Gugatan Terhadap Coca Cola Masih Harus Menempuh Jalur Mediasi

Akibat meminum Coca Cola yang tercampur obat nyamuk bakar, pengusaha Jepang menggugat PT. Coca Cola. Namun, sebelum persidangan terus berlanjut, majelis hakim PN Jaksel mengupayakan kedua belah pihak agar menempuh jalur mediasi.

Dalam persidangan pertama hari ini (17/05), majelis PN Jaksel yang diketuai Soedarto menawarkan kepada Takasu Masaharu (penggugat) dan PT.Coca Cola Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, dan  PT Coca Cola Distribution (para tergugat) untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Pasalnya, menurut Soedarto, mediasi yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk perundingan antar para pihak disertai mediator.

Di persidangan perdana ini, kedua belah pihak selanjutnya sepakat untuk menempuh jalur mediasi. Majelis PN Jaksel selanjutnya menunjuk RokiPanjaitan selaku mediator kasus ini.

Gugatan terhadap perusahaan minuman ringan yang berpusat di Amerika ini, berawal ketika Takasu, WN Jepang, meminum tiga perempat dari satu botol Coca Cola. Tapi belum hilang rasa dahaganya, perut Takasu malah terasa panas.

Takashu pun kaget, ternyata ia mendapati obat nyamuk bakar di dalam botol Coca Cola tersebut. Khawatir dengan kondisi tubuhnya, Takasu pun langsung memeriksakan dirinya ke Rumah Sakit.

Setelah mengadukan temuannya ke pihak Coca Cola, Takasu hanya mendapatkan ganti rugi berupa dua krat minuman tersebut dalam bentuk kaleng. Jelas klien kami menolaknya, ujar Ike Farida, kuasa hukum Takasu.

Dalam gugatannya, Ike menjelaskan, Coca Cola telah melanggar hak konsumen maupun kewajibannya sebagai produsen karena terbukti di dalam produknya terdapat obat nyamuk bakar. Pasal-pasal yang dirujuk Ike, diantaranya Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 UU No.8/1995 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Mengada-ada

Untuk itu, lanjut Ike, kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar JPN 164.793,369 juta atau AS$ 1,473.447. Ditambah ganti rugi gugatan immateriil sebesar AS$ 6 juta. Selain itu, pihak Coca Cola juga diminta untuk membuat pernyataan maaf di 10 stasiun TV, 10 radio, media cetak nasional dan internasional, majalah kesehatan dan majalah wanita.

Menanggapi gugatan Takasu, kuasa hukum Coca Cola, Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa gugatan Takashu terlalu mengada-ada. Boleh saja mengajukan upaya hukum tapi jangan terlalu fiktif, cetus Buyung

Selain itu, pihak Coca Cola dalam siaran persnya juga mengatakan bahwa Coca Cola telah berusaha untuk memberikan perlindungan untuk konsumennya. Peristiwa obat nyamuk bakar yang diminum Takasu memang telah diterima oleh pihak Coca Cola. Sebagai permintaan maaf, Coca Cola menawarkan dua krat minuman tersebut dan penggantian biaya rumah sakit.

Kebetulan saya turut menangani kasus ini secara langsung, jadi saya tahu banyak mengenai kasus ini kalau ada yang mau diceritakan.

Butuh asuransi liability? Call me at +628128079130 (Imam Musjab)

Dicopy-paste dari tulisan asli di hukumonline.com

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol10341/gugatan-terhadap-coca-cola-masih-harus-menempuh-jalur-mediasi

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.