Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Please click here to read its English version

 

A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.

 

Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:

 

1.    Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.

 

2.   Untuk barang dalam KONTAINER:

     Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor KONTAINER apakah terdapat kerusakan, berlubang, dsb.

     Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor SEGEL apakah terdapat kerusakan, hilang dan apakah nomor segel sesuai dengan dokumen pengangkutan.

     Berilah catatan pada  “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” jika terdapat kerusakan dan atau kehilangan barang.

 

3.   Segera menghubungi pihak pengangkut / Carrier untuk melakukan survey.

 

4.   Segera menghubungi PERUSAHAAN ASURANSI untuk melakukan survey bersama.

 

5.   Segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan, bajing loncat dan tindak kejahatan lainnya.

 

6.   Ambillah Foto kontainer termasuk nomor kontainer, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan, dan kondisi barang untuk dokumentasi.

 

7.   Segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut  / carrier.

 

B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI

 

Laporan Klaim harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent yang ditunjuk secepatnya, agar PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent dapat segera melakukan survey untuk mengetahui penyebab kerusakan, pelaporan klaim maximum 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan dan atau kehilangan barang.

 

Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada PERUSAHAAN ASURANSI atau Loss Adjusters yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal, wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.

 

C. Dokumen Klaim

 

1.   Claim Form yang telah diisi lengkap disertai dengan perincian jumlah kerugian.

2.   Polis / Sertifikat Asuransi Asli

3.   Bill of Lading atau Konosemen Asli

4.   Invoice

5.   Packing List

6.   Surat Jalan / DO

7.   Berita Acara Serah Terima Barang / Survey Report

8.   Surat Tuntutan kepada pihak pengangkut / carrier dan balasannya.

9.   Penawaran Biaya Perbaikan.

10. Surat Penyerahan Petikemas (SP2)

11. Laporan Kecelakaan Kapal & Surat-surat kelengkapan kapal.

12. Laporan Polisi (untuk pencurian dan kecelakaan lalu lintas).

13. Photo

 

 

D. Salvage

 

1.   Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya wajib menjaga barang yang rusak dan tidak boleh membuang atau menjualnya tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.

 

2.   PERUSAHAAN ASURANSI untuk dan atas nama Tertanggung  berhak untuk melaksanakan tender / lelang atas salvage tersebut dengan mengundang beberapa salvage buyers untuk berpartisipasi.

 

3.   Tertanggung / Penerima Barang dapat ikut serta dalam tender / lelang atas salvage tersebut.

 

4.   Peraturan pelaksanaan tender / lelang dan penentuan pemenang ditetapkan oleh PERUSAHAAN ASURANSI.

 

5.   Nilai penjualan salvage akan dibayarkan kepada Tertanggung dan akan dikurangkan dari nilai klaim yang disetujui.

 

E. General Average

 

Untuk klaim GA Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya dilarang untuk menandatangani Average Guarantee atau Membayar Deposit tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.

 

 

 

Untuk konsultasi klaim dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Telp: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

36 Comments on “Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)”

  • prabowo joko susilo wrote on 24 March, 2009, 11:16

    Dear P Imam
    Mohon dapat diberikan pencerahan sbb :
    Setahu saya teori nilai pertanggungan MC adalah valued dan unvalued policy.
    Pertanyaan kami :
    1. Kapan polis nilai pertanggungan MC adalah valued /unvalued
    2. Polis MC di Indonesia apakah valued/unvalued
    3. Bagaimana membedakannya?Apakah harus tercantum pada polis atau diberi klausula khusus?
    4. Apakah benar bila Valued/Agreed value tidak memperhitungan underinsured, sedangkan unvalued policy memperhitungkan underinsured?
    Kami nantikan jawaban Bapak
    Tks
    Prabowo

    IMAM MUSJAB: Polis MC adalah agreed value dan tidak berlakuk under insurance…saya malah baru mendengar istilah unvalued pada polis Marine Cargo…kita lanjutkan by email ya..?

