Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)?

Kelanjutan dari “Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)” masih saja memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya, yaitu :

Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)?

Jawabannya tentunya TIDAK BISA titik.

NAMUN tetap saja pertanyaan berlanjut.

Bagaimana jika diberikan engineering fee, risk management fee, atau biaya survey risiko? Apakah itu termasuk sebagai biaya akuisisi?

(Jawab) Ya, termasuk biaya akuisisi

Akan tetapi jika survey tersebut dilakukan oleh independent engineer(entitas yang berbeda dengan broker/ agen) yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi, maka fee tersebut bukan merupakan biaya akusisi dan ditagih berdasakan actual invoice/ at cost.

(artinya apa? Engineering fee BOLEH diberikan JIKA dilakukan oleh independent engineers dan masuk ke dalam biaya operasional perusahaan, bukan masuk biaya akuisisi)

Bagaimana pencatatan atas biaya-biaya sponsor / entertain / top agent award (trip ke luar negeri) terhadap penutupan asuransi ?

Apakah setelah SE 06 ini, perusahaan asuransi umum masih boleh memberikan reward tambahan seperti tour untuk para agen berdasarkan prestasi mereka, dan bagaimana pembebanan biayanya ?

Apakah biaya promotion/join promo termasuk sebagai biaya akuisisi? Karena di SE hanya menyebutkan biaya akuisisi adalah komisi dan imbalan jasa.

Apakah marketing promotion/join promo termasuk dalam komponen biaya akuisisi?

(Jawab) Masuk kedalam biaya operasional (OPEX) selama nilainya/besarannya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Perusahaan.

(artinya apa? Biaya sponsor, agent reward, biaya promo, biaya marketing, biaya entertain BOLEH diberikan selama nilainya wajar dan masuk ke dalam biaya operasional perusahaan, bukan masuk biaya akuisisi)

Apakah profit sharing diperkenankan baik kepada tertanggung maupun pihak perantara?

(Jawab) Tidak diperkenankan. Pengaturan dalam Surat Edaran ini, semuabiaya yang dikeluarkan kepada pihak tertanggung atau pihak ketiga hanya dapat diberikan seperti yang diatur pada ketentuan Biaya Akuisisi dan Diskon.

Apakah imbalan jasa dalam bentuk OC (Overiding Commission) sebagai tambahan biaya akuisisi, yang biasanya diberikan kepada perorangan(oknum) diperbolehkan?

(Jawab) Tidak diperbolehkan

(artinya apa? Tidak boleh diberikan, KECUALI………..)

(artinya apa? Boleh diberikan, JIKA………..)

Hhmm…!!

 

Keterangan lebih lanjut Baca:

Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)

What Changes on Property Rate in Indonesia after New OJK Tariff Regulation?

SOSIALISASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN BIAYA AKUISISI

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

3 Comments on “Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)?”

  • Hilmi wrote on 7 December, 2014, 12:11

    mungkin maksud Bpk 25% utk kendaraan bermotor?

    Upp Salah?! Betul 25% untuk kendaraan bermotor

  • denni wrote on 13 December, 2014, 18:45

    Pak imam, bagaimana thd. Handling fee atau upah ubtuk leader apakah termasuk dalam biaya akuisisi? Contoh : leader menerapkan komisi/outgo sebesar 15% kemudian masih ditambah handling fee sebesar 2,5% apakah hal ini diperbolehkan oleh

    Tidak diperbolehkan

  • Indra wrote on 26 October, 2017, 9:57

    Tapi pak Imam, kenyataan di Lapangan menyatakan bahwa potongan tambahan itu merajai kondisi pasar, sehingga bisnispun persaingan mulai tidak sehat atau bisa dibilang sebelum kita accept risiko tersebut pihak perantara pasti akan bilang bisa kasih lebih berapa ? Hehehehehehe

    YA Begitulah kompetisi di market

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.