Gugatan Terhadap Coca Cola Masih Harus Menempuh Jalur Mediasi
- Sunday, April 22, 2018, 18:31
- Liability Claim, Product Liability
- 38 comments
Akibat meminum Coca Cola yang tercampur obat nyamuk bakar, pengusaha Jepang menggugat PT. Coca Cola. Namun, sebelum persidangan terus berlanjut, majelis hakim PN Jaksel mengupayakan kedua belah pihak agar menempuh jalur mediasi.
Dalam persidangan pertama hari ini (17/05), majelis PN Jaksel yang diketuai Soedarto menawarkan kepada Takasu Masaharu (penggugat) dan PT.Coca Cola Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, dan PT Coca Cola Distribution (para tergugat) untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Pasalnya, menurut Soedarto, mediasi yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk perundingan antar para pihak disertai mediator.
Di persidangan perdana ini, kedua belah pihak selanjutnya sepakat untuk menempuh jalur mediasi. Majelis PN Jaksel selanjutnya menunjuk RokiPanjaitan selaku mediator kasus ini.
Gugatan terhadap perusahaan minuman ringan yang berpusat di Amerika ini, berawal ketika Takasu, WN Jepang, meminum tiga perempat dari satu botol Coca Cola. Tapi belum hilang rasa dahaganya, perut Takasu malah terasa panas.
Takashu pun kaget, ternyata ia mendapati obat nyamuk bakar di dalam botol Coca Cola tersebut. Khawatir dengan kondisi tubuhnya, Takasu pun langsung memeriksakan dirinya ke Rumah Sakit.
Setelah mengadukan temuannya ke pihak Coca Cola, Takasu hanya mendapatkan ganti rugi berupa dua krat minuman tersebut dalam bentuk kaleng. Jelas klien kami menolaknya, ujar Ike Farida, kuasa hukum Takasu.
Dalam gugatannya, Ike menjelaskan, Coca Cola telah melanggar hak konsumen maupun kewajibannya sebagai produsen karena terbukti di dalam produknya terdapat obat nyamuk bakar. Pasal-pasal yang dirujuk Ike, diantaranya Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 UU No.8/1995 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Mengada-ada
Untuk itu, lanjut Ike, kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar JPN 164.793,369 juta atau AS$ 1,473.447. Ditambah ganti rugi gugatan immateriil sebesar AS$ 6 juta. Selain itu, pihak Coca Cola juga diminta untuk membuat pernyataan maaf di 10 stasiun TV, 10 radio, media cetak nasional dan internasional, majalah kesehatan dan majalah wanita.
Menanggapi gugatan Takasu, kuasa hukum Coca Cola, Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa gugatan Takashu terlalu mengada-ada. Boleh saja mengajukan upaya hukum tapi jangan terlalu fiktif, cetus Buyung
Selain itu, pihak Coca Cola dalam siaran persnya juga mengatakan bahwa Coca Cola telah berusaha untuk memberikan perlindungan untuk konsumennya. Peristiwa obat nyamuk bakar yang diminum Takasu memang telah diterima oleh pihak Coca Cola. Sebagai permintaan maaf, Coca Cola menawarkan dua krat minuman tersebut dan penggantian biaya rumah sakit.
Kebetulan saya turut menangani kasus ini secara langsung, jadi saya tahu banyak mengenai kasus ini kalau ada yang mau diceritakan.
Butuh asuransi liability? Call me at +628128079130 (Imam Musjab)
Dicopy-paste dari tulisan asli di hukumonline.com
About the Author
38 Comments on “Gugatan Terhadap Coca Cola Masih Harus Menempuh Jalur Mediasi”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!





pc86zy
get4sx
vraeyo
pmqcsw
pyvef3
po6usk
n3b1iy
e1utpp
jkz5vr
qel4jj
i74ija
nzhfqo
td20ir
2754pv
nhlpwv
excellent post, very informative. I’m wondering why the other experts of this sector do not understand this. You must continue your writing. I’m sure, you’ve a huge readers’ base already!
Hiya very cool website!! Guy .. Beautiful .. Amazing .. I’ll bookmark your web site and take the feeds additionally…I am satisfied to seek out a lot of helpful info here within the publish, we want develop more techniques on this regard, thank you for sharing.
p2k2ho
grh842
F*ckin’ awesome things here. I’m very glad to see your post. Thanks a lot and i am looking forward to contact you. Will you please drop me a mail?
gzijvk
zaifa0
Hello.This article was really remarkable, particularly since I was browsing for thoughts on this topic last Tuesday.
dunj07
vnxfaj
4tgk59
lhysim
6mpiuh
2u7gxz
qaoys7
5veai0
s2r57c
You have observed very interesting details ! ps nice website .
5rq2rw
tqk2gy
kmxug1
rn34aq
e9z0hm