  • suri wrote on 10 April, 2009, 13:45

    penjelasan bapak imam sejauh ini dapat saya mengerti, tetapi mohon memberitahukan informasi secara lengkap mengenai teori asuransi dalam marine cargo claim, dalam hal ini saya mendalami multimodal transport. berhubung topik tersebut adalah main topic tugas akhir saya. saya dapat penjelasan dari disertasi lain mengenai hal ini.

    terimakasih.
    NB. please email.

    IMAM MUSJAB: thanks suri for visiting… jika ada hal spesifik yang ingin didiskusikan menganai marine cargo or multi modal transport please drop me email to imusjab@qbe.co.id

  • adnial wrote on 24 May, 2009, 3:01

    salam kenal pak imam…….
    saya amat senang dengan adanya pembahasan mengenai marine cargo insurance….
    kebetulan sekali saya sedang membantu teman saya untuk menulis skripsi dibidang ini…….
    jadi saya mohon bantuan bapak imam untuk menjawab beberapa pertanyaan yg cukup membingungkan bagi saya…
    1. apabila yang mengurus polis dan membayar premi asuransi adl freight forwarder, bagaimana bentuk tanggungjawab prusahaan asuransi marine cargo apabila terjadi kerugian atas cargo??? apakah sama seperti halnya tertanggung langsung yang mengurus urusan asuransi tsb???

    IM: sama saja asalkan nama tertanggung tercantum di polis

    2. apakah penggantian kerugian tersebut akan dibayarkan kepada freight forwarder terlebih dahulu, atau langsung kpd tertanggung???

    IM: dibayarkan kepada nama yang tercantum di polis

    3. mengenai freight forwarder liability insurance, apakah itu berarti freight forwarder bertindak sebagai perusahaan asuransi, atau hanya sebatas mengurus urusan asuransi dengan melimpahkan pertanggungan atas cargo kepada perusahaan asuransi???

    IM: Berbeda “Subject matter of insurance” nya pak…baca selengkapnya di Freight Forwarders Liability Insurance

    4. apakah ada aturan perundang2an yang secara tegas mengatur mengenai liability dari freight forwarder ini???

    IM: diatur dalam konvensi international seperti the Hague Visby Rule, the Warsaw Convention atau kalo di Indonesia ada STC – Gapeksi dll

    terima kasih pak imam…
    saya sgt menantikan jawaban bapat….

    IM: Thanks for visiting

  • eko wicaksono wrote on 17 August, 2009, 19:40

    Halo p’imam,kalo boleh tlg diforward info2 u/ kasus p’prabowo joko susilo 24 march 2009.tks

  • Fx.Sugiyanto wrote on 5 December, 2009, 9:15

    Pak Imam.

    Kakau sudah baca buku saya “HUKUM ASURANSI MARITIM”(Protection & Indemnity Insurance)
    Jangan lupa komentarnya.

    Kabarnya Gramedia Kelapa Gading kehabisan, tapi saya masih lihat di Gramedia Pusat dan Hero Pancoran.

    Thanks

  • harfiadi wrote on 15 May, 2010, 19:48

    Halo pak imam,
    terima kasih atas informasi bermanfaat ini. saya juga lagi mendalami dan belajar mengenai marine cargo insurance, dan sangat senang jika bapak bersedia untuk sharing dengan saya. ada 2 hal yang mohon penjelasan dari bapak :
    1. adakah standar umum dari perusahaan asuransi mengenai proses klaim ?
    2. biaya2 apa saja yang dapat di klaim jika tipe asuransinya adalah type A untuk marine cargo ?

    terima kasih atas kesediaan bapak menjawab pertanyaan saya di atas.
    salam,

    IMAM MUSJAB: Standar Prosedur Klaim (atau SOP) kurang lebih sama; bisa dibaca di “Claim Procedure” namun prakteknya biasanya berbeda tergantung “culture” perusahaan.
    Marine Cargo hanya menjamin “Kerugian/Kerusakan” kargo plus biaya-biaya penyelamatan (recovery) saja.

  • pipit wrote on 24 June, 2010, 13:12

    apakah pelaporan claim dibatasi paling lambat hanya 7 hari sejak kejadian? bagaimana jika waktu laporan lebih lama dari 7 hari? apa alasan yang dapat diterima oleh pihak asuransi?

