Pasal-Pasal Penting Sehubungan Dengan Fraud di Asuransi

Pasal 1338 (3):
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal 1321 KUH Perdata
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.

Pasal 1328 KUH Perdata
Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu-muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersengketakan, tetapi harus dibuktikan.

Pasal 251 KUH Dagang :
Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si Tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.

Pasal 276 KUH Dagang
Tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh karena kesalahan si Tertanggung sendiri harus ditanggung oleh si Penanggung. Bahkan berhaklah si Penanggung itu memiliki premi atau menuntutnya, apabila ia sudah mulai memikul suatu bahaya.

Pasal 281 KUH Dagang :
Dalam segala hal dimana perjanjian pertanggungan itu untuk seluruhnya atau untuk sebagian gugur atau menjadi batal, sedangkan si Tertanggung telah bertindak dengan itikad baik, maka si Penanggung diwajibkan mengembalikan preminya untuk seluruhnya, ataupun untuk sebahagian yang sedemikian untuk mana ia telah mengahadapi bahaya.

Pasal 282 KUH Dagang
Apabila batalnya perjanjian itu disebabkan karena suatu akal cerdik, penipuan atau kecurangan si Tertanggung, maka tetaplah si Penanggung menerima preminya, dengan tidak mengurangi adanya tuntutan pidana, apabila ada alasan itu.

Pasal 381 KUP :
Barangsiapa dengan jalan tipu-muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 382 KUHP
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bdemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai lagi, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bdemerij / diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 1254 KUH.Perdata :
Semua syarat yang bertujuan melakukan suatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, adalah batal, dan berakibat bahwa perjanjian yang digantungkan padanya, tak berdaya.

Pasal 1349 KUH.Perdata:
Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikat dirinya untuk itu.

Contoh-Contoh Fraud

Oleh Tertanggung :

  1. Asuransi Jiwa
    Mengasuransikan orang yang telah meninggal
    Menyembunyikan fakta-fakta penyakit kronis
    Mengatur peristiwa sakit / opname untuk mendapatkan pengobatan yang tidak seharusnya / dan tunjangan cash / medical pro
    Money laundring melalui asuransi manfaat hari tua / asuransi pensiun
  2. Asuransi Umum
    Mengasuransikan kerugian yang telah terjadi
    Sengaja membakar / merusak objek asuransi
    Tidak mendisclosure fakta / objek asuransi yang sebenarnya
    Menggunakan objek asuransi secara melawan hukum
    Menelantarkan objek asuransi
    Berkolaborasi menciptakan kerugian

Oleh Penanggung :

  1. Asuransi Jiwa
    Tidak melakukan verifikasi secara aktif terhadap calon tertanggung
    Polis asuransi bersifat menjebak
    Memberikan informasi yang tidak benar / misal : ilustrasi manfaat asuransi kesehatan / dan rasio investasi (unit link)
    Mempersulit tertanggung
    Menerima kapasitas pertanggungan di luar kemampuan retensi / pelayanannya.
  2. Asuransi Umum
    Tidak melakukan verifikasi terhadap calon tertanggun secara patut
    Kerjasama / merupakan bagian dari broker
    Tidak melakukan penilaian terhadap objek asuransi secara patut yang mengakibatkan over insurance atau under insurance
    Mempersulit proses claim asuransi
    Mendiamkan pelanggan dari tertanggung walau telah diketahui
    Hubungan Bancassurance yang tidak layak / patut.

Dipresentasikan oleh: Dr. Ricardo Simanjuntak, SH,LL.M.,ANZIIF.CIP., MCIArb

Tags:

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.