Archive for the ‘Principles & Practice of Ins’ Category

Kontrak Asuransi v Kontrak Reasuransi

Kontrak Asuransi v Kontrak Reasuransi
Reasuransi adalah persetujuan antara Penanggung (Ceding company) dan reasuradur, di mana penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian risiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan menerima premi dari dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian Ceding ... Full story

Bagaimana cara membatalkan polis asuransi? Apakah kena denda atau pinalti?

Walaupun sangat mudah untuk dijawab, namun saya mendapat banyak sekali pertanyaan Bagaimana cara berhenti? Bagaimana cara membatalkan polis asuransi? Apakah kena denda atau pinalti? Terutama pertanyaan dari mereka yang merasa “terpaksa” atau merasa “tertipu” telah membeli asuransi yang ditawarkan oleh sales atau telemarketing melalui telepon atau direct marketing yang menjual produk asuransi di bank atau di mal.... Full story

Aggregate Deductible – Bagaimana penerapannya?

Aggregate Deductible – Bagaimana penerapannya?
Dalam beberapa penutupan asuransi, terutama asuransi harta benda (property) sering ada penerapan aggregate deductible, menurut teori AAMAI penerapan aggregate deductible sbb: (dari materi AAMAI 105 Bab 9)  E1  Aggregate Deductible Alasan Perusahaan Asuransi mengenakan deductible mungkin karena pengalaman klaim tertanggung yang buruk. Biasanya untuk melindungi keuangan terkait hal itu maka dikenakan deductible ... Full story

What is a “cut-through clause”?

The cut-through clause is a provision in a reinsurance agreement which clarifies that, should the primary insurer becomes insolvent, the reinsurer is still liable for its stated share of the loss but that payment will be made directly to the insured and not to the insurer as is normally done. Many types of “cut-through-clause” wordings, please use as ... Full story

Klausul-klausul berbahaya : Non-Invalidation Clause, Breach of Warranty and Avoidance of Terms

Pencantuman klausul Non-Invalidation Clause, Breach of Warranty Clause telah membawa implikasi serius atas klaim pada suatu polis Warranty: - apa yang dimaksud dengan Warranty? MIA 1906: Nature of warranty (1)A warranty, in the following sections relating to warranties, means a promissory warranty, that is to say, a ... Full story

Reasuransi

Download Buku "Reasuransi" di sini 7. REASURANSI Full story

Renewal & Cancellation

Download Buku "Renewal & Cancellation" di sini 6.   RENEWAL AND CANCELLATION Full story

Underwriting & Rating

Download Buku "Underwriting & Rating" di sini 5.   UNDERWRITING & RATING Full story

Dokumen Asuransi

Download Buku "Dokumen Asuransi" di sini 4.   DOKUMEN ASURANSI Full story

Jenis-Jenis Asuransi

Download Buku "Jenis-Jenis Asuransi" di sini 3.   JENIS-JENIS ASURANSI Full story

Prinsip-Prinsip Asuransi

Download Buku "Prinsip-Prinsip Asuransi" di sini 2.   PRINSIP-PRINSIP ASURANSI Full story

Risiko & Asuransi

Buku Risiko & Asuransi download di sini 1.   RISIKO & ASURANSI Full story

Physical vs Moral Hazards : Bagaimana cara mengetahui suatu risiko mempunyai ‘Physical Hazard’ dan ‘Moral Hazard’ yang baik??

Physical Hazards  adalah hazards yang berkenaan dengan aspek-aspek fisik dari risiko yang dapat mempengaruhi timbulnya atau besarnya suatu kerugian, baik dari segi sering atau jarang terjadinya (frequency) maupun dari segi tingkat keparahan dari kerugian/kerusakannya (severity) Full story

Stock Declaration Clause (Adjustable Premium)

Stock Declaration Clause (Adjustable Premium)
(uraian by Imam Musjab - silakan download Klausul dan Uraian di sini) Dalam mengasuransikan stok barang, tertanggung mempunyai pilihan apakah akan mengasuransikan berdasarkan harga pertanggungan tetap atau berdasarkan stock declaration basis. Sehubungan dengan itu, jelaskan: Full story

Co-insurance under table

Co-insurance under table adalah praktik bisnis asuransi kerugian yang menurut pengamatan penulis tidak common practice. Full story

Suggested Answer 304 Asuransi Kendaraan Bermotor

Suggested Answer 304 Asuransi Kendaraan Bermotor
Subjek ujian AAMAI 304 Asuransi Kendaaraan Bermotor (Silabus Study Course 765 Motor Insurance – The Chartered Insurance Institute, October 1998) Full story

Suggested Answer 301 Prinsip-Prinsip Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan

Suggested Answer 301 Prinsip-Prinsip Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan
Subjek ujian AAMAI 301 Prinsip-Prinsip Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan (Silabus Study Course 745 Principles of Property and Pecuniary Insurances – The Chartered Insurance Institute, May 2000) Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.