  • Indra P wrote on 26 September, 2010, 20:38

    Mas Imam …mohon penjelasannya mengenai kelengkapan dokumen klaim marine cargo mengenai Report On Ship’s Draught dari Surveyor dan Stowage Plan
    terima kasih atas penjelasannya

  • ricky wrote on 2 November, 2011, 10:50

    Pak Imam,

    Jika Tertanggung tidak dapat memenuhi semua dokumen yang kita minta atau yg kita butuhkan dalam proses klaim, Apakah kita bisa berikan inaccuracy penalty? dan berapa % biasanya penalty dari kekurangan dokumen tersebut?

    Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
    Salam,

  • IMAM MUSJAB wrote on 2 November, 2011, 23:19

    betul Pak “in-accuracy factor” dapat digunakan, berapa % tentu sangat bergantung seberapa “tidak akuratnya data” atau faktor perhitungan klaimnya (tentu sangat subjektif berdasarkan appraisal view and opinion)

  • ricky wrote on 8 November, 2011, 17:25

    Ada dasar hukumnya gak pak yang mengatur tentang in-accuracy-factor tersebut? Terima kasih banyak pak atas penjelasannya..

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 November, 2011, 9:49

    tidak ada pak, dasar nya adalah “perhitungan akuntasi” semata

  • Matius wrote on 30 December, 2011, 9:57

    Pagi Pak Imam,

    Pak, apakah kerusakan akibat loading dan unloading dari kapal di-cover di ICC “B”?

    Terima kasih atas penjelasan sebelumnya.

  • IMAM MUSJAB wrote on 31 December, 2011, 10:43

    Tidak dijamin Pak (kecuali memang ada perluasan jaminan untuk itu)

  • Matius wrote on 2 January, 2012, 11:29

    Pak Imam,

    Maaf saya lanjut lagi neh pak, jika terjadi guncangan di kapal yang disebabkan oleh gelombang laut sehingga muatan berbenturan dengan muatan lain, apakah di-cover dibawah ICC B?

    Terima kasih.

  • Fulan wrote on 7 February, 2012, 11:49

    Pak Imam & Matius,

    Koreksi sedikit, kalo pada saat loading/unloading ke atau dari kapal muatannya jatuh, bisa dijamin di Klausula 1.3 jika dengan ICC B 1/1/82.

    Yang dimaksud tidak dijamin kecuali ada perluasannya mungkin adalah loading/unloading risks ke atau dari alat angkut darat di gudang pada saat akan memulai perjalanan atau ketika tiba di tempat tujuan. Atau risiko selama stuffing/unstuffing yang memang tidak dijamin dalam ICC 1/1/82 apakah itu “A”, “B” atau “C” kecuali dengan perluasan yang biasa digunakan adalah “loading/unloading clause”

    Jadi, harus sedikit diperjelas ketika mengatakan jamin atau tidak untuk loading/unloading risks, karena wording klausula perluasan “loading/unloading clause” yang beredar di market juga bervariasi antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain.

    Salam,
    NR

    IMAM MUSJAB: Thanks Novi, Perlu diingatkan bahwa ICC B Clause 1.3 hanya menjamin Total Loss per koli saja.

  • Fulan wrote on 10 February, 2012, 17:12

    Betul pak, in terms of quantity nature of the goods, tapi kaitannya dengan loading/unloading risks, bahwa ICC B 1/1/82 bisa menjamin risiko tersebut, dengan kualifikasi yang disebut di polis “total loss of any package”.

    Mayoritas menganggap bahwa loading/unloading risks di atau dari kapal tidak dijamin meski warehouse to warehouse, padahal Klausula 1.3 di ICC B kan termasuk loading/unloading risks.

    Artinya, dijamin atau tidaknya loading/unloading risks is a question of fact, tidak bisa digeneralisir.

