dari:
- Lampiran I mengenai Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014
- Lampiran II mengenai Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Tahun 2014
- Lampiran III mengenai Penetapan Tarif Premi Risiko Khusus Banjir Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014
- Lampiran IV mengenai Penetapan Tarif Premi Risiko Khusus Gempa Bumi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014
Ketentuan penetapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi sebagaimana terlampir berlaku efektif mulai 1 Februari 2014 baik untuk penutupan baru maupun perpanjangan.
Berkenaan dengan itu, semua Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi diwajibkan untuk menggunakan pedoman penetapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi sebagaimana terlampir dalam surat ini.
Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dilarang untuk melakukan upaya-upaya yang merupakan bentuk tidak dipatuhinya Surat Edaran dimaksud antara lain dengan melakukan pembatalan polis yang belum jatuh tempo dan diterbitkan di masa transisi atau diperpanjang dengan masa periode lebih dari 1 (satu) tahun dengan tujuan untuk dapat diterbitkan dengan tarif lama sebelum adanya penerapan tarif baru berdasarkan Surat Edaran dimaksud sebagaimana terlampir dalam Nota OJK berikut ini.
Terhadap Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran surat ini akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian, termasuk perintah untuk tidak memasarkan lini usaha asuransi tertentu.
Oleh karenanya, kami mohon bantuan dan kerja sama Bapak/Ibu Para Intermediary untuk pelaksanaan penetapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi tersebut.
Jika ada pertanyaan mengenai pelaksanaan penetapan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di (021) 64701278 dengan Imam Musjab (imusjab@qbe.co.id) or imusjab@gmail.com or +628128079130
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
About the Author
4 Comments on “SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN BIAYA AKUISISI”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
lampiran 2,3,4 nya nggak bisa dibuka Pak Imam… thanks for upload
Terima kasih, Hendra. Link sudah diperbaiki. sekarang bisa di download
pak Imam sy bisa minta tlng dikirim email tentang SE No. 06 / D.05 / 2013 terima kasih
Tinggal di klik saja Pak SE Tarif OJK juga Lampiran-nya pada article di atas
Mohon informasi rate administrasi pembatalan polis asuransi kendaraan bermotor yang diatur undang2 / OJK untuk premi asuransi yang baru dibayarakan 1 minggu & polis belum diterima karena tidak terjadi kesepakatan oleh pihak tertanggung. Pembatalan Polis dikarenakan tidak adanya jaminan kenyamanan pihak asuransi ke depannya oleh pihak asuransi untuk proses pengklaiman & manners marketing asuransi yang kurang sopan pada pihak tertanggun, mohon informasi bapak / ibu segera, karena pihak asuransi akan melakukan pemotongan langsung premi yang sudah dibayarkan sebesar 30%, dan saya sebagai pihak tertanggung merasa dirugikan. Karena
1. proses pembatalan terjadi bukan dari kesalahan saya, mereka tidak memberikan rasa aman untuk proses klaim ke depan, terbukti dari awal akan diterbitkan polis pihak marketing sudah melakukan tindakan juga perbuatan yang kurang berkenan.
2. Polis juga tidak saya setujui jg tidak saya bawa, juga tidak ada saya tanda tangani, belum ada klaim sm sekali, premi pembayaran kurang dari 1 minggu.
Terima kasih atas informasi & bantuan hukumnya
wassalam kayla
Waalaikum Salam KAyla,
(1) Aturan praktek pada umumnya : pengembalian dihitung prorata hari, kalo satu minggu doang (7 hari) maka pengembalian premi adalah:
358
—– x Premi
365
(2) Aturan Polis (PSAKBI) : pengembalian dihitung prorata hari setelah dikurangi biaya akuisisi perusahaan
358
—– x (Premi – biaya akuisisi)
365
*biaya akuisisi maksimum adalah 25% dari total premi
Mungkin aturan yang No.2 yang diterapkan oleh perusahaan, sehingga potongan hampir 30% itu. Aturan No.2 ini adalah benar walaupun sangat merugikan klien, sehingga sebagian besar perusahaan asuransi (yang baik) menggunakan aturan No.1
pak mau tanya terkait penerapan Tarif property sesuai SE OJK dimana saat ini kode okupasi untuk Pabrik gula di bedakan menjadi 2711 (Sugar Factory) dan 309 (Gula bibit),untuk Pabrik Gula dengan proses produksi yg cukup panjang meliputi pengolahan tebu dalam artian mulai dari pemotongan pemerasan, menghasilkan nira yang dimasak dan dikeringkan hingga menghasilkan produk akhirnya adalah gula kristal
menurut bapak Pabrik gula tersebut lebih tepat diterapkan kode okupasi yang mana, apakah 2711 ataukah 309?
mohon arahannya dan terimkasih sebelumnya untuk jawabannya