Gudang pribadi v gudang umum dalam kode okupasi asuransi kebakaran

Banyak perdebatan apakah suatu risiko masuk kategori gudang pribadi (private warehouse) atau gudang umum (public warehouse)? karena eksposure risikonya terutama terhadap bahaya kebakaran dan pencurian sangat tinggi maka gudang umum dikenakan tarip jauh lebih besar.

Pada pertemuan para underwriting, dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan “gudang pribadi” yaitu:

Mengenai Kepemilikan Bangunan / Gudang

Bangunan / Gudang yang bersangkutan adalah milik Tertanggung atau disewa oleh Tertanggung dari pemilik bangunan / gudang tersebut dan tidak dipindahkan kepemilikannya atau disewakan ulang baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain / pihak ketiga.

Mengenai Kepemilikan Barang-Barang yang disimpan didalamnya

Barang-barang yang disimpan didalam bangunan/gudang yang bersangkutan seluruhnya milik perorangan atau satu badan usaha yang sama dan tidak terdapat barang-barang milik pihak lain.

Mengenai Pengelolaan Gudang

Pengelolaan bangunan / gudang dan barang-barang yang disimpan didalamnya dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik barang atau pemilik bangunan

Sedangkan gudang umum (public warehouse) adalah yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

#UnderwitersMasihAda

Imam Musjab
ahliasuransi.com

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.