    Salam,
    NR

  • wahyu wrote on 4 March, 2012, 0:17

    Yang terhormat Bapak Imam musjab. Langsung aja Pak, sekarang ini saya dalam proses pengurusan claim asuransi marine cargo, yang kami asuransikan berupa radiator. Yang jd masalahnya saya terkendala dr pihak justernya yg menyatakan peyok dan lecet tidak di tanggung karena ada di clausula pholish asuransi (kata2 peyok dalam polish asuransi menggunakan bahasa inggris yg mana saya kurang memahaminya, sedangkan ada bagian lain dalam polish yg di terjemahkan tetapi utk yg peyok dan lecet itu tdk di terjemahkan padahal saya waktu claim menyatakn barang rusak bukan peyok dan lecet, kenapa di beropini peyok dan lecet, padahal belum survey barang hanya melihat foto) ketika saya akan mengasuransikan dr pihak marketing menerangkan kepada kami resiko kerusakan di tanggung semua dari yg terkecil sampai terbesar (All risk) dan dalam pengajuan asuransi kami juga mengajukan dg all risk. Pihak marketing juga tidak pernah membahas dan menerangkan mengenai clausula tersebut, mengenai kata2 clausula itu sendiri baru saya ketahui dr juster yg di tunjuk pihak asuransi setelah menunggu bebarapa minggu. Dari pihak juster sendiri belum pernah survey barang alasannya terlalu jauh. Untuk kronologis kerusakannya sebagai berikut Pak, ketika barang di pelabuhan di angkat menggunakan porklif peti barang bagian bawah tanpa sengaja ada tulangnya yg patah dan akhirnya ujung porklif mengenai barang dalam peti tersebut…saya mohon saran dan pencerahannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih Terimakasih

    IMAM MUSJAB: Ya itulah pentingnya penjelasan yang fair mengenai apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin sebelum anda memutuskan untuk membeli polis. kerusakan barang akibat tersodok forklift (rough handling) adalah dijamin dalam polis ICC “A”, namun sebagian (besar) perusahaan asuransi mencantumkan pengecualian tambahan (additional exclusions) yang biasanya ditulis “Excluding scratching, denting, bending…” yang artinya “Polis tidak menjamin kerusakan berupa lecet, tergores, penyok, pada bagian permukaan barang, casing atau packing-nya…”. singkatnya kalo lecet, tergores dan penyok casing-nya doang maka tidak dijamin tapi jika radiator menjadi rusak, mal-functioning, tidak dapat dihidupkan, maka menjadi dijamin

  • ryan wrote on 7 March, 2012, 15:44

    Selamat sore pak imam, apabila kondisi penutupan Marine acrgo Polis itu adalah ICC”A warehouse to project site. kemudian dari warehouse barang daiangkut melalui forwarding PT.A BCdengan menggunakan truck no pol misl: H. 35467 HY. sampai di pelabuhan tanjung priuk truck tidak dapat naik kedalam kapal hanya barang saja yang boleh naik dan masuk kapal. karena kapal adalah type General cargo. kemudian kapal berangkat ke pelabuhan daerah project site tadi. dan barang kembali diangkut dengan truk yang no pol belum dapat diketahui atau truk pengangkut berganti karena tidak dapat kepastian dari pihak forwarding. kemudian pada saat jalan ke lokasi hari itu juga mengalami kecelakaan dan didalam laporan polisi bahwa truk pengankut mengalami kecelakaan dengan no. pol. BA. 4646 LU. tertanggung mapun pihak forwardingpun baru mendapat data jelas alat angkut truk tersebut pada saat kejaddian dan laporan kepolisian setempat. Pertanyaannya apakah klaim marine cargo ditolak dengan dasar alat angkut berbeda yang tercantum di polis marine cargo? sementara tertanggung tidak mengetahui hal tersebut. Tolong jawaban dan infonya. Trim’s.

    Salam,

    Ry

    IMAM MUSJAB: Dalam polis marine cargo (sea-transit) yang dicantumkan dipolis adalah “Nama Kapal” bukan “Nomor Plate Truck” atau angkutan darat lainnya, jadi seharusnya tidak ada hubungannya dengan perubahan alat angkut darat (sepanjang laik jalan).

    berbeda dengan “inland Transit” dimana polis mencantumkan “nomor plate kendaraan”.

    dalam banyak kasus “asuransi pengangkutan barang (marine cargo)” Tertanggung tidak punya kontrol terhadap kapal/alat angkut (yang dilakukan oleh pihak lain / freight forwarders) oleh karenanya biasanya disepakati “persyaratan alat angkut i.e. type, tahun, tonase, dll” selama tidak menyimpang dari ketentuan tsb, harusnya tidak ada masalah.

  • fulan wrote on 30 May, 2012, 20:21

    Dear Pak Imam,

    Contoh kasus pak. Tertanggung cover cargo Jaminan 3 (ICC C) dimana barang diangkut diatas tongkang. kapal kemudian miring karena cuaca buruk namun tidak terbalik sehingga barang barang berjatuhan ke laut. 

    apakah dijamin dalam polis pak? 

    Terima kasih sebelumnya

    kapal miring tidak terbalik itu disebut vessel capsized = dijamin di ICC “C”. memang terjemahan bahasa Indonesianya sama yaitu terbalik.

  • bulan wrote on 31 May, 2012, 7:47

    Setelah dipersyaratkan kapal harus dikelaskan, namun pada saat klaim diketahui bahwa kapal non kelas, apakah klaim tetap dapat dibayar pak?

    Trims

    Kalo klaim yang terjadi memang berhubungan dengan masalah kapal pastinya tidak dijamin. namun jika tidak ada hubungannya dengan kapal tentunya masih dijamin, misalnya klaim pencurian.

  • Sancaya wrote on 11 December, 2012, 15:23

    Yth. Pak Imam,

    Lansung aja pak, kalau kita mangajukan klaim untuk biaya yang ditimbulkan karena keterlambatan waktu tiba barang yang disebabkan karena kapal karam, apakah bisa?
    Barang dicover dengan ICC’A’.
    Terimakasih

    Tidak dijamin, Pak

  • Opie wrote on 8 January, 2013, 14:16

    Pak Sancaya, untuk delay coba baca lebih teliti klausulanya bilang:

    “4.5 loss damage or expense proximately cause by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above)

    Yang di dalam kurung adalah pengecualiannya, jadi sedikit meralat jawaban dari pak Imam, biaya-biaya yang timbul karena keterlambatan masih bisa dijamin jika merupakan kerugian yang termasuk dalam Klausula 2.

    Terima Kasih Novy
    Hanya general average and salvage charges yang dijamin

  • adi wrote on 29 April, 2013, 14:43

    Selamat siang pak Imam
    Dalam asuransi marine, harga pertanggungan adalah agreed value, namun dimungkinkan terjadinya under value, dalam hal terjadi klaim partial loss dan harga pertanggungan ternyata under value apakah ganti ruginya secara prorata seperti property atau bagaimana, contoh kasus sbb.:
    TSI 1 buah mesin USD 10,000
    value at risk USD 12,000
    klaim partial loss USD 3,000
    apakak ganti ruginya seperti sbb.:
    10,000/12,000 x 3,000 = 2,500
    mohon penjelasan dari pak Imam, terima kasih sebelumnya.

    Adi, under-insurance tidak berlaku untuk asuransi marine cargo, bahkan untuk mesin sekalipun.

    Namun untuk mesin second-hand, Underwriters ada “buat sendiri” klausul “Second-hand machinery replacement clause” yang kurang lebih aplikasi-nya mirip dengan klausul under-insurance (saya katakan mirip karena not exactly the same in principle)

  • adi wrote on 1 May, 2013, 14:00

    menyambung pertanyaan di atas, saya mau minta tolong Pak Imam untuk mengirimkan bunyi klausula Second-hand machinery replacement tersebut, terima kasih sebelumnya.

    REPLACEMENT CLAUSE SECOND-HAND MACHINERY
    In the event of loss of or damage to any part or parts of the goods insured in
    consequence of a risk covered by the policy, the amount recoverable hereunder shall not
    exceed such proportion of the cost of replacement of the part lost or damaged as the
    insured value bears to the value of new machinery, plus additional charges for
    forwarding and re-fitting the new part or parts if incurred.

    other wordings

    Second-Hand Machinery Replacement Clause
    In the event of loss of or damage to any part or parts of an insured interest caused by a peril covered by the Policy, the amount recoverable hereunder shall not exceed such proportion of the cost of replacement or repair of such part or parts as the insured value bears to the value of a new machine, plus additional charges for forwarding and refitting the new parts, if incurred, but excluding duty unless the full duty is included in the amount insured, in which case loss, if any, sustained by payment of additional duty shall also be recoverable.
    Provided always that in no case shall the liability of Underwriters exceed the insured value of the complete machine.

  • Indra PK wrote on 2 May, 2013, 19:27

    mas imam …meneruskan kasus seperti bapak adi ….kalau nilai pertanggungannya di polis dibawah nilai yang ada di invoice ataupun konosement …/BL….kemudian terjadi klaim partial loss….apakah penggantian klaimnya tetap penuh (bukan prorata).. terima kasih

    Polis marine cargo umumnya ditutup berdasarkan “valued policy” – atau nilai yang sudah disepakati di awal. itulah penting dokumen bernama “Invoice”.

    Contoh:
    – Nilai mesin ; $450,000
    – Uang tambang (freight) : $50,000
    – Insured value CIF + 10% = $550,000
    – Kerusakan partial loss : 60% (cost of repair)

    Perhitungan ganti rugi menjadi :
    – Nilai mesin ; $450,000 x 60% = $270,000
    – Uang tambang (freight) : $50,000 x 60% $30,000
    – Total ganti rugi Insured value CIF + 10% = $300,000 + 10% = $330,000

    atau simple-nya bayar Kerusakan partial loss : 60% x $550,000 = $330,000

    *Perhitungan ganti rugi untuk “unvalued policy” pun sama saja provided that the sum insured is adequate

  • MZ Aftoni wrote on 19 August, 2013, 18:21

    Salam kenal P Imam, saya tertarik untuk menanyakan tentang “Salvage” yang intinya bahwa Salvage tersebut adalah menjadi hak milik Pihak penanggung (perusahaan asuransi).
    Mohon petunjuknya terkait aspek legal (UU dan turunannya) yang membahas secara eksplisit tentang definisi, kriteria dan status salvage setelah klaim dibayarkan ke pihak tertanggung.
    Demikian, terimakasih atas penjelasannya…

  • reyza Maulana wrote on 21 August, 2013, 10:03

    Pagi Pak Imam

    Saya ingin menanyakan apakah dalam cover C barang yg ada didalam alat angkut bisa tercover sedangkan alat angkut tersebut belum kembali walaupun sempat terlihat karena antrian kapal terlalu banyak dipelabuhan dan kapal meninggalkan pelabuhan dan belum kembali sampai saat ini..mohon pencerahannya,terima kasih

    ICC C tidak menjamin pencurian, perampokan dan hijacking, Pak. kecuali memang ada bukti terjadi “accident”.

  • mamank wrote on 14 May, 2014, 10:57

    pak mohon pencerahan
    bagaimana truk saya yang dilindungi asuransi TLO kecelakaan yang mana kecelakaannya menurut pihak asuransi tidak mencapai 75 persen..padahal untuk perbaikan saya tidak mampu..karena kerusakannya sudah terlalu parah..kabin hacur total…

  • mamank wrote on 14 May, 2014, 10:59

    mohon solusinya pak…soale truk itu msih dalam jaminan fidusia adira

    Solusinya (jika Bapak tidak setuju dengan perhitungan pihak asuransi yang menyatakan bahwa biaya perbaikan kurang dari 75%) : Bapak bisa mengajukan (second-opinion) biaya perbaikan kerusakan truck dari pihak bengkel lain.

    (Catatan dari pengalaman: memang kerusakan truck sering kali tidak mencapai Total Loss jika “mesin” nya tidak rusak. jika hanya kabin dan bak-nya saja biasanya, biaya perbaikannya kurang dari 75% harga keseluruhan kendaraan)

    Namun jika pihak bengkel lain (second-opinion) menujukkan sebaliknya, Bapak bisa kembali me-negosiasi-kan-nya dengan pihak asuransi, atau membawa kasus-nya ke BMAI.

    Good Luck, Pak

  • Pakpahan wrote on 30 June, 2014, 11:44

    Dear Bp. Imam, 

    Mohon pencerahannya pak, apabila satu polis sudah dilaporkan mengalami kerugian (klaim), apakah polis masih dapat di endrorse ? terkait sisa barang yang akan diangkut kemudian dipindahkan kekapal lain, 

    Mohon Pencerahannya, 

    Jika menyangkut polis marine cargo, maka berlaku-nya polis adalah dari “warehouse pengirim to warehouse penerima”. jika polis masih berlaku, maka boleh dilakukan endorsement. namun jika polis sudah berakhir maka tentu saja tidak bisa.

  • denis wrote on 19 September, 2014, 17:03

    selamat sore bpk / ibu yth, saya mau tanya jika saya ada asuransi marie hull dan jatuh tempo paling telat 60 hari nya = maret 12 dan saya bayar bulan = april 12 dekat mei 12 sedangkan saya ada pengajuan endos perpanjangan wpc di bulan = mei 12 dan di nyatakan tidak perlu endos dengan keterangan ( jika premi sudah di bayar polis berlaku lagi ) dan konfirmasi by phone dari pihak asuransi. dan pada saat klaim bulan = juli 12 saya di tanyakan kenapa telat bayar. jangka waktu cover asuransi nya jan 12- jan 13. pada saat itu pihak asuransi : 01. menerima full premi 02. tidak memberi endos pembatalan pada bulan setelah bayar 03. tidak ada pengembalian premi Apa klaim saya berhak di bayar atau tidak ? mohon pencerahan dan bantuan info nya dari bpk / ibu yth untuk masalah saya ini, terimakasih banyak atas bantuan nya.

    Klaim dibayar, Pak – sesuai dengan alasan yang Bapak kemukakan (1), (2) dan (3) tsb

    Catatan khusus: sudah ada kasus sejenis yang diputus oleh BMAI – dan klaim harus bayar dengan dasar pertimbangan persis seperti itu. Jadi kalo premi-nya diterima ya..klaimnya harus dibayar.. (khan klaimnya terjadi setelah premi dibayar??). kalo ngga mau bayar klaim ya.. preminya jangan diterima (logikanya begitu).

    kecuali klaim terjadi sebelum premi dibayar (dan setelah lewat grace period) – maka klaim ditolak

  • riyan wrote on 5 August, 2015, 0:44

    pak Imam,
    saya bisa dapat contoh kasus real perhitungan ganti rugi untuk as. cargo ga pak ?

  • Anandito prito wrote on 10 December, 2017, 9:07

    Mohon ijin pak.  Mohon ijin bertanya mengenai maksud dari Tuntutan antara penyewa dengan ship owner tentang Claim over bunker, claim slow speed, claim slow pumpin, claim transport loss, dan claim cargo demage. Terimakasih untuk responnya. Bila ada sumber yg bs saya jadikan referensi mohon disertakan pak.  Terimakasih 

  • m.charis wrote on 27 November, 2018, 10:47

    apa yang dimangsud pengertian dari
    1. claim over bungker?
    2. claim slow pumpin?
    3. claim transport loss?
    4. claim cargo damage?

  • Yohanes wrote on 7 January, 2022, 10:51

    Selamat siang Pak Imam.

    Mohon penjelasannya terkait dengan Klausula Loss Notification Clause : 7 days.
    Apakah perhitungan pelaporan klaim tersebut dihitung berdasarkan hari kerja ( working days ) atau berdasarkan hari Kalender ?? karena kalo menurut hari kalender efektif klausula tersebut hanya 5 hari, dikarenakan Sabtu dan Minggu adalah hari libur.

    Mohon bantuannya ya Pak ?? Terima kasih

    Hari Kalendar, Pak
    Betul termasuk sabtu dan minggu
    Sekarang sih simple tinggal email aja ke alamat email perusahaan atau telpon dan WA juga sudah sah

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.